Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kaltim Matangkan Skema Perdagangan Karbon Demi Tekan Emisi Global: Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha Diperkuat

 

SAMARINDA, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang mematangkan rencana perdagangan karbon (carbon trading) sebagai bagian dari upaya strategis menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperkuat komitmen daerah terhadap mitigasi perubahan iklim. Perdagangan karbon diharapkan mampu mendorong ekonomi hijau sekaligus mendukung pencapaian target iklim nasional secara berkelanjutan.

Usaha ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, yang tengah membahas secara mendalam proposal rencana perdagangan karbon dari pihak swasta agar skema tersebut transparan, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi nasional maupun kebijakan lingkungan di tingkat daerah.


Perdagangan Karbon: Strategi untuk Menekan Emisi

Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar di mana entitas yang berhasil mengurangi emisi GRK dapat menjual kredit emisi kepada pihak lain yang membutuhkan kompensasi atas emisi yang dihasilkannya. Konsep ini bertujuan menciptakan insentif ekonomi bagi pelaku usaha yang berhasil menurunkan emisi, sekaligus membantu negara dan daerah mencapai target pengurangan gas rumah kaca.

Secara global, mekanisme perdagangan karbon juga telah diintegrasikan dalam berbagai instrumen kebijakan iklim — termasuk melalui bursa karbon seperti IDXCarbon yang dibentuk di Indonesia untuk memperluas perdagangan karbon nasional dan internasional. Skema ini mencakup sertifikat pengurangan emisi yang dipasarkan secara domestik maupun lintas negara dengan standar internasional.

Kaltim sebagai provinsi dengan hutan tropis dan lahan gambut yang luas memiliki potensi signifikan dalam menyerap karbon. Ekosistem seperti hutan primer, mangrove, dan lahan gambut merupakan penyimpan karbon yang besar, sehingga berperan penting dalam pengembangan kredit karbon yang bernilai tinggi di pasar global.


Tahapan Teknis yang Dimatangkan DLH Kaltim

Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menyatakan bahwa pembahasan rencana perdagangan karbon difokuskan pada aspek teknis dan legal agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat optimal bagi lingkungan serta ekonomi daerah. Menurutnya, segala bentuk mekanisme yang akan diterapkan harus selaras dengan aturan nasional serta kebijakan daerah tentang pengendalian perubahan iklim.

Beberapa poin penting yang dibahas DLH bersama pihak swasta meliputi:

1. Kepastian Regulasi & Transparansi

Mengingat perdagangan karbon masih merupakan aktivitas ekonomi hijau yang relatif baru, DLH Kaltim memberi catatan strategis agar proposal yang diajukan oleh perusahaan memenuhi kriteria transparansi, akuntabilitas, dan keadilan lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan hasil kredit karbon benar-benar mencerminkan pengurangan emisi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.


2. Kesesuaian dengan Kebijakan Nasional

Pembahasan juga menitikberatkan pada integrasi kegiatan perdagangan karbon dengan kebijakan nasional, termasuk aturan tata laksana nilai ekonomi karbon yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pasar karbon di Kaltim tidak bertentangan dengan kerangka hukum nasional maupun sistem kredit karbon Indonesia yang sudah berjalan.


3. Verifikasi dan Penilaian Dampak Lingkungan

DLH turut aktif dalam verifikasi dokumen dan strategi teknis penurunan emisi yang diajukan perusahaan. Langkah ini dilakukan agar setiap aktivitas ekonomi yang memperoleh kredit karbon telah melalui proses pengecekan yang komprehensif, sehingga kontribusinya terhadap pelestarian lingkungan benar-benar terukur dan berkelanjutan.

Pemerintah provinsi juga melibatkan pihak bidang tata lingkungan dalam menilai persyaratan teknis yang menyertai rencana pengurangan emisi. Ini dilakukan untuk menjamin bahwa semua aktivitas perdagangan karbon memiliki dasar ilmiah dan sesuai dengan indikator pengurangan emisi yang diakui.


Potensi Ekonomi dan Lingkungan dari Skema Karbon

Perdagangan karbon bukan sekadar instrumen lingkungan: mekanisme ini juga membuka peluang pendapatan ekonomi lokal melalui nilai ekonomi ekologis. Misalnya, dalam skema karbon biru yang melibatkan ekosistem pesisir seperti mangrove, potensi ekonomi karbon bisa sangat signifikan. Hutan mangrove di Kaltim diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar Rp1 juta per hektare per tahun hanya dari karbon yang terserapnya, yang menunjukkan adanya insentif ekonomi untuk pelestarian alam.

Selain itu, lahan gambut di Kalimantan memiliki kapasitas menyimpan karbon yang sangat besar — hingga ratusan kilogram per hektare — yang berarti potensi nilai ekonomi karbonnya pun tinggi jika dikelola dengan benar.

Pendekatan seperti ini membantu Kaltim memadukan aspek lingkungan dengan perbaikan ekonomi daerah, menjadikan pelestarian hutan bukan hanya sebagai upaya moral, tetapi juga sebagai peluang ekonomi hijau.


Peran Pemerintah dan Kolaborasi Lintas Sektor

Pengembangan perdagangan karbon di tingkat daerah memerlukan keterlibatan banyak pihak, termasuk:

  • Pemerintah daerah yang menyusun kebijakan dan memastikan kesesuaian regulasi;
  • Swasta sebagai pengusul proyek dan calon pelaku pasar karbon;
  • Lembaga verifikasi lingkungan yang memberikan penilaian ilmiah dan kredibel atas klaim pengurangan emisi;
  • Masyarakat lokal, terutama komunitas desa dan pihak yang tergantung pada ekosistem yang dilindungi, yang menjadi bagian dari pelestarian hutan sebagai penyerap karbon.

Model kolaborasi semacam ini diperkuat oleh sejumlah praktik perdagangan karbon yang sudah berjalan di Indonesia, termasuk melalui program implementasi REDD+ yang menggandeng lembaga internasional dan komunitas lokal untuk berbagi manfaat ekonomi dari konservasi hutan.

Walau berpeluang besar, perdagangan karbon juga menghadapi sejumlah tantangan. Di tingkat nasional, pasar karbon Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan perhatian terhadap mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) agar standar yang digunakan kuat dan diterima secara luas oleh pelaku pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, belum semua pelaku usaha memahami sepenuhnya skema nilai ekonomi karbon, sehingga DLH dan pemangku kebijakan lainnya perlu terus menyosialisasikan manfaat dan tata cara partisipasi dalam pasar karbon.

Pemprov Kalimantan Timur optimistis bahwa penguatan tata kelola perdagangan karbon akan mempercepat transisi ke ekonomi hijau yang tidak mengorbankan tujuan ekonomi demi lingkungan — tetapi justru memperkuat keduanya secara bersamaan.

Dengan kebijakan yang matang, transparan, dan berbasis data ilmiah, Kaltim berpotensi menjadi salah satu pionir di Indonesia dalam memperluas pasar karbon sebagai instrumen penurunan emisi GRK, sekaligus membantu daerah mencapai agenda pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masa depan generasi berikutnya.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kaltim Matangkan Skema Perdagangan Karbon Demi Tekan Emisi Global: Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha Diperkuat
  • Kaltim Matangkan Skema Perdagangan Karbon Demi Tekan Emisi Global: Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha Diperkuat
  • Kaltim Matangkan Skema Perdagangan Karbon Demi Tekan Emisi Global: Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha Diperkuat
  • Kaltim Matangkan Skema Perdagangan Karbon Demi Tekan Emisi Global: Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha Diperkuat
  • Kaltim Matangkan Skema Perdagangan Karbon Demi Tekan Emisi Global: Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha Diperkuat
  • Kaltim Matangkan Skema Perdagangan Karbon Demi Tekan Emisi Global: Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha Diperkuat
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad