![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN, 27 November 2025 – Pembangunan Ibu Kota
Nusantara (IKN) yang kian masif tak luput dari sorotan soal pengelolaan sumber
daya alam. Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah pusat untuk segera
antisipasi potensi perebutan sumur minyak dan sektor kepelabuhanan antara
Otorita IKN dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Komisi
II Rifqinizamy Karsayuda menekankan urgensi koordinasi antarinstansi agar tak
timbul konflik kewenangan, terutama karena delineasi wilayah IKN kini mencakup
banyak sumur minyak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). "Di IKN itu
banyak sekali potensi pendapatan IKN. Seluruh sumur minyak yang ada di
Kabupaten Kutai Kartanegara sekarang masuk ke delineasi IKN," tegas Rifqi
saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Otorita
IKN, Kemenpan-RB, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25 November 2025).
Rapat ini jadi panggung evaluasi transisi administratif IKN
sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022. Dengan target pemindahan pusat pemerintahan 2028 dan anggaran Rp466
triliun, IKN Nusantara seluas 256.142 hektare di Penajam Paser Utara (PPU) dan
Kukar berpotensi jadi magnet ekonomi. Tapi, potensi pendapatan dari minyak dan
pelabuhan juga jadi sumber friksi. Rifqi, politikus NasDem dari Dapil Jawa
Barat, tak segan ingatkan: "Nah, karena itu, semua ini kami minta tolong
mohon dikoordinasikan dengan baik, agar tidak terjadi nanti semacam perebutan,
berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kukar dengan IKN,
antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN."
Potensi Sumur Minyak dan Kepelabuhanan: Berkah Ekonomi yang Berisiko Konflik
IKN tak hanya soal gedung megah; ia duduk di atas cadangan
alam kaya. Sumur minyak di Kukar, yang produksinya capai 50.000 barel per hari
menurut data SKK Migas 2024, kini mayoritas masuk batas IKN. Ini berarti
royalti migas – senilai Rp10-15 triliun tahunan – berpotensi mengalir ke kas
Otorita IKN, bukan APBD Kukar atau Kaltim. "Kalau kita menganut mazhab
penguasaan laut 12 mil, kalau IKN disamakan dengan provinsi, maka potensi
sumber daya ekonomi sektor kepelabuhanan IKN juga yang paling ramai di Kalimantan
Timur," tambah Rifqi, soroti pelabuhan seperti Muara Jawa yang strategis
untuk ekspor sawit dan batu bara.
Transisi ini rumit karena IKN ambil alih 7 kecamatan dari
dua kabupaten: 5 dari PPU dan 2 dari Kukar. Kode wilayah baru, penataan
kependudukan, dan layanan publik seperti e-KTP harus sinkron agar tak ganggu
20.000 pekerja proyek. Tanpa aturan turunan yang matang, konflik bisa meledak:
Kukar khawatir kehilangan 30% pendapatan daerah, sementara PPU waspadai overlap
pelabuhan. "Kami ingin Kemendagri sejak awal memastikan proses perubahan
dari Kaltim ke IKN... itu bisa berjalan dengan smooth dan baik," desak Rifqi,
minta Kemendagri percepat harmonisasi regulasi.
Data Otorita IKN tunjukkan, hingga November 2025, 40% lahan
IKN sudah digarap untuk zona industri, tapi isu SDA belum tersentuh. Analis
ekonomi seperti Dr. Faisal Basri dari UI bilang, "Sumur minyak IKN bisa
tambah Rp20 triliun APBN, tapi tanpa koordinasi, ini bom waktu fiskal
daerah."
Desakan Komisi II: Maksimalkan Koordinasi untuk Transisi Lancar
Rifqi tak berhenti di peringatan; ia beri rekomendasi
konkret. Komisi II minta pemerintah manfaatkan momentum penyusunan peraturan
untuk hindari persoalan masa depan. "Momentum penyusunan peraturan dan
penataan pemerintahan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tidak ada
persoalan saat IKN berkembang," katanya. Ini termasuk revisi PP tentang
kewenangan Pemdasus, audit delineasi SDA oleh Kemenkeu, dan forum tripartit
rutin antara Otorita IKN, Pemprov Kaltim, serta bupati Kukar dan PPU.
Kepala Otorita IKN Basuki Tjahaja Purnama (BTP) respons
positif. "Kami siap koordinasi; sumur minyak jadi aset bersama untuk IKN
hijau," ujarnya. Kemendagri janji rampungkan peta administrasi Desember
2025, lengkap dengan digitalisasi Dukcapil. BKN pula pastikan mutasi ASN tak
terganggu, target 50.000 pegawai pindah 2026.
Komisi II berencana RDP lanjutan Januari 2026, libatkan SKK
Migas untuk bagi hasil migas. Fraksi NasDem, yang Rifqi wakili, dorong klausul
khusus: 20% royalti balik ke daerah asal sebagai kompensasi.
Dampak Ekonomi dan Sosial: Berkah SDA vs Risiko Perebutan
Potensi sumur minyak IKN dua sisi. Ekonomi: royalti bisa
akselerasi infrastruktur seperti jalan tol Sepaku-Balikpapan, ciptakan 10.000
pekerjaan di sektor hulu migas. Kaltim, kontributor 15% produksi minyak
nasional, bisa naik IPM 5 poin dengan bagi hasil adil. Tapi, risiko perebutan:
demo warga Kukar seperti 2023 soal lahan bisa ulang, rugikan investasi asing
Rp50 triliun.
Sosialnya, transisi ganggu 50.000 jiwa di 7 kecamatan. Warga
Kukar seperti Pak Surya (48), nelayan pelabuhan, khawatir: "Minyak dan
pelabuhan milik kami; kalau IKN ambil semua, kami kehilangan nafkah."
Komunitas adat Dayak Paser di PPU minta prioritas hak ulayat dalam bagi hasil.
Program sosialisasi Otorita IKN, seperti dialog 1.000 warga, diharap redam
friksi.
Dari lingkungan, migas berpotensi konflik visi IKN hijau 70%
area. SKK Migas janji teknologi CCS untuk kurangi emisi, tapi butuh regulasi
cepat.
Menuju Koordinasi Optimal: IKN Tak Jadi Sumber Rebutan
Peringatan Komisi II ini alarm dini: IKN sukses kalau SDA
dikelola bersama. Dengan desakan Rifqi, harapan regulasi turunan rampung Q1
2026, cegah perebutan jadi bom waktu. Bagi stakeholder, ini peluang reformasi
fiskal daerah.
Pantau update Komisi II via situs DPR atau hotline
Kemendagri 1500-537. Semoga sumur minyak IKN jadi berkah bersama, bukan sumber
konflik di jantung Nusantara.





.webp)

