Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Putusan MK Batasi HGU IKN Hingga 100 Tahun: Anggota DPR Desak Aturan Baru untuk Jamin Investor dan Kedaulatan Negara

 

Ilustrasi AI

IKN, 25 November 2025 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi masa Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan nasional. Dalam sidang perkara 185/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan yang memungkinkan HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai tanah di IKN mencapai lebih dari 100 tahun, termasuk skema siklus ganda Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun. Putusan ini, yang diumumkan pada Kamis (13 November 2025) oleh Ketua MK Suhartoyo, dinilai mengembalikan prinsip penguasaan tanah negara sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mendesak pemerintah segera merespons dengan aturan baru, agar investor tetap tertarik tanpa mengorbankan kedaulatan negara atas tanah.

Giri, yang mewakili Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan II, menyatakan bahwa putusan ini membuka peluang bagi negara untuk lebih mengontrol penguasaan tanah melalui mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU. "Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," ujar Giri dalam pernyataan resminya pada Selasa (25 November 2025). Ia menekankan bahwa insentif jangka panjang seperti HGU hingga 190 tahun awalnya dirancang untuk menarik investasi modal besar ke IKN, proyek strategis nasional senilai Rp466 triliun yang ditargetkan rampung tahap inti pada 2028. Namun, MK menilai skema tersebut berpotensi melemahkan kontrol negara, sehingga dibatalkan sebagian.


Latar Belakang Putusan MK: Mengapa HGU IKN Jadi Kontroversi?

HGU merupakan hak atas tanah yang diberikan negara kepada perorangan atau badan usaha untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. Di IKN, regulasi sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan HGU, HGB, dan Hak Pakai di Kawasan IKN memungkinkan perpanjangan hingga 190 tahun melalui siklus ganda HAT. Ini dimaksudkan sebagai daya tarik bagi investor asing dan domestik, mengingat IKN Nusantara mencakup 256.142 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Petisi ke MK diajukan oleh sekelompok warga dan aktivis agraria yang khawatir skema ini melanggar UUPA, yang membatasi HGU maksimal 35 tahun (30 tahun awal plus perpanjangan 5 tahun). Mereka berargumen bahwa perpanjangan ekstrem berisiko mengurangi peran negara sebagai penguasa tanah, terutama di kawasan perbatasan dan strategis seperti IKN. MK, dalam putusannya, sebagian mengabulkan gugatan tersebut. "Ketentuan tersebut berpotensi melemahkan penguasaan tanah oleh negara," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Akibatnya, masa HGU di IKN kini dibatasi maksimal 100 tahun, kembali ke prinsip dasar UUPA yang menekankan fungsi sosial tanah.

Putusan ini berdampak langsung pada PT Hukum, Sumber Daya, dan Properti (HSP), anak usaha BUMN yang ditunjuk sebagai master developer IKN. PT HSP mengelola 90.000 hektare lahan awal, termasuk untuk zona industri dan perumahan. Meski belum ada pernyataan resmi dari perusahaan, analis hukum agraria seperti Prof. Maria S.W. Sumardjono dari Universitas Indonesia menilai ini bisa memperlambat penyerapan investasi. "Investor butuh kepastian jangka panjang, tapi negara juga harus lindungi hak rakyat adat Dayak Paser dan warga lokal yang tanahnya terdampak relokasi," katanya.


Respons DPR: Butuh Aturan Baru untuk Seimbangkan Investor dan Negara

Giri Ramanda, sebagai anggota Komisi II yang membidangi agraria dan tata ruang, melihat putusan MK sebagai momentum reformasi. Ia mengusulkan mekanisme perpanjangan HGU yang lebih fleksibel, seperti pembaruan otomatis hingga dua kali. "Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan = 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," jelasnya. Dengan demikian, total masa HGU bisa mencapai 150 tahun, lebih panjang dari batas MK tapi masih di bawah pengawasan negara.

Lebih lanjut, Giri menekankan prinsip keseimbangan. "Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," tambahnya. Usulan ini mencakup klausul pembatalan jika tanah dibutuhkan untuk kepentingan nasional mendesak atau jika ada pelanggaran hak masyarakat, seperti konflik lahan dengan komunitas adat di Sepaku.

Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk membahas implementasi. "Kami dorong revisi PP IKN secepatnya, agar tidak ada vakum regulasi yang bikin investor ragu," kata Giri. Fraksi PDIP, yang mendukung pembangunan IKN, ingin memastikan aturan baru tak hanya pro-investor tapi juga pro-rakyat, mengingat 12.000 keluarga warga terdampak yang menerima ganti rugi Rp3-5 juta per jiwa.


Dampak Ekonomi dan Sosial: Tantangan bagi Progres IKN

IKN Nusantara, visi Presiden Joko Widodo untuk ibu kota baru, kini menghadapi ujian hukum. Sejak groundbreaking 2019, proyek ini telah menyerap Rp80 triliun investasi, dengan partisipasi swasta seperti Agung Sedayu Group dan Citra Group. Namun, batasan HGU berpotensi menurunkan minat investor asing, yang menyumbang 20% dana. Data Otorita IKN menunjukkan, hingga Oktober 2025, komitmen investasi mencapai Rp150 triliun, tapi realisasi hanya 60% karena isu regulasi seperti ini.

Secara sosial, putusan MK diapresiasi kelompok agraria seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). "Ini kemenangan bagi rakyat, tanah negara bukan komoditas abadi untuk korporasi," ujar Ketua KPA Nauly Faizah. Namun, warga PPU khawatir keterlambatan proyek berdampak pada lapangan kerja. "Kami butuh IKN jalan, tapi tanah leluhur tak boleh hilang begitu saja," cerita seorang petani di Desa Kecamatan Sepaku yang enggan disebut namanya.

Pemerintah pusat merespons cepat. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan harmonisasi regulasi dalam waktu dua minggu, bekerja sama dengan DPR. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, "Kami optimis putusan ini tak hambat momentum IKN, justru perkuat fondasi berkelanjutan." Otorita IKN juga rencanakan roadshow ke Singapura dan Jepang untuk yakinkan investor bahwa aturan baru akan lebih transparan.


Menuju Aturan Baru: Harapan Keseimbangan Kedaulatan dan Investasi

Putusan MK ini bukan akhir, tapi awal babak baru bagi tata kelola tanah di IKN. Dengan usulan Giri Ramanda, aturan baru diharapkan mengakomodasi perpanjangan HGU hingga 150 tahun secara bertahap, lengkap dengan mekanisme audit tahunan oleh BPN. Ini termasuk integrasi teknologi GIS untuk pemantauan lahan real-time, mencegah spekulan tanah.

Bagi pembaca yang memantau perkembangan IKN, ini pengingat bahwa pembangunan berkelanjutan butuh harmoni antara ekonomi, hukum, dan sosial. DPR dan pemerintah diharap segera wujudkan regulasi yang adil, agar IKN tak hanya jadi simbol modernitas, tapi juga keadilan agraria. Pantau terus update dari Komisi II DPR untuk langkah selanjutnya.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Putusan MK Batasi HGU IKN Hingga 100 Tahun: Anggota DPR Desak Aturan Baru untuk Jamin Investor dan Kedaulatan Negara
  • Putusan MK Batasi HGU IKN Hingga 100 Tahun: Anggota DPR Desak Aturan Baru untuk Jamin Investor dan Kedaulatan Negara
  • Putusan MK Batasi HGU IKN Hingga 100 Tahun: Anggota DPR Desak Aturan Baru untuk Jamin Investor dan Kedaulatan Negara
  • Putusan MK Batasi HGU IKN Hingga 100 Tahun: Anggota DPR Desak Aturan Baru untuk Jamin Investor dan Kedaulatan Negara
  • Putusan MK Batasi HGU IKN Hingga 100 Tahun: Anggota DPR Desak Aturan Baru untuk Jamin Investor dan Kedaulatan Negara
  • Putusan MK Batasi HGU IKN Hingga 100 Tahun: Anggota DPR Desak Aturan Baru untuk Jamin Investor dan Kedaulatan Negara
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad