![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan
bahwa program perhutanan sosial di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bagian
krusial dari komitmen pemerintah untuk memperkuat akses masyarakat dalam
mengelola hutan. Pernyataan ini disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan
(SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah IKN,
Kalimantan Timur, pada Minggu, 1 Maret 2026. Acara ini tidak hanya simbolis,
melainkan wujud nyata upaya memaksimalkan sumber daya alam hutan untuk kesejahteraan
masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Penyerahan SK ini
diterima di Jakarta melalui Antara News, menandai langkah maju dalam program
unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli Antoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil
Kepala Otorita IKN, menyampaikan salam hormat dari Presiden Prabowo Subianto
kepada para kelompok petani hutan. "Ini sekali lagi saya tegaskan adalah
program unggulan Pak Presiden, di mana kemudian hutan sebagai sumber daya alam
dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya di lokasi acara. Ia
menambahkan bahwa penyerahan ini bagian dari distribusi 8,3 juta sertifikat
perhutanan sosial yang telah dibagikan kepada masyarakat secara nasional. Dengan
SK ini, masyarakat mendapat kepastian hukum untuk memanfaatkan hutan secara
produktif dan berkelanjutan.
Empat KTH yang menerima SK adalah KTH Meranti Bakungan
Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, dan KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk
Pandan. Total luas lahan yang dicakup mencapai 833 hektar, dengan benefisiari
sebanyak 140 Kepala Keluarga (KK). Program ini dirancang untuk memberikan akses
legal bagi masyarakat, sehingga mereka bisa mengelola hutan dengan optimal
tanpa mengabaikan aspek konservasi. Raja Antoni menekankan bahwa masih banyak
hal yang perlu diselesaikan, termasuk memastikan masyarakat bisa memanfaatkan
hutan untuk meningkatkan kesejahteraan sambil menjaga kelestarian. "Banyak
hal yang masih harus diselesaikan salah satunya memastikan ada aspek legal
kepada masyarakat, mereka dapat memanfaatkan hutan dengan maksimum meningkatkan
kesejahteraan sekaligus tentu menjaga kelestarian hutan," katanya.
Acara penyerahan SK ini menjadi spesial karena digelar
langsung di IKN, lokasi yang disebut Raja Antoni sebagai impian dan cita-cita
besar rakyat Indonesia untuk memiliki ibu kota baru. "Acaranya spesial
karena diselenggarakan di IKN, sebuah lokasi yang benar-benar menjadi impian,
cita-cita sekaligus manifestasi dari keinginan besar rakyat Indonesia memiliki
ibu kota yang baru, Ibu Kota Nusantara," ujarnya. Ia juga menyoroti
dukungan politik kuat dari Presiden Prabowo Subianto, yang membuat pemberian
sertifikat ini terasa lebih istimewa. "Alhamdulillah kita melihat ada
dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat kuat. Ini pemberian
sertifikat perhutanan sosial yang sangat spesial karena dibagikan di IKN,"
tambahnya.
Detail Program Perhutanan Sosial dan Implementasi di IKN
Program perhutanan sosial ini bukanlah inisiatif baru,
melainkan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat di
sekitar kawasan hutan. Di IKN, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara
dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, program ini selaras dengan konsep
forest city yang menargetkan 65 persen wilayah sebagai kawasan hijau.
Penyerahan SK kepada empat KTH ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah
memberikan akses legal kepada masyarakat adat dan petani hutan untuk mengelola
lahan secara berkelanjutan.
Menurut Raja Antoni, program ini memastikan bahwa hutan
tidak hanya dilihat sebagai aset negara, tapi juga sumber kesejahteraan bagi
masyarakat. Implementasinya melibatkan kolaborasi antara Kementerian Kehutanan,
Otorita IKN, dan pemerintah daerah. Selain penyerahan SK, acara juga mencakup
kegiatan penanaman pohon dan inspeksi hasil pemeliharaan Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (RHL) tahap kedua di IKN. Kegiatan ini dilakukan bersama Kepala Otorita
IKN, Basuki Hadimuljono, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan visi
IKN sebagai kota hijau.
Langkah strategis dalam program ini termasuk pemetaan lahan
yang akurat untuk menghindari konflik tenurial, pelatihan bagi KTH dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan, dan monitoring rutin untuk memastikan
kepatuhan terhadap aturan konservasi. Raja Antoni menjelaskan bahwa dengan SK
ini, masyarakat bisa mengembangkan usaha seperti agroforestry, ekowisata, atau
pengelolaan hasil hutan non-kayu, yang semuanya dirancang untuk meningkatkan
pendapatan tanpa merusak ekosistem. "Kita sama-sama menyerahkan surat keputusan
perhutanan sosial di empat KTH ini bagian dari 8,3 juta sertifikat perhutanan
sosial yang sudah dibagikan kepada masyarakat," katanya, menekankan skala
nasional program ini.
Implementasi di IKN juga melibatkan pendekatan inklusif, di
mana masyarakat lokal diajak berpartisipasi sejak tahap perencanaan. Otorita
IKN memastikan bahwa program perhutanan sosial ini terintegrasi dengan rencana
induk pembangunan, termasuk dalam kawasan inti dan penyangga. Kolaborasi dengan
Kementerian Kehutanan memungkinkan akses data dan teknologi untuk pemantauan,
seperti penggunaan GIS untuk mapping lahan. Selain itu, ada rencana untuk
memperluas program ini ke lebih banyak KTH di sekitar IKN, dengan target
peningkatan luas lahan yang dikelola masyarakat secara legal.
Proses penyerahan SK ini diawali dengan verifikasi lapangan
untuk memastikan kelayakan penerima, termasuk komitmen mereka terhadap
kelestarian hutan. Raja Antoni optimistis bahwa dengan dukungan Presiden
Prabowo, program ini akan terus berkembang. Ia juga menyoroti peran IKN sebagai
model nasional untuk perhutanan sosial, di mana pembangunan modern berpadu
dengan kearifan lokal. Kegiatan penanaman pohon yang dilakukan bersamaan
menjadi simbol komitmen untuk rehabilitasi lahan, dengan fokus pada spesies endemik
Kalimantan untuk menjaga biodiversitas.
Secara keseluruhan, program ini menekankan keseimbangan
antara pemanfaatan ekonomi dan konservasi. Dengan 833 hektar lahan baru yang
dikelola oleh 140 KK, inisiatif ini diharapkan menjadi katalisator untuk model
pengelolaan hutan yang lebih adil. Otorita IKN dan Kementerian Kehutanan terus
memantau implementasi, dengan rencana evaluasi tahunan untuk menyesuaikan
strategi berdasarkan masukan masyarakat. Langkah ini juga membuka peluang
kerjasama dengan LSM dan swasta untuk pendanaan dan teknologi pendukung.







