![]() |
| Ilustrasi AI |
PALANGKA RAYA — Sistem pemasyarakatan di Provinsi
Kalimantan Tengah tengah menghadapi krisis teramat serius dan membutuhkan
perhatian mendesak dari jajaran pemerintah pusat. Fenomena kelebihan kapasitas
atau overkapasitas penghuni di berbagai fasilitas pemasyarakatan di wilayah ini
dilaporkan menyentuh ambang batas yang sangat memprihatinkan. Alih-alih
berfungsi ideal sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi moral para pelanggar
hukum, kondisi blok sel yang sesak luar biasa justru memicu rentetan
permasalahan baru yang amat rumit. Sayangnya, niat mulia untuk segera mengurai
benang kusut kepadatan narapidana ini harus tertahan oleh sebuah tembok tebal,
yakni keterbatasan alokasi anggaran dari kas negara untuk membiayai perluasan
infrastruktur penjara.
Berdasarkan tinjauan di lapangan, hampir seluruh fasilitas
rumah tahanan dan penjara di wilayah provinsi ini menampung jumlah warga binaan
yang jauh melampaui daya dukung normalnya. Di beberapa lokasi strategis, rasio
perbandingan antara ruang sel yang tersedia dan kuantitas narapidana yang harus
menempatinya mencapai tingkat yang sama sekali tidak ideal dan menjauhi standar
kelayakan. Satu ruangan kamar tahanan yang sejatinya hanya dirancang khusus
untuk dihuni oleh lima hingga tujuh orang, dalam praktiknya terpaksa dijejali
hingga belasan individu secara berdesak-desakan. Kondisi tidur bergantian
karena kehabisan lapak hingga minimnya sirkulasi pasokan udara bersih menjadi
pemandangan miris yang jamak ditemui setiap hari. Ledakan populasi tahanan ini
secara fakta diketahui masih didominasi kuat oleh para pelanggar tindak pidana
penyalahgunaan narkotika yang angkanya terus bertambah tiada henti dari waktu
ke waktu.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Provinsi Kalimantan Tengah sejatinya sama sekali tidak tinggal diam melihat
krisis ruang yang terjadi secara masif di depan mata ini. Rencana strategis
untuk membangun blok sel baru hingga wacana merelokasi rumah tahanan ke area
pinggiran yang memiliki hamparan lahan jauh lebih luas telah berulang kali
disusun secara matang dan diajukan ke tingkatan kementerian. Namun, realisasi
dari cetak biru pembangunan infrastruktur pengamanan tersebut selalu menemui
jalan buntu manakala dihadapkan pada realitas persetujuan kucuran pencairan
dana. Keterbatasan ruang fiskal memaksa otoritas terkait menunda proyek
perluasan infrastruktur pemasyarakatan ini. Pemerintah pusat pada saat yang
bersamaan harus memprioritaskan alokasi dana mendesak untuk berbagai program
ketahanan pangan dan infrastruktur dasar. Kondisi stagnasi finansial inilah
yang membuat persoalan sesaknya sel tahanan tampak menyerupai lingkaran setan
yang sulit dicari titik terang penyelesaiannya.
Tertundanya perluasan fasilitas fisik ini secara otomatis
merembes pada meningkatnya kerawanan keamanan di balik tembok penjara.
Kepadatan penghuni ruangan yang luar biasa ekstrem diyakini menciptakan tingkat
tekanan stres psikologis yang teramat rentan memicu emosi di kalangan warga
binaan. Gesekan kecil antar-narapidana akibat sekadar berebut ruang tidur yang
layak atau jatah air bersih harian sangat berpotensi besar meledak memicu
kerusuhan massal. Belum lagi memperhitungkan perkara rasio jumlah petugas sipir
penjagaan yang teramat timpang dan kurang sepadan jika disandingkan dengan
ribuan narapidana yang wajib mereka awasi selama dua puluh empat jam penuh. Di
samping urusan ketertiban keamanan, ancaman penularan wabah penyakit menular
akibat buruknya sanitasi, seperti infeksi saluran pernapasan akut,
tuberkulosis, hingga berjangkitnya ragam penyakit kulit menular, kini menjadi
teror kesehatan laten yang siap merenggut nyawa mereka kapan saja.
Mengingat opsi pemecahan masalah melalui jalur pembangunan
fisik mutlak masih terganjal perkara nihilnya dana segar, berbagai elemen
pemerhati hukum mulai mendesak para penegak peradilan untuk segera
mengoptimalkan pendekatan jalan keluar lain dalam meredam laju ledakan
pertumbuhan narapidana. Salah satu langkah terobosan yang dinilai paling logis
dan rasional saat ini adalah dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif
secara jauh lebih berani, transparan, dan terukur untuk menyelesaikan deretan
kasus tindak pidana berkelas ringan. Sinergi yang berkelanjutan antara jajaran
kepolisian, kejaksaan agung, dan majelis hakim pengadilan amat krusial guna
menjamin penyaringan kasus berjalan selektif. Hukuman perampasan kemerdekaan
sejatinya harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai langkah pamungkas dan
opsi terakhir bagi para gembong penjahat kelas berat, bukan bagi pelaku
kejahatan kelas teri yang melakukan kesalahan karena desakan ekonomi semata.
Sementara menanti dengan penuh harap akan turunnya kucuran
dana segar pembangunan perluasan kapasitas sel dari pemerintah pusat yang belum
pasti jadwal pencairannya, jajaran pengelola lembaga pemasyarakatan di penjuru
Kalimantan Tengah terus dituntut memutar otak menjaga stabilitas kondusivitas
suasana batin tahanan. Program pembinaan keterampilan kerja padat karya
kerakyatan bagi segenap narapidana konsisten diupayakan terus berjalan aktif
walaupun dengan mengandalkan dukungan sarana prasarana perbengkelan seadanya.
Pelatihan pembuatan kerajinan tangan lokal, program budi daya perikanan tawar,
hingga pelatihan kemampuan pertukangan kayu senantiasa dijadikan semacam sarana
pelepasan stres yang positif sekaligus bekal kemandirian modal keahlian bagi
warga binaan kelak apabila mereka resmi menghirup udara kebebasan. Dedikasi
petugas sipir yang bertahan melaksanakan tugas mulia di tengah keterbatasan
operasional ini patut diapresiasi, senantiasa merawat hak kemanusiaan dasar
menanti terurainya krisis kapasitas ini seutuhnya.







