Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Skandal Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Endus Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan

 

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap skandal pertambangan ilegal yang merugikan negara secara fantastis. Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi seluas 1.800 hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tiga perusahaan besar diduga menambang tanpa izin lengkap selama 2009 hingga 2014, merusak fasilitas program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Penyidikan yang terus melebar ini sudah menahan lima tersangka, dengan estimasi kerugian negara awal Rp500 miliar yang diprediksi melonjak tajam.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkap fakta di lapangan pada Senin, 2 Maret 2026. “Penambangannya tidak benar,” tegasnya saat menjelaskan kondisi lahan yang rusak di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, dan Separi. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengambil batu bara secara serampangan, tapi juga menghancurkan infrastruktur yang dibangun untuk warga transmigran.

Penyidik kini fokus menghitung dua hal utama: volume batu bara yang dikeruk dan kerusakan fasilitas negara. Danang menambahkan bahwa angka kerugian bisa jauh lebih besar dari estimasi awal. “Besar kemungkinan kerugiannya lebih besar dari yang semula kami duga,” katanya. Ia membandingkan dengan kasus serupa di lahan hanya 40 hektare yang sudah merugikan negara Rp1,3 triliun. Dengan luas 1.800 hektare, potensi kerugian dipastikan mencapai angka yang jauh lebih fantastis.


Detail Penyidikan dan Bukti yang Dikumpulkan

Kasus ini mulai terungkap setelah Kejati Kaltim melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan. Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di Rutan Kejati Kaltim. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar berinisial BH dan ADR. Tiga tersangka lainnya adalah direktur perusahaan tambang berinisial BT, DA, dan GT.

Penyidik menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara secara akurat, termasuk nilai komoditas batu bara dan biaya pemulihan lahan. Bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen izin yang tidak lengkap, rekaman aktivitas penambangan, serta bukti penjualan batu bara tanpa prosedur resmi. Danang Prasetyo Dwiharjo menegaskan bahwa perusahaan melakukan penambangan secara serampangan dan melanggar semua aturan yang berlaku.

Proses penyidikan masih terus bergulir. Kejati Kaltim terus menghimpun bukti kuat agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah yang dibiarkan dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan aset negara dan warga transmigran.


Pihak Terlibat dan Dampak terhadap Masyarakat Lokal

Tiga perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya diduga memanfaatkan lahan transmigrasi untuk menambang batu bara tanpa izin yang sah. Akibatnya, fasilitas program TSM di tiga desa rusak parah, mengganggu kehidupan masyarakat transmigran yang seharusnya mendapat manfaat dari program pemerintah.

Danang Prasetyo Dwiharjo menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Penyidik terus bekerja untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang sudah ditahan.

Masyarakat di sekitar Tenggarong Seberang berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan adil. Kerusakan lahan transmigrasi tidak hanya berdampak pada ekonomi lokal, tapi juga pada lingkungan yang kini sulit dipulihkan. Kejati Kaltim memastikan akan terus transparan dalam setiap tahap penyidikan.


Komitmen Kejati Kaltim Ungkap Korupsi Tambang Ilegal

Kejati Kaltim menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Dengan terus melebarnya penyidikan dan penahanan tersangka, lembaga ini ingin memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Danang Prasetyo Dwiharjo menyatakan bahwa timnya tidak akan berhenti sampai semua kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa lahan negara, termasuk lahan transmigrasi, tidak boleh dieksploitasi secara ilegal. Kejati Kaltim terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat perhitungan kerugian dan pemulihan aset. Masyarakat Kalimantan Timur diharapkan tetap mendukung upaya penegakan hukum ini demi keadilan dan kelestarian lingkungan.

Penyidikan masih berlangsung intensif. Kejati Kaltim berjanji akan memberikan update perkembangan secara berkala agar publik tetap terinformasi. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi tambang terbesar yang sedang ditangani di Kaltim, dan hasilnya akan menjadi tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Skandal Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Endus Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan
  • Skandal Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Endus Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan
  • Skandal Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Endus Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan
  • Skandal Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Endus Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan
  • Skandal Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Endus Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan
  • Skandal Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Endus Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad