Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Otorita IKN Berhasil Sapu Bersih Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nusantara

 

Ilustrasi AI

IKN – Upaya tegas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam menjaga kelestarian lingkungan ibu kota baru mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga Juni 2026, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi dalam wilayah delineasi IKN telah berhasil dituntaskan sepenuhnya. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem Kalimantan Timur sambil melanjutkan pembangunan kota berkelanjutan.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Brigjen Edgar Diponegoro, yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN, menyatakan hal tersebut dengan tegas. Menurutnya, pengawasan intensif yang dilakukan sejak 2023 bersama aparat penegak hukum telah membuahkan hasil. “Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi,” ujar Edgar, seperti dikutip Antara pada Jumat (19/6/2026).

Wilayah yang dimaksud mencakup area di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan hutan konservasi ini merupakan bagian vital dari konsep smart forest city IKN, di mana lebih dari 65 persen wilayah dirancang tetap hijau sebagai paru-paru baru Indonesia. Keberhasilan penertiban ini sangat penting karena tambang ilegal sebelumnya mengancam keanekaragaman hayati, kualitas air, dan stabilitas tanah di kawasan yang akan menjadi pusat pemerintahan nasional.

Edgar menambahkan bahwa jika masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal saat ini, lokasinya berada di luar kawasan hutan konservasi dan umumnya berupa tambang pasir atau batu. Aktivitas semacam itu akan menjadi target penertiban tahap berikutnya. OIKN bersama Satgas lintas lembaga terus memperkuat pengawasan untuk mencegah kambuhnya praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Sepanjang upaya penegakan hukum, Satgas telah memproses delapan kasus tambang ilegal melalui jalur pidana. Penindakan ini melibatkan koordinasi dengan Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya. Data historis menunjukkan bahwa sebelum penertiban masif, aktivitas ilegal sempat merambah ribuan hektare lahan. Pada akhir 2023, tercatat sekitar 3.000 hektare kawasan diduga ditambang tanpa izin, sementara laporan lain menyebutkan dampak hingga 4.000 hektare di area sekitar Tahura Bukit Soeharto.

Salah satu fokus utama penertiban adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Kawasan ini sempat menjadi titik rawan karena aktivitas tambang batubara ilegal yang beroperasi selama bertahun-tahun. Potensi kerugian negara dari praktik semacam ini pernah diperkirakan mencapai triliunan rupiah, tidak hanya dari hilangnya pendapatan negara tetapi juga kerusakan ekosistem jangka panjang.

Di balik penertiban, OIKN tidak berhenti pada tindakan represif. Program pemulihan lingkungan atau revegetasi menjadi prioritas utama. Di Tahura Bukit Soeharto, OIKN bersama mitra seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan masyarakat setempat telah menanam sekitar 1.000 pohon di lahan seluas 1,6 hektare bekas tambang ilegal. Jenis tanaman yang dipilih meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi—semua merupakan spesies lokal yang mampu mempercepat pemulihan tutupan vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, menjelaskan kondisi terkini Tahura Bukit Soeharto. Kawasan tersebut saat ini memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen, sementara sisanya masih mengalami tekanan akibat aktivitas manusia seperti pertambangan, perkebunan, dan permukiman liar. “Pemulihan kawasan sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan. Upaya ini membutuhkan konsistensi serta dukungan dari semua pihak,” tegas Myrna.

Rehabilitasi lahan bekas tambang bukan sekadar menanam pohon, melainkan bagian dari strategi jangka panjang IKN untuk menjadi model kota hijau. IKN dirancang dengan pendekatan berkelanjutan yang mengintegrasikan teknologi cerdas dan konservasi alam. Keberadaan hutan konservasi yang sehat akan mendukung pengendalian banjir, penyerapan karbon, serta kualitas udara yang lebih baik bagi jutaan penduduk yang akan bermigrasi ke ibu kota baru ini.

Keberhasilan penertiban tambang ilegal ini juga memperkuat citra IKN di mata investor dan masyarakat internasional. Sebagai proyek strategis nasional menuju Indonesia Emas 2045, IKN harus menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan. OIKN terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan, termasuk melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi seperti ekowisata dan urban farming di area penyangga.

Tantangan ke depan tetap ada. Pengawasan yang ketat harus terus dilakukan agar tidak ada celah bagi pelaku ilegal untuk kembali beroperasi. Selain itu, pemulihan lahan yang lebih luas memerlukan dukungan anggaran dan teknologi rehabilitasi yang canggih. OIKN berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan swasta, guna memastikan IKN benar-benar menjadi kota yang ramah lingkungan.

 

Also Read
Latest News
  • Otorita IKN Berhasil Sapu Bersih Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nusantara
  • Otorita IKN Berhasil Sapu Bersih Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nusantara
  • Otorita IKN Berhasil Sapu Bersih Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nusantara
  • Otorita IKN Berhasil Sapu Bersih Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nusantara
  • Otorita IKN Berhasil Sapu Bersih Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nusantara
  • Otorita IKN Berhasil Sapu Bersih Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nusantara
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad