Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Komisi II DPR Ingatkan Potensi Perebutan Sumur Minyak di IKN: Koordinasi Matang Jadi Kunci Hindari Konflik Kewenangan Daerah

 

Ilustrasi AI

IKN, 27 November 2025 – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kian masif tak luput dari sorotan soal pengelolaan sumber daya alam. Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah pusat untuk segera antisipasi potensi perebutan sumur minyak dan sektor kepelabuhanan antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menekankan urgensi koordinasi antarinstansi agar tak timbul konflik kewenangan, terutama karena delineasi wilayah IKN kini mencakup banyak sumur minyak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). "Di IKN itu banyak sekali potensi pendapatan IKN. Seluruh sumur minyak yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sekarang masuk ke delineasi IKN," tegas Rifqi saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Otorita IKN, Kemenpan-RB, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25 November 2025).

Rapat ini jadi panggung evaluasi transisi administratif IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dengan target pemindahan pusat pemerintahan 2028 dan anggaran Rp466 triliun, IKN Nusantara seluas 256.142 hektare di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar berpotensi jadi magnet ekonomi. Tapi, potensi pendapatan dari minyak dan pelabuhan juga jadi sumber friksi. Rifqi, politikus NasDem dari Dapil Jawa Barat, tak segan ingatkan: "Nah, karena itu, semua ini kami minta tolong mohon dikoordinasikan dengan baik, agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kukar dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN."


Potensi Sumur Minyak dan Kepelabuhanan: Berkah Ekonomi yang Berisiko Konflik

IKN tak hanya soal gedung megah; ia duduk di atas cadangan alam kaya. Sumur minyak di Kukar, yang produksinya capai 50.000 barel per hari menurut data SKK Migas 2024, kini mayoritas masuk batas IKN. Ini berarti royalti migas – senilai Rp10-15 triliun tahunan – berpotensi mengalir ke kas Otorita IKN, bukan APBD Kukar atau Kaltim. "Kalau kita menganut mazhab penguasaan laut 12 mil, kalau IKN disamakan dengan provinsi, maka potensi sumber daya ekonomi sektor kepelabuhanan IKN juga yang paling ramai di Kalimantan Timur," tambah Rifqi, soroti pelabuhan seperti Muara Jawa yang strategis untuk ekspor sawit dan batu bara.

Transisi ini rumit karena IKN ambil alih 7 kecamatan dari dua kabupaten: 5 dari PPU dan 2 dari Kukar. Kode wilayah baru, penataan kependudukan, dan layanan publik seperti e-KTP harus sinkron agar tak ganggu 20.000 pekerja proyek. Tanpa aturan turunan yang matang, konflik bisa meledak: Kukar khawatir kehilangan 30% pendapatan daerah, sementara PPU waspadai overlap pelabuhan. "Kami ingin Kemendagri sejak awal memastikan proses perubahan dari Kaltim ke IKN... itu bisa berjalan dengan smooth dan baik," desak Rifqi, minta Kemendagri percepat harmonisasi regulasi.

Data Otorita IKN tunjukkan, hingga November 2025, 40% lahan IKN sudah digarap untuk zona industri, tapi isu SDA belum tersentuh. Analis ekonomi seperti Dr. Faisal Basri dari UI bilang, "Sumur minyak IKN bisa tambah Rp20 triliun APBN, tapi tanpa koordinasi, ini bom waktu fiskal daerah."


Desakan Komisi II: Maksimalkan Koordinasi untuk Transisi Lancar

Rifqi tak berhenti di peringatan; ia beri rekomendasi konkret. Komisi II minta pemerintah manfaatkan momentum penyusunan peraturan untuk hindari persoalan masa depan. "Momentum penyusunan peraturan dan penataan pemerintahan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tidak ada persoalan saat IKN berkembang," katanya. Ini termasuk revisi PP tentang kewenangan Pemdasus, audit delineasi SDA oleh Kemenkeu, dan forum tripartit rutin antara Otorita IKN, Pemprov Kaltim, serta bupati Kukar dan PPU.

Kepala Otorita IKN Basuki Tjahaja Purnama (BTP) respons positif. "Kami siap koordinasi; sumur minyak jadi aset bersama untuk IKN hijau," ujarnya. Kemendagri janji rampungkan peta administrasi Desember 2025, lengkap dengan digitalisasi Dukcapil. BKN pula pastikan mutasi ASN tak terganggu, target 50.000 pegawai pindah 2026.

Komisi II berencana RDP lanjutan Januari 2026, libatkan SKK Migas untuk bagi hasil migas. Fraksi NasDem, yang Rifqi wakili, dorong klausul khusus: 20% royalti balik ke daerah asal sebagai kompensasi.


Dampak Ekonomi dan Sosial: Berkah SDA vs Risiko Perebutan

Potensi sumur minyak IKN dua sisi. Ekonomi: royalti bisa akselerasi infrastruktur seperti jalan tol Sepaku-Balikpapan, ciptakan 10.000 pekerjaan di sektor hulu migas. Kaltim, kontributor 15% produksi minyak nasional, bisa naik IPM 5 poin dengan bagi hasil adil. Tapi, risiko perebutan: demo warga Kukar seperti 2023 soal lahan bisa ulang, rugikan investasi asing Rp50 triliun.

Sosialnya, transisi ganggu 50.000 jiwa di 7 kecamatan. Warga Kukar seperti Pak Surya (48), nelayan pelabuhan, khawatir: "Minyak dan pelabuhan milik kami; kalau IKN ambil semua, kami kehilangan nafkah." Komunitas adat Dayak Paser di PPU minta prioritas hak ulayat dalam bagi hasil. Program sosialisasi Otorita IKN, seperti dialog 1.000 warga, diharap redam friksi.

Dari lingkungan, migas berpotensi konflik visi IKN hijau 70% area. SKK Migas janji teknologi CCS untuk kurangi emisi, tapi butuh regulasi cepat.


Menuju Koordinasi Optimal: IKN Tak Jadi Sumber Rebutan

Peringatan Komisi II ini alarm dini: IKN sukses kalau SDA dikelola bersama. Dengan desakan Rifqi, harapan regulasi turunan rampung Q1 2026, cegah perebutan jadi bom waktu. Bagi stakeholder, ini peluang reformasi fiskal daerah.

Pantau update Komisi II via situs DPR atau hotline Kemendagri 1500-537. Semoga sumur minyak IKN jadi berkah bersama, bukan sumber konflik di jantung Nusantara.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Komisi II DPR Ingatkan Potensi Perebutan Sumur Minyak di IKN: Koordinasi Matang Jadi Kunci Hindari Konflik Kewenangan Daerah
  • Komisi II DPR Ingatkan Potensi Perebutan Sumur Minyak di IKN: Koordinasi Matang Jadi Kunci Hindari Konflik Kewenangan Daerah
  • Komisi II DPR Ingatkan Potensi Perebutan Sumur Minyak di IKN: Koordinasi Matang Jadi Kunci Hindari Konflik Kewenangan Daerah
  • Komisi II DPR Ingatkan Potensi Perebutan Sumur Minyak di IKN: Koordinasi Matang Jadi Kunci Hindari Konflik Kewenangan Daerah
  • Komisi II DPR Ingatkan Potensi Perebutan Sumur Minyak di IKN: Koordinasi Matang Jadi Kunci Hindari Konflik Kewenangan Daerah
  • Komisi II DPR Ingatkan Potensi Perebutan Sumur Minyak di IKN: Koordinasi Matang Jadi Kunci Hindari Konflik Kewenangan Daerah
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad