![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN — Sejumlah pemberitaan belakangan ini ramai
menyebutkan bangunan gereja yang berdiri di kawasan Ibu Kota Nusantara
(IKN) sudah berstatus basilika. Namun, penjelasan resmi dari
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa klaim tersebut belum sesuai
fakta. Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN belum memiliki
status basilika secara resmi dan proses pemberian gelar kehormatan itu
masih berlangsung sesuai mekanisme internal Gereja Katolik di Vatikan.
Klarifikasi Kemenag: Status “Basilika” Belum Diberikan
Dalam rilis tertulis kepada media pada Senin (23/2/2026),
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi AM
Adiyarto Sumardjono menegaskan bahwa penamaan “basilika” yang selama ini
ramai disebutkan oleh sejumlah pihak bukan merupakan status resmi keagamaan
Gereja Katolik. Pernyataan itu dibuat untuk meluruskan persepsi publik
yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Adiyarto, hingga kini Gereja Santo Fransiskus
Xaverius belum ditetapkan sebagai basilika dalam struktur kanonik Gereja
Katolik. Gelar basilika adalah kehormatan yang dapat diberikan oleh Paus
melalui Takhta Suci Vatikan, bukan kewenangan pemerintah Indonesia. Ia
menekankan bahwa proses pengajuan status tersebut masih berjalan di internal
Gereja Katolik sesuai aturan kanonik yang berlaku.
“Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik
bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus basilika,” ujar Adiyarto.
Ia menambahkan bahwa gelar basilika hanya dapat diberikan oleh Paus melalui
Takhta Suci Vatikan, melalui proses kanonik yang ketat dan tidak
bisa ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga non-Gereja.
Istilah “Basilika” dalam Dokumen Pembangunan: Penamaan Teknis
Kemenag juga menyatakan bahwa istilah “basilika” yang sempat
muncul dalam sejumlah dokumen proyek atau kontrak pembangunan adalah bagian
dari penamaan administratif atau label teknis. Penamaan semacam itu lazim
digunakan dalam dunia kontruksi untuk membedakan jenis objek pekerjaan,
kebutuhan spesifikasi teknis, atau kategori bangunan dalam sistem kontrak
pemerintah.
Sebagai contoh, dokumen kontrak pembangunan yang menggunakan
kata “basilika” tidak otomatis menyatakan status keagamaan resmi dari
bangunan tersebut. Istilah itu digunakan serupa dengan nama proyek
“Masjid Negara IKN”, sebagai sebuah penamaan fungsional dalam dokumen
teknis kontraktor dan pengembang, bukan penetapan keagamaan atau gelar
kehormatan.
Mekanisme Penetapan Status Basilika: Kewenangan Vatikan
Gelar basilika dalam tradisi Gereja Katolik bukan sekadar
label bangunan besar atau megah. Menurut dokumen internal Gereja, basilika
adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada gereja tertentu berdasarkan
sejarah, makna spiritual, serta peran pastoralnya, setelah melalui kajian
dan persetujuan Takhta Suci Vatikan.
Takhta Suci Vatikan, yang langsung dipimpin oleh Paus saat
ini, memiliki otoritas penuh untuk menetapkan gelar basilika ini melalui proses
kanonik yang melibatkan beberapa lembaga internal Gereja. Pemerintah negara
mana pun, termasuk Indonesia, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan
status tersebut secara resmi.
Karena itu, meskipun pembangunan fisik Gereja Santo
Fransiskus Xaverius di IKN semakin mendekati selesai, status basilika
sebagai gelar kehormatan tetap harus disetujui oleh Vatikan sesuai aturan
gereja Katolik Roma.
Pembangunan Fisik Gereja di IKN: Progres, Fungsi, dan Simbolisme
Pembangunan Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN menjadi
bagian dari penyiapan fasilitas sosial dan keagamaan di ibu kota baru
Indonesia. Bangunan tersebut dibangun dalam rangka menyediakan fasilitas ibadah
bagi umat Katolik yang tinggal atau berkegiatan di kawasan IKN.
Secara fisik, gereja ini dirancang dengan arsitektur yang
representatif dan sekaligus menjadi simbol kerukunan umat beragama di kawasan
ibu kota baru. Proyek ini juga berada berdampingan dengan pembangunan tempat
ibadah lain, termasuk Masjid Negara IKN, yang menjadi contoh bahwa IKN
dirancang untuk menjadi ruang kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan yang
inklusif.
Namun, penting dipahami bahwa sebuah bangunan megah atau
memiliki nilai arsitektural tinggi tidak otomatis berarti mendapat gelar
basilika dalam struktur internal Gereja Katolik. Pemberian gelar basilika
mencerminkan peran gereja dalam kehidupan rohani umat Katolik serta
sejarahnya, bukan berdasarkan ukuran fisik atau simbol publik yang
terlihat.
Perbedaan Antara Nama Teknis dan Status Keagamaan
Kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat sebagian
besar berasal dari perbedaan pemahaman antara istilah administratif dalam
proyek pembangunan dan status keagamaan yang resmi. Dalam dunia
kontruksi, penggunaan nama tertentu semata-mata untuk mempermudah klasifikasi
pekerjaan, sedangkan status keagamaan diatur oleh institusi yang berwenang
dalam konteks agama masing-masing.
Kemenag menegaskan bahwa pemerintah menghormati mekanisme
dan otoritas internal Gereja Katolik, serta memastikan bahwa fasilitas ibadah
yang dibangun di IKN sesuai dengan standar dan ketentuan masing-masing agama
yang diakui di Indonesia. Komitmen ini menunjukkan upaya negara untuk memfasilitasi
kebebasan beragama dan kerukunan antarumat beragama.
Respons Publik dan Kepentingan Informasi yang Akurat
Di tengah arus informasi yang cepat dan media sosial yang
luas jangkauannya, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk mengutamakan
informasi resmi dari sumber yang kredibel terkait status fasilitas
keagamaan seperti gereja ini. Kesalahan informasi atau klaim yang belum
dipastikan kebenarannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi
yang tidak akurat di publik.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa penamaan teknis
dalam dokumen kontrak pembangunan bukan sama dengan status formal dalam
struktur keagamaan. Perbedaan ini penting bagi pemahaman publik agar tidak
mengasosiasikan istilah administratif sebagai sebuah gelar kehormatan yang
memiliki bobot religius.
Singkatnya, Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN belum memiliki status basilika secara resmi menurut struktur Gereja Katolik. Gelar kehormatan tersebut masih dalam proses pengajuan melalui mekanisme internal Gereja dan harus disetujui oleh Takhta Suci Vatikan. Pemerintah Indonesia — dalam hal ini Kemenag — hanya memastikan pembangunan fasilitas ibadah berjalan sesuai kebutuhan umat dan standar teknis yang berlaku, bukan menetapkan gelar keagamaan.







