Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Benteng Hijau Nusantara: Otorita IKN Pasang Papan Larangan, Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Tahura

Ilustrasi AI

IKN, 7 Desember 2025 – Hutan tropis yang menjadi paru-paru Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dijaga lebih ketat. Otorita IKN, bekerja sama dengan aparat keamanan dan pemangku kepentingan lingkungan, memasang papan larangan aktivitas ilegal di empat titik rawan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah ini bagian dari upaya besar menjaga 65% kawasan IKN—atau sekitar 163.800 hektare dari total 252.000 hektare—sebagai zona lindung, di mana pembangunan kota hanya boleh menyentuh 25% lahan, sisanya untuk ketahanan pangan dan ekosistem. Di era perubahan iklim yang membuat hutan Borneo kian rentan, inisiatif ini bukan sekadar pemasangan plang, tapi deklarasi perang terhadap perusak lingkungan yang mengancam visi "kota hutan" Nusantara.

Rapat koordinasi yang digelar Rabu pagi di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menjadi panggung awal. Diikuti puluhan perwakilan dari TNI, Polri, kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Pemda Kaltim), akademisi, LSM, dan aktivis lingkungan, pertemuan ini tak hanya bahas strategi, tapi juga kumpulkan aspirasi masyarakat. "IKN dibangun atas basis perencanaan matang. Setiap area punya peruntukan jelas, tapi di lapangan masih ada pemanfaatan ruang yang tak sesuai," tegas Agung Dodit Muliawan, Kepala Satuan Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, saat membuka diskusi. Ia soroti bagaimana perencanaan spasial yang teliti—dari peta GIS hingga kajian dampak lingkungan—sering terganggu oleh aksi oportunis seperti tambang liar dan penebangan liar.

Empat titik rawan di Tahura Bukit Soeharto yang dipilih untuk pemasangan papan larangan adalah gerbang masuk utama, jalur patroli hutan, zona transisi dengan lahan pertanian, dan pinggiran kawasan konservasi. Papan-papan itu bertuliskan tegas: larangan tebang pohon tanpa izin, tambang ilegal, perambahan lahan, dan pembangunan tak berizin. "Ini simbol peringatan dini. Setelah ini, tak ada lagi alasan untuk perambahan. Jika pelanggaran berlanjut, penegakan hukum akan jalan sesuai aturan," janji Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN bidang Keamanan dan Keselamatan Publik. Edgar, yang memimpin pemasangan langsung, menekankan bahwa Satgas akan tingkatkan patroli gabungan, pengumpulan data pelaku, klarifikasi lahan, dan sosialisasi ke warga sekitar.

Kolaborasi jadi kunci sukses. Polri, melalui Fauzi Ahmad dari Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Ditpamobvit) Polda Kaltim, komitmen dukung penuh. "Dari tingkat Polda hingga polsek, kami siap bantu program IKN—mulai penindakan, pencegahan, hingga edukasi masyarakat soal aktivitas ilegal," ujar Fauzi, yang bawa tim untuk simulasi patroli. TNI turut andil dengan pasukan pengamanan hutan, sementara kejaksaan janji percepat proses pidana bagi pelaku. Aspirasi dari peserta rapat juga beragam: LSM minta reklamasi lahan pasca-tambang lebih ketat, mahasiswa usul libatkan riset kehutanan kampus untuk monitoring, dan komunitas lokal dorong pemberdayaan ekonomi hijau seperti ekowisata.

Tahura Bukit Soeharto sendiri bukan sembarang hutan. Sebagai kawasan lindung seluas ribuan hektare, ia jadi penyangga ekologis IKN, rumah bagi spesies endemik seperti orangutan dan harimau Borneo. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2025 catat, Kalimantan kehilangan 1,2 juta hektare hutan primer per dekade akibat tambang dan perkebunan—ancaman yang kini mengintai perbatasan IKN. Otorita, sejak 2022, sudah bentuk Satgas khusus untuk 2025-2026, fokus Tahura ini. "Kami tak ingin IKN jadi kota beton di tengah gurun hutan. Prinsip berkelanjutan harus jadi DNA pembangunan," kata Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN, dalam pernyataan resminya pasca-rapat.

Optimasi pencarian seperti "penjagaan hutan IKN" dan "larangan aktivitas ilegal Tahura" kini ramai di mesin pencari, seiring #HutanNusantaraJaga trending di X dengan cerita warga Kutai yang bagikan foto papan larangan. Investor hijau pun merespons positif: dana Rp3 triliun dari konsorsium Eropa mengalir untuk sensor drone monitoring hutan. Tantangan tetap: koordinasi lintas lembaga dan edukasi warga miskin yang tergoda tambang liar. Walhi Kaltim apresiasi, tapi ingatkan: "Penegakan hukum harus adil, jangan cuma razia tapi juga solusi ekonomi alternatif."

Presiden Prabowo Subianto, dalam arahan lingkungan baru-baru ini, perintahkan seluruh proyek nasional ikuti model IKN: 65% lahan lindung sebagai standar minimal. Hasil awal Satgas? Sejak Januari 2025, 12 kasus perambahan di Tahura ditangani, hemat 200 hektare hutan dari kehancuran. Pakar dari IPB University bilang, langkah ini bisa jadi blueprint bagi kota-kota lain di Indonesia, di mana urbanisasi sering korbanin hutan.

 gara, Kalimantan Timur. Langkah ini bagian dari upaya besar menjaga 65% kawasan IKN—atau sekitar 163.800 hektare dari total 252.000 hektare—sebagai zona lindung, di mana pembangunan kota hanya boleh menyentuh 25% lahan, sisanya untuk ketahanan pangan dan ekosistem. Di era perubahan iklim yang membuat hutan Borneo kian rentan, inisiatif ini bukan sekadar pemasangan plang, tapi deklarasi perang terhadap perusak lingkungan yang mengancam visi "kota hutan" Nusantara.

