Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemerintah Amankan Stokpile Batu Bara Ilegal 70.000 Ton di Kutai Kartanegara, Kaltim

 

Ilustrasi AI

Kaltim, 3 Januari 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil mengamankan stokpile batu bara hasil pertambangan tanpa izin (PETI) dengan total volume sekitar 70.000 ton. Pengamanan dilakukan di lima titik lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2025.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan batu bara tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang sangat rawan hilang jika tidak segera diamankan. Oleh karena itu, tim Ditjen Gakkum ESDM melakukan operasi pengamanan agar aset negara ini dapat dilelang secara transparan, dan hasil lelangnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

“Secara keseluruhan, stokpile batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis pada Rabu, 31 Desember 2025.

Proses pengamanan dilakukan dengan memasang garis pembatas berwarna kuning-hitam khas penegakan hukum, menyegel resmi Ditjen Gakkum ESDM, serta memasang spanduk larangan dan plang penanda bahwa stokpile tersebut merupakan aset negara yang sedang dalam pengawasan. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat yang melaporkan adanya gangguan lingkungan dan potensi penyalahgunaan aset negara akibat stokpile ilegal tersebut.


Sinergi Antarlembaga dan Langkah Selanjutnya

Operasi pengamanan ini melibatkan sinergi yang baik antara Ditjen Gakkum ESDM dengan beberapa instansi terkait, termasuk Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Kerja sama lintas instansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dari berbagai sisi.

Setelah pengamanan, stokpile batu bara akan melalui proses pendataan jumlah dan penilaian kualitas oleh surveyor independen atau lembaga berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Setelah selesai, batu bara akan dilelang melalui mekanisme resmi, dengan hasil lelang masuk ke kas negara sebagai PNBP sektor ESDM.

Jeffri Huwae menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan aset negara, tetapi juga untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha pertambangan, untuk mendukung upaya penertiban ini melalui kerja sama yang baik dengan pemerintah dan masyarakat sekitar,” tambahnya.


Konteks Penertiban Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu pusat pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Namun, di tengah banyaknya izin resmi, masih terdapat sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Praktik PETI sering kali menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, konflik sosial, serta hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

Sepanjang tahun 2025, berbagai instansi seperti Polda Kalimantan Timur, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan penindakan terhadap puluhan kasus pertambangan ilegal, baik batubara maupun komoditas lain seperti emas. Ribuan hektare lahan terdampak telah diamankan dan sebagian mulai direhabilitasi.

Pengamanan stokpile 70.000 ton ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam beberapa bulan terakhir. Volume sebesar itu jika dibiarkan jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dengan pengamanan ini, pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang mengancam kedaulatan sumber daya alam.

Pengamanan stokpile ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal lainnya di wilayah Kalimantan Timur. Lebih dari itu, proses lelang yang transparan akan memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut kembali ke negara dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk proyek strategis seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berada di wilayah Kalimantan Timur.

Pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha pertambangan untuk beroperasi sesuai izin resmi, membayar pajak dan royalti dengan benar, serta menerapkan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial. Hanya dengan pengelolaan yang baik, sumber daya batubara dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, daerah, dan negara.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, mencegah kerugian negara, serta memastikan pengelolaan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Pemerintah Amankan Stokpile Batu Bara Ilegal 70.000 Ton di Kutai Kartanegara, Kaltim
  • Pemerintah Amankan Stokpile Batu Bara Ilegal 70.000 Ton di Kutai Kartanegara, Kaltim
  • Pemerintah Amankan Stokpile Batu Bara Ilegal 70.000 Ton di Kutai Kartanegara, Kaltim
  • Pemerintah Amankan Stokpile Batu Bara Ilegal 70.000 Ton di Kutai Kartanegara, Kaltim
  • Pemerintah Amankan Stokpile Batu Bara Ilegal 70.000 Ton di Kutai Kartanegara, Kaltim
  • Pemerintah Amankan Stokpile Batu Bara Ilegal 70.000 Ton di Kutai Kartanegara, Kaltim
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad