![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda— Program bantuan biaya pendidikan tinggi “Gratispol”
yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini berada di titik
sorotan tajam setelah sejumlah mahasiswa mengeluhkan berbagai persoalan serius
terkait pelaksanaannya. Polemik itu memuncak ketika Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Samarinda membuka posko pengaduan dan mencatat puluhan laporan dari
mahasiswa yang merasa dirugikan oleh kebijakan program tersebut. Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur sebagai penyelenggara pun menyatakan kesiapan
menghadapi kemungkinan gugatan hukum, sambil menegaskan kembali komitmennya
terhadap program tersebut.
Program Gratispol sendiri dirancang sebagai bentuk dukungan
akses pendidikan tinggi yang lebih luas dan setara bagi masyarakat Kalimantan
Timur. Melalui program ini, mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi dalam
dan luar provinsi berkesempatan menerima pembebasan Uang Kuliah Tunggal
(UKT) dan dukungan biaya pendidikan lainnya sesuai syarat dan ketentuan
program. Namun pada praktiknya di lapangan, sejumlah mahasiswa menghadapi
kendala yang membuat mereka merasa haknya tidak terealisasi sebagaimana
diharapkan.
Puluhan Aduan Mahasiswa Terkumpul di Posko LBH Samarinda
LBH Samarinda mulai membuka posko pengaduan sejak 22
Januari 2026 bagi mahasiswa yang mengalami permasalahan terkait Gratispol.
Hingga awal Februari 2026, tercatat sebanyak 39 aduan resmi masuk ke
lembaga bantuan hukum ini. Laporan-laporan tersebut berasal dari mahasiswa yang
berasal dari berbagai perguruan tinggi di dalam maupun luar Kalimantan Timur.
Rinciannya mencakup berbagai isu, antara lain:
- Dana
beasiswa yang terlambat atau sama sekali tidak cair, sejumlah 10
laporan.
- Gangguan
teknis pada sistem pendaftaran atau laman resmi Gratispol, sebanyak 7
laporan.
- Pembatalan
kepesertaan secara sepihak, dengan 8 laporan.
- Masalah
domisili dan verifikasi data, 7 laporan.
- Masalah
proses daftar ulang, serta keluhan lain umumnya administratif atau
teknis.
Selain itu, LBH Samarinda mencatat bahwa jumlah mahasiswa
yang melapor secara resmi kemungkinan hanya “puncak gunung es”, karena masih
banyak yang memilih menunggu kepastian dari pihak kampus atau belum melaporkan
secara formal. Bahkan, berdasarkan keterangan organisasi tersebut, sekitar 300
mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) dilaporkan memilih mengundurkan
diri dari program Gratispol, indikator yang dianggap LBH menunjukkan
problem yang lebih luas.
Kuasa hukum LBH Samarinda, Fadillah Rahmatan Al Kafi,
menilai bahwa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Gratispol bukan sekadar
kesalahan administratif kecil, melainkan gejala adanya kegagalan sistemik
dan kelemahan tata kelola program. Dalam pandangan LBH, mekanisme seleksi,
verifikasi data, serta komunikasi dengan calon penerima manfaat belum berjalan
secara efektif dan transparan.
Kritik Terhadap Regulasi Dasar Program
Selain persoalan teknis dan administratif, LBH Samarinda
juga menyoroti aspek hukum yang menjadi landasan program Gratispol, yakni Peraturan
Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Menurut LBH,
sejumlah ketentuan dalam pergub tersebut dinilai bermasalah karena dianggap
mengandung unsur diskriminatif dan tidak menyediakan mekanisme keberatan
yang transparan bagi calon penerima yang merasa dirugikan.
Kritik terhadap pola verifikasi, pembatalan sepihak, serta
aturan domisili dan kategori program akhirnya juga mencuat di berbagai forum
diskusi mahasiswa dan media sosial. Isu-isu tersebut menyulut kekhawatiran
tentang apakah program ini benar-benar menjamin hak atas pendidikan bagi semua
mahasiswa yang berhak atau justru menciptakan ketidakpastian baru.
Respons Pemprov Kaltim: Klarifikasi dan Kesiapan Hukum
Menanggapi gelombang aduan tersebut, Kepala Biro
Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah,
memberikan bantahan atas anggapan adanya persoalan besar dalam pelaksanaan
Gratispol. Ia menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk perlu disertai identitas
jelas agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pemprov juga menyatakan tidak
menemukan bukti adanya masalah serius setelah melakukan verifikasi internal
bersama perguruan tinggi.
Dalam klarifikasinya, Dasmiah menyebut bahwa beberapa tiket
persoalan seperti masalah situs yang sulit diakses seringkali dipengaruhi oleh
kondisi jaringan internet masing-masing pengguna, bukan karena kegagalan
keseluruhan sistem pusat. Untuk isu domisili dan pembatalan kelas eksekutif,
pemerintah tetap berpatokan pada aturan dan kriteria yang telah ditetapkan
dalam peraturan program.
Pemprov juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan
hukum apabila LBH Samarinda atau pihak lain memutuskan mengambil jalur
litigasi. Namun otoritas daerah juga membuka peluang dialog dan audiensi untuk
menyelesaikan persoalan secara baik tanpa harus berujung ke meja hijau,
terutama jika seluruh data dan dokumen pendukung disampaikan dengan lengkap.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin
mempertahankan kepastian hukum atas pelaksanaan program Gratispol,
sambil berupaya merespons keprihatinan mahasiswa. Namun pernyataan pemerintah
sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya terselesaikan
secara administratif.
Gambaran Umum Program Gratispol
Program Gratispol sendiri merupakan inisiatif
pemerintah daerah yang diperkenalkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi
tanpa beban biaya kuliah (UKT). Program ini mencakup mahasiswa dari
berbagai jenjang pendidikan tinggi, baik di perguruan tinggi dalam Kalimantan
Timur maupun luar daerah.
Hingga tahun akademik 2025–2026, tercatat ribuan mahasiswa
telah mendapatkan manfaat berupa pembebasan UKT semester pertama sesuai
kriteria yang ditetapkan, seperti memiliki KTP Kalimantan Timur dan masa
tinggal minimal tiga tahun, serta terdaftar secara sah di pangkalan data
pendidikan tinggi nasional. Pemerintah juga berencana memperluas cakupan
program untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa di tahun-tahun mendatang.
Meskipun pemerintah menegaskan keberlangsungan program
tersebut dan menjadikannya salah satu prioritas dalam kebijakan pendidikan,
persoalan pelaksanaannya menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat,
terutama mahasiswa dan advokat hukum.
Dampak dan Seruan Perbaikan
Kritik dari mahasiswa maupun LBH Samarinda mencerminkan kekhawatiran bahwa tujuan program ini — yaitu menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi — bisa terganggu oleh masalah teknis, regulasi, dan komunikasi. Adanya puluhan aduan, beberapa kasus pembatalan sepihak, serta lima jenis keluhan lain menuntut pendekatan evaluasi menyeluruh terhadap desain dan implementasi program.
Kesadaran publik semakin meningkat bahwa program beasiswa
semacam ini harus dijalankan tidak hanya dengan anggaran besar semata, tetapi
juga mekanisme transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan
mahasiswa. Aspek ketepatan sasaran, kejelasan kriteria, serta penyelesaian
konflik administratif menjadi poin penting dalam wacana perbaikan.







