IKNTIMES - Langit pekat yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kalimantan kembali menjadi saksi atas keluhan ribuan warga akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Menghadapi bencana ekologis yang datang berulang setiap kali musim kemarau menyapa, tuntutan untuk memprioritaskan keselamatan dan jaminan kesehatan masyarakat menjadi hal yang mendesak. Merespons krisis yang memengaruhi kualitas udara ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara resmi mendesak para pemangku kebijakan, khususnya kepala daerah di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, untuk mengambil tindakan pencegahan secara fundamental. Otoritas kebencanaan tersebut meminta agar izin pembukaan lahan dengan metode pembakaran segera dicabut dan dihentikan secara total. Langkah krusial ini dinilai sebagai jalan keluar yang paling rasional untuk mencegah meluasnya titik api serta menyelamatkan masyarakat dari paparan udara tidak sehat yang mengancam fungsi pernapasan.
Ketegasan dari pemerintah pusat ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada hari Senin awal pekan ini. Dalam pertemuan strategis tersebut, beliau menekankan pentingnya sinergi dan ketegasan aparat di tingkat daerah. Suharyanto menjelaskan bahwa keberadaan peraturan daerah yang melegalkan pembakaran lahan acap kali menjadi celah dan penghambat utama dalam upaya mitigasi kebakaran secara terpadu. Fokus desakan ini secara spesifik ditujukan kepada wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang terdeteksi sebagai provinsi penyumbang titik panas dalam jumlah tertinggi. Berdasarkan tinjauan komprehensif tim di lapangan, regulasi lokal tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sehingga memicu kebakaran dalam skala besar yang pada akhirnya menuntut kerja keras ekstra dari tim pemadam di lapangan.
Secara yuridis, payung hukum nasional melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup sejatinya memang memberikan ruang bagi kelompok masyarakat peladang tradisional untuk membuka lahan garapan melalui metode pembakaran bersyarat. Namun, Suharyanto menggarisbawahi bahwa perizinan tersebut dibatasi dengan sangat ketat, yakni maksimal seluas satu hektare, serta diwajibkan untuk menjaga agar rambatan api tidak meluas ke area sekitarnya. Beliau juga menegaskan bahwa batas toleransi ini secara teknis hanya aman jika dipraktikkan secara disiplin pada karakteristik lahan mineral. Kenyataannya, observasi lapangan menunjukkan indikasi yang membahayakan, di mana praktik pembakaran sering kali merambat hingga menyentuh ekosistem lahan gambut. Lahan gambut memiliki sifat menyimpan material organik kering jauh di kedalaman tanah, sehingga saat tersulut api, proses pemadamannya membutuhkan waktu berbulan-bulan dan menghasilkan intensitas asap yang sangat pekat. Sulitnya pengawasan terhadap syarat ketat inilah yang mendorong pusat untuk menyerukan pemberlakuan moratorium penghentian aktivitas pembakaran tanpa terkecuali.
Mendapatkan desakan kuat dari pemerintah pusat, jajaran pemerintah daerah di kedua provinsi terkait dilaporkan telah menunjukkan respons yang kooperatif dan sejalan dengan semangat mitigasi bencana. Untuk wilayah Kalimantan Tengah, gubernur setempat menyatakan komitmen penuhnya untuk segera menunda pemberlakuan peraturan daerah terkait pembakaran demi meminimalisir potensi sebaran titik api baru. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan akan segera berkoordinasi guna membawa agenda usulan pencabutan kebijakan ini ke meja legislatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Proses administrasi pencabutan sebuah produk hukum daerah mutlak membutuhkan pembahasan dan persetujuan dari wakil rakyat setempat. Kendati tahapan legislasi tersebut membutuhkan waktu, kesepakatan awal dari kedua wilayah ini diharapkan mampu memberikan progres positif bagi upaya meredam perluasan dampak krisis kabut asap secara jangka panjang.
Sebagai langkah penanganan cepat sembari menanti tahapan revisi di tingkat legislatif daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dikabarkan tengah merumuskan surat edaran khusus yang bersifat mengikat bagi pemangku kepentingan. Edaran tersebut dirancang untuk menginstruksikan pembekuan sementara seluruh regulasi daerah terkait izin bakar lahan, setidaknya hingga dampak fenomena kemarau panjang atau El Nino dinyatakan berakhir. Jauh sebelum usulan ini dibahas di tingkat kementerian, Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Mayor Jenderal TNI Budi Irawan, juga telah melontarkan dorongan serupa saat meninjau langsung operasi pemadaman di kawasan darat Pontianak. Budi Irawan mengingatkan bahwa wewenang penuh terkait penangguhan regulasi berada di tangan gubernur selaku kepala daerah. Beliau turut menyoroti fakta bahwa sebagian besar musibah kebakaran ini secara kuat dipicu oleh aktivitas manusia, menjadikan penegakan kebijakan sebagai instrumen vital guna mencegah meluasnya lahan terbakar pada periode kemarau yang diprediksi lebih panjang tahun ini.
Rangkaian pengetatan regulasi ini mencerminkan urgensi perlindungan lingkungan hidup dan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dampak kebakaran lahan yang terjadi secara berulang tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi atau rusaknya keanekaragaman hayati secara permanen. Penurunan kualitas udara secara drastis ini turut memberikan ancaman nyata bagi kelompok usia rentan, seperti balita dan kalangan lanjut usia, yang berisiko mengalami gangguan pernapasan akut akibat kualitas udara luar ruang yang memburuk. Upaya menutup celah hukum yang memfasilitasi aktivitas perusakan alam adalah langkah mendasar untuk menjamin hak masyarakat sipil atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. Keselarasan antara ketegasan instruksi dari pemerintah pusat, tindak lanjut yang konkret dari birokrasi daerah, serta kedisiplinan elemen masyarakat menjadi fondasi paling utama dalam menekan siklus tahunan ini. Pencegahan kebakaran hutan secara komprehensif diharapkan mampu mengembalikan kualitas udara yang layak serta memastikan keberlangsungan ekosistem alam bagi generasi di masa mendatang.






