Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal: 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ditutup di Kawasan Inti Nusantara

 

Ilustrasi AI

IKN, 17 Januari 2026 – Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) melaksanakan operasi penertiban terkoordinasi terhadap 57 lokasi usaha tanpa izin di kawasan inti pemerintahan Nusantara pada Kamis, 15 Januari 2026. Tindakan ini menyasar 39 lapak perdagangan besi tua dan 18 warung lapo tuak (tempat penyajian minuman tradisional tuak) yang beroperasi secara ilegal di wilayah yang seharusnya menjadi pusat administrasi negara.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satgas Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Polsek Sepaku, Koramil Sepaku, serta unsur Satgas Mahakam Nusantara. Alat berat dan puluhan personel dikerahkan untuk membongkar struktur lapak, menyegel lokasi, serta mengangkut material yang ditemukan. Sebelum tindakan fisik dilakukan, Otorita IKN telah mengirimkan surat teguran resmi kepada seluruh pemilik usaha pada tanggal 8 Januari 2026, memberikan waktu tujuh hari untuk membongkar secara sukarela atau mengurus perizinan yang sah. Karena tidak ada respons positif dari pihak terkait, penertiban paksa menjadi pilihan terakhir.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan latar belakang tindakan tegas ini. “Kami mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang semakin sering menyampaikan keresahan terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan inti Nusantara,” ujar Thomas dalam keterangan pers tertulis pada Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, keberadaan lapak besi tua dan lapo tuak tidak hanya melanggar peraturan tata ruang dan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan. Lapak besi tua, khususnya, sering dikaitkan dengan penampungan material hasil pencurian konstruksi proyek IKN—seperti besi tulangan, rangka baja, kabel listrik, dan komponen bangunan lainnya. Beberapa kasus pencurian material proyek sebelumnya telah ditangani aparat, dan lapak-lapak ini diduga menjadi salah satu rantai distribusi barang curian tersebut.

Sementara itu, warung lapo tuak dianggap tidak sesuai dengan visi kawasan sebagai pusat pemerintahan modern yang bersih, rapi, dan berwibawa. Penjualan minuman beralkohol tradisional di area yang seharusnya steril dari aktivitas komersial liar juga dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial, mulai dari keributan hingga gangguan ketenangan bagi pekerja proyek dan penduduk sekitar.

“Kerapian, kehijauan, dan ketertiban merupakan nilai jual utama Nusantara bagi investor, pejabat negara, serta calon penghuni masa depan. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini akan merusak citra dan keamanan kawasan,” tegas Thomas.

Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Otorita IKN, Brigjen Pol. Fransiscus Barung Mangera, menambahkan pesan khusus kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Kami mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha yang ingin beraktivitas di wilayah IKN untuk segera memanfaatkan kanal konsultasi perizinan resmi. Hotline Otorita IKN 081150005555 siap memberikan pendampingan bagi yang ingin berusaha secara legal,” katanya.

Brigjen Fransiscus juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif. “IKN adalah milik kita semua. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar pembangunan berjalan lancar dan tertib.”


Konteks Penertiban di Tengah Percepatan Pembangunan

Operasi penertiban ini berlangsung di saat pembangunan IKN memasuki tahap krusial menjelang target operasional sebagai ibu kota politik pada 2028. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) telah menunjukkan progres signifikan dengan penyelesaian infrastruktur dasar seperti jalan arteri, utilitas listrik dan air, serta sejumlah gedung eksekutif. Di sisi lain, kawasan penyangga dan buffer zone masih menjadi wilayah transisi di mana aktivitas masyarakat lokal dan pendatang bercampur dengan proyek nasional.

Keberadaan usaha liar seperti lapak besi tua dan lapo tuak sering kali muncul sebagai respons ekonomi masyarakat terhadap kehadiran ribuan pekerja konstruksi. Namun, Otorita IKN menilai bahwa tanpa pengendalian, aktivitas tersebut dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks, termasuk pencurian material, perdagangan barang ilegal, hingga potensi konflik sosial.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga konsep forest city yang menjadi visi utama IKN: kota dengan 70% area hijau, ruang terbuka, dan lingkungan yang bersih dari sampah serta aktivitas tidak teratur. Kehadiran puluhan lapak besi tua yang menumpuk material berkarat dan sampah logam jelas bertentangan dengan citra tersebut.


Dampak bagi Pelaku Usaha Kecil dan Langkah Selanjutnya

Meskipun tindakan penertiban dianggap perlu, dampaknya langsung dirasakan oleh puluhan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari lapak tersebut. Banyak di antara mereka adalah warga lokal atau pendatang yang mencari nafkah di tengah hiruk-pikuk pembangunan. Otorita IKN menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara prosedural dan telah memberikan peringatan sebelumnya, namun tetap membuka pintu dialog bagi yang ingin beralih ke usaha legal.

Ke depan, Otorita IKN berencana memperketat pengawasan melalui patroli rutin, pemasangan CCTV tambahan di zona-zona rawan, serta koordinasi yang lebih intens dengan aparat keamanan setempat. Program sosialisasi dan pendampingan perizinan juga akan diperluas agar masyarakat sekitar dapat berpartisipasi dalam ekonomi IKN secara sah, misalnya melalui pasar rakyat terorganisir, UMKM berizin, atau sektor jasa pendukung proyek.

Penertiban 57 lapak ilegal pada 15 Januari 2026 menjadi pengingat bahwa pembangunan ibu kota baru bukan hanya soal fisik gedung dan infrastruktur, melainkan juga soal tata kelola, ketertiban, dan keseimbangan antara ambisi nasional dengan kepentingan masyarakat lokal. Dengan pendekatan tegas namun terukur, Otorita IKN berharap Nusantara dapat tumbuh menjadi kota masa depan yang tidak hanya megah, tetapi juga aman, rapi, dan inklusif bagi semua pihak.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal: 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ditutup di Kawasan Inti Nusantara
  • Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal: 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ditutup di Kawasan Inti Nusantara
  • Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal: 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ditutup di Kawasan Inti Nusantara
  • Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal: 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ditutup di Kawasan Inti Nusantara
  • Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal: 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ditutup di Kawasan Inti Nusantara
  • Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal: 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ditutup di Kawasan Inti Nusantara
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad