Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok — Penelusuran Intelijen hingga Penyidikan Ditingkatkan

 

Ilustrasi AI

Pontianak, Kalimantan Barat — Aparat Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya ekspor 58,3 ton rotan ilegal yang dikemas dalam empat kontainer yang hendak dikirim ke Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan indikasi manipulasi data ekspor dalam dokumen kepabeanan yang digunakan eksportir.

Penindakan terhadap rotan ilegal ini menunjukkan tingkat pengawasan dan koordinasi antarinstansi yang semakin diperkuat demi mencegah praktik perdagangan tak sah yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan. Secara hukum, kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah sejumlah fakta awal menguatkan dugaan pelanggaran ketentuan pengeluaran barang ekspor.

 

Temuan Awal dan Latar Belakang Operasi

Kasus bermula dari kegiatan pemantauan rutin yang dilakukan tim Bea dan Cukai sejak 19 Desember 2025. Berdasarkan analisis intelijen, tim menemukan adanya kontainer yang akan dimuat ke kapal ekspor yang dicurigai memuat barang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen ekspor. Dokumen resmi — Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) — awalnya menyatakan bahwa kontainer berisi produk kelapa (coconut product), padahal indikasi awal mengarah pada barang lain yang berbeda.

Atas dasar itu, tim langsung melakukan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut, sebelum proses muat kapal dilaksanakan. Selanjutnya, tim bersama pihak Pelindo — selaku saksi dalam pemeriksaan fisik — membuka segel dan memeriksa isi kontainer secara rinci.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa seluruh kontainer itu berisi rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran, yang jumlah totalnya mencapai 58,3 ton, dengan perkiraan nilai komoditas sekitar Rp2,915 miliar. Ketidaksesuaian antara isi barang dengan dokumen ekspor menjadi dasar kuat bahwa terdapat upaya menyamarkan barang ekspor secara ilegal.

 

Modus Operandi dan Upaya Penyamaran Barang

Modus yang digunakan eksportir dalam kasus ini adalah dengan menyamarkan rotan sebagai “coconut product” dalam dokumen kepabeanan. Cara ini umum digunakan dalam perdagangan ilegal untuk mengelabui pengawas dan menghindari pemeriksaan lebih teliti. Dengan label yang tampak sah dan sesuai klasifikasi barang, barang muatan diekspor tanpa mencantumkan data yang sesungguhnya.

Namun, berkat analisis intelijen dan patroli darat intensif, tim DJBC Kalbagbar berhasil mendeteksi kejanggalan tersebut sebelum kontainer dimuat ke kapal ekspor. Identifikasi yang cepat dan tindakan sigap mencegah peredaran rotan ilegal yang seharusnya mematuhi aturan ekspor — termasuk kewajiban dokumen lengkap dan benar — berhasil digagalkan.

 

Eksportir Tak Hadir dalam Pemeriksaan Awal

Saat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer yang dicurigai memuat rotan ilegal, eksportir yang tercantum dalam dokumen — PT ESP — tidak hadir saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan awal bersama tim. Ketidakhadiran ini menjadi salah satu alasan penting mengapa kasus kemudian dinaikkan menjadi penyidikan resmi oleh aparat berwenang.

Ketidakhadiran eksportir dalam proses pemeriksaan bukan hanya merugikan proses pengungkapan, tetapi juga menambah tingkat kecurigaan terhadap peran pihak terkait dalam jaringan perdagangan ilegal ini. Situasi ini mengharuskan penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian Republik Indonesia, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan KUHAP terbaru.

 

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Penyidikan

Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ketentuan wajibnya pemberitahuan yang benar dan lengkap atas barang ekspor agar sesuai dengan isi kontainer yang sesungguhnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi merugikan negara dalam sejumlah aspek, termasuk penerimaan negara dari ekspor serta tata niaga perdagangan internasional.

Lebih lanjut, penanganan kasus ini juga merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan koordinasi dengan polisi sebagai penyidik utama dalam proses penyidikan tindak pidana lintas sektor seperti penyelundupan barang ilegal. Dalam konteks ini, Bea dan Cukai berperan sebagai aparat penegak hukum yang menindaklanjuti pelanggaran administrasi dan pidana kepabeanan sebelum menyerahkan dugaan kasus kepada penyidik utama yang kompeten.


Ancaman Sanksi Hukum dan Dampak Ekonomi

Perdagangan rotan ilegal bukan hanya masalah administratif, tapi termasuk pelanggaran serius yang dapat berdampak pada sektor lingkungan dan perekonomian negara. Jika terbukti bersalah, eksportir maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana — berupa pidana penjara dan/atau denda yang signifikan — sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait.

Selain itu, perdagangan rotan ilegal berpotensi membuka celah terhadap kerusakan lingkungan bila bahan baku rotan diambil tanpa izin atau dari kawasan yang tidak berizin, serta berkontribusi pada praktik perdagangan tidak adil — khususnya bila ekspor dilakukan tanpa aturan jelas terkait asal muasal bahan dan keberlanjutan sumber daya alamnya.


Koordinasi Lintas Sektor dan Penguatan Pengawasan

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menegaskan bahwa operasi penindakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan sekaligus melindungi kepentingan negara dalam perdagangan internasional. Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan ekspor dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan demi meminimalisir praktik yang merugikan.

Sinergi tersebut meliputi koordinasi dengan pihak pelabuhan, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya dalam rangka memastikan bahwa setiap barang yang keluar dari wilayah Indonesia telah sesuai dengan aturan, dokumen, dan laporan yang sah. Dengan demikian, tindakan preventif dapat segera dilakukan sebelum pelanggaran bereskalasi menjadi kasus besar yang berdampak luas.

Kasus gagalnya ekspor rotan ilegal ke Tiongkok di Pelabuhan Dwikora Pontianak menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum di Indonesia semakin tajam dalam menindak praktik perdagangan ilegal. Dengan deteksi awal yang tepat melalui analisis intelijen, patroli yang intensif, serta koordinasi lintas sektor — semua pihak terkait menunjukkan bahwa tindakan preventiva dan penegakan hukum bisa berjalan simultan demi menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.

Upaya seperti ini bukan hanya soal membongkar satu kasus, tetapi juga memberi sinyal kuat kepada pelaku usaha bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan ekspor dan praktik ilegal tidak akan ditoleransi. Lebih jauh, langkah ini turut menjaga ekosistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan di pasar global, serta melindungi potensi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok — Penelusuran Intelijen hingga Penyidikan Ditingkatkan
  • Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok — Penelusuran Intelijen hingga Penyidikan Ditingkatkan
  • Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok — Penelusuran Intelijen hingga Penyidikan Ditingkatkan
  • Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok — Penelusuran Intelijen hingga Penyidikan Ditingkatkan
  • Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok — Penelusuran Intelijen hingga Penyidikan Ditingkatkan
  • Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok — Penelusuran Intelijen hingga Penyidikan Ditingkatkan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad