![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak, Kalimantan Barat — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kalbar. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak pada Rabu (4/2/2026), aparat berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkoba sepanjang awal tahun ini, dengan total 19 tersangka diamankan dan barang bukti lebih dari 28,1 kilogram sabu disita.
Penyerahan dan pemusnahan barang bukti narkotika ini
dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu,
didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, dan Bea
Cukai Kanwil Kalbar. Konferensi pers tersebut menjadi momentum bagi aparat
untuk menyampaikan kerja keras mereka dalam menindak tegas jaringan peredaran
narkotika yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Rinciannya: Barang Bukti dan Modus Peredaran
Menurut data resmi yang dipaparkan dalam konferensi pers,
dari total 28,124,84 gram (28,1 kg) sabu yang disita, sebagian barang
bukti 12.063 gram (12 kg) telah dinyatakan sah menurut penetapan dari
kejaksaan maupun pengadilan setempat dan dimusnahkan langsung di lokasi.
Sisa barang bukti lainnya—termasuk 16.099 gram sabu, 22.664
butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape
yang mengandung narkotika—akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam pengungkapan ini pihak kepolisian turut
mengamankan sejumlah barang lain yang terkait proses distribusi dan
penyalahgunaan narkotika, seperti ponsel, timbangan digital, dan alat
komunikasi yang digunakan para tersangka.
Polda Kalbar juga mencatat modus operandi para pelaku
semakin beragam dan kompleks, mulai dari penggunaan jasa pengiriman paket,
sistem “letak” atau jaringan terputus, transaksi melalui platform
online, hingga komunikasi tertutup antar jaringan peredaran narkoba demi
mengelabui aparat.
19 Tersangka dengan Beragam Peran
Dari 11 kasus narkotika yang diungkap tersebut, 19
tersangka berhasil diamankan oleh aparat. Dari jumlah ini, ditemukan
beberapa pelaku yang merupakan residivis dengan catatan kriminal terkait
narkoba sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika di Kalbar
masih aktif dan berulang meskipun sudah banyak pengungkapan yang dilakukan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis,
antara lain Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, yang memberikan ancaman hukuman berat bagi para
pelaku perdagangan dan peredaran narkotika.
Serangkaian Upaya Penegakan Hukum
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menegaskan
bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak
tegas segala bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Menurutnya, Polda Kalbar akan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para
pengedar dan jaringan narkoba yang mencoba merusak masyarakat Kalbar.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para
pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi
yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” tegas
Roma dalam konferensi pers.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto,
menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi
terkait seperti BNN Kalbar, Bea Cukai, serta Kejaksaan
untuk dapat memutus rantai peredaran narkotika di seluruh daerah hukum Kalbar.
Ancaman Hukuman dan Penegakan Hukum
Para tersangka dalam kasus ini tengah diproses secara hukum
dengan ancaman hukuman yang berat berdasarkan regulasi yang berlaku. Di bawah
Undang-Undang Narkotika dan penyesuaian pidana terbaru, pelaku perdagangan
narkoba dalam jumlah besar bisa menghadapi pidana penjara yang signifikan,
serta kemungkinan denda yang tinggi.
Polda Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pemberantasan narkotika dengan melaporkan
kegiatan mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat. Keterlibatan
masyarakat dipercaya menjadi salah satu kekuatan dalam mengungkap jaringan
peredaran narkotika yang lebih dalam.
Sinergi dengan Lembaga Keamanan dan Kesehatan
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan juga melibatkan
berbagai pihak seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP
Kalbar, dan Bea Cukai, menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di
Kalbar dilakukan secara lintas lembaga. Kerja sama ini dinilai penting guna
menjaring segala jaringan yang mencoba menggunakan berbagai modus operandi
untuk mengelabui aparat.
Tak hanya itu, penggunaan teknologi dan metode penyelidikan
modern oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar turut menjadi kunci dalam penemuan dan
penindakan terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Dengan semakin berkembangnya modus peredaran—termasuk transaksi online dan
jaringan terputus—polisi juga harus terus meningkatkan teknik investigasi dan
forensik untuk mengikuti perkembangan tersebut.
Peredaran narkotika merupakan masalah serius yang berdampak langsung tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada tatanan sosial dan generasi muda. Jenis sabu dan ekstasi yang diamankan dalam kasus di Kalbar merupakan jenis narkotika yang sering dikonsumsi secara tersembunyi dan dapat merusak fungsi otak, produktivitas, serta stabilitas psikologis penggunanya.
Langkah tegas penegakan hukum seperti yang dilakukan Polda
Kalbar diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memberikan
rasa aman kepada publik bahwa aparat menindak secara serius ancaman narkoba di
wilayah ini.
Kasus ungkap narkotika di Kalbar ini menunjukkan tren penindakan yang mirip dengan wilayah lain di Indonesia, seperti di Kalimantan Timur yang sepanjang 2025 berhasil menangkap ratusan tersangka dan mengamankan puluhan kilogram sabu serta ekstasi dalam berbagai operasi wilayah. Upaya serupa menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika merupakan agenda prioritas nasional yang terus mendapatkan perhatian dari penegak hukum di berbagai daerah.







