![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
(Kalbar) menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja
sekaligus menjaga produktivitas dan pelayanan publik tetap optimal. Namun,
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan memberikan peringatan tegas: WFH
bukan waktu untuk bersantai atau nongkrong di luar rumah.
“WFH di hari Jumat bukan untuk jalan-jalan, tapi tetap
bekerja dari rumah. Sudah kita atur siapa yang masuk kantor dan siapa yang
WFH,” ujar Krisantus Kurniawan saat dikonfirmasi pada Senin (13 April 2026).
Menurut Wagub, kebijakan WFH diterapkan sebagai hari kerja
penuh dari rumah dengan pembagian tugas yang jelas. Tidak semua ASN
diperbolehkan WFH secara bersamaan. Beberapa instansi seperti Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) tetap wajib bertugas penuh di kantor. Skema piket juga
diterapkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Krisantus menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh
disalahgunakan. Pemerintah provinsi akan melakukan monitoring ketat terhadap
aktivitas ASN selama WFH. “Kita akan monitor, baik di pasar maupun warung kopi.
Hati-hati, jangan ngopi saat WFH. Tetap bekerja dari rumah secara optimal,”
tegasnya.
Apa yang Dimaksud Pelanggaran Saat WFH?
Pelanggaran terjadi jika ASN menyalahgunakan waktu kerja
dengan melakukan aktivitas di luar tugas resmi, seperti nongkrong di kafe,
warung kopi, pasar, atau tempat-tempat umum lainnya selama jam kerja. Wagub
menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur atau waktu luang untuk keluyuran.
“Bukan hanya kepala dinas saja yang masuk, tapi ada
pembagian tugas. Ada yang WFH dan ada yang tetap bertugas di kantor,” tambah
Krisantus. Tujuannya adalah menjaga budaya kerja yang disiplin dan bertanggung
jawab meski bekerja dari rumah.
Sanksi Bertahap bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi Kalbar telah menyiapkan sanksi bertahap
bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH. Sanksi dimulai dari teguran lisan,
kemudian peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga. Jika pelanggaran terus
berlanjut dan pekerjaan tidak diselesaikan, maka ASN tersebut bisa dianggap
absen atau libur, dengan konsekuensi lebih lanjut sesuai aturan kepegawaian.
“Sanksinya mulai dari teguran, kemudian peringatan tertulis
satu, dua, hingga tiga. Kalau tidak diindahkan, dianggap libur, sementara
pekerjaan tidak selesai,” jelas Krisantus.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov Kalbar untuk
menyeimbangkan antara kesejahteraan ASN dan efisiensi pelayanan publik. WFH
diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah Pontianak pada hari Jumat
sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja lebih fokus tanpa
gangguan rutinitas kantor.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari
penyesuaian pola kerja ASN di Kalbar. Sebelumnya, pemerintah provinsi juga
telah menerapkan pembatasan kehadiran hingga 70 persen pada hari-hari tertentu.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan adaptasi dengan perkembangan zaman,
tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wagub Krisantus berharap seluruh ASN memahami semangat
kebijakan ini. “WFH bukan untuk bersantai, tetapi tetap bekerja di rumah, bukan
di pasar atau warung kopi,” katanya. Pengawasan akan dilakukan secara serius
agar kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan tetap terjaga.
Bagi ASN yang patuh, WFH dapat menjadi kesempatan untuk
meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Namun,
disiplin tetap menjadi kunci utama. Pemerintah provinsi terus mengingatkan agar
budaya kerja yang baik tidak luntur hanya karena perubahan pola kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah
lain di Indonesia dalam menerapkan WFH secara bertanggung jawab. Dengan
pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, Pemprov Kalbar berupaya memastikan
bahwa fleksibilitas kerja justru meningkatkan produktivitas, bukan sebaliknya.
Masyarakat Kalbar diimbau untuk tetap melaporkan jika
menemukan ASN yang diduga menyalahgunakan waktu WFH. Kerja sama semua pihak
diperlukan agar pelayanan publik di provinsi ini tetap prima meski dengan pola
kerja yang lebih fleksibel.
Dengan ditegaskannya aturan ini, diharapkan seluruh ASN
Kalbar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat bekerja
di kantor maupun dari rumah. WFH setiap Jumat bukan privilege untuk santai,
melainkan amanah yang harus diemban dengan disiplin tinggi.







