Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Respons Nusron Wahid Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun: Penyesuaian Tanpa Hambat Investasi

 Nusron Wahid. Ist

IKN, 17 November 2025
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Keputusan ini, yang diumumkan Senin (17/11/2025), menegaskan bahwa skema dua siklus untuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai harus kembali ke batasan nasional dengan evaluasi ketat. Nusron menjamin penyesuaian cepat tanpa mengganggu arus investasi, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan IKN yang transparan dan adil.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Nusron menekankan bahwa putusan MK justru memperkuat kepastian hukum. "Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," ujarnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi langsung dengan Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait akan dilakukan untuk harmonisasi regulasi, memastikan pelaksanaan lapangan sesuai ketentuan konstitusi.


Latar Belakang Putusan MK: Skema 190 Tahun yang Dibatalkan

Putusan MK ini muncul dari gugatan terhadap Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN. Ketentuan tersebut mengizinkan HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus masing-masing 95 tahun, HGB hingga 160 tahun (dua siklus 80 tahun), dan Hak Pakai hingga 80 tahun. Evaluasi siklus kedua bergantung pada kriteria seperti pemanfaatan tanah yang baik, pemenuhan syarat pemegang hak, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta tidak terindikasi terlantar.

Regulasi ini berakar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut mengatur: "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi." Pemberian siklus pertama dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN atas permohonan OIKN, dengan evaluasi OIKN dalam lima tahun pasca-pemberian.

MK menilai skema ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Putusan memerintahkan pembatasan durasi ke standar nasional—HGU maksimal 35 tahun plus perpanjangan 25 tahun, HGB 30 tahun plus perpanjangan 20 tahun—dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan lahan dan memperkuat fungsi sosial tanah, terutama bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Keputusan ini menjawab kekhawatiran publik soal potensi monopoli lahan oleh investor besar, yang dikhawatirkan merugikan petani lokal dan adat. Sebelumnya, OIKN telah mengalokasikan ribuan hektare untuk investor swasta, dengan komitmen Rp225 triliun hingga September 2025. Putusan MK tidak membatalkan proses yang sudah berjalan, tapi mewajibkan penyesuaian kontrak existing.


Kronologi Lengkap Putusan MK dan Respons Pemerintah

Berikut rangkaian peristiwa utama seputar isu ini:

  • 2022: UU IKN Disahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan IKN sebagai PSN, dengan alokasi lahan luas untuk infrastruktur dan investasi.
  • 2023: Perubahan UU UU Nomor 21 Tahun 2023 tambahkan Pasal 16A, izinkan HGU hingga 190 tahun untuk tarik investor.
  • 11 Juli 2024: Perpres 75/2024 Jokowi tandatangani, atur detail skema dua siklus. OIKN mulai proses perizinan lahan.
  • Oktober 2024: Gugatan Masuk MK LSM dan masyarakat adat gugat, klaim skema langgar konstitusi dan hak adat.
  • November 2025: Putusan MK MK batalkan ketentuan 190 tahun; perintahkan revisi regulasi dalam 90 hari.
  • 17 November 2025: Respons Nusron Langsung hormati putusan; janji koordinasi dengan OIKN untuk penyelarasan.

Hingga putusan ini, investasi swasta di IKN capai Rp125 triliun dari 49 investor, termasuk proyek superblok Pakuwon dan F&B Vitka Delifood. APBN alokasikan Rp89 triliun hingga 2025, dengan target 80 persen dari swasta.


Profil Nusron Wahid dan Peran Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN sejak Oktober 2024 di Kabinet Merah Putih, dikenal sebagai politisi senior dari PPP. Sebelumnya, ia menjabat Menteri PANRB di era Jokowi (2020-2024), fokus reformasi birokrasi. Pengalamannya di pertanahan membuatnya kunci dalam IKN, di mana Kementerian ATR/BPN kelola 70 persen lahan proyek.

Nusron tekankan putusan MK selaras dengan prioritas Prabowo. "Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," katanya. Ia juga soroti perlindungan masyarakat lokal: "Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial."

Kementerian ATR/BPN, di bawah OIKN, telah izinkan HGU untuk proyek seperti tol Balikpapan-IKN dan hunian ASN. Pasca-putusan, sistem monitoring akan diperkuat, termasuk digitalisasi sertifikat lahan untuk transparansi.


Dampak Ekonomi dan Hukum: Keseimbangan Investasi dan Keadilan Sosial

Putusan MK beri dampak ganda. Secara hukum, kuatkan posisi negara atas sumber daya alam per Pasal 33 UUD 1945, cegah lahan "terlantar" seperti kasus proyek mangkrak di masa lalu. Ekonomi, Nusron yakin tak hambat: "Ini momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat, dengan keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial sebagai prinsip utama."

Investor existing, seperti PT Pakuwon Nusantara Abadi (superblok Rp5 triliun), bisa lanjut dengan renegosiasi durasi. OIKN targetkan revisi Perpres 75/2024 dalam 90 hari, selaras Perpres 79/2025 tentang rencana kerja pemerintah. Progres IKN tahap I 70 persen, termasuk Istana Garuda; tahap II fokus pemindahan ASN 2028.

Nusron pastikan evaluasi lahan lebih ketat: "Sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas." Ini dukung target Prabowo: IKN sebagai kota hijau modern, lindungi 1,2 juta warga adat di sekitar.

LSM seperti WALHI sambut baik, anggap putusan cegah eksploitasi lahan. Sementara Kadin Indonesia harap penyesuaian cepat agar investasi Rp225 triliun tak terganggu.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Respons Nusron Wahid Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun: Penyesuaian Tanpa Hambat Investasi
  • Respons Nusron Wahid Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun: Penyesuaian Tanpa Hambat Investasi
  • Respons Nusron Wahid Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun: Penyesuaian Tanpa Hambat Investasi
  • Respons Nusron Wahid Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun: Penyesuaian Tanpa Hambat Investasi
  • Respons Nusron Wahid Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun: Penyesuaian Tanpa Hambat Investasi
  • Respons Nusron Wahid Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun: Penyesuaian Tanpa Hambat Investasi
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad