![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak, Kalimantan Barat — Tim Balai Penegakan
Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap dan
mengamankan ribuan batang kayu ilegal yang tersebar di daratan dan perairan
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Operasi ini merupakan tindak
lanjut dari penggagalan peredaran kayu ilegal sebelumnya dan menunjukkan komitmen
penegak hukum kehutanan untuk membongkar jaringan pembalakan liar (illegal
logging) dari hulu hingga hilir.
Pengembangan Kasus Kayu Ilegal di Ketapang
Awal mula pengungkapan ini bermula ketika tim Gakkum
mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran tanpa
dokumen sah di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari (17 Januari 2026). Kayu
tersebut ditemukan terikat di atas rakit, tanpa Surat Keterangan Sahnya
Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau izin resmi lainnya, sehingga tim kemudian
melacak asal usul kayu tersebut ke hulu sungai.
Berdasarkan informasi awal dan keterangan sejumlah saksi,
pada Minggu pagi (18 Januari 2026) tim bergerak menuju wilayah Desa
Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Lokasi ini
merupakan daerah hutan produksi yang sulit dijangkau — harus melalui sungai
dengan transportasi air sekitar satu jam, kemudian dilanjutkan dengan berjalan
kaki menembus hutan.
Hasil pencarian di lapangan menunjukkan titik penumpukan
kayu ilegal di beberapa tempat, dengan jumlah estimasi mencapai lebih dari 1.500
batang kayu, yang tersebar di darat dan perairan. Selain kayu, petugas juga
menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk keperluan aktivitas illegal
logging, seperti dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak
(BBM), gerobak pendorong, dan infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda serta
pondok kerja di hutan.
“Upaya Membongkar Mata Rantai Kejahatan”
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo
Gultom, menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan tim dalam
menindak kejahatan kehutanan secara menyeluruh — tidak sekadar menghentikan
peredaran kayu di hilir, tetapi juga menelusuri sumber dan jaringan pelaku di
hulu.
“Operasi ini adalah bukti keseriusan tim dalam membongkar
mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi asal sumber kayu ini
merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu ilegal pada Sabtu
dini hari,” ujar Leonardo dalam siaran pers resmi.
Namun, saat tim tiba di lokasi penebangan dan penimbunan,
para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan di tempat
kejadian. Petugas kemudian mengamankan lokasi dan semua barang bukti sebagai
bagian dari proses investigasi lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lebih
tinggi dalam jaringan tersebut.
Diduga di dalam Kawasan Konsesi
Koordinat yang diambil di lapangan menunjukkan bahwa lokasi
penebangan dan penumpukan kayu ilegal berada di kawasan Hutan Produksi (HP)
Sungai Sentap – Kancang, yang menurut data berada dalam areal konsesi
sebuah perusahaan pengelola hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang. Hal ini
menjadi perhatian serius karena menunjukkan kemungkinan terjadinya praktik
illegal logging di dalam area konsesi, yang semestinya diawasi ketat dan
dikelola sesuai aturan.
Menurut laporan, area konsesi tersebut dikelola oleh
perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan hutan lestari, konservasi, dan
pemberdayaan masyarakat. Temuan aktivitas illegal logging di wilayah ini
menjadi fokus penyelidikan lanjutan oleh Gakkum Kehutanan serta aparat terkait.
Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku illegal logging dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, serta denda maksimal hingga Rp2,5 miliar jika terbukti melakukan pembalakan, penguasaan, atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Penyidik juga tengah berupaya menelusuri aktor
intelektual dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan illegal
logging ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di
luar kawasan Kalbar. Langkah ini mencakup pemeriksaan alat bukti, saksi, serta
jejak distribusi kayu dari hulu kawasan hutan ke hilir — seperti lokasi industri
pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan akhir distribusi produk hasil
penebangan ilegal.
Peran Aparat dan Kolaborasi Penegakan Hukum
Operasi pengungkapan kayu ilegal ini melibatkan kolaborasi
antar berbagai instansi penegak hukum, termasuk Gakkum Kehutanan, aparat
kepolisian, serta aparat daerah setempat. Koordinasi ini penting untuk
mempercepat proses penyelidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan
komprehensif. Selain itu, laporan masyarakat juga terbukti penting sebagai
pemicu awal penemuan kayu datang dari hasil aduan tentang aktivitas
mencurigakan pengangkutan kayu di Sungai Pawan.
Penemuan kayu ilegal ini juga mendapat perhatian publik
luas, karena bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga
berkontribusi pada kerusakan lingkungan, deforestasi, dan hilangnya fungsi
ekologis hutan yang selama ini menjadi paru-paru alam serta pengatur iklim
lokal di Kalimantan Barat.
Dampak terhadap Ekosistem dan Masyarakat
Illegal logging bukan sekadar persoalan hukum semata.
Aktivitas ini berdampak besar terhadap kelestarian hutan, keanekaragaman
hayati, serta kualitas lingkungan hidup masyarakat setempat. Kerusakan
hutan akibat pembalakan liar berpotensi mempercepat degradasi lahan, mengurangi
kapasitas serapan karbon, serta memicu permasalahan sosial seperti konflik
lahan dan berkurangnya sumber penghidupan masyarakat adat atau komunitas lokal
yang bergantung pada hutan.
Tindakan tegas yang diambil oleh aparat hukum diharapkan
tidak hanya menghentikan distribusi kayu ilegal saat ini, tetapi juga
memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan yang mencoba memanfaatkan sumber
daya alam tanpa izin sah serta merugikan negara dan masyarakat luas.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pelestarian Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto
Nugroho, menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud nyata komitmen
pemerintah untuk menghentikan praktik illegal logging secara sistematis dan
berkelanjutan — baik di kawasan hutan negara maupun di area konsesi yang
seharusnya dikelola sesuai prinsip kehutanan lestari.
Menurutnya, menjaga hutan berarti melindungi masa depan
lingkungan dan generasi mendatang. Pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas
penegakan hukum serta kerja sama lintas sektor agar praktik pelanggaran
lingkungan yang merugikan tidak berkembang dan menjadi ancaman jangka panjang.





.webp)

