![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN, 19 November 2025 – Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di
kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan nasional. Keputusan ini,
yang lahir dari gugatan warga biasa terhadap regulasi era Presiden Joko Widodo,
kini menimbulkan kegelisahan besar bagi pelaku usaha. Dengan batas HGU kini
dibatasi maksimal 95 tahun, para investor mulai mempertanyakan daya tarik
proyek megah ini. Apakah IKN, yang digadang sebagai simbol keberlanjutan
pembangunan Indonesia, akan terhambat atau justru bangkit lebih inklusif?
Analisis mendalam menunjukkan bahwa tantangan ini bukan hanya soal tanah, tapi
juga soal kepercayaan dan visi jangka panjang.
Artikel ini mengupas tuntas nasib IKN pasca-putusan MK,
berdasarkan fakta dari sidang konstitusi dan data resmi. Kata kunci seperti
"nasib IKN usai MK" dan "batalkan HGU 190 tahun" kian
mendominasi pencarian online, mencerminkan keresahan publik yang mendalam. Mari
kita telusuri kronologi, dampak, dan prospek ke depan.
Kronologi Putusan MK: Dari Gugatan Rakyat ke Pembatalan Regulasi
Semuanya bermula dari sidang MK Nomor 185/PUU-XXII/2024,
yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang karyawan swasta, dan Ronggo
Warsito, seorang pedagang. Mereka menantang konstitusionalitas Pasal 16A ayat
1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Fokus gugatan adalah mekanisme dua siklus
pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN, yang dianggap melanggar Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA).
Sebelum putusan, regulasi era Jokowi membagi HAT menjadi dua
siklus panjang. Untuk HGU, siklus pertama hingga 95 tahun (35 tahun awal +
perpanjangan 25 tahun + perpanjangan kedua 35 tahun), dan siklus kedua serupa,
total 190 tahun. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 160 tahun (80 tahun
per siklus), dan Hak Pakai (HP) juga ikut mekanisme serupa. "Pemberian HAT
jangka panjang seperti ini menghambat negara untuk melakukan evaluasi
berkelanjutan," tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam amar putusan
yang dibacakan pada 17 November 2025.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD
1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menekankan penguasaan negara atas sumber
daya alam demi kemakmuran rakyat. Putusan ini mengikat secara hukum,
membatalkan mekanisme dua siklus dan membatasi HGU di IKN maksimal 95 tahun: 35
tahun awal, perpanjangan 25 tahun, dan perpanjangan ulang 35 tahun. HGB dan HP
juga kehilangan kekuatan hukum mengikat untuk durasi panjang. "Ini
kemenangan bagi prinsip keadilan agraria," kata salah satu penggugat,
Ronggo Warsito, usai sidang. Keputusan ini sejalan dengan semangat UUPA yang
menuntut evaluasi berkala untuk memastikan tanah tetap berfungsi sosial bagi
masyarakat.
Dampak Langsung: Investor Ragu, Realisasi Investasi Cuma 14 Persen
Putusan MK langsung menggoyang fondasi ekonomi IKN. Otorita
IKN mencatat, hingga Mei 2025, realisasi investasi swasta baru mencapai 14
persen dari target 80 persen untuk konstruksi dan pengembangan. Sebagian besar
berasal dari investor domestik, sementara asing masih enggan turun tangan.
"Investor butuh kepastian hukum, status tanah yang jelas, dan risiko
sengketa minimal – bukan hanya durasi panjang di atas kertas," ungkap Mhd
Zakiul Fikri, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Fikri menekankan bahwa pembatasan HGU ini justru
mengembalikan kontrol negara atas tanah, mencegah negara kehilangan
fleksibilitas pengawasan. "Dalam konteks tanah sebagai sumber mata
pencaharian dan kemakmuran umum, kehilangan fleksibilitas berarti mengabaikan
amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," tambahnya. Data dari Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkuat argumen ini: dari 2018-2022,
tercatat 301 kasus konflik wilayah adat, dengan sekitar 20.000 individu
masyarakat adat terdampak langsung oleh pengembangan IKN. "Pemerintah
klaim durasi panjang tarik investor, tapi pandangan itu tak sepenuhnya benar.
Pengembangan IKN tak seatraktif ekspektasi," lanjut Fikri.
Di lapangan, kekhawatiran investor terlihat dari sikap
hati-hati mereka. Sebuah survei informal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
menunjukkan 65 persen responden dari sektor properti dan agraria ragu
melanjutkan rencana di IKN pasca-putusan. "Proyek ini terasa dipaksakan
sejak awal, dengan studi minim," komentar Azhar Syahida, peneliti Center
of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Ia membandingkan dengan relokasi ibu
kota Australia dari Melbourne ke Canberra, yang melibatkan studi mendalam
selama bertahun-tahun. "Di sini, pertanyaan mendasar investor adalah
kelanjutan proyek lintas rezim. Faktanya, di era Presiden Prabowo, IKN bukan
lagi prioritas utama," ujar Azhar.
Implikasi Ekonomi dan Sosial: Ancaman Mandek dan Konflik Adat
Secara ekonomi, putusan ini membuka mata akan kelemahan
strategi penarikan investasi IKN. Target investasi swasta Rp 100 triliun tampak
jauh, dengan defisit berpotensi membengkakkan beban APBN. Sektor agraria dan
perkebunan, yang diharapkan jadi pilar pendapatan, kini terhambat.
"Investor lihat potensi untung dan keberlanjutan proyek, yang kurang di
IKN," kata Azhar. Ia menyoroti isu lingkungan dan sosial yang makin buruk
citra proyek ini di mata asing, termasuk risiko perubahan regulasi yang sering.
Dari sisi sosial, ini jadi kabar baik bagi masyarakat adat.
Putusan MK menegaskan fungsi sosial tanah, mencegah eksploitasi jangka panjang
yang merugikan generasi mendatang. Namun, tantangannya adalah bagaimana
menyeimbangkan pembangunan dengan hak adat. "IKN harus inklusif,
melibatkan komunitas lokal sebagai mitra, bukan sekadar relokasi paksa,"
saran Fikri. Tanpa itu, konflik seperti yang dialami 20.000 warga adat bisa
memicu demonstrasi lebih luas, mirip kasus di Papua atau Sumatera.
Pemerintah, melalui Otorita IKN, belum merespons resmi.
Tapi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin
Iskandar, sempat bilang dalam forum sebelumnya bahwa proyek ini tetap
prioritas, meski dengan penyesuaian. "Kami akan evaluasi ulang insentif,
fokus pada kepastian hukum," katanya. Namun, para ahli seperti Azhar
skeptis: "Perubahan sering membuat investor ragu. IKN butuh perspektif
pembangunan, bukan politik semata."
Analisis Ahli: Pelajaran dari Luar Negeri dan Strategi Bangkit
Para pengamat melihat kasus ini sebagai pelajaran berharga.
Di Brasil, proyek Amazon sering terganjal isu hak adat, tapi bangkit lewat
model kemitraan komunitas-bisnis. "Indonesia bisa tiru itu: audit tanah
ulang, libatkan adat sebagai pemangku," usul Dr. Rina Susanti dari
Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menambahkan, dengan batas 95 tahun, IKN bisa
geser fokus ke sektor berkelanjutan seperti ekowisata dan teknologi hijau,
bukan agraria konvensional.
Ekonom senior, Faisal Basri, dalam kolomnya di media,
memperingatkan: "Jika tak diatasi, IKN bisa jadi beban fiskal Rp 466
triliun seperti proyeksi awal, tapi realisasinya nol besar." Survei
Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru menunjukkan 55 persen publik mendukung
putusan MK, tapi 70 persen khawatir proyek mandek. Ini jadi momentum untuk
reformasi: transparansi lahan, dialog multipartai, dan insentif non-tanah
seperti tax holiday untuk inovasi.
Nasib IKN kini tergantung respons cepat pemerintah Prabowo.
Opsi utama: negosiasi ulang dengan investor via skema HGU berkelanjutan, atau
diversifikasi ke sektor non-agraria. "Jadikan IKN kota pintar Asia
Tenggara, dengan adat sebagai kekuatan budaya," saran Azhar. Jika gagal,
proyek ini bisa ikut jejak Tanjung Priok era Orde Baru – ambisius tapi
terkatung.
Yang jelas, putusan MK ini mengingatkan: pembangunan harus
berlandaskan konstitusi, bukan ambisi semata. Dengan 20.000 warga adat terlibat
dan investasi Rp 70 triliun sudah terkumpul, peluang masih terbuka. Tapi, tanpa
aksi tegas, ancaman mandek semakin nyata. Publik menunggu: akankah IKN jadi
warisan keberlanjutan, atau monumen regulasi gagal?





.webp)

