![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak, Kalimantan Barat — Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat
kembali menegaskan perannya dalam penguatan regulasi yang mengakar pada nilai
budaya lokal. Pada Rabu (4/2/2026), Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak.
Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Muladi, kantor Kanwil Kemenkum Kalbar
dan melibatkan sejumlah instansi serta pemangku kepentingan.
Raperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi,
melestarikan, dan memajukan ragam budaya lokal Pontianak yang memiliki sejarah
panjang dan keragaman yang kaya. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar
dalam mengembangkan kebijakan publik yang melibatkan semua elemen masyarakat,
sehingga budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memberi manfaat
sosial-ekonomi bagi warga Pontianak.
Peran Strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Harmonisasi Regulasi
Aktivitas pembahasan Raperda yang difasilitasi oleh Kanwil
Kemenkum Kalbar merupakan bagian dari fungsi kementerian dalam pembinaan dan
pengawasan produk hukum daerah. Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan,
bersama tim pokja pengharmonisasian. hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi
Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII,
akademisi dari Universitas Tanjungpura, serta perangkat daerah terkait.
Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi ujung tombak dalam memastikan
setiap produk hukum daerah, termasuk Raperda Pemajuan Kebudayaan ini, tersusun
dengan basis hukum yang kuat serta memiliki landasan filosofis, yuridis, dan
sosiologis yang jelas. Harmonisasi semacam ini bertujuan untuk mencegah
tumpang tindih antar regulasi, serta menjamin bahwa Raperda dapat
diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
Fokus Raperda: Melindungi Identitas Budaya dan Kearifan Lokal
Dalam forum pengharmonisasian, para peserta rapat membahas
substansi Raperda yang meliputi berbagai aspek perlindungan budaya lokal.
Diskusi mencakup ketentuan mengenai pelestarian adat istiadat, perlindungan
bahasa lokal, dukungan terhadap seni tradisional, serta pemberdayaan masyarakat
adat dan komunitas budaya setempat. Elemen penting lain yang dibahas adalah peran
pemerintah daerah dalam mengembangkan budaya sebagai aset daerah yang
berkelanjutan.
Sebagai kota yang menjadi pertemuan berbagai etnis dan
tradisi, Pontianak memiliki kekayaan budaya yang mencakup seni pertunjukan,
kuliner khas, ritual adat, hingga tradisi lisan yang telah diwariskan secara
turun-temurun. Potensi ini dinilai perlu dilindungi secara hukum agar tetap
lestari meskipun menghadapi arus globalisasi yang semakin kuat.
Salah satu hal yang ditekankan dalam pembahasan Raperda
adalah pentingnya memperkuat peran generasi muda dalam menjaga dan
mengembangkan budaya lokal, termasuk melalui pendidikan, kegiatan seni, dan
pemanfaatan teknologi untuk memperluas jangkauan budaya Pontianak di era
digital.
Sinergi Antar Lintas Sektor dalam Penyusunan Raperda
Proses pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan tidak
dilakukan secara unilateral. Para pihak yang hadir dalam rapat berasal dari
berbagai latar — akademisi, pemerintahan, hingga pelestari budaya — menunjukkan
adanya sinergi lintas sektor dalam merumuskan regulasi publik yang
inklusif dan berkelanjutan.
Pendekatan kolaboratif semacam ini penting untuk memastikan
bahwa suara masyarakat tradisional turut terdengar dan menjadi bagian tak
terpisahkan dari proses legislasi. Akademisi Universitas Tanjungpura, sebagai
salah satu peserta, memberikan masukan terkait kajian historis dan antropologis
budaya lokal sehingga ketentuan dalam Raperda memiliki dasar yang kuat dan
relevan dengan dinamika sosial di Pontianak.
Menjaga Identitas Budaya di Tengah Arus Modernisasi
Pontianak sebagai kota metropolitan yang terus berkembang
mengalami dinamika sosial budaya yang terus berubah. Di satu sisi, kemajuan
ekonomi dan teknologi memberikan berbagai peluang; namun di sisi lain,
modernisasi berpotensi menekan keberadaan tradisi yang telah lama hidup di
kalangan masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis
pemerintah Kota Pontianak dalam melindungi identitas budaya lokal dari
risiko erosi budaya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta
Simamora, menegaskan dalam keterangannya bahwa harmonisasi regulasi
merupakan tahapan penting dalam penyusunan Raperda. Ia memandang pemajuan
kebudayaan bukan hanya sekadar pelestarian nilai-nilai tradisional, tetapi juga
sebagai investasi jangka panjang yang mampu menjaga jati diri daerah
sekaligus mendorong pembangunan melalui sektor budaya dan pariwisata.
Regulasi sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat
Penguatan hukum terhadap budaya lokal ibarat memberi payung
yang kuat bagi pelestarian budaya itu sendiri. Ketika Raperda Pemajuan
Kebudayaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah
dapat menempatkan kebijakan budaya sebagai bagian integral dari perencanaan
pembangunan daerah (RPJMD), anggaran kota, serta program pemberdayaan
masyarakat.
Hal ini membuka peluang bagi komunitas budaya, pelaku seni,
serta kelompok masyarakat adat untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam
bentuk pembiayaan kegiatan seni, ruang pertunjukan, pemanfaatan ekonomi kreatif
berbasis budaya, hingga pelatihan kompetensi budaya tradisional atau modern
adaptif yang mendorong pelestarian sekaligus produktivitas ekonomi.
Penguatan Peran Pemerintah dalam Kebijakan Budaya
Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak
berlangsung di tengah kebijakan nasional yang juga mendorong pelestarian budaya
lokal sebagai aspek strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia
secara berkala mengeluarkan kebijakan dan dukungan terhadap penetapan Warisan
Budaya Takbenda (WBTb) — seperti penetapan kue khas atau tarian
tradisional dari daerah tertentu yang diakui sebagai bagian dari kekayaan
budaya Indonesia.
Pendekatan semacam ini memperlihatkan bahwa upaya
pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi
juga didukung oleh kebijakan pusat yang memberikan ruang bagi setiap daerah
untuk mempertahankan ciri khasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Peran Akademisi dan Pelestari Budaya
Keikutsertaan akademisi dalam harmonisasi Raperda menjadi
bukti bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif,
tetapi didukung oleh kajian ilmiah. Masukan dari akademisi penting untuk
memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Raperda memiliki landasan yang kuat
dan dapat diterima baik secara hukum maupun secara sosiologis oleh masyarakat
luas.
Peran pelestari budaya dan komunitas tradisional juga menjadi suara penting dalam diskusi tersebut. Sebab, mereka merupakan penjaga nyata warisan lokal yang hidup di tengah masyarakat dan menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan substansi Raperda yang berorientasi pada kebutuhan nyata komunitas budaya.







