Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Menggantung: Hanya Komunitas Punan Batu yang Lolos Verifikasi Lapangan

 

Ilustrasi AI

Berau – Proses penetapan hutan adat di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan. Dari 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengajukan klaim, total luasannya mencapai sekitar 1,2 juta hektare. Namun hingga awal 2026, baru satu komunitas saja yang berhasil menembus tahap verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat. Sisanya masih menggantung di tahap administrasi, meninggalkan ribuan warga adat dalam ketidakpastian.

Data Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara yang dirilis terbaru menunjukkan situasi ini bukan sekadar angka di atas kertas. Sebanyak 26 usulan hutan adat dari berbagai komunitas adat di provinsi termuda Indonesia itu kini menanti kepastian. “Sebagian besar masih di tahap administrasi. Untuk verifikasi lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian. Sementara provinsi sifatnya mendampingi dan memfasilitasi,” ujar Pengendali Ekosistem Hutan Dishut Kaltara, Linda Novita Ding, Jumat (27/3/2026).

Hanya komunitas Punan Batu yang berhasil melangkah lebih jauh. Pada 2025 lalu, usulan mereka dengan luasan sekitar 15 ribu hektare telah diverifikasi lapangan. Satu keberhasilan kecil ini menjadi harapan sekaligus cermin betapa panjang dan rumitnya jalur birokrasi yang harus dilalui masyarakat adat di Kaltara. Bagi komunitas lain, nasib 1,2 juta hektare hutan adat tersebut masih bergantung pada dokumen-dokumen yang lengkap dan kesesuaian antara klaim di peta dengan kondisi lapangan.

Potensi wilayah adat di Kaltara sebenarnya jauh lebih besar. Menurut Dishut, angka klaim awal bisa mendekati 2 juta hektare. Namun semua itu harus melewati serangkaian tahapan ketat: mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, pemetaan batas wilayah yang jelas, hingga verifikasi faktual langsung di lokasi. Proses ini bukan sekadar formalitas. Ia menuntut kejelasan antara “subjek” dan “objek”. Subjek adalah pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri, sementara objek adalah kawasan hutan yang diklaim sebagai wilayah adat mereka.

Sebaran usulan hutan adat di Kaltara pun menarik dicermati. Kabupaten Malinau mendominasi dari sisi luasan, dengan sekitar 10 usulan yang mencakup hutan alam primer yang masih sangat luas. Sementara Kabupaten Nunukan mencatat jumlah komunitas pengusul terbanyak, yakni sekitar 10 komunitas, meski dengan luasan yang relatif lebih kecil dan tersebar di berbagai titik. Kondisi geografis Kaltara yang sebagian besar masih berupa hutan tropis membuat proses pemetaan dan verifikasi ini menjadi tantangan tersendiri.

Tahun 2026 ini, pemerintah provinsi menargetkan percepatan. Verifikasi lapangan direncanakan dilakukan di tiga kabupaten prioritas: Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Beberapa komunitas telah masuk dalam daftar percepatan, di antaranya Punan Dulau di Bulungan, serta Abai Sembuak, Punan Ranau, dan Punan Adiu di Malinau. Di Nunukan, komunitas Dayak Agabag juga menjadi perhatian. Langkah ini diharapkan bisa mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di tingkat pusat.

Linda Novita Ding menegaskan bahwa provinsi terus mendampingi setiap komunitas. “Kami memfasilitasi agar dokumen mereka lengkap sebelum diajukan ke kementerian,” katanya. Namun ia juga mengingatkan bahwa verifikasi lapangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi lintas level pemerintahan ini yang sering menjadi titik lemah, sehingga banyak usulan yang tertahan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Bagi masyarakat adat di Kaltara, hutan bukan sekadar sumber kayu atau lahan. Ia adalah identitas, sumber penghidupan, dan warisan leluhur yang telah dijaga turun-temurun. Penetapan hutan adat secara resmi akan memberikan kepastian hukum, melindungi mereka dari ancaman perambahan, perkebunan besar, dan kegiatan ekstraktif lain yang kerap mengancam wilayah tradisional. Tanpa pengakuan resmi, komunitas-komunitas seperti Punan, Dayak, dan kelompok adat lainnya rentan kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola secara lestari.

Lambatnya proses ini pun menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Mengapa dari 26 usulan baru satu yang lolos? Apakah kendala utamanya memang administrasi, atau ada faktor lain seperti keterbatasan personel verifikasi di tingkat pusat? Sementara itu, potensi hutan adat yang mencapai 1,2 juta hektare—bahkan mendekati 2 juta—bisa menjadi modal penting bagi Kaltara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah provinsi melalui Dishut Kaltara terus berupaya mendorong agar target verifikasi tahun ini tercapai. Dengan fokus pada tiga kabupaten utama dan daftar komunitas prioritas, diharapkan lebih banyak MHA yang segera mendapatkan pengakuan. Bagi komunitas Punan Batu, keberhasilan mereka tahun lalu menjadi bukti bahwa proses ini bisa berhasil jika semua pihak bekerja sama.

Namun bagi 25 komunitas lainnya, perjuangan masih panjang. Nasib 1,2 juta hektare hutan adat Kaltara tetap menggantung di antara tumpukan dokumen dan antrean verifikasi. Di balik angka-angka itu, ada ribuan jiwa yang bergantung pada kepastian hukum atas wilayah yang selama ini mereka jaga dengan adat istiadat.

 

Also Read
Latest News
  • Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Menggantung: Hanya Komunitas Punan Batu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Menggantung: Hanya Komunitas Punan Batu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Menggantung: Hanya Komunitas Punan Batu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Menggantung: Hanya Komunitas Punan Batu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Menggantung: Hanya Komunitas Punan Batu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Menggantung: Hanya Komunitas Punan Batu yang Lolos Verifikasi Lapangan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad