Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemprov Kaltim Tertibkan Aktivitas Galian C Eksplorasi Batu Gunung Tanpa Izin

 

Ilustrasi AI

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas eksplorasi dan penggalian batu gunung (galian C) yang tidak berizin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan yang berpotensi menjadi destinasi wisata atau area sensitif secara ekologis.

Salah satu kasus terkini adalah penghentian aktivitas penambangan batu gunung ilegal yang berkedok proyek pematangan lahan wisata di Samarinda. Tim Dinas ESDM Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bahwa lokasi tersebut sebenarnya digunakan untuk ekstraksi mineral tanpa memiliki izin pertambangan maupun izin pengangkutan material.

"Kami langsung menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan mendesak mereka untuk segera mengkaji ulang aturan tata ruang serta melengkapi perizinan terkait aktivitas pertambangan," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Penertiban ini semakin krusial karena sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas galian C, termasuk batu gunung, batu gamping, andesit, dan pasir, telah sepenuhnya beralih ke pemerintah provinsi. Dinas ESDM Kaltim menerapkan standar seleksi yang sangat ketat untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan dan tata kelola yang baik.

Buktinya, dalam dua bulan terakhir hingga akhir 2025, hanya dua izin pertambangan galian C yang berhasil diterbitkan. "Kami tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu di mana aktivitas tambang tanpa pengawasan ketat menyebabkan kerusakan kontur lahan, banjir, dan degradasi lingkungan," tambah Bambang.

Aktivitas galian C ilegal sering kali berdampak negatif signifikan. Penggundulan bukit tanpa analisis dampak lingkungan (Amdal) atau studi kelayakan dapat mengubah aliran air, meningkatkan risiko longsor, serta merusak ekosistem hutan tropis yang menjadi kekayaan utama Kaltim. Di beberapa kasus sebelumnya, seperti di Bontang, tambang ilegal bahkan merambah kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan hutan lindung, menyebabkan banjir di permukiman warga.

Pemprov Kaltim juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi tambang ilegal. Partisipasi publik dianggap penting dalam pengawasan, terutama karena Kaltim memiliki ratusan titik potensi galian C yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, seperti Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud telah berulang kali menegaskan komitmen untuk memberantas tambang ilegal. "Kami serius membenahi tata kelola lingkungan Kaltim. Penertiban bukan hanya untuk hukum, tapi juga demi generasi mendatang," ujarnya dalam berbagai kesempatan.

Di sisi lain, pemerintah provinsi tetap mendorong pengelolaan galian C yang legal dan bertanggung jawab, terutama untuk mendukung kebutuhan material konstruksi, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, prioritas utama adalah memastikan tidak ada eksploitasi berlebihan yang mengorbankan lingkungan.

Dinas ESDM Kaltim terus memantau puluhan titik rawan, termasuk area yang semula direncanakan sebagai destinasi wisata. Modus baru seperti berkedok proyek wisata atau pematangan lahan menjadi perhatian khusus, karena sering digunakan untuk menyamarkan aktivitas ekstraksi ilegal.

Upaya penertiban ini sejalan dengan program nasional perlindungan hutan dan rehabilitasi lahan. Kaltim, yang masih memiliki luas hutan lebih dari 8 juta hektare, berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam melalui reforestasi dan pengawasan ketat.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal yang menjanjikan keuntungan cepat, karena risiko hukum dan kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Dengan pengawasan yang semakin intensif, Pemprov Kaltim berharap kasus galian C tanpa izin dapat diminimalisir, mendukung visi pembangunan berkelanjutan di provinsi penghasil sumber daya alam ini.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Pemprov Kaltim Tertibkan Aktivitas Galian C Eksplorasi Batu Gunung Tanpa Izin
  • Pemprov Kaltim Tertibkan Aktivitas Galian C Eksplorasi Batu Gunung Tanpa Izin
  • Pemprov Kaltim Tertibkan Aktivitas Galian C Eksplorasi Batu Gunung Tanpa Izin
  • Pemprov Kaltim Tertibkan Aktivitas Galian C Eksplorasi Batu Gunung Tanpa Izin
  • Pemprov Kaltim Tertibkan Aktivitas Galian C Eksplorasi Batu Gunung Tanpa Izin
  • Pemprov Kaltim Tertibkan Aktivitas Galian C Eksplorasi Batu Gunung Tanpa Izin
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad