![]() |
| Ilustrasi AI |
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) terus mendorong penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan
secara legal, melindungi masyarakat penambang, serta menjaga keberlanjutan
lingkungan. Komitmen ini disampaikan secara resmi dalam acara Deklarasi Aliansi
Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) yang digelar di Aula KNPI Provinsi
Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (10/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik,
Darliansjah, yang hadir mewakili Gubernur, menegaskan bahwa pengelolaan sumber
daya alam harus dilakukan secara bijaksana. Menurutnya, kekayaan alam di
Kalteng memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah, tetapi juga
berisiko menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik.
“Kekayaan sumber daya alam ibarat pisau bermata dua. Dapat
menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan
ekologis dan sosial jika tidak dikelola dengan bijaksana,” ujar Darliansjah
dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa penataan pertambangan rakyat merupakan
isu strategis yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, keadilan
ekonomi, kepastian hukum, hingga perlindungan bagi masyarakat penambang.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan
sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Salah satu langkah konkret yang didorong pemerintah adalah
mempercepat transformasi dari praktik pertambangan tanpa izin menuju sistem
yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Darliansjah
menilai WPR menjadi solusi penting agar aktivitas tambang rakyat memiliki
kepastian hukum dan mendapat pembinaan berkelanjutan dari pemerintah.
“Kita perlu mempercepat transformasi menuju WPR yang legal
dan terlindungi, agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum
serta pembinaan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, pemerintah provinsi juga menekankan
pentingnya pemanfaatan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah langsung
bagi masyarakat lokal. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerataan
kesejahteraan di daerah yang kaya akan potensi mineral dan batubara.
Dalam konteks keberlanjutan lingkungan, Darliansjah
mendorong agar penambang rakyat menerapkan praktik ramah lingkungan. Caranya
melalui edukasi dan pendampingan intensif, serta penerapan teknologi tepat guna
yang dapat meminimalkan dampak kerusakan ekosistem. Pendekatan ini diharapkan
mencegah kerusakan jangka panjang akibat aktivitas tambang yang tidak
terkendali.
Kehadiran Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah
(APR-KT) diapresiasi sebagai langkah positif. Organisasi ini diharapkan dapat
menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjembatani komunikasi antara
penambang dengan regulasi yang berlaku. APR-KT juga diharapkan berperan kritis
sekaligus solutif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi
terbentuknya APR-KT dan berharap organisasi tersebut menjadi mitra strategis
yang kritis dan solutif dalam mendukung pembangunan daerah,” tambah
Darliansjah.
Acara deklarasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda
Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, serta jajaran
pengurus APR-KT. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk
mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, adil, dan ramah
lingkungan.
Penataan tambang rakyat di Kalteng menjadi semakin relevan
mengingat provinsi ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun,
tanpa pengelolaan yang baik, aktivitas ini berpotensi menimbulkan konflik
sosial, kerusakan hutan, pencemaran air, serta hilangnya kesempatan ekonomi
yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui deklarasi APR-KT, pemerintah berharap dapat
membangun sinergi yang lebih kuat. Penambang rakyat diimbau untuk segera
mengurus perizinan dan bergabung dalam kerangka WPR agar mendapat perlindungan
hukum sekaligus akses terhadap pembinaan teknis dan pendampingan lingkungan.
Pemerintah provinsi juga terus mendorong penggunaan
teknologi sederhana namun efektif, seperti metode penambangan yang lebih
terkendali dan sistem reklamasi lahan pascatambang. Edukasi tentang dampak
lingkungan dan keselamatan kerja menjadi prioritas agar aktivitas tambang tidak
hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan untuk generasi
mendatang.
Dengan pendekatan ini, diharapkan sektor pertambangan rakyat
di Kalimantan Tengah dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi
daerah tanpa mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Transformasi menuju tambang legal dan ramah lingkungan menjadi kunci untuk
mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di tengah kekayaan
sumber daya alam yang dimiliki Kalteng.
Masyarakat dan penambang rakyat di berbagai kabupaten
diharapkan merespons positif ajakan pemerintah ini. Dengan kepastian hukum dan
pendampingan yang memadai, tambang rakyat dapat menjadi salah satu pilar
ekonomi kerakyatan yang kuat di Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus memantau perkembangan
APR-KT dan implementasi WPR di lapangan. Sinergi antara pemerintah, organisasi
penambang, dan stakeholder terkait diharapkan dapat mempercepat terwujudnya
tata kelola pertambangan yang lebih baik di masa mendatang.







