Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Gereja Katolik di IKN Belum Berstatus “Basilika” — Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama

 

Ilustrasi AI

IKN — Sejumlah pemberitaan belakangan ini ramai menyebutkan bangunan gereja yang berdiri di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah berstatus basilika. Namun, penjelasan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa klaim tersebut belum sesuai fakta. Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN belum memiliki status basilika secara resmi dan proses pemberian gelar kehormatan itu masih berlangsung sesuai mekanisme internal Gereja Katolik di Vatikan.


Klarifikasi Kemenag: Status “Basilika” Belum Diberikan

Dalam rilis tertulis kepada media pada Senin (23/2/2026), Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi AM Adiyarto Sumardjono menegaskan bahwa penamaan “basilika” yang selama ini ramai disebutkan oleh sejumlah pihak bukan merupakan status resmi keagamaan Gereja Katolik. Pernyataan itu dibuat untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Adiyarto, hingga kini Gereja Santo Fransiskus Xaverius belum ditetapkan sebagai basilika dalam struktur kanonik Gereja Katolik. Gelar basilika adalah kehormatan yang dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan, bukan kewenangan pemerintah Indonesia. Ia menekankan bahwa proses pengajuan status tersebut masih berjalan di internal Gereja Katolik sesuai aturan kanonik yang berlaku.

“Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus basilika,” ujar Adiyarto. Ia menambahkan bahwa gelar basilika hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan, melalui proses kanonik yang ketat dan tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga non-Gereja.


Istilah “Basilika” dalam Dokumen Pembangunan: Penamaan Teknis

Kemenag juga menyatakan bahwa istilah “basilika” yang sempat muncul dalam sejumlah dokumen proyek atau kontrak pembangunan adalah bagian dari penamaan administratif atau label teknis. Penamaan semacam itu lazim digunakan dalam dunia kontruksi untuk membedakan jenis objek pekerjaan, kebutuhan spesifikasi teknis, atau kategori bangunan dalam sistem kontrak pemerintah.

Sebagai contoh, dokumen kontrak pembangunan yang menggunakan kata “basilika” tidak otomatis menyatakan status keagamaan resmi dari bangunan tersebut. Istilah itu digunakan serupa dengan nama proyek “Masjid Negara IKN”, sebagai sebuah penamaan fungsional dalam dokumen teknis kontraktor dan pengembang, bukan penetapan keagamaan atau gelar kehormatan.


Mekanisme Penetapan Status Basilika: Kewenangan Vatikan

Gelar basilika dalam tradisi Gereja Katolik bukan sekadar label bangunan besar atau megah. Menurut dokumen internal Gereja, basilika adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada gereja tertentu berdasarkan sejarah, makna spiritual, serta peran pastoralnya, setelah melalui kajian dan persetujuan Takhta Suci Vatikan.

Takhta Suci Vatikan, yang langsung dipimpin oleh Paus saat ini, memiliki otoritas penuh untuk menetapkan gelar basilika ini melalui proses kanonik yang melibatkan beberapa lembaga internal Gereja. Pemerintah negara mana pun, termasuk Indonesia, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersebut secara resmi.

Karena itu, meskipun pembangunan fisik Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN semakin mendekati selesai, status basilika sebagai gelar kehormatan tetap harus disetujui oleh Vatikan sesuai aturan gereja Katolik Roma.


Pembangunan Fisik Gereja di IKN: Progres, Fungsi, dan Simbolisme

Pembangunan Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN menjadi bagian dari penyiapan fasilitas sosial dan keagamaan di ibu kota baru Indonesia. Bangunan tersebut dibangun dalam rangka menyediakan fasilitas ibadah bagi umat Katolik yang tinggal atau berkegiatan di kawasan IKN.

Secara fisik, gereja ini dirancang dengan arsitektur yang representatif dan sekaligus menjadi simbol kerukunan umat beragama di kawasan ibu kota baru. Proyek ini juga berada berdampingan dengan pembangunan tempat ibadah lain, termasuk Masjid Negara IKN, yang menjadi contoh bahwa IKN dirancang untuk menjadi ruang kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan yang inklusif.

Namun, penting dipahami bahwa sebuah bangunan megah atau memiliki nilai arsitektural tinggi tidak otomatis berarti mendapat gelar basilika dalam struktur internal Gereja Katolik. Pemberian gelar basilika mencerminkan peran gereja dalam kehidupan rohani umat Katolik serta sejarahnya, bukan berdasarkan ukuran fisik atau simbol publik yang terlihat.


Perbedaan Antara Nama Teknis dan Status Keagamaan

Kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat sebagian besar berasal dari perbedaan pemahaman antara istilah administratif dalam proyek pembangunan dan status keagamaan yang resmi. Dalam dunia kontruksi, penggunaan nama tertentu semata-mata untuk mempermudah klasifikasi pekerjaan, sedangkan status keagamaan diatur oleh institusi yang berwenang dalam konteks agama masing-masing.

Kemenag menegaskan bahwa pemerintah menghormati mekanisme dan otoritas internal Gereja Katolik, serta memastikan bahwa fasilitas ibadah yang dibangun di IKN sesuai dengan standar dan ketentuan masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Komitmen ini menunjukkan upaya negara untuk memfasilitasi kebebasan beragama dan kerukunan antarumat beragama.


Respons Publik dan Kepentingan Informasi yang Akurat

Di tengah arus informasi yang cepat dan media sosial yang luas jangkauannya, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk mengutamakan informasi resmi dari sumber yang kredibel terkait status fasilitas keagamaan seperti gereja ini. Kesalahan informasi atau klaim yang belum dipastikan kebenarannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi yang tidak akurat di publik.

Masyarakat diharapkan memahami bahwa penamaan teknis dalam dokumen kontrak pembangunan bukan sama dengan status formal dalam struktur keagamaan. Perbedaan ini penting bagi pemahaman publik agar tidak mengasosiasikan istilah administratif sebagai sebuah gelar kehormatan yang memiliki bobot religius.

Singkatnya, Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN belum memiliki status basilika secara resmi menurut struktur Gereja Katolik. Gelar kehormatan tersebut masih dalam proses pengajuan melalui mekanisme internal Gereja dan harus disetujui oleh Takhta Suci Vatikan. Pemerintah Indonesia — dalam hal ini Kemenag — hanya memastikan pembangunan fasilitas ibadah berjalan sesuai kebutuhan umat dan standar teknis yang berlaku, bukan menetapkan gelar keagamaan.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Gereja Katolik di IKN Belum Berstatus “Basilika” — Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
  • Gereja Katolik di IKN Belum Berstatus “Basilika” — Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
  • Gereja Katolik di IKN Belum Berstatus “Basilika” — Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
  • Gereja Katolik di IKN Belum Berstatus “Basilika” — Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
  • Gereja Katolik di IKN Belum Berstatus “Basilika” — Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
  • Gereja Katolik di IKN Belum Berstatus “Basilika” — Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad