![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Upaya tegas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
dalam menjaga kelestarian lingkungan ibu kota baru mulai menunjukkan hasil
nyata. Hingga Juni 2026, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan
konservasi dalam wilayah delineasi IKN telah berhasil dituntaskan sepenuhnya.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem
Kalimantan Timur sambil melanjutkan pembangunan kota berkelanjutan.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan
Publik, Brigjen Edgar Diponegoro, yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas
Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN, menyatakan hal tersebut dengan tegas.
Menurutnya, pengawasan intensif yang dilakukan sejak 2023 bersama aparat
penegak hukum telah membuahkan hasil. “Hingga Juni 2026, di kawasan hutan
konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi,” ujar
Edgar, seperti dikutip Antara pada Jumat (19/6/2026).
Wilayah yang dimaksud mencakup area di Kabupaten Penajam
Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan hutan konservasi ini
merupakan bagian vital dari konsep smart forest city IKN, di mana lebih
dari 65 persen wilayah dirancang tetap hijau sebagai paru-paru baru Indonesia.
Keberhasilan penertiban ini sangat penting karena tambang ilegal sebelumnya
mengancam keanekaragaman hayati, kualitas air, dan stabilitas tanah di kawasan yang
akan menjadi pusat pemerintahan nasional.
Edgar menambahkan bahwa jika masih ditemukan aktivitas
pertambangan ilegal saat ini, lokasinya berada di luar kawasan hutan konservasi
dan umumnya berupa tambang pasir atau batu. Aktivitas semacam itu akan menjadi
target penertiban tahap berikutnya. OIKN bersama Satgas lintas lembaga terus
memperkuat pengawasan untuk mencegah kambuhnya praktik ilegal yang merusak
lingkungan.
Sepanjang upaya penegakan hukum, Satgas telah memproses
delapan kasus tambang ilegal melalui jalur pidana. Penindakan ini melibatkan
koordinasi dengan Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta
instansi terkait lainnya. Data historis menunjukkan bahwa sebelum penertiban
masif, aktivitas ilegal sempat merambah ribuan hektare lahan. Pada akhir 2023,
tercatat sekitar 3.000 hektare kawasan diduga ditambang tanpa izin, sementara
laporan lain menyebutkan dampak hingga 4.000 hektare di area sekitar Tahura
Bukit Soeharto.
Salah satu fokus utama penertiban adalah Taman Hutan Raya
(Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Kawasan ini
sempat menjadi titik rawan karena aktivitas tambang batubara ilegal yang
beroperasi selama bertahun-tahun. Potensi kerugian negara dari praktik semacam
ini pernah diperkirakan mencapai triliunan rupiah, tidak hanya dari hilangnya
pendapatan negara tetapi juga kerusakan ekosistem jangka panjang.
Di balik penertiban, OIKN tidak berhenti pada tindakan
represif. Program pemulihan lingkungan atau revegetasi menjadi prioritas utama.
Di Tahura Bukit Soeharto, OIKN bersama mitra seperti Institut Teknologi Bandung
(ITB) dan masyarakat setempat telah menanam sekitar 1.000 pohon di lahan seluas
1,6 hektare bekas tambang ilegal. Jenis tanaman yang dipilih meliputi
balangeran, tanjung, dan trembesi—semua merupakan spesies lokal yang mampu
mempercepat pemulihan tutupan vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN,
Myrna Safitri, menjelaskan kondisi terkini Tahura Bukit Soeharto. Kawasan
tersebut saat ini memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen, sementara sisanya
masih mengalami tekanan akibat aktivitas manusia seperti pertambangan,
perkebunan, dan permukiman liar. “Pemulihan kawasan sangat penting untuk
menjaga kelestarian hutan. Upaya ini membutuhkan konsistensi serta dukungan
dari semua pihak,” tegas Myrna.
Rehabilitasi lahan bekas tambang bukan sekadar menanam
pohon, melainkan bagian dari strategi jangka panjang IKN untuk menjadi model
kota hijau. IKN dirancang dengan pendekatan berkelanjutan yang mengintegrasikan
teknologi cerdas dan konservasi alam. Keberadaan hutan konservasi yang sehat
akan mendukung pengendalian banjir, penyerapan karbon, serta kualitas udara
yang lebih baik bagi jutaan penduduk yang akan bermigrasi ke ibu kota baru ini.
Keberhasilan penertiban tambang ilegal ini juga memperkuat
citra IKN di mata investor dan masyarakat internasional. Sebagai proyek
strategis nasional menuju Indonesia Emas 2045, IKN harus menunjukkan bahwa
pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan. OIKN terus mendorong
partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan, termasuk melalui program
pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi seperti ekowisata dan urban farming di
area penyangga.
Tantangan ke depan tetap ada. Pengawasan yang ketat harus
terus dilakukan agar tidak ada celah bagi pelaku ilegal untuk kembali
beroperasi. Selain itu, pemulihan lahan yang lebih luas memerlukan dukungan
anggaran dan teknologi rehabilitasi yang canggih. OIKN berkomitmen untuk terus
berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan swasta, guna
memastikan IKN benar-benar menjadi kota yang ramah lingkungan.







