Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Polemik Beasiswa Gratispol Memanas di Kaltim: LBH Samarinda Himpun Puluhan Aduan Mahasiswa, Pemprov Siap Hadapi Gugatan

 

Ilustrasi AI

Samarinda— Program bantuan biaya pendidikan tinggi “Gratispol” yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini berada di titik sorotan tajam setelah sejumlah mahasiswa mengeluhkan berbagai persoalan serius terkait pelaksanaannya. Polemik itu memuncak ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka posko pengaduan dan mencatat puluhan laporan dari mahasiswa yang merasa dirugikan oleh kebijakan program tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai penyelenggara pun menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan gugatan hukum, sambil menegaskan kembali komitmennya terhadap program tersebut.

Program Gratispol sendiri dirancang sebagai bentuk dukungan akses pendidikan tinggi yang lebih luas dan setara bagi masyarakat Kalimantan Timur. Melalui program ini, mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi dalam dan luar provinsi berkesempatan menerima pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dukungan biaya pendidikan lainnya sesuai syarat dan ketentuan program. Namun pada praktiknya di lapangan, sejumlah mahasiswa menghadapi kendala yang membuat mereka merasa haknya tidak terealisasi sebagaimana diharapkan.


Puluhan Aduan Mahasiswa Terkumpul di Posko LBH Samarinda

LBH Samarinda mulai membuka posko pengaduan sejak 22 Januari 2026 bagi mahasiswa yang mengalami permasalahan terkait Gratispol. Hingga awal Februari 2026, tercatat sebanyak 39 aduan resmi masuk ke lembaga bantuan hukum ini. Laporan-laporan tersebut berasal dari mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di dalam maupun luar Kalimantan Timur.

Rinciannya mencakup berbagai isu, antara lain:

  • Dana beasiswa yang terlambat atau sama sekali tidak cair, sejumlah 10 laporan.
  • Gangguan teknis pada sistem pendaftaran atau laman resmi Gratispol, sebanyak 7 laporan.
  • Pembatalan kepesertaan secara sepihak, dengan 8 laporan.
  • Masalah domisili dan verifikasi data, 7 laporan.
  • Masalah proses daftar ulang, serta keluhan lain umumnya administratif atau teknis.

Selain itu, LBH Samarinda mencatat bahwa jumlah mahasiswa yang melapor secara resmi kemungkinan hanya “puncak gunung es”, karena masih banyak yang memilih menunggu kepastian dari pihak kampus atau belum melaporkan secara formal. Bahkan, berdasarkan keterangan organisasi tersebut, sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) dilaporkan memilih mengundurkan diri dari program Gratispol, indikator yang dianggap LBH menunjukkan problem yang lebih luas.

Kuasa hukum LBH Samarinda, Fadillah Rahmatan Al Kafi, menilai bahwa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Gratispol bukan sekadar kesalahan administratif kecil, melainkan gejala adanya kegagalan sistemik dan kelemahan tata kelola program. Dalam pandangan LBH, mekanisme seleksi, verifikasi data, serta komunikasi dengan calon penerima manfaat belum berjalan secara efektif dan transparan.


Kritik Terhadap Regulasi Dasar Program

Selain persoalan teknis dan administratif, LBH Samarinda juga menyoroti aspek hukum yang menjadi landasan program Gratispol, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Menurut LBH, sejumlah ketentuan dalam pergub tersebut dinilai bermasalah karena dianggap mengandung unsur diskriminatif dan tidak menyediakan mekanisme keberatan yang transparan bagi calon penerima yang merasa dirugikan.

Kritik terhadap pola verifikasi, pembatalan sepihak, serta aturan domisili dan kategori program akhirnya juga mencuat di berbagai forum diskusi mahasiswa dan media sosial. Isu-isu tersebut menyulut kekhawatiran tentang apakah program ini benar-benar menjamin hak atas pendidikan bagi semua mahasiswa yang berhak atau justru menciptakan ketidakpastian baru.


Respons Pemprov Kaltim: Klarifikasi dan Kesiapan Hukum

Menanggapi gelombang aduan tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, memberikan bantahan atas anggapan adanya persoalan besar dalam pelaksanaan Gratispol. Ia menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk perlu disertai identitas jelas agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pemprov juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya masalah serius setelah melakukan verifikasi internal bersama perguruan tinggi.

Dalam klarifikasinya, Dasmiah menyebut bahwa beberapa tiket persoalan seperti masalah situs yang sulit diakses seringkali dipengaruhi oleh kondisi jaringan internet masing-masing pengguna, bukan karena kegagalan keseluruhan sistem pusat. Untuk isu domisili dan pembatalan kelas eksekutif, pemerintah tetap berpatokan pada aturan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan program.

Pemprov juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan hukum apabila LBH Samarinda atau pihak lain memutuskan mengambil jalur litigasi. Namun otoritas daerah juga membuka peluang dialog dan audiensi untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa harus berujung ke meja hijau, terutama jika seluruh data dan dokumen pendukung disampaikan dengan lengkap.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mempertahankan kepastian hukum atas pelaksanaan program Gratispol, sambil berupaya merespons keprihatinan mahasiswa. Namun pernyataan pemerintah sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya terselesaikan secara administratif.


Gambaran Umum Program Gratispol

Program Gratispol sendiri merupakan inisiatif pemerintah daerah yang diperkenalkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi tanpa beban biaya kuliah (UKT). Program ini mencakup mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan tinggi, baik di perguruan tinggi dalam Kalimantan Timur maupun luar daerah.

Hingga tahun akademik 2025–2026, tercatat ribuan mahasiswa telah mendapatkan manfaat berupa pembebasan UKT semester pertama sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti memiliki KTP Kalimantan Timur dan masa tinggal minimal tiga tahun, serta terdaftar secara sah di pangkalan data pendidikan tinggi nasional. Pemerintah juga berencana memperluas cakupan program untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa di tahun-tahun mendatang.

Meskipun pemerintah menegaskan keberlangsungan program tersebut dan menjadikannya salah satu prioritas dalam kebijakan pendidikan, persoalan pelaksanaannya menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan advokat hukum.


Dampak dan Seruan Perbaikan

Kritik dari mahasiswa maupun LBH Samarinda mencerminkan kekhawatiran bahwa tujuan program ini — yaitu menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi — bisa terganggu oleh masalah teknis, regulasi, dan komunikasi. Adanya puluhan aduan, beberapa kasus pembatalan sepihak, serta lima jenis keluhan lain menuntut pendekatan evaluasi menyeluruh terhadap desain dan implementasi program.

Kesadaran publik semakin meningkat bahwa program beasiswa semacam ini harus dijalankan tidak hanya dengan anggaran besar semata, tetapi juga mekanisme transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. Aspek ketepatan sasaran, kejelasan kriteria, serta penyelesaian konflik administratif menjadi poin penting dalam wacana perbaikan.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Polemik Beasiswa Gratispol Memanas di Kaltim: LBH Samarinda Himpun Puluhan Aduan Mahasiswa, Pemprov Siap Hadapi Gugatan
  • Polemik Beasiswa Gratispol Memanas di Kaltim: LBH Samarinda Himpun Puluhan Aduan Mahasiswa, Pemprov Siap Hadapi Gugatan
  • Polemik Beasiswa Gratispol Memanas di Kaltim: LBH Samarinda Himpun Puluhan Aduan Mahasiswa, Pemprov Siap Hadapi Gugatan
  • Polemik Beasiswa Gratispol Memanas di Kaltim: LBH Samarinda Himpun Puluhan Aduan Mahasiswa, Pemprov Siap Hadapi Gugatan
  • Polemik Beasiswa Gratispol Memanas di Kaltim: LBH Samarinda Himpun Puluhan Aduan Mahasiswa, Pemprov Siap Hadapi Gugatan
  • Polemik Beasiswa Gratispol Memanas di Kaltim: LBH Samarinda Himpun Puluhan Aduan Mahasiswa, Pemprov Siap Hadapi Gugatan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad