Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Rancu: Analisis Ahli CSIS

 

Ilustrasi AI

IKN, 12 November 2025 – Terminologi "ibu kota politik" untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai kritik karena dianggap rancu dan kurang jelas. Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) Dominique Niky Fahrizal menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mendalam agar masyarakat memahami maksud di balik istilah tersebut. Menurutnya, penyebutan ini sengaja dipilih untuk mempertahankan Jakarta sebagai pusat finansial, meski sulit memisahkan aspek politik dan ekonomi di ibu kota lama.

Dalam wawancara di program Broadcast kanal YouTube Bisnis.com, Selasa (11/11/2025), Niky Fahrizal menjelaskan bahwa "ibu kota politik" bisa diartikan sebagai pusat kekuasaan pemerintahan, di mana ketiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—berkonsentrasi. "Jadi memang agak rancu, tapi kita harus menafsirkannya supaya masyarakat bisa mengetahui secara lebih baik apa artinya ibu kota politik," ujarnya. Ia menekankan bahwa istilah ini muncul sebagai strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan proyek IKN yang dirintis Jokowi, sambil menjaga posisi Jakarta sebagai ikon ekonomi.


Latar Belakang Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik resmi diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dokumen ini menetapkan target 2028 sebagai tahun kunci, di mana IKN diharapkan menjadi pusat pemerintahan politik nasional. Syarat utamanya mencakup pemindahan minimal 50 persen aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, kelengkapan infrastruktur trias politika, serta kesiapan operasional eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kebijakan ini melanjutkan momentum dari era Jokowi, di mana Undang-Undang IKN disahkan secara kilat pada 2022 tanpa perencanaan matang. Niky Fahrizal mencatat bahwa ide IKN bahkan tidak muncul selama kampanye presiden 2019; Jokowi saat itu fokus pada omnibus law. "IKN baru muncul di masa pandemi Covid-19," katanya. Pembangunan pun sudah terlanjur dimulai dengan alokasi APBN mencapai Rp90 triliun hingga 2024, ditambah komitmen swasta Rp60 triliun, sehingga Prabowo terpaksa melanjutkan meski dengan penyesuaian.

Pemerintahan Prabowo, yang terbentuk Oktober 2024, melihat relasi erat dengan Jokowi sebagai bagian dari "circle kekuasaan". Hal ini mendorong pencarian justifikasi baru, seperti istilah "ibu kota politik", untuk membenarkan kelanjutan proyek. Namun, Niky Fahrizal menilai ini sebagai pilihan realistis di tengah tekanan politik dan finansial.


Mengapa Istilah Ini Dianggap Rancu?

Kerancuan istilah "ibu kota politik" terletak pada ambiguitas maknanya. Di satu sisi, itu menyiratkan pemisahan fungsi: IKN untuk politik dan administrasi, sementara Jakarta tetap sebagai global city untuk finansial dan bisnis. Contoh internasional seperti Den Haag di Belanda (pusat politik) dan Amsterdam (ekonomi), atau Sejong di Korea Selatan (administrasi) versus Seoul (finansial), sering dikutip sebagai model. Namun, Niky Fahrizal memperingatkan bahwa Jakarta tumbuh organik sebagai kota pelabuhan dan perdagangan, sehingga sulit memisahkan politik dari ekonominya.

"Itu kemustahilan untuk memisahkan Jakarta sebagai ikon ekonomi dan finansial dengan politik," tegasnya. Jakarta telah menjadi episentrum utama, dengan program global city yang mendukung daya saing nasional. Sebaliknya, IKN sebagai kota buatan berisiko gagal menyamai infrastruktur organik di kota-kota besar seperti Surabaya atau Makassar. Penelitian CSIS menunjukkan bahwa model pemisahan fungsi jarang berhasil sepenuhnya, karena interdependensi antara politik dan ekonomi.

Selain itu, proses legislasi IKN di era Jokowi dinilai terburu-buru. UU IKN disahkan tanpa diskusi publik mendalam, berbeda dengan proyek infrastruktur lain yang matang. Kini, dengan Prabowo, penyesuaian dilakukan melalui kaji ulang prioritas seperti ketahanan pangan, energi, dan perumahan—sesuai program unggulan Astacita—tapi istilah baru justru menambah kebingungan.


Kronologi Singkat Pembangunan IKN dan Penetapan Baru

Berikut rangkaian peristiwa utama yang membentuk narasi ini:

  • 2019: Ide Awal Tidak ada janji kampanye Jokowi soal IKN; fokus pada reformasi ekonomi.
  • 2020: Muncul Saat Pandemi Konsep IKN diumumkan sebagai solusi pemusatan di Jawa, dengan target pemindahan untuk keseimbangan pembangunan.
  • 2022: UU IKN Disahkan Proses supercepat; Otorita IKN dibentuk, tapi dinilai rancu soal wewenang dengan pemerintah daerah.
  • 2022–2024: Tahap I Pembangunan Infrastruktur dasar seperti Istana Garuda, kantor presiden, dan hunian ASN dibangun. Pembiayaan APBN 53,3 persen, swasta 46,7 persen.
  • Oktober 2024: Kabinet Merah Putih Prabowo naik, relasi dengan Jokowi memastikan kelanjutan.
  • September 2025: Perpres 79/2025 IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik 2028, dengan syarat pemindahan ASN dan infrastruktur trias politika.
  • November 2025: Kritik Mencuat Peneliti seperti Niky Fahrizal menyoroti kerancuan, sementara warga lokal melaporkan pelambatan pembangunan pasca-Prabowo.

Data dari Otorita IKN menunjukkan progres tahap I mencapai 70 persen, tapi tahap II (2025–2028) bergantung pada investasi swasta yang fluktuatif.


Analisis Dampak Pemindahan Terburu-Buru

Niky Fahrizal menyoroti risiko infrastruktur belum lengkap di IKN sebagai penghalang utama. "Dampak pindah ibu kota secara terburu-buru akan serius jika tidak dipersiapkan dengan baik," katanya. Fasilitas pendukung seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi belum memadai untuk menampung birokrat dan keluarga mereka. Proyek tol Balikpapan–IKN dan bandara VVIP memang maju, tapi konektivitas keseluruhan masih bergantung pada Kalimantan Timur yang kurang matang.

Secara ekonomi, pemisahan fungsi berpotensi menguntungkan Jakarta sebagai pusat finansial, tapi IKN berisiko menjadi "kota hantu" jika tidak dikembangkan organik. Penelitian BBC News Indonesia menemukan warga sekitar IKN merasakan pelambatan pasca-Prabowo, dengan investasi swasta yang ragu karena ketidakpastian regulasi. Selain itu, anggaran Rp501 triliun keseluruhan proyek membebani APBN, di mana 53,3 persen masih ditanggung negara hingga 2024.

Dari perspektif politik, istilah ini mencerminkan kompromi Prabowo untuk menghindari pembatalan proyek Jokowi. Namun, dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai konsep masih kabur, dan urgensi pemindahan belum mendesak mengingat prioritas lain seperti stunting dan ketahanan pangan.


Profil Ahli dan Konteks CSIS

Dominique Niky Fahrizal, sebagai peneliti CSIS, fokus pada isu pembangunan dan tata kelola. CSIS, think tank terkemuka di Indonesia, sering mengkritik kebijakan pemerintah dengan data empiris. Wawancaranya di Bisnis.com menjadi sorotan karena menyoroti realisme di balik retorika IKN. Pandangan serupa muncul dari Kompas.id, yang membahas model internasional sambil menekankan reprogramming pembangunan IKN agar selaras dengan visi Prabowo.

Kontroversi ini juga dibahas di KBR.ID, yang mengupas Perpres 79/2025 dan pandangan DPR serta Kantor Staf Presiden (KSP). Sementara Hukumonline.com merinci syarat teknis seperti penugasan ASN, menegaskan bahwa tanpa kelengkapan, target 2028 sulit tercapai.

Penyebutan IKN sebagai ibu kota politik memang unik, tapi kerancuannya menuntut klarifikasi segera agar tidak menimbulkan miskonsepsi publik.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Rancu: Analisis Ahli CSIS
  • Penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Rancu: Analisis Ahli CSIS
  • Penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Rancu: Analisis Ahli CSIS
  • Penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Rancu: Analisis Ahli CSIS
  • Penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Rancu: Analisis Ahli CSIS
  • Penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Rancu: Analisis Ahli CSIS
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad