![]() |
| Ilustrasi AI |
Kaltim, 3 Januari 2026 – Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen
Gakkum ESDM) berhasil mengamankan stokpile batu bara hasil pertambangan tanpa
izin (PETI) dengan total volume sekitar 70.000 ton. Pengamanan dilakukan
di lima titik lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae
menjelaskan bahwa tumpukan batu bara tersebut merupakan potensi kekayaan negara
yang sangat rawan hilang jika tidak segera diamankan. Oleh karena itu, tim
Ditjen Gakkum ESDM melakukan operasi pengamanan agar aset negara ini dapat
dilelang secara transparan, dan hasil lelangnya masuk sebagai penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
“Secara keseluruhan, stokpile batu bara yang diamankan
tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty
batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu,
Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis pada
Rabu, 31 Desember 2025.
Proses pengamanan dilakukan dengan memasang garis pembatas
berwarna kuning-hitam khas penegakan hukum, menyegel resmi Ditjen Gakkum ESDM,
serta memasang spanduk larangan dan plang penanda bahwa stokpile tersebut
merupakan aset negara yang sedang dalam pengawasan. Operasi ini merupakan
tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat yang melaporkan adanya gangguan
lingkungan dan potensi penyalahgunaan aset negara akibat stokpile ilegal
tersebut.
Sinergi Antarlembaga dan Langkah Selanjutnya
Operasi pengamanan ini melibatkan sinergi yang baik antara
Ditjen Gakkum ESDM dengan beberapa instansi terkait, termasuk Komando Daerah
Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara. Kerja sama lintas instansi ini menunjukkan
komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama
ini merugikan negara dari berbagai sisi.
Setelah pengamanan, stokpile batu bara akan melalui proses
pendataan jumlah dan penilaian kualitas oleh surveyor independen atau lembaga
berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan secara
terbuka dan akuntabel. Setelah selesai, batu bara akan dilelang melalui
mekanisme resmi, dengan hasil lelang masuk ke kas negara sebagai PNBP sektor
ESDM.
Jeffri Huwae menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk
menyelamatkan aset negara, tetapi juga untuk mendukung pengelolaan sumber daya
alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Kami mengajak seluruh pihak, termasuk
pelaku usaha pertambangan, untuk mendukung upaya penertiban ini melalui kerja
sama yang baik dengan pemerintah dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Konteks Penertiban Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu pusat
pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Namun, di tengah banyaknya izin
resmi, masih terdapat sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan
negara, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Praktik PETI sering kali
menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, konflik sosial, serta hilangnya
potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan
daerah.
Sepanjang tahun 2025, berbagai instansi seperti Polda
Kalimantan Timur, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Ditjen Gakkum ESDM
telah melakukan penindakan terhadap puluhan kasus pertambangan ilegal, baik
batubara maupun komoditas lain seperti emas. Ribuan hektare lahan terdampak
telah diamankan dan sebagian mulai direhabilitasi.
Pengamanan stokpile 70.000 ton ini menjadi salah satu
operasi terbesar dalam beberapa bulan terakhir. Volume sebesar itu jika
dibiarkan jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan
negara hingga miliaran rupiah. Dengan pengamanan ini, pemerintah menunjukkan
bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang mengancam kedaulatan
sumber daya alam.
Pengamanan stokpile ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal lainnya di wilayah Kalimantan Timur. Lebih dari itu, proses lelang yang transparan akan memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut kembali ke negara dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk proyek strategis seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berada di wilayah Kalimantan Timur.
Pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha pertambangan
untuk beroperasi sesuai izin resmi, membayar pajak dan royalti dengan benar,
serta menerapkan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung
jawab sosial. Hanya dengan pengelolaan yang baik, sumber daya batubara dapat
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, daerah, dan negara.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya
dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, mencegah kerugian negara, serta
memastikan pengelolaan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.







