Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Polri Periksa Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun

 

Ilustrasi AI

Pontianak, 21 November 2025 – Kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri memeriksa Halim Kalla (HK) pada Kamis (20/11/2025). Adik kandung mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ini, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), hadir di gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah HK mangkir pada 12 November lalu dengan alasan sakit, menandai komitmen Polri untuk tak pandang bulu dalam memberantas korupsi di sektor energi nasional.

Direktur Penindakan Kortastipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam. "HK diperiksa terkait perannya dalam pemufakatan jahat lelang proyek PLTU 1 Kalbar tahun 2008-2018. Kami dalami alur dana dan keputusan bisnis yang merugikan negara," ujar Totok saat ditemui wartawan di sela-sela agenda penyidikan, Kamis sore. Meski detail keterangan HK belum dirilis, penyidik mengindikasikan bahwa pemeriksaan ini bagian dari pengembangan perkara yang sudah menjerat empat tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun akibat proyek mangkrak dan penyimpangan anggaran.

Proyek PLTU 1 Kalbar, yang dirancang dengan kapasitas 2x50 MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, seharusnya menjadi solusi listrik bagi kawasan barat Kalimantan. Dimulai pada 2008 melalui lelang ulang PT PLN (Persero), proyek ini melibatkan konsorsium PT BRN dan PT Praba Indopersada (PI). Namun, ironisnya, pembangunan terhenti di tengah jalan, meninggalkan puing-puing infrastruktur tak berguna dan warga Mempawah yang hingga kini bergantung pada pasokan listrik dari Jawa. "Ini bukan hanya soal uang, tapi juga ketahanan energi. Kalbar butuh listrik stabil untuk industri, tapi malah rugi triliunan karena korupsi," kata Kepala Kortastipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, saat press release penetapan tersangka pada 6 Oktober 2025.

Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025, bersama tiga orang lain: FM (Fahmi Mochtar, mantan Dirut PLN periode 2008-2009), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba). Keduanya dari swasta, sementara FM dari BUMN. Dugaan utama adalah pemufakatan jahat dalam lelang, di mana konsorsium memanipulasi harga dan spesifikasi agar memenangkan tender, tapi gagal menyelesaikan proyek. Bukti awal mencakup dokumen kontrak, laporan audit BPKP, dan saksi kunci dari PLN serta konsultan independen. "Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, plus Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pidana bersama," tambah Totok, yang menargetkan dakwaan ke Kejaksaan Agung dalam tiga bulan.

Pemeriksaan HK ini tak luput dari kontroversi. Keluarga Kalla, yang dikenal sebagai pengusaha sukses di Sulawesi Selatan dan nasional, langsung merespons melalui pengacara. "Kami hormati proses hukum dan yakin HK kooperatif. Ini kesempatan untuk klarifikasi fakta," kata kuasa hukum HK, yang enggan disebut namanya. Sementara itu, Jusuf Kalla sendiri, meski tak berkomentar langsung, disebut-sebut oleh lingkaran dekatnya sebagai "korban fitnah politik". Namun, Cahyono menegaskan, "Kami tak pandang status. Semua sama di depan hukum, apalagi ini perkara lama yang sudah terbukti merugikan rakyat Kalbar."

Dampak kasus ini meluas ke sektor energi nasional. PLTU 1 Kalbar mangkrak sejak 2018, memaksa pemerintah alokasikan tambahan Rp 2 triliun untuk proyek pengganti di 2023. Data Kementerian ESDM menunjukkan, defisit listrik di Kalbar mencapai 15% pada 2024, menghambat investasi di perkebunan dan pertambangan. "Korupsi seperti ini bikin investor ragu. Kalbar yang kaya SDA malah kekurangan daya, anak muda susah buka usaha," keluh seorang pengusaha lokal di Pontianak, yang meminta anonimitas karena takut implikasi bisnis. Di tingkat nasional, KPK mencatat ratusan kasus serupa di BUMN energi, dengan total kerugian Rp 50 triliun sejak 2010.

Polri tak tinggal diam. Selain pemeriksaan HK, RR diperiksa pada 11 November, HYL pada 18 November, sementara FM masih mangkir dengan permohonan penundaan. "Kami siapkan surat pemanggilan paksa jika perlu. Targetnya, semua keterangan lengkap akhir November," tegas Totok. Penyidik juga koordinasi dengan Kejaksaan untuk sita aset, termasuk saham PT BRN senilai miliaran. Di Kalbar, Gubernur Ria Norsan menyambut baik. "Ini langkah tepat. Kami dukung Polri, supaya anggaran listrik tak lagi bocor. Rakyat Mempawah sudah lama tunggu keadilan," ujarnya saat audiensi dengan DPRD Kalbar, Jumat (21/11/2025).

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, menilai kasus ini preseden penting. "Libatkan tokoh nasional seperti keluarga Kalla menunjukkan Polri serius. Tapi, transparansi harus dijaga agar tak jadi alat politik. Jika terbukti, hukuman minimal 10 tahun penjara plus denda," katanya saat diwawancarai. Aktivis anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan, menambahkan, "Ini momentum reformasi tender PLN. Harus ada audit ulang semua proyek lama untuk cegah kebocoran serupa."

Warga Mempawah merasakan getirnya langsung. Seorang nelayan di Jungkat bilang, "Listrik sering padam, anak sekolah susah belajar malam. Proyek miliaran kok mangkrak, uangnya kemana?" Demo kecil di depan kantor PLN Mempawah pekan lalu menuntut kejelasan, meski Polri janji update rutin. Dengan pemeriksaan HK selesai, harapan muncul: uang rakyat kembali, dan PLTU baru segera jalan. Kasus ini mengingatkan, di balik nama besar, hukum tak kenal kompromi. Kalbar, yang haus energi, kini tunggu titik terang dari meja hijau.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Polri Periksa Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
  • Polri Periksa Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
  • Polri Periksa Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
  • Polri Periksa Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
  • Polri Periksa Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
  • Polri Periksa Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad