![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak, Kalimantan Barat — Aparat Bea dan Cukai
Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak
berhasil menggagalkan upaya ekspor 58,3 ton rotan ilegal yang dikemas
dalam empat kontainer yang hendak dikirim ke Tiongkok melalui Pelabuhan
Dwikora, Kota Pontianak. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan indikasi
manipulasi data ekspor dalam dokumen kepabeanan yang digunakan eksportir.
Penindakan terhadap rotan ilegal ini menunjukkan tingkat
pengawasan dan koordinasi antarinstansi yang semakin diperkuat demi mencegah
praktik perdagangan tak sah yang merugikan negara serta berpotensi merusak
lingkungan. Secara hukum, kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan
setelah sejumlah fakta awal menguatkan dugaan pelanggaran ketentuan pengeluaran
barang ekspor.
Temuan Awal dan Latar Belakang Operasi
Kasus bermula dari kegiatan pemantauan rutin yang dilakukan
tim Bea dan Cukai sejak 19 Desember 2025. Berdasarkan analisis
intelijen, tim menemukan adanya kontainer yang akan dimuat ke kapal ekspor
yang dicurigai memuat barang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen ekspor.
Dokumen resmi — Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) — awalnya menyatakan bahwa
kontainer berisi produk kelapa (coconut product), padahal indikasi awal
mengarah pada barang lain yang berbeda.
Atas dasar itu, tim langsung melakukan pengamanan dan
penyegelan terhadap empat kontainer tersebut, sebelum proses muat kapal
dilaksanakan. Selanjutnya, tim bersama pihak Pelindo — selaku saksi dalam
pemeriksaan fisik — membuka segel dan memeriksa isi kontainer secara rinci.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa seluruh kontainer
itu berisi rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran, yang jumlah totalnya
mencapai 58,3 ton, dengan perkiraan nilai komoditas sekitar Rp2,915
miliar. Ketidaksesuaian antara isi barang dengan dokumen ekspor menjadi
dasar kuat bahwa terdapat upaya menyamarkan barang ekspor secara ilegal.
Modus Operandi dan Upaya Penyamaran Barang
Modus yang digunakan eksportir dalam kasus ini adalah dengan
menyamarkan rotan sebagai “coconut product” dalam dokumen kepabeanan. Cara ini
umum digunakan dalam perdagangan ilegal untuk mengelabui pengawas dan
menghindari pemeriksaan lebih teliti. Dengan label yang tampak sah dan sesuai
klasifikasi barang, barang muatan diekspor tanpa mencantumkan data yang
sesungguhnya.
Namun, berkat analisis intelijen dan patroli darat
intensif, tim DJBC Kalbagbar berhasil mendeteksi kejanggalan tersebut
sebelum kontainer dimuat ke kapal ekspor. Identifikasi yang cepat dan tindakan
sigap mencegah peredaran rotan ilegal yang seharusnya mematuhi aturan ekspor —
termasuk kewajiban dokumen lengkap dan benar — berhasil digagalkan.
Eksportir Tak Hadir dalam Pemeriksaan Awal
Saat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer yang
dicurigai memuat rotan ilegal, eksportir yang tercantum dalam dokumen — PT ESP
— tidak hadir saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan awal bersama
tim. Ketidakhadiran ini menjadi salah satu alasan penting mengapa kasus
kemudian dinaikkan menjadi penyidikan resmi oleh aparat berwenang.
Ketidakhadiran eksportir dalam proses pemeriksaan bukan
hanya merugikan proses pengungkapan, tetapi juga menambah tingkat kecurigaan
terhadap peran pihak terkait dalam jaringan perdagangan ilegal ini. Situasi ini
mengharuskan penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan melakukan
koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian
Republik Indonesia, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan
KUHAP terbaru.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Penyidikan
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga melanggar Pasal
103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang
mengatur ketentuan wajibnya pemberitahuan yang benar dan lengkap atas barang
ekspor agar sesuai dengan isi kontainer yang sesungguhnya. Ketidakpatuhan
terhadap aturan ini berpotensi merugikan negara dalam sejumlah aspek, termasuk
penerimaan negara dari ekspor serta tata niaga perdagangan internasional.
Lebih lanjut, penanganan kasus ini juga merujuk pada
implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan koordinasi dengan polisi
sebagai penyidik utama dalam proses penyidikan tindak pidana lintas sektor
seperti penyelundupan barang ilegal. Dalam konteks ini, Bea dan Cukai berperan
sebagai aparat penegak hukum yang menindaklanjuti pelanggaran administrasi dan
pidana kepabeanan sebelum menyerahkan dugaan kasus kepada penyidik utama yang
kompeten.
Ancaman Sanksi Hukum dan Dampak Ekonomi
Perdagangan rotan ilegal bukan hanya masalah administratif,
tapi termasuk pelanggaran serius yang dapat berdampak pada sektor lingkungan
dan perekonomian negara. Jika terbukti bersalah, eksportir maupun pihak terkait
dapat dikenai sanksi pidana — berupa pidana penjara dan/atau denda yang
signifikan — sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait.
Selain itu, perdagangan rotan ilegal berpotensi membuka
celah terhadap kerusakan lingkungan bila bahan baku rotan diambil tanpa izin
atau dari kawasan yang tidak berizin, serta berkontribusi pada praktik
perdagangan tidak adil — khususnya bila ekspor dilakukan tanpa aturan jelas
terkait asal muasal bahan dan keberlanjutan sumber daya alamnya.
Koordinasi Lintas Sektor dan Penguatan Pengawasan
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan
Bagian Barat, Muhamad Lukman, menegaskan bahwa operasi penindakan ini
menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap
ketentuan kepabeanan sekaligus melindungi kepentingan negara dalam
perdagangan internasional. Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan ekspor
dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan
demi meminimalisir praktik yang merugikan.
Sinergi tersebut meliputi koordinasi dengan pihak pelabuhan,
kepolisian, dan otoritas terkait lainnya dalam rangka memastikan bahwa setiap
barang yang keluar dari wilayah Indonesia telah sesuai dengan aturan, dokumen,
dan laporan yang sah. Dengan demikian, tindakan preventif dapat segera
dilakukan sebelum pelanggaran bereskalasi menjadi kasus besar yang berdampak
luas.
Kasus gagalnya ekspor rotan ilegal ke Tiongkok di Pelabuhan Dwikora Pontianak menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum di Indonesia semakin tajam dalam menindak praktik perdagangan ilegal. Dengan deteksi awal yang tepat melalui analisis intelijen, patroli yang intensif, serta koordinasi lintas sektor — semua pihak terkait menunjukkan bahwa tindakan preventiva dan penegakan hukum bisa berjalan simultan demi menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
Upaya seperti ini bukan hanya soal membongkar satu kasus,
tetapi juga memberi sinyal kuat kepada pelaku usaha bahwa ketidakpatuhan
terhadap aturan ekspor dan praktik ilegal tidak akan ditoleransi. Lebih
jauh, langkah ini turut menjaga ekosistem perdagangan yang adil dan
berkelanjutan di pasar global, serta melindungi potensi sumber daya alam
Indonesia dari eksploitasi yang tidak sesuai ketentuan.







