Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN: Langkah Kuatkan Akses Masyarakat Kelola Hutan

 

Ilustrasi AI

IKN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa program perhutanan sosial di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bagian krusial dari komitmen pemerintah untuk memperkuat akses masyarakat dalam mengelola hutan. Pernyataan ini disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah IKN, Kalimantan Timur, pada Minggu, 1 Maret 2026. Acara ini tidak hanya simbolis, melainkan wujud nyata upaya memaksimalkan sumber daya alam hutan untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Penyerahan SK ini diterima di Jakarta melalui Antara News, menandai langkah maju dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Raja Juli Antoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, menyampaikan salam hormat dari Presiden Prabowo Subianto kepada para kelompok petani hutan. "Ini sekali lagi saya tegaskan adalah program unggulan Pak Presiden, di mana kemudian hutan sebagai sumber daya alam dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya di lokasi acara. Ia menambahkan bahwa penyerahan ini bagian dari distribusi 8,3 juta sertifikat perhutanan sosial yang telah dibagikan kepada masyarakat secara nasional. Dengan SK ini, masyarakat mendapat kepastian hukum untuk memanfaatkan hutan secara produktif dan berkelanjutan.

Empat KTH yang menerima SK adalah KTH Meranti Bakungan Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, dan KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan. Total luas lahan yang dicakup mencapai 833 hektar, dengan benefisiari sebanyak 140 Kepala Keluarga (KK). Program ini dirancang untuk memberikan akses legal bagi masyarakat, sehingga mereka bisa mengelola hutan dengan optimal tanpa mengabaikan aspek konservasi. Raja Antoni menekankan bahwa masih banyak hal yang perlu diselesaikan, termasuk memastikan masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan sambil menjaga kelestarian. "Banyak hal yang masih harus diselesaikan salah satunya memastikan ada aspek legal kepada masyarakat, mereka dapat memanfaatkan hutan dengan maksimum meningkatkan kesejahteraan sekaligus tentu menjaga kelestarian hutan," katanya.

Acara penyerahan SK ini menjadi spesial karena digelar langsung di IKN, lokasi yang disebut Raja Antoni sebagai impian dan cita-cita besar rakyat Indonesia untuk memiliki ibu kota baru. "Acaranya spesial karena diselenggarakan di IKN, sebuah lokasi yang benar-benar menjadi impian, cita-cita sekaligus manifestasi dari keinginan besar rakyat Indonesia memiliki ibu kota yang baru, Ibu Kota Nusantara," ujarnya. Ia juga menyoroti dukungan politik kuat dari Presiden Prabowo Subianto, yang membuat pemberian sertifikat ini terasa lebih istimewa. "Alhamdulillah kita melihat ada dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat kuat. Ini pemberian sertifikat perhutanan sosial yang sangat spesial karena dibagikan di IKN," tambahnya.


Detail Program Perhutanan Sosial dan Implementasi di IKN

Program perhutanan sosial ini bukanlah inisiatif baru, melainkan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Di IKN, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, program ini selaras dengan konsep forest city yang menargetkan 65 persen wilayah sebagai kawasan hijau. Penyerahan SK kepada empat KTH ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat adat dan petani hutan untuk mengelola lahan secara berkelanjutan.

Menurut Raja Antoni, program ini memastikan bahwa hutan tidak hanya dilihat sebagai aset negara, tapi juga sumber kesejahteraan bagi masyarakat. Implementasinya melibatkan kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Otorita IKN, dan pemerintah daerah. Selain penyerahan SK, acara juga mencakup kegiatan penanaman pohon dan inspeksi hasil pemeliharaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahap kedua di IKN. Kegiatan ini dilakukan bersama Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan visi IKN sebagai kota hijau.

Langkah strategis dalam program ini termasuk pemetaan lahan yang akurat untuk menghindari konflik tenurial, pelatihan bagi KTH dalam pengelolaan hutan berkelanjutan, dan monitoring rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan konservasi. Raja Antoni menjelaskan bahwa dengan SK ini, masyarakat bisa mengembangkan usaha seperti agroforestry, ekowisata, atau pengelolaan hasil hutan non-kayu, yang semuanya dirancang untuk meningkatkan pendapatan tanpa merusak ekosistem. "Kita sama-sama menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial di empat KTH ini bagian dari 8,3 juta sertifikat perhutanan sosial yang sudah dibagikan kepada masyarakat," katanya, menekankan skala nasional program ini.

Implementasi di IKN juga melibatkan pendekatan inklusif, di mana masyarakat lokal diajak berpartisipasi sejak tahap perencanaan. Otorita IKN memastikan bahwa program perhutanan sosial ini terintegrasi dengan rencana induk pembangunan, termasuk dalam kawasan inti dan penyangga. Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan memungkinkan akses data dan teknologi untuk pemantauan, seperti penggunaan GIS untuk mapping lahan. Selain itu, ada rencana untuk memperluas program ini ke lebih banyak KTH di sekitar IKN, dengan target peningkatan luas lahan yang dikelola masyarakat secara legal.

Proses penyerahan SK ini diawali dengan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima, termasuk komitmen mereka terhadap kelestarian hutan. Raja Antoni optimistis bahwa dengan dukungan Presiden Prabowo, program ini akan terus berkembang. Ia juga menyoroti peran IKN sebagai model nasional untuk perhutanan sosial, di mana pembangunan modern berpadu dengan kearifan lokal. Kegiatan penanaman pohon yang dilakukan bersamaan menjadi simbol komitmen untuk rehabilitasi lahan, dengan fokus pada spesies endemik Kalimantan untuk menjaga biodiversitas.

Secara keseluruhan, program ini menekankan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan konservasi. Dengan 833 hektar lahan baru yang dikelola oleh 140 KK, inisiatif ini diharapkan menjadi katalisator untuk model pengelolaan hutan yang lebih adil. Otorita IKN dan Kementerian Kehutanan terus memantau implementasi, dengan rencana evaluasi tahunan untuk menyesuaikan strategi berdasarkan masukan masyarakat. Langkah ini juga membuka peluang kerjasama dengan LSM dan swasta untuk pendanaan dan teknologi pendukung.

 

Also Read
Latest News
  • Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN: Langkah Kuatkan Akses Masyarakat Kelola Hutan
  • Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN: Langkah Kuatkan Akses Masyarakat Kelola Hutan
  • Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN: Langkah Kuatkan Akses Masyarakat Kelola Hutan
  • Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN: Langkah Kuatkan Akses Masyarakat Kelola Hutan
  • Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN: Langkah Kuatkan Akses Masyarakat Kelola Hutan
  • Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di IKN: Langkah Kuatkan Akses Masyarakat Kelola Hutan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad