Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kerugian Rp 5 Miliar di Kalbar: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Mujahidin

 

Ilustrasi AI

Pontianak, 19 November 2025 – Kasus korupsi pembangunan gedung SMA Mujahidin di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengguncang dunia pendidikan dan birokrasi daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar resmi menetapkan dua tersangka pada Rabu (12/11/2025) lalu, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar akibat penyimpangan dana hibah provinsi. Penahanan keduanya dimulai sejak Minggu (17/11/2025), menandai komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di sektor infrastruktur pendidikan.

Proyek pembangunan gedung sekolah ini, yang seharusnya menjadi wajah baru pendidikan di Kalbar, justru berujung pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar senilai Rp 22,042 miliar dicairkan secara bertahap sejak 2020 hingga 2022 ke Yayasan Mujahidin Kalbar. Tujuannya mulia: membangun fasilitas belajar yang layak bagi siswa SMA Mujahidin di Pontianak. Namun, penyidikan Kejati mengungkap fakta mencengangkan: volume pekerjaan kurang, kualitas bangunan di bawah standar, dan sebagian dana digunakan untuk keperluan yang tak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asnarkoa) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan kronologi kasus ini secara rinci saat konferensi pers di kantor Kejati Pontianak, Senin (18/11/2025). "Menurut hasil penyidikan, sejak 2020 hingga 2022 Pemprov Kalbar menganggarkan dan menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalbar sebesar Rp 22,042 miliar untuk pembangunan gedung sekolah tersebut," ujar Siju. Penyimpangan utama terdeteksi pada pengelolaan dana, di mana panitia pembangunan dan tim teknis gagal mematuhi ketentuan Permendagri tentang akuntabilitas hibah. Dokumen seperti Nota Permintaan Hibah Dana (NPHD), proposal, dan RAB tak mencantumkan biaya perencanaan dan insentif panitia, padahal Rp 469 juta dialokasikan untuk biaya perencanaan 2020, serta Rp 198 juta untuk insentif panitia 2022.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dan MR, Pembuat RAB sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan. Keduanya diduga terlibat dalam kelalaian yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kualitas bangunan. Pemeriksaan ahli secara fisik oleh tim Kejati mengonfirmasi kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. IS dituding lalai dalam pengawasan, memungkinkan penyimpangan pekerjaan, sementara MR gagal mengontrol teknis dan menerima fee perencanaan yang tak sah. "Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Siju, menekankan bahwa bukti awal sudah cukup untuk proses hukum.

Kini, IS dan MR ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk mencegah pengacauan penyidikan. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti sejak awal 2025. Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan korupsi. "Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan informasi spekulatif maupun menyesatkan," pesannya. Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya urusan aparat, tapi tanggung jawab kolektif.

Kasus ini bukan yang pertama di Kalbar terkait dana hibah pendidikan. Sejak 2020, pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah menggelontorkan triliunan rupiah untuk infrastruktur, termasuk sekolah. Namun, lemahnya pengawasan sering kali membuka celah bagi penyimpangan. Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan kasus serupa, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Di Kalbar saja, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menemukan ketidaksesuaian anggaran hibah hingga Rp 15 miliar di berbagai proyek pendidikan. "Korupsi di sektor ini merugikan generasi muda, karena gedung yang seharusnya kokoh malah setengah jadi," komentar pengamat tata kelola publik dari Universitas Tanjungpura, Prof. Hadi Saputra, saat dihubungi tim redaksi.

Yayasan Mujahidin Kalbar, sebagai penerima dana, kini berada di posisi sulit. Pendiri yayasan ini, yang berdiri sejak 1990-an, dikenal aktif dalam pendidikan Islam di Pontianak. Proyek SMA Mujahidin direncanakan sebagai gedung tiga lantai lengkap dengan laboratorium dan perpustakaan, tapi kini terbengkalai di tahap struktur dasar. Warga sekitar, termasuk orang tua siswa, mengeluhkan dampaknya. "Anak-anak kami belajar di ruang darurat, padahal dana sudah cair miliaran. Ini ironis, sekolah agama kok urusannya korup," keluh seorang wali murid yang meminta anonimitas, saat dikunjungi di lokasi proyek yang kini ditumbuhi rumput liar.

Pemprov Kalbar merespons cepat dengan membentuk tim audit internal untuk mencegah kasus serupa. Gubernur Kalbar, Sufian Noor, menyatakan akan memperketat verifikasi proposal hibah mulai 2026, termasuk audit pra-cair. "Kami tak ingin dana rakyat untuk pendidikan dikorupsi lagi. Transparansi harus jadi prioritas," tegasnya dalam sidang paripurna DPRD Kalbar pekan lalu. Selain itu, Kejati berkoordinasi dengan Polri dan KPK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti kontraktor atau pejabat provinsi.

Dampak kasus ini meluas ke kepercayaan publik terhadap program hibah daerah. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, hibah pendidikan di Kalbar menyumbang 15% dari total PAD, tapi sering kali tak terealisasi optimal akibat korupsi. Jika tak ditangani tegas, bisa memicu penolakan masyarakat terhadap proyek serupa. "Ini pelajaran berharga: RAB bukan sekadar kertas, tapi janji akuntabilitas," ujar aktivis anti-korupsi lokal, Rina Susanti, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) cabang Kalbar.

Kini, penyidikan Kejati Kalbar memasuki tahap pengembangan. Dengan dua tersangka sudah dijerat, harapan muncul agar kerugian Rp 5 miliar bisa direcover melalui pengembalian aset. Bagi siswa SMA Mujahidin, yang jumlahnya mencapai 500 orang, kasus ini jadi pengingat pahit: pendidikan berkualitas tak bisa dibangun di atas fondasi korupsi. Pontianak, yang dikenal sebagai gerbang Kalbar, kini menanti keadilan yang tak hanya hukum, tapi juga restorasi gedung sekolah impian itu. Tanpa itu, mimpi generasi muda Kalbar akan terus tertunda.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kerugian Rp 5 Miliar di Kalbar: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Mujahidin
  • Kerugian Rp 5 Miliar di Kalbar: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Mujahidin
  • Kerugian Rp 5 Miliar di Kalbar: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Mujahidin
  • Kerugian Rp 5 Miliar di Kalbar: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Mujahidin
  • Kerugian Rp 5 Miliar di Kalbar: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Mujahidin
  • Kerugian Rp 5 Miliar di Kalbar: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Mujahidin
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad