![]() |
| Nusron Wahid. Ist |
IKN, 17 November 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Keputusan ini, yang diumumkan Senin (17/11/2025), menegaskan bahwa skema dua siklus untuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai harus kembali ke batasan nasional dengan evaluasi ketat. Nusron menjamin penyesuaian cepat tanpa mengganggu arus investasi, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan IKN yang transparan dan adil.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Nusron menekankan
bahwa putusan MK justru memperkuat kepastian hukum. "Kami menghormati dan
siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk
memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih
baik dalam pembangunan IKN," ujarnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi
langsung dengan Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait akan dilakukan untuk
harmonisasi regulasi, memastikan pelaksanaan lapangan sesuai ketentuan konstitusi.
Latar Belakang Putusan MK: Skema 190 Tahun yang Dibatalkan
Putusan MK ini muncul dari gugatan terhadap Pasal 16A
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022
mengenai IKN. Ketentuan tersebut mengizinkan HGU hingga 190 tahun melalui dua
siklus masing-masing 95 tahun, HGB hingga 160 tahun (dua siklus 80 tahun), dan
Hak Pakai hingga 80 tahun. Evaluasi siklus kedua bergantung pada kriteria
seperti pemanfaatan tanah yang baik, pemenuhan syarat pemegang hak, kesesuaian
dengan rencana tata ruang, serta tidak terindikasi terlantar.
Regulasi ini berakar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
75 Tahun 2024, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Pasal 9
Perpres tersebut mengatur: "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama
95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi." Pemberian siklus pertama dilakukan oleh
Kementerian ATR/BPN atas permohonan OIKN, dengan evaluasi OIKN dalam lima tahun
pasca-pemberian.
MK menilai skema ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD
1945, yang menekankan penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Putusan memerintahkan pembatasan durasi ke
standar nasional—HGU maksimal 35 tahun plus perpanjangan 25 tahun, HGB 30 tahun
plus perpanjangan 20 tahun—dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan lahan dan memperkuat fungsi sosial
tanah, terutama bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Keputusan ini menjawab kekhawatiran publik soal potensi
monopoli lahan oleh investor besar, yang dikhawatirkan merugikan petani lokal
dan adat. Sebelumnya, OIKN telah mengalokasikan ribuan hektare untuk investor
swasta, dengan komitmen Rp225 triliun hingga September 2025. Putusan MK tidak
membatalkan proses yang sudah berjalan, tapi mewajibkan penyesuaian kontrak
existing.
Kronologi Lengkap Putusan MK dan Respons Pemerintah
Berikut rangkaian peristiwa utama seputar isu ini:
- 2022:
UU IKN Disahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan IKN sebagai PSN,
dengan alokasi lahan luas untuk infrastruktur dan investasi.
- 2023:
Perubahan UU UU Nomor 21 Tahun 2023 tambahkan Pasal 16A, izinkan HGU
hingga 190 tahun untuk tarik investor.
- 11
Juli 2024: Perpres 75/2024 Jokowi tandatangani, atur detail skema dua
siklus. OIKN mulai proses perizinan lahan.
- Oktober
2024: Gugatan Masuk MK LSM dan masyarakat adat gugat, klaim skema
langgar konstitusi dan hak adat.
- November
2025: Putusan MK MK batalkan ketentuan 190 tahun; perintahkan revisi
regulasi dalam 90 hari.
- 17
November 2025: Respons Nusron Langsung hormati putusan; janji
koordinasi dengan OIKN untuk penyelarasan.
Hingga putusan ini, investasi swasta di IKN capai Rp125
triliun dari 49 investor, termasuk proyek superblok Pakuwon dan F&B Vitka
Delifood. APBN alokasikan Rp89 triliun hingga 2025, dengan target 80 persen
dari swasta.
Profil Nusron Wahid dan Peran Kementerian ATR/BPN
Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN sejak Oktober 2024 di Kabinet
Merah Putih, dikenal sebagai politisi senior dari PPP. Sebelumnya, ia menjabat
Menteri PANRB di era Jokowi (2020-2024), fokus reformasi birokrasi.
Pengalamannya di pertanahan membuatnya kunci dalam IKN, di mana Kementerian
ATR/BPN kelola 70 persen lahan proyek.
Nusron tekankan putusan MK selaras dengan prioritas Prabowo.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak,
bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan
dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga
iklim investasi yang sehat," katanya. Ia juga soroti perlindungan
masyarakat lokal: "Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada
perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara
semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial."
Kementerian ATR/BPN, di bawah OIKN, telah izinkan HGU untuk
proyek seperti tol Balikpapan-IKN dan hunian ASN. Pasca-putusan, sistem
monitoring akan diperkuat, termasuk digitalisasi sertifikat lahan untuk
transparansi.
Dampak Ekonomi dan Hukum: Keseimbangan Investasi dan Keadilan Sosial
Putusan MK beri dampak ganda. Secara hukum, kuatkan posisi
negara atas sumber daya alam per Pasal 33 UUD 1945, cegah lahan
"terlantar" seperti kasus proyek mangkrak di masa lalu. Ekonomi,
Nusron yakin tak hambat: "Ini momentum untuk memperkuat fungsi sosial
tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat, dengan
keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial sebagai prinsip
utama."
Investor existing, seperti PT Pakuwon Nusantara Abadi
(superblok Rp5 triliun), bisa lanjut dengan renegosiasi durasi. OIKN targetkan
revisi Perpres 75/2024 dalam 90 hari, selaras Perpres 79/2025 tentang rencana
kerja pemerintah. Progres IKN tahap I 70 persen, termasuk Istana Garuda; tahap
II fokus pemindahan ASN 2028.
Nusron pastikan evaluasi lahan lebih ketat: "Sistem
evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat untuk
menjamin transparansi dan akuntabilitas." Ini dukung target Prabowo: IKN
sebagai kota hijau modern, lindungi 1,2 juta warga adat di sekitar.
LSM seperti WALHI sambut baik, anggap putusan cegah
eksploitasi lahan. Sementara Kadin Indonesia harap penyesuaian cepat agar
investasi Rp225 triliun tak terganggu.







