![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN, 12 November 2025 – Terminologi "ibu kota
politik" untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan
Timur, menuai kritik karena dianggap rancu dan kurang jelas. Peneliti Center
for Strategic and International Studies (CSIS) Dominique Niky Fahrizal
menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mendalam agar masyarakat
memahami maksud di balik istilah tersebut. Menurutnya, penyebutan ini sengaja
dipilih untuk mempertahankan Jakarta sebagai pusat finansial, meski sulit
memisahkan aspek politik dan ekonomi di ibu kota lama.
Dalam wawancara di program Broadcast kanal YouTube
Bisnis.com, Selasa (11/11/2025), Niky Fahrizal menjelaskan bahwa "ibu kota
politik" bisa diartikan sebagai pusat kekuasaan pemerintahan, di mana
ketiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—berkonsentrasi.
"Jadi memang agak rancu, tapi kita harus menafsirkannya supaya masyarakat
bisa mengetahui secara lebih baik apa artinya ibu kota politik," ujarnya.
Ia menekankan bahwa istilah ini muncul sebagai strategi pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto untuk melanjutkan proyek IKN yang dirintis Jokowi, sambil menjaga
posisi Jakarta sebagai ikon ekonomi.
Latar Belakang Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik resmi diumumkan
melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dokumen ini menetapkan target
2028 sebagai tahun kunci, di mana IKN diharapkan menjadi pusat pemerintahan
politik nasional. Syarat utamanya mencakup pemindahan minimal 50 persen
aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, kelengkapan infrastruktur trias politika,
serta kesiapan operasional eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kebijakan ini melanjutkan momentum dari era Jokowi, di mana
Undang-Undang IKN disahkan secara kilat pada 2022 tanpa perencanaan matang.
Niky Fahrizal mencatat bahwa ide IKN bahkan tidak muncul selama kampanye
presiden 2019; Jokowi saat itu fokus pada omnibus law. "IKN baru muncul di
masa pandemi Covid-19," katanya. Pembangunan pun sudah terlanjur dimulai
dengan alokasi APBN mencapai Rp90 triliun hingga 2024, ditambah komitmen swasta
Rp60 triliun, sehingga Prabowo terpaksa melanjutkan meski dengan penyesuaian.
Pemerintahan Prabowo, yang terbentuk Oktober 2024, melihat
relasi erat dengan Jokowi sebagai bagian dari "circle kekuasaan". Hal
ini mendorong pencarian justifikasi baru, seperti istilah "ibu kota
politik", untuk membenarkan kelanjutan proyek. Namun, Niky Fahrizal
menilai ini sebagai pilihan realistis di tengah tekanan politik dan finansial.
Mengapa Istilah Ini Dianggap Rancu?
Kerancuan istilah "ibu kota politik" terletak pada
ambiguitas maknanya. Di satu sisi, itu menyiratkan pemisahan fungsi: IKN untuk
politik dan administrasi, sementara Jakarta tetap sebagai global city untuk
finansial dan bisnis. Contoh internasional seperti Den Haag di Belanda (pusat
politik) dan Amsterdam (ekonomi), atau Sejong di Korea Selatan (administrasi)
versus Seoul (finansial), sering dikutip sebagai model. Namun, Niky Fahrizal
memperingatkan bahwa Jakarta tumbuh organik sebagai kota pelabuhan dan perdagangan,
sehingga sulit memisahkan politik dari ekonominya.
"Itu kemustahilan untuk memisahkan Jakarta sebagai ikon
ekonomi dan finansial dengan politik," tegasnya. Jakarta telah menjadi
episentrum utama, dengan program global city yang mendukung daya saing
nasional. Sebaliknya, IKN sebagai kota buatan berisiko gagal menyamai
infrastruktur organik di kota-kota besar seperti Surabaya atau Makassar.
Penelitian CSIS menunjukkan bahwa model pemisahan fungsi jarang berhasil
sepenuhnya, karena interdependensi antara politik dan ekonomi.
Selain itu, proses legislasi IKN di era Jokowi dinilai
terburu-buru. UU IKN disahkan tanpa diskusi publik mendalam, berbeda dengan
proyek infrastruktur lain yang matang. Kini, dengan Prabowo, penyesuaian
dilakukan melalui kaji ulang prioritas seperti ketahanan pangan, energi, dan
perumahan—sesuai program unggulan Astacita—tapi istilah baru justru menambah
kebingungan.
