Kapuas Hulu Perangi Pungli dalam Penerimaan Murid Baru: Sekolah Wajib Transparan dan Adil!

  

Ilustrasi AI

Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat tengah menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi integritas dan keadilan dalam dunia pendidikan. Pada tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mengambil langkah serius untuk memastikan bahwa proses Penerimaan Murid Baru (PMB) tidak dijadikan celah untuk penyimpangan, terutama dalam bentuk pungutan liar.

Kepala Disdikbud Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, menyampaikan penegasan ini langsung kepada publik. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru harus dijalankan secara transparan, adil, dan tanpa pungutan apapun, sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi pendidikan nasional.

“Jangan sampai terjadi penyelewengan, apalagi pungutan saat penerimaan murid baru,” tegas Petrus Kusnadi.

Pernyataan tersebut bukan hanya sekadar peringatan normatif, melainkan juga bagian dari upaya sistemik yang kini tengah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Petrus menyoroti bahwa selama ini, sistem penerimaan siswa kerap kali menjadi ajang penyalahgunaan kekuasaan di level akar rumput. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mendorong keterlibatan kolektif dari berbagai pihak, mulai dari sekolah, orang tua, pemerintah daerah, hingga lembaga penegak hukum.

 

Empat Jalur PMB: Solusi Pemerataan Hak Pendidikan

Dalam rangka menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan, sistem PMB di Kapuas Hulu mengadopsi empat jalur penerimaan, yang disusun secara sistematis untuk menjangkau beragam latar belakang calon peserta didik.

Pertama, jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Jalur ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan negara kepada kelompok yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses pendidikan bermutu.

Kedua, jalur zonasi atau domisili, yang berdasarkan pada lokasi tempat tinggal calon siswa. Skema ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dalam distribusi siswa ke sekolah-sekolah terdekat, sekaligus menghapuskan stigma bahwa sekolah unggulan hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu saja.

Ketiga, jalur prestasi, disediakan bagi siswa yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik. Jalur ini penting untuk memotivasi siswa agar terus mengembangkan potensi dan semangat berkompetisi secara sehat.

Keempat, jalur mutasi orang tua, ditujukan untuk anak-anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tempat kerja atau tugas, sehingga memungkinkan anak tersebut mendapatkan tempat di sekolah baru sesuai dengan lokasi baru orang tuanya.

Semua jalur tersebut dirancang untuk menjamin bahwa tidak ada anak yang tertinggal hanya karena alasan ekonomi, geografi, atau kondisi keluarga. Dalam bahasa Petrus Kusnadi, “Semua anak punya hak untuk sekolah, tidak ada lagi alasan karena tidak ada biaya, atau terhalang oleh sistem penerimaan murid baru, semua sudah diatur, tidak lagi ada sekat.”

 

Sekolah Wajib Lapor dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Sebagai bagian dari pengawasan dan kontrol ketat terhadap jalannya PMB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah di wilayah Kapuas Hulu untuk melaporkan jumlah ruang kelas yang tersedia, termasuk kapasitas siswa yang dapat diterima. Informasi tersebut harus dikirimkan secara langsung ke kementerian terkait agar tidak terjadi manipulasi data di tingkat lokal.

Selain itu, setiap kepala sekolah dan pihak terkait di lembaga pendidikan juga diwajibkan menandatangani pakta integritas, sebagai bentuk komitmen moral dan hukum untuk tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan selama proses PMB berlangsung.

“Langkah ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo untuk mencegah penyelewengan dalam proses PMB,” ujar Kusnadi.

Pakta integritas tersebut bukan hanya dokumen simbolis, melainkan juga akan menjadi instrumen akuntabilitas yang bisa digunakan untuk melakukan evaluasi dan bahkan tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran di lapangan.

 

Komitmen Kolektif: Pemerintah hingga Jurnalis Turun Tangan

Yang menarik, dalam penandatanganan pakta integritas tersebut, berbagai elemen masyarakat turut dilibatkan. Tak hanya pemerintah dan dinas pendidikan, tetapi juga DPRD Kapuas Hulu, kepolisian, kejaksaan, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), hingga para jurnalis lokal ikut serta memberikan tanda tangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap integritas proses PMB.

Keterlibatan jurnalis menjadi penting, mengingat media berperan sebagai pilar keempat demokrasi, yang bertugas mengawal proses pendidikan agar tetap berada di jalur yang benar. Dengan turut menandatangani pakta tersebut, insan pers menyatakan kesiapannya untuk menjadi pengawas independen dan mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan proses penerimaan murid baru benar-benar bersih dari praktik kotor.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kapuas Hulu tak main-main dalam urusan pendidikan. Pendidikan tak hanya dilihat sebagai urusan administrasi, tetapi sebagai fondasi masa depan daerah. Oleh sebab itu, segala bentuk upaya untuk menyimpangkan sistem PMB dipastikan akan mendapat tindakan tegas.

 

Semua Pihak Dilibatkan dalam Sistem Pengawasan

Petrus Kusnadi tidak hanya berhenti pada tataran regulasi dan imbauan. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem pengawasan. Menurutnya, peran serta publik menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa semangat transparansi dan keadilan dalam PMB dapat benar-benar terlaksana.

“Kalau masyarakat diam saat melihat ada pungutan liar atau permainan kuota, maka sistem ini akan kembali rusak. Kita tidak ingin itu terjadi,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap semua orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan bahkan siswa sendiri dapat berani melaporkan jika menemukan pelanggaran. Saluran pelaporan pun sudah disiapkan, baik melalui kantor Disdikbud maupun langsung kepada lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Di samping itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga berencana untuk membuat platform pelaporan digital, yang memungkinkan warga melapor secara anonim. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan rasa takut atau intimidasi, terutama dari oknum-oknum yang mungkin merasa terganggu dengan sistem baru yang lebih transparan ini.

 

Pendidikan Tak Lagi Sekadar Hak, Tapi Kewajiban Negara

Langkah-langkah ini pada dasarnya menegaskan kembali bahwa pendidikan bukan lagi sesuatu yang bersifat elitis atau terbatas untuk golongan tertentu. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah seperti Kapuas Hulu, negara kembali memperkuat fungsinya sebagai penjamin keadilan sosial, termasuk dalam hal akses pendidikan.

“Sekarang tidak bisa lagi orang berkata, ‘Anak saya tidak sekolah karena tak punya uang’. Tidak ada alasan seperti itu lagi. Semua sudah diatur. Pendidikan itu hak semua anak,” ujar Petrus Kusnadi lagi dengan nada penuh tekad.

Pernyataan ini menyentuh akar permasalahan klasik di daerah-daerah pedalaman, di mana keterbatasan ekonomi sering dijadikan alasan oleh banyak keluarga untuk tidak menyekolahkan anak-anak mereka. Dengan adanya kebijakan PMB yang berorientasi pada afirmasi, pemerataan, dan prestasi, pemerintah daerah ingin menghapus stigma tersebut sekaligus membuka jalan bagi generasi muda Kapuas Hulu untuk bangkit.

 

PMB Jadi Cermin Masa Depan Pendidikan Kapuas Hulu

Penerimaan Murid Baru bukan hanya soal siapa yang masuk sekolah, tetapi juga mencerminkan bagaimana wajah pendidikan daerah dibentuk. Dengan menegaskan nol toleransi terhadap pungutan liar, mendesain sistem penerimaan yang inklusif, serta menggandeng semua pihak untuk ikut mengawal prosesnya, Kapuas Hulu sedang menciptakan preseden penting.

PMB tahun ajaran 2025/2026 ini akan menjadi ujian pertama dari implementasi sistem baru tersebut. Apakah langkah-langkah yang diambil ini akan berjalan sesuai harapan? Ataukah akan ada resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari ketertutupan sistem?

Satu hal yang pasti, Kapuas Hulu kini tengah bergerak menuju paradigma baru dalam dunia pendidikan. Di mana transparansi bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Dan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tak bisa lagi ditawar dengan amplop atau ‘uang bangku’.

Dengan semangat gotong royong, kolaborasi lintas sektor, serta dorongan dari masyarakat yang makin sadar hak dan fungsinya sebagai pengawas, Kabupaten Kapuas Hulu tampaknya siap menjadikan pendidikan sebagai jalan menuju kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan.

Next Post Previous Post