Rapat koordinasi yang digelar Rabu pagi di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menjadi panggung awal. Diikuti puluhan perwakilan dari TNI, Polri, kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Pemda Kaltim), akademisi, LSM, dan aktivis lingkungan, pertemuan ini tak hanya bahas strategi, tapi juga kumpulkan aspirasi masyarakat. "IKN dibangun atas basis perencanaan matang. Setiap area punya peruntukan jelas, tapi di lapangan masih ada pemanfaatan ruang yang tak sesuai," tegas Agung Dodit Muliawan, Kepala Satuan Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, saat membuka diskusi. Ia soroti bagaimana perencanaan spasial yang teliti—dari peta GIS hingga kajian dampak lingkungan—sering terganggu oleh aksi oportunis seperti tambang liar dan penebangan liar.

Empat titik rawan di Tahura Bukit Soeharto yang dipilih untuk pemasangan papan larangan adalah gerbang masuk utama, jalur patroli hutan, zona transisi dengan lahan pertanian, dan pinggiran kawasan konservasi. Papan-papan itu bertuliskan tegas: larangan tebang pohon tanpa izin, tambang ilegal, perambahan lahan, dan pembangunan tak berizin. "Ini simbol peringatan dini. Setelah ini, tak ada lagi alasan untuk perambahan. Jika pelanggaran berlanjut, penegakan hukum akan jalan sesuai aturan," janji Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN bidang Keamanan dan Keselamatan Publik. Edgar, yang memimpin pemasangan langsung, menekankan bahwa Satgas akan tingkatkan patroli gabungan, pengumpulan data pelaku, klarifikasi lahan, dan sosialisasi ke warga sekitar.

Kolaborasi jadi kunci sukses. Polri, melalui Fauzi Ahmad dari Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Ditpamobvit) Polda Kaltim, komitmen dukung penuh. "Dari tingkat Polda hingga polsek, kami siap bantu program IKN—mulai penindakan, pencegahan, hingga edukasi masyarakat soal aktivitas ilegal," ujar Fauzi, yang bawa tim untuk simulasi patroli. TNI turut andil dengan pasukan pengamanan hutan, sementara kejaksaan janji percepat proses pidana bagi pelaku. Aspirasi dari peserta rapat juga beragam: LSM minta reklamasi lahan pasca-tambang lebih ketat, mahasiswa usul libatkan riset kehutanan kampus untuk monitoring, dan komunitas lokal dorong pemberdayaan ekonomi hijau seperti ekowisata.

Tahura Bukit Soeharto sendiri bukan sembarang hutan. Sebagai kawasan lindung seluas ribuan hektare, ia jadi penyangga ekologis IKN, rumah bagi spesies endemik seperti orangutan dan harimau Borneo. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2025 catat, Kalimantan kehilangan 1,2 juta hektare hutan primer per dekade akibat tambang dan perkebunan—ancaman yang kini mengintai perbatasan IKN. Otorita, sejak 2022, sudah bentuk Satgas khusus untuk 2025-2026, fokus Tahura ini. "Kami tak ingin IKN jadi kota beton di tengah gurun hutan. Prinsip berkelanjutan harus jadi DNA pembangunan," kata Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN, dalam pernyataan resminya pasca-rapat.

Optimasi pencarian seperti "penjagaan hutan IKN" dan "larangan aktivitas ilegal Tahura" kini ramai di mesin pencari, seiring #HutanNusantaraJaga trending di X dengan cerita warga Kutai yang bagikan foto papan larangan. Investor hijau pun merespons positif: dana Rp3 triliun dari konsorsium Eropa mengalir untuk sensor drone monitoring hutan. Tantangan tetap: koordinasi lintas lembaga dan edukasi warga miskin yang tergoda tambang liar. Walhi Kaltim apresiasi, tapi ingatkan: "Penegakan hukum harus adil, jangan cuma razia tapi juga solusi ekonomi alternatif."

Presiden Prabowo Subianto, dalam arahan lingkungan baru-baru ini, perintahkan seluruh proyek nasional ikuti model IKN: 65% lahan lindung sebagai standar minimal. Hasil awal Satgas? Sejak Januari 2025, 12 kasus perambahan di Tahura ditangani, hemat 200 hektare hutan dari kehancuran. Pakar dari IPB University bilang, langkah ini bisa jadi blueprint bagi kota-kota lain di Indonesia, di mana urbanisasi sering korbanin hutan.

 

Also Read
Latest News
  • Benteng Hijau Nusantara: Otorita IKN Pasang Papan Larangan, Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Tahura
  • Benteng Hijau Nusantara: Otorita IKN Pasang Papan Larangan, Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Tahura
  • Benteng Hijau Nusantara: Otorita IKN Pasang Papan Larangan, Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Tahura
  • Benteng Hijau Nusantara: Otorita IKN Pasang Papan Larangan, Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Tahura
  • Benteng Hijau Nusantara: Otorita IKN Pasang Papan Larangan, Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Tahura
  • Benteng Hijau Nusantara: Otorita IKN Pasang Papan Larangan, Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Tahura
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad