![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN - Ketegasan sikap pemerintah terhadap perlindungan
ekologi kembali disuarakan dengan lantang di tengah upaya keras mewujudkan visi
hijau pada wilayah Ibu Kota Nusantara. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, secara terbuka
memberikan teguran keras kepada para pelaku industri pertambangan dan pemegang
Hak Guna Usaha tanaman industri nasional. Peringatan ini dipicu oleh temuan
masih banyaknya perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban mutlak mereka untuk
memulihkan dan mereklamasi alam setelah operasi pengerukan sumber daya selesai.
Pernyataan tajam tersebut mengemuka sebagai respons langsung atas pemaparan
Kepala Otorita Ibukota Nusantara, Basuki Hadimuljono, terkait program masif
penghutanan kembali kawasan bekas lubang tambang di area Bukit Soeharto.
Momentum teguran ini mengambil tempat dalam sebuah interaksi virtual yang
menjadi bagian tak terpisahkan dari Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup
Sedunia tahun 2026. Acara yang mengusung semangat keadilan iklim tersebut
diselenggarakan secara terpusat di Bumi Perkemahan Cibubur pada akhir pekan
lalu.
Dalam pandangan pemerintah, membiarkan lubang raksasa bekas
galian tambang menganga tanpa upaya pemulihan bukanlah sekadar pelanggaran
administratif, melainkan bentuk kejahatan ekologis. Eksploitasi kekayaan alam
masif yang tidak diiringi tanggung jawab restorasi dinilai telah mengabaikan
hak lingkungan masyarakat di lingkar area pertambangan. Kelalaian ini membawa
dampak fatal bagi daya dukung ekosistem dan masa depan bumi yang semakin
terancam oleh krisis iklim global. Oleh sebab itu, kementerian terkait kini
menuntut komitmen penuh dan tindakan nyata dari seluruh pemegang izin usaha
pertambangan. Mereka diwajibkan untuk segera mengembalikan fungsi bentang alam,
memperbaiki kualitas unsur hara tanah, serta menumbuhkan kembali tutupan hutan
seperti kondisi sedia kala. Pemulihan ini dipandang sebagai langkah krusial
demi mewujudkan keadilan iklim, sebuah prinsip di mana seluruh makhluk hidup
berhak atas lingkungan yang sehat. Kekayaan alam wilayah timur Kalimantan
memang telah lama menjadi primadona, namun hal tersebut tidak boleh
mengorbankan kelestarian ekosistem secara permanen.
Kawasan Bukit Soeharto secara historis memang kerap menjadi
lokasi aktivitas ekstraktif, baik berstatus legal maupun tidak berizin. Seiring
dengan penetapan wilayah sekitarnya sebagai penyangga utama kawasan
pemerintahan baru, area ini mendapat sorotan tajam terkait kondisi tutupan
lahannya. Mengembalikan rona lingkungan di bekas lubang tambang Bukit Soeharto
bukan sekadar wacana, melainkan telah menjadi agenda prioritas dalam kerangka
penataan kawasan penyangga. Ketiadaan reklamasi dari oknum perusahaan masa lalu
kini menuntut kerja keras ekstra dari pemerintah guna memastikan konsep
pembangunan kota yang selaras dengan alam terwujud. Otorita kawasan bahkan
harus turun tangan merajut kerja sama strategis dengan otoritas kehutanan serta
berbagai pihak swasta yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian
alam. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas
permasalahan lahan kritis yang ditinggalkan pihak tidak bertanggung jawab
setelah meraup keuntungan finansial dari komoditas ekstraktif pertambangan
tanpa memikirkan dampaknya.
Menghadapi tantangan berat warisan kerusakan lingkungan
tersebut, Basuki Hadimuljono membeberkan bahwa aksi penanaman pohon kini terus
dilakukan secara masif. Target utamanya adalah klaster lahan kritis bekas
galian komoditas tambang yang tersebar luas. Langkah pemulihan bentang alam ini
dirancang agar berjalan beriringan dengan transformasi ekosistem secara
menyeluruh, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Di atas hamparan
lahan seluas tujuh belas hektare, sebuah perubahan besar sedang terjadi secara
bertahap. Vegetasi monokultur eukaliptus yang selama ini mendominasi kawasan
tersebut perlahan ditebang dan diganti dengan jenis tanaman hutan tropis yang
lebih heterogen. Pergantian jenis vegetasi ini merupakan prasyarat mutlak untuk
mengejar dan merealisasikan visi besar pembangunan infrastruktur ramah
lingkungan yang selama ini dikenal luas dengan sebutan kota hutan. Pendekatan
ini dipercaya mampu mengembalikan keanekaragaman hayati yang sempat hilang
sekaligus menekan emisi karbon.
Selain pendekatan teknis, pemerintah juga menanamkan budaya
baru bagi para aparatur dan warga yang kelak mendiami kawasan tersebut. Aksi
menanam pohon serta pemilahan sampah rumah tangga akan didorong menjadi sebuah
gaya hidup harian bagi seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintahan.
Untuk memastikan budaya hijau ini mengakar kuat, sebuah agenda rutin setiap dua
pekan sekali telah diinisiasi guna mengajak warga bergotong-royong menanam
bibit pohon. Inisiatif berkesinambungan ini sejatinya telah mulai berjalan
konsisten sejak awal tahun lalu. Secara matematis, partisipasi aktif dari
mayoritas populasi di kawasan tersebut diyakini akan menyumbang ratusan pohon
baru setiap minggunya. Penanaman pohon massal ini sangat efektif untuk
merestorasi kualitas udara dan tanah yang sempat terdegradasi. Upaya ini
diklaim menjadi pondasi kuat agar kawasan baru tidak jatuh ke dalam jurang
polusi yang sering dialami oleh kota-kota besar lainnya di negara ini.
Hingga pertengahan tahun ini, komitmen menghijaukan kembali
kawasan tersebut telah membuahkan hasil positif. Tercatat lebih dari sembilan
belas ribu bibit pohon berhasil ditanam dan dirawat pada hamparan lahan di
pusat pemerintahan. Fakta di lapangan ini menjadi bukti sahih bahwa pembangunan
infrastruktur tidak melulu identik dengan deforestasi, melainkan justru dapat
menjadi momentum emas guna mereforestasi lahan rusak. Pada akhirnya, peringatan
keras dari menteri lingkungan hidup serta tindakan nyata di lapangan harus
ditangkap sebagai pesan tidak tertulis bagi seluruh korporasi ekstraktif. Di
era adaptasi krisis iklim saat ini, setiap bentuk investasi dan pembangunan
wajib tunduk mutlak pada prinsip pelestarian alam serta tanggung jawab ekologis
guna memastikan kelangsungan hidup umat manusia di masa depan.







