![]() |
| Ilustrasi AI |
Tarakan – Rentetan kematian pesut (Orcaella
brevirostris), mamalia air langka yang juga dikenal sebagai lumba-lumba
Irrawaddy, kembali terjadi di perairan Kalimantan Utara (Kaltara). Kasus
terbaru menimpa seekor pesut yang mati terjerat jaring nelayan di perairan
Antal, Kabupaten Bulungan. Insiden ini menambah daftar panjang kasus serupa
yang mengancam kelestarian spesies dilindungi tersebut.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara
langsung merespons dengan mendesak pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi
dan edukasi perlindungan pesut kepada para nelayan. Menurut Ketua KNTI Kaltara,
Rustam, edukasi menjadi sangat penting karena jumlah nelayan terus bertambah
sementara ruang tangkap di perairan semakin sempit akibat berbagai pemanfaatan
ruang air sungai dan laut.
“Baiknya memang ada sosialisasi tentang perlindungan ikan
lumba-lumba pesut jenis sungai, tujuannya agar nelayan lebih paham,” ujar
Rustam. Ia menambahkan bahwa tanpa pemahaman yang cukup, kematian pesut akibat
terjerat jaring sering terjadi secara tidak sengaja.
Kasus sebelumnya yang masih segar diingatan terjadi di
Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada Agustus 2025. Seekor pesut mati terbelah
setelah terjerat pukat kurau milik nelayan asal Tarakan yang beroperasi di
perairan yang tidak semestinya. Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan KTT,
Herni, menyebut bahwa nelayan luar daerah sering menggunakan alat tangkap yang
bertentangan dengan regulasi, sehingga biota dilindungi seperti pesut ikut
menjadi korban.
Di perairan Antal, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas
Tengah, Bulungan, kasus terbaru ini kembali menyoroti kerentanan habitat pesut.
Pesut yang hidup di perairan pesisir dan muara sungai ini sering kali bertemu
dengan jaring nelayan yang dibiarkan terpasang dalam waktu lama, terutama saat
penangkapan ikan pada malam hari.
Rustam mengusulkan perubahan kebiasaan praktis untuk
meminimalisir angka kematian pesut. “Kalau bisa agar nelayan bisa mengubah
kebiasaan penangkapan pada malam hari dan tidak meninggalkan jaring berjam-jam.
Jangan memasang alat tangkap dalam durasi waktu yang lama, seperti pasang sore
sampai pagi baru diangkat. Itu bisa membuat pesut mati jika terjerat secara
tidak sengaja,” tegasnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara mengakui
adanya kendala dalam penanganan isu ini. Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut
DKP Kaltara, Muhammad Najib, menyatakan bahwa pihaknya baru sebatas
mengidentifikasi alur migrasi biota dan memasukkannya ke dalam Materi Teknis
Perairan Pesisir (Matek PP) Kaltara. Upaya identifikasi mendalam dan
sosialisasi intensif belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran.
“Hal ini sudah pernah diusulkan pada saat penyusunan
anggaran dan kegiatan. Namun, karena keterbatasan anggaran, kegiatan ini belum
dapat terakomodir,” kata Najib.
Najib menegaskan bahwa perlindungan pesut merupakan
kewenangan bersama (konkuren) antar-tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat
melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggung jawab pada aspek regulasi nasional.
Sementara provinsi mengelola perairan pesisir hingga 12 mil laut, dan
pemerintah kabupaten/kota menangani aksi lapangan, pemantauan populasi, serta
penyusunan kebijakan daerah seperti zonasi perlindungan di badan sungai.
“Perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak. Mulai dari
pemerintah provinsi, kabupaten, hingga LSM atau pihak-pihak lain yang memiliki
kepedulian terhadap kawasan pesisir dan perairan,” tambah Najib.
Pesut merupakan salah satu mamalia air yang dilindungi
undang-undang di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Populasi pesut di Kaltara, khususnya
di perairan Bulungan dan sekitarnya, diketahui semakin tertekan. Meski data
pasti belum lengkap karena keterbatasan pendataan, rentetan kasus kematian ini
menjadi alarm serius bagi kelestarian spesies tersebut.
Persaingan ruang di perairan menjadi faktor utama.
Bertambahnya jumlah nelayan dan aktivitas pemanfaatan ruang air membuat habitat
pesut semakin menyempit. Ditambah kebiasaan nelayan yang masih menggunakan alat
tangkap pasif dalam waktu lama, risiko bycatch (tangkapan sampingan) terhadap
pesut semakin tinggi.
Di tengah tantangan ini, edukasi kepada nelayan tradisional
menjadi harapan utama. Sosialisasi tidak hanya tentang status perlindungan
pesut, tetapi juga teknik penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan, seperti
penggunaan alat tangkap selektif atau pengangkatan jaring lebih cepat.
Kolaborasi dengan LSM konservasi dan komunitas nelayan diharapkan dapat
menciptakan kesadaran bersama tanpa merugikan mata pencaharian nelayan.
Pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat penyusunan
Perda Perlindungan Pesut dan zonasi kawasan perlindungan di perairan pesisir
serta muara sungai. Identifikasi alur migrasi yang telah dilakukan DKP Kaltara
dapat menjadi dasar kuat untuk kebijakan tersebut.
Kasus kematian pesut di Kaltara bukan hanya masalah
lingkungan semata, melainkan juga mencerminkan dilema antara kebutuhan ekonomi
nelayan dengan upaya konservasi biodiversitas. Tanpa edukasi yang masif dan
perubahan perilaku, populasi pesut di perairan Kalimantan Utara berisiko terus
menurun.
Ke depan, diharapkan sinergi antara DKP Kaltara, pemerintah
kabupaten, KNTI, dan berbagai stakeholder dapat menghasilkan program konkret.
Mulai dari pelatihan nelayan, penyediaan alat tangkap ramah pesut, hingga
monitoring populasi secara rutin. Dengan demikian, pesut sebagai bagian penting
dari ekosistem perairan Kaltara dapat terus lestari, sementara nelayan tetap
dapat melaut dengan aman dan berkelanjutan.
Masyarakat dan nelayan Kaltara diimbau untuk ikut serta
melaporkan setiap temuan pesut yang terluka atau mati agar dapat ditangani
dengan cepat. Perlindungan pesut bukan hanya tanggung jawab pemerintah,
melainkan juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama menjaga kekayaan alam
Kalimantan Utara untuk generasi mendatang.







