Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Wagub Kalbar Tegaskan ASN WFH Setiap Jumat Harus Tetap Bekerja di Rumah, Ketahuan Nongkrong Bakal Kena Sanksi

 

Ilustrasi AI

Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga produktivitas dan pelayanan publik tetap optimal. Namun, Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan memberikan peringatan tegas: WFH bukan waktu untuk bersantai atau nongkrong di luar rumah.

“WFH di hari Jumat bukan untuk jalan-jalan, tapi tetap bekerja dari rumah. Sudah kita atur siapa yang masuk kantor dan siapa yang WFH,” ujar Krisantus Kurniawan saat dikonfirmasi pada Senin (13 April 2026).

Menurut Wagub, kebijakan WFH diterapkan sebagai hari kerja penuh dari rumah dengan pembagian tugas yang jelas. Tidak semua ASN diperbolehkan WFH secara bersamaan. Beberapa instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap wajib bertugas penuh di kantor. Skema piket juga diterapkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Krisantus menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah provinsi akan melakukan monitoring ketat terhadap aktivitas ASN selama WFH. “Kita akan monitor, baik di pasar maupun warung kopi. Hati-hati, jangan ngopi saat WFH. Tetap bekerja dari rumah secara optimal,” tegasnya.


Apa yang Dimaksud Pelanggaran Saat WFH?

Pelanggaran terjadi jika ASN menyalahgunakan waktu kerja dengan melakukan aktivitas di luar tugas resmi, seperti nongkrong di kafe, warung kopi, pasar, atau tempat-tempat umum lainnya selama jam kerja. Wagub menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur atau waktu luang untuk keluyuran.

“Bukan hanya kepala dinas saja yang masuk, tapi ada pembagian tugas. Ada yang WFH dan ada yang tetap bertugas di kantor,” tambah Krisantus. Tujuannya adalah menjaga budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab meski bekerja dari rumah.


Sanksi Bertahap bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi Kalbar telah menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH. Sanksi dimulai dari teguran lisan, kemudian peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga. Jika pelanggaran terus berlanjut dan pekerjaan tidak diselesaikan, maka ASN tersebut bisa dianggap absen atau libur, dengan konsekuensi lebih lanjut sesuai aturan kepegawaian.

“Sanksinya mulai dari teguran, kemudian peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga. Kalau tidak diindahkan, dianggap libur, sementara pekerjaan tidak selesai,” jelas Krisantus.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov Kalbar untuk menyeimbangkan antara kesejahteraan ASN dan efisiensi pelayanan publik. WFH diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah Pontianak pada hari Jumat sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja lebih fokus tanpa gangguan rutinitas kantor.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja ASN di Kalbar. Sebelumnya, pemerintah provinsi juga telah menerapkan pembatasan kehadiran hingga 70 persen pada hari-hari tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan adaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wagub Krisantus berharap seluruh ASN memahami semangat kebijakan ini. “WFH bukan untuk bersantai, tetapi tetap bekerja di rumah, bukan di pasar atau warung kopi,” katanya. Pengawasan akan dilakukan secara serius agar kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan tetap terjaga.

Bagi ASN yang patuh, WFH dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Namun, disiplin tetap menjadi kunci utama. Pemerintah provinsi terus mengingatkan agar budaya kerja yang baik tidak luntur hanya karena perubahan pola kerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menerapkan WFH secara bertanggung jawab. Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, Pemprov Kalbar berupaya memastikan bahwa fleksibilitas kerja justru meningkatkan produktivitas, bukan sebaliknya.

Masyarakat Kalbar diimbau untuk tetap melaporkan jika menemukan ASN yang diduga menyalahgunakan waktu WFH. Kerja sama semua pihak diperlukan agar pelayanan publik di provinsi ini tetap prima meski dengan pola kerja yang lebih fleksibel.

Dengan ditegaskannya aturan ini, diharapkan seluruh ASN Kalbar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah. WFH setiap Jumat bukan privilege untuk santai, melainkan amanah yang harus diemban dengan disiplin tinggi.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Wagub Kalbar Tegaskan ASN WFH Setiap Jumat Harus Tetap Bekerja di Rumah, Ketahuan Nongkrong Bakal Kena Sanksi
  • Wagub Kalbar Tegaskan ASN WFH Setiap Jumat Harus Tetap Bekerja di Rumah, Ketahuan Nongkrong Bakal Kena Sanksi
  • Wagub Kalbar Tegaskan ASN WFH Setiap Jumat Harus Tetap Bekerja di Rumah, Ketahuan Nongkrong Bakal Kena Sanksi
  • Wagub Kalbar Tegaskan ASN WFH Setiap Jumat Harus Tetap Bekerja di Rumah, Ketahuan Nongkrong Bakal Kena Sanksi
  • Wagub Kalbar Tegaskan ASN WFH Setiap Jumat Harus Tetap Bekerja di Rumah, Ketahuan Nongkrong Bakal Kena Sanksi
  • Wagub Kalbar Tegaskan ASN WFH Setiap Jumat Harus Tetap Bekerja di Rumah, Ketahuan Nongkrong Bakal Kena Sanksi
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad