![]() |
| Ilustrasi AI |
Berau – Proses penetapan hutan adat di Kalimantan
Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan. Dari 26 komunitas Masyarakat Hukum
Adat (MHA) yang mengajukan klaim, total luasannya mencapai sekitar 1,2 juta
hektare. Namun hingga awal 2026, baru satu komunitas saja yang berhasil
menembus tahap verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat. Sisanya masih
menggantung di tahap administrasi, meninggalkan ribuan warga adat dalam
ketidakpastian.
Data Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara yang dirilis terbaru
menunjukkan situasi ini bukan sekadar angka di atas kertas. Sebanyak 26 usulan
hutan adat dari berbagai komunitas adat di provinsi termuda Indonesia itu kini
menanti kepastian. “Sebagian besar masih di tahap administrasi. Untuk
verifikasi lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian. Sementara
provinsi sifatnya mendampingi dan memfasilitasi,” ujar Pengendali Ekosistem
Hutan Dishut Kaltara, Linda Novita Ding, Jumat (27/3/2026).
Hanya komunitas Punan Batu yang berhasil melangkah lebih
jauh. Pada 2025 lalu, usulan mereka dengan luasan sekitar 15 ribu hektare telah
diverifikasi lapangan. Satu keberhasilan kecil ini menjadi harapan sekaligus
cermin betapa panjang dan rumitnya jalur birokrasi yang harus dilalui
masyarakat adat di Kaltara. Bagi komunitas lain, nasib 1,2 juta hektare hutan
adat tersebut masih bergantung pada dokumen-dokumen yang lengkap dan kesesuaian
antara klaim di peta dengan kondisi lapangan.
Potensi wilayah adat di Kaltara sebenarnya jauh lebih besar.
Menurut Dishut, angka klaim awal bisa mendekati 2 juta hektare. Namun semua itu
harus melewati serangkaian tahapan ketat: mulai dari kelengkapan dokumen
administrasi, pemetaan batas wilayah yang jelas, hingga verifikasi faktual
langsung di lokasi. Proses ini bukan sekadar formalitas. Ia menuntut kejelasan
antara “subjek” dan “objek”. Subjek adalah pengakuan terhadap keberadaan
masyarakat hukum adat itu sendiri, sementara objek adalah kawasan hutan yang
diklaim sebagai wilayah adat mereka.
Sebaran usulan hutan adat di Kaltara pun menarik dicermati.
Kabupaten Malinau mendominasi dari sisi luasan, dengan sekitar 10 usulan yang
mencakup hutan alam primer yang masih sangat luas. Sementara Kabupaten Nunukan
mencatat jumlah komunitas pengusul terbanyak, yakni sekitar 10 komunitas, meski
dengan luasan yang relatif lebih kecil dan tersebar di berbagai titik. Kondisi
geografis Kaltara yang sebagian besar masih berupa hutan tropis membuat proses
pemetaan dan verifikasi ini menjadi tantangan tersendiri.
Tahun 2026 ini, pemerintah provinsi menargetkan percepatan.
Verifikasi lapangan direncanakan dilakukan di tiga kabupaten prioritas:
Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Beberapa komunitas telah masuk dalam daftar
percepatan, di antaranya Punan Dulau di Bulungan, serta Abai Sembuak, Punan
Ranau, dan Punan Adiu di Malinau. Di Nunukan, komunitas Dayak Agabag juga
menjadi perhatian. Langkah ini diharapkan bisa mengurai kemacetan yang selama
ini terjadi di tingkat pusat.
Linda Novita Ding menegaskan bahwa provinsi terus
mendampingi setiap komunitas. “Kami memfasilitasi agar dokumen mereka lengkap
sebelum diajukan ke kementerian,” katanya. Namun ia juga mengingatkan bahwa
verifikasi lapangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi lintas level pemerintahan ini yang sering
menjadi titik lemah, sehingga banyak usulan yang tertahan berbulan-bulan bahkan
bertahun-tahun.
Bagi masyarakat adat di Kaltara, hutan bukan sekadar sumber
kayu atau lahan. Ia adalah identitas, sumber penghidupan, dan warisan leluhur
yang telah dijaga turun-temurun. Penetapan hutan adat secara resmi akan
memberikan kepastian hukum, melindungi mereka dari ancaman perambahan,
perkebunan besar, dan kegiatan ekstraktif lain yang kerap mengancam wilayah
tradisional. Tanpa pengakuan resmi, komunitas-komunitas seperti Punan, Dayak,
dan kelompok adat lainnya rentan kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka
kelola secara lestari.
Lambatnya proses ini pun menuai pertanyaan dari berbagai
pihak. Mengapa dari 26 usulan baru satu yang lolos? Apakah kendala utamanya
memang administrasi, atau ada faktor lain seperti keterbatasan personel
verifikasi di tingkat pusat? Sementara itu, potensi hutan adat yang mencapai
1,2 juta hektare—bahkan mendekati 2 juta—bisa menjadi modal penting bagi
Kaltara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian
lingkungan.
Pemerintah provinsi melalui Dishut Kaltara terus berupaya
mendorong agar target verifikasi tahun ini tercapai. Dengan fokus pada tiga
kabupaten utama dan daftar komunitas prioritas, diharapkan lebih banyak MHA
yang segera mendapatkan pengakuan. Bagi komunitas Punan Batu, keberhasilan
mereka tahun lalu menjadi bukti bahwa proses ini bisa berhasil jika semua pihak
bekerja sama.
Namun bagi 25 komunitas lainnya, perjuangan masih panjang.
Nasib 1,2 juta hektare hutan adat Kaltara tetap menggantung di antara tumpukan
dokumen dan antrean verifikasi. Di balik angka-angka itu, ada ribuan jiwa yang
bergantung pada kepastian hukum atas wilayah yang selama ini mereka jaga dengan
adat istiadat.







