![]() |
Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati
Kaltim) mengungkap skandal pertambangan ilegal yang merugikan negara secara
fantastis. Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi seluas 1.800
hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tiga perusahaan besar diduga
menambang tanpa izin lengkap selama 2009 hingga 2014, merusak fasilitas program
Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Penyidikan yang terus melebar ini sudah menahan lima tersangka, dengan estimasi
kerugian negara awal Rp500 miliar yang diprediksi melonjak tajam.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang
Prasetyo Dwiharjo, mengungkap fakta di lapangan pada Senin, 2 Maret 2026.
“Penambangannya tidak benar,” tegasnya saat menjelaskan kondisi lahan yang
rusak di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, dan Separi. Perusahaan-perusahaan
tersebut beroperasi di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengambil batu bara
secara serampangan, tapi juga menghancurkan infrastruktur yang dibangun untuk
warga transmigran.
Penyidik kini fokus menghitung dua hal utama: volume batu
bara yang dikeruk dan kerusakan fasilitas negara. Danang menambahkan bahwa
angka kerugian bisa jauh lebih besar dari estimasi awal. “Besar kemungkinan
kerugiannya lebih besar dari yang semula kami duga,” katanya. Ia membandingkan
dengan kasus serupa di lahan hanya 40 hektare yang sudah merugikan negara Rp1,3
triliun. Dengan luas 1.800 hektare, potensi kerugian dipastikan mencapai angka
yang jauh lebih fantastis.
Detail Penyidikan dan Bukti yang Dikumpulkan
Kasus ini mulai terungkap setelah Kejati Kaltim melakukan
pengusutan mendalam terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan. Tim
penyidik telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di Rutan Kejati
Kaltim. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Kukar berinisial BH dan ADR. Tiga tersangka lainnya adalah direktur
perusahaan tambang berinisial BT, DA, dan GT.
Penyidik menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara
secara akurat, termasuk nilai komoditas batu bara dan biaya pemulihan lahan.
Bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen izin yang tidak lengkap, rekaman
aktivitas penambangan, serta bukti penjualan batu bara tanpa prosedur resmi.
Danang Prasetyo Dwiharjo menegaskan bahwa perusahaan melakukan penambangan
secara serampangan dan melanggar semua aturan yang berlaku.
Proses penyidikan masih terus bergulir. Kejati Kaltim terus
menghimpun bukti kuat agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik juga menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin
terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah yang dibiarkan
dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan aset negara dan warga
transmigran.
Pihak Terlibat dan Dampak terhadap Masyarakat Lokal
Tiga perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT JMB, PT ABE,
dan PT KRA. Ketiganya diduga memanfaatkan lahan transmigrasi untuk menambang
batu bara tanpa izin yang sah. Akibatnya, fasilitas program TSM di tiga desa
rusak parah, mengganggu kehidupan masyarakat transmigran yang seharusnya
mendapat manfaat dari program pemerintah.
Danang Prasetyo Dwiharjo menekankan bahwa kasus ini bukan
sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang
merugikan keuangan negara dalam skala besar. Penyidik terus bekerja untuk
mengungkap seluruh jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di
luar lima tersangka yang sudah ditahan.
Masyarakat di sekitar Tenggarong Seberang berharap kasus ini
bisa diselesaikan dengan cepat dan adil. Kerusakan lahan transmigrasi tidak
hanya berdampak pada ekonomi lokal, tapi juga pada lingkungan yang kini sulit
dipulihkan. Kejati Kaltim memastikan akan terus transparan dalam setiap tahap
penyidikan.
Komitmen Kejati Kaltim Ungkap Korupsi Tambang Ilegal
Kejati Kaltim menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas
korupsi di sektor pertambangan. Dengan terus melebarnya penyidikan dan
penahanan tersangka, lembaga ini ingin memberikan efek jera bagi pelaku
kejahatan serupa. Danang Prasetyo Dwiharjo menyatakan bahwa timnya tidak akan
berhenti sampai semua kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa lahan
negara, termasuk lahan transmigrasi, tidak boleh dieksploitasi secara ilegal.
Kejati Kaltim terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat
perhitungan kerugian dan pemulihan aset. Masyarakat Kalimantan Timur diharapkan
tetap mendukung upaya penegakan hukum ini demi keadilan dan kelestarian
lingkungan.
Penyidikan masih berlangsung intensif. Kejati Kaltim
berjanji akan memberikan update perkembangan secara berkala agar publik tetap
terinformasi. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi tambang terbesar
yang sedang ditangani di Kaltim, dan hasilnya akan menjadi tolok ukur komitmen
pemberantasan korupsi di daerah.







