![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Megaproyek pembangunan Ibu Kota Nusantara di
Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah lepas dari pantauan kritis masyarakat
luas dan komunitas internasional. Salah satu sorotan paling tajam yang terus
mengemuka adalah isu lingkungan, khususnya tudingan bahwa pembangunan ibu kota
baru ini memicu deforestasi massal dan merusak ekosistem hutan hujan tropis
yang menjadi paru-paru dunia. Menghadapi narasi negatif yang terus bergulir dan
berpotensi merusak iklim investasi, Otorita Ibu Kota Nusantara kembali tampil
ke muka publik untuk memberikan bantahan tegas. Pihak otorita memastikan bahwa
konstruksi fisik yang tengah berjalan berpegang teguh pada prinsip pelestarian
alam dan sama sekali tidak mengorbankan hutan primer peninggalan masa lampau.
Klarifikasi mendasar yang terus dikomunikasikan oleh
pemerintah adalah status dan kondisi faktual lahan sebelum dimulainya peletakan
batu pertama. Publik kerap kali salah kaprah dengan membayangkan bahwa alat
berat pemerintah membabat habis hutan perawan yang dipenuhi flora dan fauna
endemik. Faktanya, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang saat ini menjadi
episentrum pembangunan masif berdiri di atas lahan berstatus Hutan Tanaman
Industri. Area tersebut dulunya merupakan hamparan hutan produksi berjenis monokultur
yang didominasi oleh pohon eukaliptus dan akasia. Pohon-pohon komersial ini
memang sengaja ditanam oleh perusahaan pemegang konsesi untuk dipanen secara
berkala setiap enam hingga tujuh tahun demi pasokan industri kertas, bukan
ekosistem alami yang dilindungi.
Alih-alih melakukan perusakan, Otorita Ibu Kota Nusantara
justru tengah mengeksekusi misi besar berupa reforestasi atau penghutanan
kembali. Pohon-pohon industri yang seragam tersebut secara bertahap digantikan
dengan pepohonan endemik asli Kalimantan untuk mengembalikan kejayaan hutan
hujan tropis yang sesungguhnya. Sebagai tulang punggung program rehabilitasi
ini, pemerintah telah membangun dan mengoperasikan Pusat Persemaian Mentawir
yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Fasilitas pembibitan berskala
raksasa ini mampu memproduksi belasan juta bibit pohon setiap tahunnya.
Berbagai jenis bibit langka bernilai ekologis tinggi seperti meranti, ulin,
kapur, bengkirai, hingga pohon buah-buahan lokal terus disemai untuk ditanam
menyebar di berbagai penjuru wilayah ibu kota baru.
Komitmen perlindungan lingkungan ini tidak sekadar klaim
sepihak pemerintah, melainkan telah dikunci secara legal melalui dokumen
Rencana Tata Ruang kawasan. Dari total keseluruhan luas wilayah Ibu Kota
Nusantara yang menembus 252 ribu hektare, pemerintah secara ketat
mengalokasikan ruang yang sangat minim untuk kebutuhan bangunan dan aspal.
Cetak biru menetapkan bahwa 65 persen dari total wilayah mutlak harus
dipertahankan dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung serta ruang
terbuka hijau. Pembangunan infrastruktur perkotaan dan permukiman hanya dijatah
maksimal sebesar 25 persen, sementara sisa 10 persen dialokasikan untuk area
produksi pangan. Rasio alokasi ini dirancang guna menjadikan Nusantara sebagai
kota dengan persentase ruang hijau terbesar di dunia.
Dalam praktiknya di lapangan, penerapan konsep Kota Hutan
Pintar juga diatur dengan standar operasional yang sangat ketat berbasis
prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola. Para kontraktor dilarang keras
menebang pohon sembarangan tanpa mengantongi analisis dampak lingkungan
berlapis. Desain tata kota dan jalan tol juga secara khusus mengadaptasi kontur
alam yang ada guna meminimalisasi pemotongan bukit yang berlebihan. Lebih jauh
lagi, pemerintah membangun sejumlah koridor satwa atau jalan pintas ekologis
berupa terowongan bawah tanah maupun jembatan kanopi. Fasilitas pelintasan ini
sengaja dirancang agar habitat satwa liar seperti orang utan, bekantan, dan
macan dahan di sekitar kawasan tidak terisolasi akibat adanya blokade jalan
raya raya atau infrastruktur beton.
Meskipun Otorita Ibu Kota Nusantara telah menerapkan standar
ekologis tertinggi di kawasan inti, pemerintah tidak menutup mata terhadap
ancaman perusakan lingkungan di wilayah penyangga yang berada di luar
yurisdiksi pembangunan langsung. Ancaman nyata berupa maraknya praktik
pertambangan batu bara ilegal, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit
tanpa izin, hingga penebangan liar di sekitar Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
masih menjadi tantangan pelik. Untuk menanggulangi kebocoran ekologis ini, otorita
terus mempererat sinergi penegakan hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan serta unsur aparat keamanan. Patroli gabungan dan penindakan
tegas terus ditingkatkan demi memastikan wilayah satelit tidak dirusak oleh
tangan-tangan oknum perusak lingkungan.
Kesimpulannya, narasi yang menuding bahwa megaproyek Ibu
Kota Nusantara adalah aktor utama perusak hutan Kalimantan merupakan
disinformasi yang mengabaikan fakta lapangan. Proyek pemindahan pusat
pemerintahan ini justru memikul misi restorasi ekologis berskala besar untuk
memulihkan lanskap lingkungan yang sebelumnya telah terdegradasi oleh
eksploitasi industri komersial. Melalui reforestasi agresif, pedoman tata ruang
yang pro-lingkungan, serta perlindungan ketat terhadap satwa liar, Nusantara
sedang menapaki jalan panjang untuk membuktikan diri. Ibu kota ini berambisi
menjadi rujukan global, di mana peradaban modern mampu hidup harmonis tanpa
mengorbankan kelestarian alam yang mengelilinginya.







