![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda – Sungai Mahakam, yang selama ini menjadi
urat nadi transportasi dan ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim), kini mendapat
perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.
Aktivitas tambatan kapal ponton atau tongkang yang berjalan tanpa aturan jelas
selama bertahun-tahun telah menyebabkan kekacauan, kerusakan infrastruktur,
serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Kaltim pun mendorong
penataan menyeluruh terhadap “parkiran raksasa” kapal-kapal barang di sepanjang
sungai tersebut.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa
kondisi saat ini tidak bisa lagi dibiarkan. “Kami mencari solusi agar tersedia
lokasi tambat yang aman, memiliki regulasi jelas, serta dilengkapi perizinan
yang sah,” ujar Hasanuddin usai memimpin rapat koordinasi di Gedung E DPRD
Kaltim, Kamis (26/3/2026). Rapat tersebut melibatkan perwakilan KSOP Kelas I
Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mencari jalan keluar yang
komprehensif.
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah maraknya tambatan
liar atau ilegal di berbagai titik sepanjang Sungai Mahakam. Titik-titik ini
sering disebut sebagai “titik buta” pelayaran karena posisinya yang tidak
sesuai standar keselamatan. Akibatnya, tali tambat ponton kerap putus, terutama
saat cuaca buruk atau arus sungai deras, sehingga kapal ponton menghantam pilar
jembatan. Insiden semacam ini tidak hanya merusak aset daerah, tetapi juga
mengganggu kelancaran lalu lintas sungai dan menimbulkan risiko kecelakaan yang
lebih besar.
Hasanuddin menjelaskan bahwa ke depan, lokasi tambatan resmi
harus memenuhi kriteria teknis yang ketat. “Lokasi tidak boleh berada di
tikungan sungai, harus memiliki kedalaman memadai, dan yang paling penting,
dilarang terlalu dekat dengan jembatan,” katanya. Dengan penataan ini,
diharapkan keselamatan navigasi di Sungai Mahakam dapat meningkat secara
signifikan.
Potensi ekonomi dari penataan tambatan ini sangat
menjanjikan. Tarif tambat untuk satu unit kapal ponton per malam diperkirakan
mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Mengingat ribuan kapal tongkang yang
melintas setiap bulannya mengangkut komoditas utama seperti batubara, sawit,
dan barang logistik lainnya, pengelolaan yang profesional dipastikan akan
mendongkrak PAD Provinsi Kaltim secara substansial.
Pengelolaan nantinya akan diserahkan kepada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) PT Mandiri Bhakti Sejahtera (MBS). “Dengan adanya
legalitas, selain meningkatkan pendapatan, juga ada perlindungan melalui
asuransi jika terjadi kecelakaan,” tambah Hasanuddin. Legalitas ini memberikan
kepastian hukum bagi operator pelayaran sekaligus melindungi daerah dari
potensi kerugian akibat insiden tak terduga.
Setidaknya 33 titik potensial telah diidentifikasi sebagai
lokasi tambatan resmi yang akan menjadi aset Pemerintah Provinsi Kaltim.
Titik-titik ini akan ditata secara terpadu, lengkap dengan fasilitas pendukung.
Target DPRD tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi semata.
“Target kami bukan cuma ekonomi. Kami juga mendorong adanya
fasilitas pendukung, seperti kapal penyelamat (rescue) yang siaga 24 jam di
kawasan sungai,” tegas Hasanuddin. Kehadiran kapal rescue ini diharapkan dapat
merespons cepat setiap kejadian darurat, seperti putusnya tali tambat di tengah
malam, sehingga potensi tabrakan dengan jembatan dapat dicegah sedini mungkin.
Sungai Mahakam selama ini memang menjadi tulang punggung
logistik Kaltim. Ribuan ponton mengangkut jutaan ton komoditas setiap tahunnya.
Namun tanpa penataan yang baik, aktivitas ini justru menjadi sumber masalah
berkepanjangan. Kekacauan tambatan tidak hanya merusak pilar jembatan, tetapi
juga mengganggu kelancaran pelayaran dan keselamatan masyarakat yang tinggal di
tepian sungai.
Penataan ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi yang
lebih luas. Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah merencanakan pembangunan fasilitas
tambat tongkang senilai Rp28 miliar yang ditargetkan mulai dibangun pada April
2026 dan rampung dalam enam bulan. Selain itu, perbaikan dolphin dan fender di
Jembatan Mahakam juga sedang dilakukan untuk memperkuat struktur pengaman pilar
jembatan pasca-insiden tabrakan sebelumnya.
Koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan. DPRD
Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong agar regulasi baru segera disusun dan
diterapkan di lapangan. Melalui regulasi ini, Sungai Mahakam diharapkan
bertransformasi dari jalur transportasi yang carut-marut menjadi sistem
pelayaran yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi daerah.
Bagi pelaku usaha pelayaran, penataan ini akan memberikan
kepastian berusaha. Mereka tidak lagi khawatir dengan tambatan ilegal yang
rentan konflik atau sanksi. Sementara bagi masyarakat Kaltim secara umum,
manfaatnya ganda: PAD meningkat untuk mendanai pembangunan, dan keselamatan
infrastruktur vital seperti jembatan terjaga dengan baik.
Hasanuddin Mas’ud menutup rapat dengan optimisme bahwa
penataan “parkiran raksasa” di Mahakam ini akan segera terealisasi. “Sungai
Mahakam adalah aset berharga bagi Kaltim. Kita harus kelola dengan baik agar
memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”
katanya.
Dengan langkah konkret yang diambil DPRD Kaltim, diharapkan
kekacauan tambatan ponton dapat segera berakhir. Sungai Mahakam yang selama ini
menjadi simbol kekayaan alam dan logistik Kaltim, kini berpeluang menjadi
contoh tata kelola sungai yang modern dan berkelanjutan di Indonesia timur.
Proses ini tentu masih memerlukan dukungan penuh dari pemerintah pusat, pelaku
usaha, serta masyarakat agar hasilnya optimal.







