SAMARINDA, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim) sedang mematangkan rencana perdagangan karbon (carbon trading)
sebagai bagian dari upaya strategis menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan
memperkuat komitmen daerah terhadap mitigasi perubahan iklim. Perdagangan
karbon diharapkan mampu mendorong ekonomi hijau sekaligus mendukung pencapaian
target iklim nasional secara berkelanjutan.
Usaha ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Provinsi Kaltim, yang tengah membahas secara mendalam proposal rencana
perdagangan karbon dari pihak swasta agar skema tersebut transparan,
akuntabel, dan sejalan dengan regulasi nasional maupun kebijakan lingkungan
di tingkat daerah.
Perdagangan Karbon: Strategi untuk Menekan Emisi
Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar di mana entitas
yang berhasil mengurangi emisi GRK dapat menjual kredit emisi kepada
pihak lain yang membutuhkan kompensasi atas emisi yang dihasilkannya. Konsep
ini bertujuan menciptakan insentif ekonomi bagi pelaku usaha yang berhasil
menurunkan emisi, sekaligus membantu negara dan daerah mencapai target
pengurangan gas rumah kaca.
Secara global, mekanisme perdagangan karbon juga telah
diintegrasikan dalam berbagai instrumen kebijakan iklim — termasuk melalui
bursa karbon seperti IDXCarbon yang dibentuk di Indonesia untuk
memperluas perdagangan karbon nasional dan internasional. Skema ini mencakup
sertifikat pengurangan emisi yang dipasarkan secara domestik maupun lintas
negara dengan standar internasional.
Kaltim sebagai provinsi dengan hutan tropis dan lahan gambut
yang luas memiliki potensi signifikan dalam menyerap karbon. Ekosistem seperti hutan
primer, mangrove, dan lahan gambut merupakan penyimpan karbon yang besar,
sehingga berperan penting dalam pengembangan kredit karbon yang bernilai tinggi
di pasar global.
Tahapan Teknis yang Dimatangkan DLH Kaltim
Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menyatakan bahwa
pembahasan rencana perdagangan karbon difokuskan pada aspek teknis dan legal
agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat optimal bagi
lingkungan serta ekonomi daerah. Menurutnya, segala bentuk mekanisme yang akan
diterapkan harus selaras dengan aturan nasional serta kebijakan daerah
tentang pengendalian perubahan iklim.
Beberapa poin penting yang dibahas DLH bersama pihak swasta
meliputi:
1. Kepastian Regulasi & Transparansi
Mengingat perdagangan karbon masih merupakan aktivitas
ekonomi hijau yang relatif baru, DLH Kaltim memberi catatan strategis agar
proposal yang diajukan oleh perusahaan memenuhi kriteria transparansi,
akuntabilitas, dan keadilan lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan
hasil kredit karbon benar-benar mencerminkan pengurangan emisi yang nyata dan
dapat dipertanggungjawabkan.
2. Kesesuaian dengan Kebijakan Nasional
Pembahasan juga menitikberatkan pada integrasi kegiatan
perdagangan karbon dengan kebijakan nasional, termasuk aturan tata laksana
nilai ekonomi karbon yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tujuannya adalah
agar pelaksanaan pasar karbon di Kaltim tidak bertentangan dengan kerangka
hukum nasional maupun sistem kredit karbon Indonesia yang sudah berjalan.
3. Verifikasi dan Penilaian Dampak Lingkungan
DLH turut aktif dalam verifikasi dokumen dan strategi
teknis penurunan emisi yang diajukan perusahaan. Langkah ini dilakukan agar
setiap aktivitas ekonomi yang memperoleh kredit karbon telah melalui proses
pengecekan yang komprehensif, sehingga kontribusinya terhadap pelestarian
lingkungan benar-benar terukur dan berkelanjutan.
Pemerintah provinsi juga melibatkan pihak bidang tata
lingkungan dalam menilai persyaratan teknis yang menyertai rencana
pengurangan emisi. Ini dilakukan untuk menjamin bahwa semua aktivitas
perdagangan karbon memiliki dasar ilmiah dan sesuai dengan indikator
pengurangan emisi yang diakui.
Potensi Ekonomi dan Lingkungan dari Skema Karbon
Perdagangan karbon bukan sekadar instrumen lingkungan:
mekanisme ini juga membuka peluang pendapatan ekonomi lokal melalui nilai
ekonomi ekologis. Misalnya, dalam skema karbon biru yang melibatkan ekosistem
pesisir seperti mangrove, potensi ekonomi karbon bisa sangat signifikan. Hutan
mangrove di Kaltim diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar Rp1 juta per
hektare per tahun hanya dari karbon yang terserapnya, yang menunjukkan adanya
insentif ekonomi untuk pelestarian alam.
Selain itu, lahan gambut di Kalimantan memiliki kapasitas
menyimpan karbon yang sangat besar — hingga ratusan kilogram per hektare — yang
berarti potensi nilai ekonomi karbonnya pun tinggi jika dikelola dengan benar.
Pendekatan seperti ini membantu Kaltim memadukan aspek
lingkungan dengan perbaikan ekonomi daerah, menjadikan pelestarian hutan
bukan hanya sebagai upaya moral, tetapi juga sebagai peluang ekonomi hijau.
Peran Pemerintah dan Kolaborasi Lintas Sektor
Pengembangan perdagangan karbon di tingkat daerah memerlukan
keterlibatan banyak pihak, termasuk:
- Pemerintah
daerah yang menyusun kebijakan dan memastikan kesesuaian regulasi;
- Swasta
sebagai pengusul proyek dan calon pelaku pasar karbon;
- Lembaga
verifikasi lingkungan yang memberikan penilaian ilmiah dan kredibel
atas klaim pengurangan emisi;
- Masyarakat
lokal, terutama komunitas desa dan pihak yang tergantung pada
ekosistem yang dilindungi, yang menjadi bagian dari pelestarian hutan
sebagai penyerap karbon.
Model kolaborasi semacam ini diperkuat oleh sejumlah praktik
perdagangan karbon yang sudah berjalan di Indonesia, termasuk melalui program
implementasi REDD+ yang menggandeng lembaga internasional dan komunitas lokal
untuk berbagi manfaat ekonomi dari konservasi hutan.
Walau berpeluang besar, perdagangan karbon juga menghadapi sejumlah tantangan. Di tingkat nasional, pasar karbon Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan perhatian terhadap mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) agar standar yang digunakan kuat dan diterima secara luas oleh pelaku pasar domestik maupun internasional.
Selain itu, belum semua pelaku usaha memahami sepenuhnya skema
nilai ekonomi karbon, sehingga DLH dan pemangku kebijakan lainnya perlu
terus menyosialisasikan manfaat dan tata cara partisipasi dalam pasar karbon.
Pemprov Kalimantan Timur optimistis bahwa penguatan tata kelola perdagangan karbon akan mempercepat transisi ke ekonomi hijau yang tidak mengorbankan tujuan ekonomi demi lingkungan — tetapi justru memperkuat keduanya secara bersamaan.
Dengan kebijakan yang matang, transparan, dan berbasis data
ilmiah, Kaltim berpotensi menjadi salah satu pionir di Indonesia dalam
memperluas pasar karbon sebagai instrumen penurunan emisi GRK, sekaligus
membantu daerah mencapai agenda pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada
masa depan generasi berikutnya.







