![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN, 17 Januari 2026 – Otorita Ibu Kota Nusantara
(Otorita IKN) melaksanakan operasi penertiban terkoordinasi terhadap 57 lokasi
usaha tanpa izin di kawasan inti pemerintahan Nusantara pada Kamis, 15 Januari
2026. Tindakan ini menyasar 39 lapak perdagangan besi tua dan 18 warung lapo
tuak (tempat penyajian minuman tradisional tuak) yang beroperasi secara ilegal
di wilayah yang seharusnya menjadi pusat administrasi negara.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satgas Pengendalian
Pembangunan Otorita IKN, Polsek Sepaku, Koramil Sepaku, serta unsur Satgas
Mahakam Nusantara. Alat berat dan puluhan personel dikerahkan untuk membongkar
struktur lapak, menyegel lokasi, serta mengangkut material yang ditemukan.
Sebelum tindakan fisik dilakukan, Otorita IKN telah mengirimkan surat teguran
resmi kepada seluruh pemilik usaha pada tanggal 8 Januari 2026, memberikan
waktu tujuh hari untuk membongkar secara sukarela atau mengurus perizinan yang
sah. Karena tidak ada respons positif dari pihak terkait, penertiban paksa
menjadi pilihan terakhir.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas
Umbu Pati, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan latar belakang
tindakan tegas ini. “Kami mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai
respons atas pengaduan masyarakat yang semakin sering menyampaikan keresahan
terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan inti Nusantara,”
ujar Thomas dalam keterangan pers tertulis pada Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, keberadaan lapak besi tua dan lapo tuak tidak
hanya melanggar peraturan tata ruang dan perizinan, tetapi juga berpotensi
menimbulkan berbagai kerawanan. Lapak besi tua, khususnya, sering dikaitkan
dengan penampungan material hasil pencurian konstruksi proyek IKN—seperti besi
tulangan, rangka baja, kabel listrik, dan komponen bangunan lainnya. Beberapa
kasus pencurian material proyek sebelumnya telah ditangani aparat, dan
lapak-lapak ini diduga menjadi salah satu rantai distribusi barang curian tersebut.
Sementara itu, warung lapo tuak dianggap tidak sesuai dengan
visi kawasan sebagai pusat pemerintahan modern yang bersih, rapi, dan
berwibawa. Penjualan minuman beralkohol tradisional di area yang seharusnya
steril dari aktivitas komersial liar juga dinilai berpotensi menimbulkan
masalah sosial, mulai dari keributan hingga gangguan ketenangan bagi pekerja
proyek dan penduduk sekitar.
“Kerapian, kehijauan, dan ketertiban merupakan nilai jual
utama Nusantara bagi investor, pejabat negara, serta calon penghuni masa depan.
Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini akan merusak citra dan keamanan kawasan,”
tegas Thomas.
Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Otorita IKN,
Brigjen Pol. Fransiscus Barung Mangera, menambahkan pesan khusus kepada
masyarakat dan pelaku usaha. “Kami mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku
usaha yang ingin beraktivitas di wilayah IKN untuk segera memanfaatkan kanal
konsultasi perizinan resmi. Hotline Otorita IKN 081150005555 siap memberikan
pendampingan bagi yang ingin berusaha secara legal,” katanya.
Brigjen Fransiscus juga menekankan pentingnya kesadaran
kolektif. “IKN adalah milik kita semua. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan
agar pembangunan berjalan lancar dan tertib.”
Konteks Penertiban di Tengah Percepatan Pembangunan
Operasi penertiban ini berlangsung di saat pembangunan IKN
memasuki tahap krusial menjelang target operasional sebagai ibu kota politik
pada 2028. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) telah menunjukkan progres
signifikan dengan penyelesaian infrastruktur dasar seperti jalan arteri,
utilitas listrik dan air, serta sejumlah gedung eksekutif. Di sisi lain,
kawasan penyangga dan buffer zone masih menjadi wilayah transisi di mana
aktivitas masyarakat lokal dan pendatang bercampur dengan proyek nasional.
Keberadaan usaha liar seperti lapak besi tua dan lapo tuak
sering kali muncul sebagai respons ekonomi masyarakat terhadap kehadiran ribuan
pekerja konstruksi. Namun, Otorita IKN menilai bahwa tanpa pengendalian,
aktivitas tersebut dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks,
termasuk pencurian material, perdagangan barang ilegal, hingga potensi konflik
sosial.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga
konsep forest city yang menjadi visi utama IKN: kota dengan 70% area hijau,
ruang terbuka, dan lingkungan yang bersih dari sampah serta aktivitas tidak
teratur. Kehadiran puluhan lapak besi tua yang menumpuk material berkarat dan
sampah logam jelas bertentangan dengan citra tersebut.
Dampak bagi Pelaku Usaha Kecil dan Langkah Selanjutnya
Meskipun tindakan penertiban dianggap perlu, dampaknya
langsung dirasakan oleh puluhan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup
dari lapak tersebut. Banyak di antara mereka adalah warga lokal atau pendatang
yang mencari nafkah di tengah hiruk-pikuk pembangunan. Otorita IKN menyatakan
bahwa penertiban dilakukan secara prosedural dan telah memberikan peringatan
sebelumnya, namun tetap membuka pintu dialog bagi yang ingin beralih ke usaha
legal.
Ke depan, Otorita IKN berencana memperketat pengawasan
melalui patroli rutin, pemasangan CCTV tambahan di zona-zona rawan, serta
koordinasi yang lebih intens dengan aparat keamanan setempat. Program
sosialisasi dan pendampingan perizinan juga akan diperluas agar masyarakat
sekitar dapat berpartisipasi dalam ekonomi IKN secara sah, misalnya melalui
pasar rakyat terorganisir, UMKM berizin, atau sektor jasa pendukung proyek.
Penertiban 57 lapak ilegal pada 15 Januari 2026 menjadi
pengingat bahwa pembangunan ibu kota baru bukan hanya soal fisik gedung dan
infrastruktur, melainkan juga soal tata kelola, ketertiban, dan keseimbangan
antara ambisi nasional dengan kepentingan masyarakat lokal. Dengan pendekatan
tegas namun terukur, Otorita IKN berharap Nusantara dapat tumbuh menjadi kota
masa depan yang tidak hanya megah, tetapi juga aman, rapi, dan inklusif bagi
semua pihak.







