Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Gakkum Kehutanan Temukan dan Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal di Kalbar, Menelusuri Jaringan Pembalakan Liar hingga ke Hulu

 

Ilustrasi AI

Pontianak, Kalimantan Barat — Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan batang kayu ilegal yang tersebar di daratan dan perairan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penggagalan peredaran kayu ilegal sebelumnya dan menunjukkan komitmen penegak hukum kehutanan untuk membongkar jaringan pembalakan liar (illegal logging) dari hulu hingga hilir.


Pengembangan Kasus Kayu Ilegal di Ketapang

Awal mula pengungkapan ini bermula ketika tim Gakkum mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran tanpa dokumen sah di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari (17 Januari 2026). Kayu tersebut ditemukan terikat di atas rakit, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau izin resmi lainnya, sehingga tim kemudian melacak asal usul kayu tersebut ke hulu sungai.

Berdasarkan informasi awal dan keterangan sejumlah saksi, pada Minggu pagi (18 Januari 2026) tim bergerak menuju wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Lokasi ini merupakan daerah hutan produksi yang sulit dijangkau — harus melalui sungai dengan transportasi air sekitar satu jam, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menembus hutan.

Hasil pencarian di lapangan menunjukkan titik penumpukan kayu ilegal di beberapa tempat, dengan jumlah estimasi mencapai lebih dari 1.500 batang kayu, yang tersebar di darat dan perairan. Selain kayu, petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk keperluan aktivitas illegal logging, seperti dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak (BBM), gerobak pendorong, dan infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda serta pondok kerja di hutan.


“Upaya Membongkar Mata Rantai Kejahatan”

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan tim dalam menindak kejahatan kehutanan secara menyeluruh — tidak sekadar menghentikan peredaran kayu di hilir, tetapi juga menelusuri sumber dan jaringan pelaku di hulu.

“Operasi ini adalah bukti keseriusan tim dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi asal sumber kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu ilegal pada Sabtu dini hari,” ujar Leonardo dalam siaran pers resmi.

Namun, saat tim tiba di lokasi penebangan dan penimbunan, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan di tempat kejadian. Petugas kemudian mengamankan lokasi dan semua barang bukti sebagai bagian dari proses investigasi lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lebih tinggi dalam jaringan tersebut.


Diduga di dalam Kawasan Konsesi

Koordinat yang diambil di lapangan menunjukkan bahwa lokasi penebangan dan penumpukan kayu ilegal berada di kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap – Kancang, yang menurut data berada dalam areal konsesi sebuah perusahaan pengelola hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang. Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan kemungkinan terjadinya praktik illegal logging di dalam area konsesi, yang semestinya diawasi ketat dan dikelola sesuai aturan.

Menurut laporan, area konsesi tersebut dikelola oleh perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan hutan lestari, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat. Temuan aktivitas illegal logging di wilayah ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan oleh Gakkum Kehutanan serta aparat terkait.

Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku illegal logging dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, serta denda maksimal hingga Rp2,5 miliar jika terbukti melakukan pembalakan, penguasaan, atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Penyidik juga tengah berupaya menelusuri aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan illegal logging ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di luar kawasan Kalbar. Langkah ini mencakup pemeriksaan alat bukti, saksi, serta jejak distribusi kayu dari hulu kawasan hutan ke hilir — seperti lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan akhir distribusi produk hasil penebangan ilegal.


Peran Aparat dan Kolaborasi Penegakan Hukum

Operasi pengungkapan kayu ilegal ini melibatkan kolaborasi antar berbagai instansi penegak hukum, termasuk Gakkum Kehutanan, aparat kepolisian, serta aparat daerah setempat. Koordinasi ini penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan komprehensif. Selain itu, laporan masyarakat juga terbukti penting sebagai pemicu awal penemuan kayu datang dari hasil aduan tentang aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu di Sungai Pawan.

Penemuan kayu ilegal ini juga mendapat perhatian publik luas, karena bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan lingkungan, deforestasi, dan hilangnya fungsi ekologis hutan yang selama ini menjadi paru-paru alam serta pengatur iklim lokal di Kalimantan Barat.


Dampak terhadap Ekosistem dan Masyarakat

Illegal logging bukan sekadar persoalan hukum semata. Aktivitas ini berdampak besar terhadap kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta kualitas lingkungan hidup masyarakat setempat. Kerusakan hutan akibat pembalakan liar berpotensi mempercepat degradasi lahan, mengurangi kapasitas serapan karbon, serta memicu permasalahan sosial seperti konflik lahan dan berkurangnya sumber penghidupan masyarakat adat atau komunitas lokal yang bergantung pada hutan.

Tindakan tegas yang diambil oleh aparat hukum diharapkan tidak hanya menghentikan distribusi kayu ilegal saat ini, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin sah serta merugikan negara dan masyarakat luas.


Komitmen Penegakan Hukum dan Pelestarian Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik illegal logging secara sistematis dan berkelanjutan — baik di kawasan hutan negara maupun di area konsesi yang seharusnya dikelola sesuai prinsip kehutanan lestari.

Menurutnya, menjaga hutan berarti melindungi masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas penegakan hukum serta kerja sama lintas sektor agar praktik pelanggaran lingkungan yang merugikan tidak berkembang dan menjadi ancaman jangka panjang.

 

Also Read
Latest News
  • Gakkum Kehutanan Temukan dan Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal di Kalbar, Menelusuri Jaringan Pembalakan Liar hingga ke Hulu
  • Gakkum Kehutanan Temukan dan Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal di Kalbar, Menelusuri Jaringan Pembalakan Liar hingga ke Hulu
  • Gakkum Kehutanan Temukan dan Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal di Kalbar, Menelusuri Jaringan Pembalakan Liar hingga ke Hulu
  • Gakkum Kehutanan Temukan dan Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal di Kalbar, Menelusuri Jaringan Pembalakan Liar hingga ke Hulu
  • Gakkum Kehutanan Temukan dan Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal di Kalbar, Menelusuri Jaringan Pembalakan Liar hingga ke Hulu
  • Gakkum Kehutanan Temukan dan Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal di Kalbar, Menelusuri Jaringan Pembalakan Liar hingga ke Hulu
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad