IKN — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat
strategi penanganan deforestasi (penggundulan hutan) di kawasan
pembangunan ibu kota negara baru. Langkah ini dilakukan guna menjamin
pembangunan IKN berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan
dan melindungi sumber daya alam Indonesia yang kaya akan biodiversitas.
Peningkatan upaya penanganan deforestasi dilakukan melalui
kolaborasi dengan berbagai pihak dan diterapkan di lokasi strategis di wilayah
Kalimantan Timur yang menjadi lokasi inti pemindahan ibu kota. Dengan semakin
ketatnya pengawasan dan tindakan preventif, Otorita IKN berharap dapat menekan
kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal serta meningkatkan kualitas ekosistem
kawasan Nusantara sehingga mendukung tujuan menjadikan IKN sebagai kota
hutan yang ramah lingkungan.
Menguatkan Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal
Penanganan deforestasi di IKN bukan semata soal menanam
pohon, tetapi juga mengatasi aktivitas ilegal yang menjadi pemicu utama
kerusakan hutan. Dalam rapat koordinasi terbaru, Otorita IKN menegaskan
komitmen memperketat pengawasan terhadap:
- Penambangan
ilegal di kawasan hutan.
- Pembukaan
lahan tanpa izin yang mengancam fungsi ekologis hutan.
- Aktivitas
ilegal lainnya seperti perambahan hutan dan pembukaan lahan pertanian
yang tidak sesuai dengan perizinan.
Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan TNI, Polri,
Kejaksaan, akademisi, pegiat lingkungan, dan pemerintahan daerah. Kolaborasi
lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum serta mengurangi
praktik yang merusak lingkungan.
Selain itu, Otorita IKN juga memasang papan larangan
aktivitas ilegal di titik-titik strategis seperti kawasan Taman Hutan
Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Pemasangan papan larangan ini merupakan salah
satu upaya preventif untuk memperjelas aturan serta mencegah pelanggaran
terhadap tata ruang dan fungsi kawasan hutan.
Rehabilitasi dan Reforestasi: Mengembalikan Fungsi Hutan
Selain pencegahan, restorasi juga menjadi bagian
penting dari strategi penanganan deforestasi. Di wilayah IKN, sejumlah program
reforestasi dan rehabilitasi lahan rusak telah berjalan untuk memperbaiki
ekosistem hutan yang lama terdegradasi akibat aktivitas manusia.
Menurut laporan terbaru, dari total hampir 4.000 hektare
lahan di kawasan IKN yang sebelumnya rusak karena pertambangan ilegal, sebanyak
sekitar 3.793 hektare telah direhabilitasi. Proses ini mencakup:
- Rehabilitasi
Hutan dan Lahan (RHL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
- Penghijauan
oleh komunitas lokal, insan Otorita IKN, dan partisipasi masyarakat secara
berkala.
- Penanaman
berbagai jenis pohon kayu dan buah untuk memperkuat kembali tutupan hijau
kawasan.
Program rehabilitasi tidak hanya memperbaiki kondisi fisik
lahan, tetapi juga memulihkan fungsi ekologisnya sebagai habitat penting bagi
flora dan fauna, serta mendukung manajemen sumber daya air dan iklim lokal.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dan Edukasi Lingkungan
Penanganan deforestasi di IKN juga melibatkan partisipasi
masyarakat lokal sebagai bagian dari strategi inklusif untuk menjaga kawasan
hutan. Edukasi lingkungan dan keterlibatan aktif komunitas menjadi unsur
penting dalam upaya ini, karena pengetahuan dan kesadaran masyarakat menjadi
pondasi penting dalam mempertahankan ekosistem hutan di masa depan.
Program edukasi dilakukan melalui:
- Forum
diskusi dan pertemuan dengan pemangku kepentingan lokal
- Kegiatan
pelatihan konservasi dan penghijauan
- Pemberdayaan
kelompok masyarakat untuk menjadi penjaga kawasan hutan
Pendekatan inilah yang diharapkan tidak hanya menurunkan
angka deforestasi, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sumber daya alam
yang bertanggung jawab di kalangan masyarakat.
Kebijakan Terkait Tata Ruang dan Kelestarian Lingkungan
Strategi penanganan deforestasi juga didukung oleh regulasi
tata ruang yang jelas. Otorita IKN terus menyempurnakan peraturan internal dan
koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal ini
dilakukan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan IKN tetap konsisten
dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan sebagian besar wilayah
IKN sebagai kawasan yang wajib untuk tata ruang terencana, termasuk
alokasi hutan lindung dan zona hijau yang luas. Kebijakan ini menjadi dasar
bagi pelaksanaan kegiatan kehutanan, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan
di Kawasan IKN.
Peran IKN dalam Menjadi Contoh Kota Berkelanjutan
Upaya ini menunjukkan bahwa pembangunan ibu kota negara baru
tidak semata diarahkan pada pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga mengintegrasikan
aspek lingkungan ke dalam perencanaan strategis. IKN dirancang sebagai
contoh kota hutan modern yang tidak hanya memiliki keindahan urban
tetapi juga menempatkan keseimbangan ekologis sebagai prioritas utama.
Konsep ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan
kota masa depan yang bukan hanya nyaman ditempati, tetapi juga mampu mereduksi
dampak perubahan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, serta memperkuat
ketahanan ekologis secara menyeluruh.
Walaupun telah dilaksanakan berbagai program penanganan deforestasi, tantangan masih tetap ada. Aktivitas ilegal yang terus berubah bentuk menuntut respons cepat dan adaptif dari pihak berwenang. Untuk itu, penegakan hukum, integrasi data pengawasan berbasis teknologi, serta kerja sama intensif antar instansi menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.
Harapan besar kini tertuju pada upaya kolektif untuk terus
memperkuat kesadaran masyarakat, memaksimalkan peran teknologi dalam pemantauan
hutan, serta menciptakan inovasi kebijakan yang responsif terhadap dinamika
lingkungan. Jika dijalankan secara konsisten, pembangunan IKN dapat menjadi
model teladan kota hijau berkelanjutan pertama di Asia Tenggara,
sekaligus contoh sukses dalam penanganan deforestasi yang komprehensif.
Kelestarian Hutan sebagai Prioritas Pembangunan IKN
Kebijakan terbaru dari Otorita IKN untuk memperketat
penanganan deforestasi mencerminkan transformasi paradigma pembangunan ibu kota
negara baru. Tidak hanya fokus pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pada
kelestarian lingkungan sebagai elemen fundamental. Melalui kolaborasi
multi-pihak, rehabilitasi intensif, serta penguatan partisipasi masyarakat, IKN
diharapkan bukan hanya menjadi ibu kota administrasi negara tetapi juga simbol
keberlanjutan alam yang lestari.