Kronologi Singkat Pembangunan IKN dan Penetapan Baru
Berikut rangkaian peristiwa utama yang membentuk narasi ini:
- 2019:
Ide Awal Tidak ada janji kampanye Jokowi soal IKN; fokus pada
reformasi ekonomi.
- 2020:
Muncul Saat Pandemi Konsep IKN diumumkan sebagai solusi pemusatan di
Jawa, dengan target pemindahan untuk keseimbangan pembangunan.
- 2022:
UU IKN Disahkan Proses supercepat; Otorita IKN dibentuk, tapi dinilai
rancu soal wewenang dengan pemerintah daerah.
- 2022–2024:
Tahap I Pembangunan Infrastruktur dasar seperti Istana Garuda, kantor
presiden, dan hunian ASN dibangun. Pembiayaan APBN 53,3 persen, swasta
46,7 persen.
- Oktober
2024: Kabinet Merah Putih Prabowo naik, relasi dengan Jokowi
memastikan kelanjutan.
- September
2025: Perpres 79/2025 IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik 2028,
dengan syarat pemindahan ASN dan infrastruktur trias politika.
- November
2025: Kritik Mencuat Peneliti seperti Niky Fahrizal menyoroti
kerancuan, sementara warga lokal melaporkan pelambatan pembangunan
pasca-Prabowo.
Data dari Otorita IKN menunjukkan progres tahap I mencapai
70 persen, tapi tahap II (2025–2028) bergantung pada investasi swasta yang
fluktuatif.
Analisis Dampak Pemindahan Terburu-Buru
Niky Fahrizal menyoroti risiko infrastruktur belum lengkap
di IKN sebagai penghalang utama. "Dampak pindah ibu kota secara
terburu-buru akan serius jika tidak dipersiapkan dengan baik," katanya.
Fasilitas pendukung seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi belum
memadai untuk menampung birokrat dan keluarga mereka. Proyek tol Balikpapan–IKN
dan bandara VVIP memang maju, tapi konektivitas keseluruhan masih bergantung
pada Kalimantan Timur yang kurang matang.
Secara ekonomi, pemisahan fungsi berpotensi menguntungkan
Jakarta sebagai pusat finansial, tapi IKN berisiko menjadi "kota
hantu" jika tidak dikembangkan organik. Penelitian BBC News Indonesia
menemukan warga sekitar IKN merasakan pelambatan pasca-Prabowo, dengan
investasi swasta yang ragu karena ketidakpastian regulasi. Selain itu, anggaran
Rp501 triliun keseluruhan proyek membebani APBN, di mana 53,3 persen masih
ditanggung negara hingga 2024.
Dari perspektif politik, istilah ini mencerminkan kompromi
Prabowo untuk menghindari pembatalan proyek Jokowi. Namun, dosen Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai konsep masih kabur, dan urgensi
pemindahan belum mendesak mengingat prioritas lain seperti stunting dan
ketahanan pangan.
Profil Ahli dan Konteks CSIS
Dominique Niky Fahrizal, sebagai peneliti CSIS, fokus pada
isu pembangunan dan tata kelola. CSIS, think tank terkemuka di Indonesia,
sering mengkritik kebijakan pemerintah dengan data empiris. Wawancaranya di
Bisnis.com menjadi sorotan karena menyoroti realisme di balik retorika IKN.
Pandangan serupa muncul dari Kompas.id, yang membahas model internasional
sambil menekankan reprogramming pembangunan IKN agar selaras dengan visi
Prabowo.
Kontroversi ini juga dibahas di KBR.ID, yang mengupas
Perpres 79/2025 dan pandangan DPR serta Kantor Staf Presiden (KSP). Sementara
Hukumonline.com merinci syarat teknis seperti penugasan ASN, menegaskan bahwa
tanpa kelengkapan, target 2028 sulit tercapai.
Penyebutan IKN sebagai ibu kota politik memang unik, tapi
kerancuannya menuntut klarifikasi segera agar tidak menimbulkan miskonsepsi
publik.





.webp)

