Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak untuk Lindungi Budaya Lokal

 

Ilustrasi AI

Pontianak, Kalimantan Barat — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya dalam penguatan regulasi yang mengakar pada nilai budaya lokal. Pada Rabu (4/2/2026), Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Muladi, kantor Kanwil Kemenkum Kalbar dan melibatkan sejumlah instansi serta pemangku kepentingan.

Raperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi, melestarikan, dan memajukan ragam budaya lokal Pontianak yang memiliki sejarah panjang dan keragaman yang kaya. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar dalam mengembangkan kebijakan publik yang melibatkan semua elemen masyarakat, sehingga budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memberi manfaat sosial-ekonomi bagi warga Pontianak.


Peran Strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Harmonisasi Regulasi

Aktivitas pembahasan Raperda yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Kalbar merupakan bagian dari fungsi kementerian dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, bersama tim pokja pengharmonisasian. hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII, akademisi dari Universitas Tanjungpura, serta perangkat daerah terkait.

Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi ujung tombak dalam memastikan setiap produk hukum daerah, termasuk Raperda Pemajuan Kebudayaan ini, tersusun dengan basis hukum yang kuat serta memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang jelas. Harmonisasi semacam ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih antar regulasi, serta menjamin bahwa Raperda dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.


Fokus Raperda: Melindungi Identitas Budaya dan Kearifan Lokal

Dalam forum pengharmonisasian, para peserta rapat membahas substansi Raperda yang meliputi berbagai aspek perlindungan budaya lokal. Diskusi mencakup ketentuan mengenai pelestarian adat istiadat, perlindungan bahasa lokal, dukungan terhadap seni tradisional, serta pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya setempat. Elemen penting lain yang dibahas adalah peran pemerintah daerah dalam mengembangkan budaya sebagai aset daerah yang berkelanjutan.

Sebagai kota yang menjadi pertemuan berbagai etnis dan tradisi, Pontianak memiliki kekayaan budaya yang mencakup seni pertunjukan, kuliner khas, ritual adat, hingga tradisi lisan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Potensi ini dinilai perlu dilindungi secara hukum agar tetap lestari meskipun menghadapi arus globalisasi yang semakin kuat.

Salah satu hal yang ditekankan dalam pembahasan Raperda adalah pentingnya memperkuat peran generasi muda dalam menjaga dan mengembangkan budaya lokal, termasuk melalui pendidikan, kegiatan seni, dan pemanfaatan teknologi untuk memperluas jangkauan budaya Pontianak di era digital.


Sinergi Antar Lintas Sektor dalam Penyusunan Raperda

Proses pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan tidak dilakukan secara unilateral. Para pihak yang hadir dalam rapat berasal dari berbagai latar — akademisi, pemerintahan, hingga pelestari budaya — menunjukkan adanya sinergi lintas sektor dalam merumuskan regulasi publik yang inklusif dan berkelanjutan.

Pendekatan kolaboratif semacam ini penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat tradisional turut terdengar dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses legislasi. Akademisi Universitas Tanjungpura, sebagai salah satu peserta, memberikan masukan terkait kajian historis dan antropologis budaya lokal sehingga ketentuan dalam Raperda memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan dinamika sosial di Pontianak.


Menjaga Identitas Budaya di Tengah Arus Modernisasi

Pontianak sebagai kota metropolitan yang terus berkembang mengalami dinamika sosial budaya yang terus berubah. Di satu sisi, kemajuan ekonomi dan teknologi memberikan berbagai peluang; namun di sisi lain, modernisasi berpotensi menekan keberadaan tradisi yang telah lama hidup di kalangan masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah Kota Pontianak dalam melindungi identitas budaya lokal dari risiko erosi budaya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan dalam keterangannya bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan Raperda. Ia memandang pemajuan kebudayaan bukan hanya sekadar pelestarian nilai-nilai tradisional, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang yang mampu menjaga jati diri daerah sekaligus mendorong pembangunan melalui sektor budaya dan pariwisata.


Regulasi sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat

Penguatan hukum terhadap budaya lokal ibarat memberi payung yang kuat bagi pelestarian budaya itu sendiri. Ketika Raperda Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah dapat menempatkan kebijakan budaya sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), anggaran kota, serta program pemberdayaan masyarakat.

Hal ini membuka peluang bagi komunitas budaya, pelaku seni, serta kelompok masyarakat adat untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembiayaan kegiatan seni, ruang pertunjukan, pemanfaatan ekonomi kreatif berbasis budaya, hingga pelatihan kompetensi budaya tradisional atau modern adaptif yang mendorong pelestarian sekaligus produktivitas ekonomi.


Penguatan Peran Pemerintah dalam Kebijakan Budaya

Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak berlangsung di tengah kebijakan nasional yang juga mendorong pelestarian budaya lokal sebagai aspek strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia secara berkala mengeluarkan kebijakan dan dukungan terhadap penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) — seperti penetapan kue khas atau tarian tradisional dari daerah tertentu yang diakui sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Pendekatan semacam ini memperlihatkan bahwa upaya pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga didukung oleh kebijakan pusat yang memberikan ruang bagi setiap daerah untuk mempertahankan ciri khasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Peran Akademisi dan Pelestari Budaya

Keikutsertaan akademisi dalam harmonisasi Raperda menjadi bukti bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi didukung oleh kajian ilmiah. Masukan dari akademisi penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Raperda memiliki landasan yang kuat dan dapat diterima baik secara hukum maupun secara sosiologis oleh masyarakat luas.

Peran pelestari budaya dan komunitas tradisional juga menjadi suara penting dalam diskusi tersebut. Sebab, mereka merupakan penjaga nyata warisan lokal yang hidup di tengah masyarakat dan menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan substansi Raperda yang berorientasi pada kebutuhan nyata komunitas budaya.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak untuk Lindungi Budaya Lokal
  • Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak untuk Lindungi Budaya Lokal
  • Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak untuk Lindungi Budaya Lokal
  • Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak untuk Lindungi Budaya Lokal
  • Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak untuk Lindungi Budaya Lokal
  • Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak untuk Lindungi Budaya Lokal
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad