![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak, 19 November 2025 – Kasus korupsi
pembangunan gedung SMA Mujahidin di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali
mengguncang dunia pendidikan dan birokrasi daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalbar resmi menetapkan dua tersangka pada Rabu (12/11/2025) lalu, dengan
kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar akibat penyimpangan dana
hibah provinsi. Penahanan keduanya dimulai sejak Minggu (17/11/2025), menandai
komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di sektor infrastruktur
pendidikan.
Proyek pembangunan gedung sekolah ini, yang seharusnya
menjadi wajah baru pendidikan di Kalbar, justru berujung pada dugaan
penyalahgunaan anggaran. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar senilai Rp
22,042 miliar dicairkan secara bertahap sejak 2020 hingga 2022 ke Yayasan
Mujahidin Kalbar. Tujuannya mulia: membangun fasilitas belajar yang layak bagi
siswa SMA Mujahidin di Pontianak. Namun, penyidikan Kejati mengungkap fakta
mencengangkan: volume pekerjaan kurang, kualitas bangunan di bawah standar, dan
sebagian dana digunakan untuk keperluan yang tak tercantum dalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asnarkoa) Kejati Kalbar, Siju,
menjelaskan kronologi kasus ini secara rinci saat konferensi pers di kantor
Kejati Pontianak, Senin (18/11/2025). "Menurut hasil penyidikan, sejak
2020 hingga 2022 Pemprov Kalbar menganggarkan dan menyalurkan dana hibah kepada
Yayasan Mujahidin Kalbar sebesar Rp 22,042 miliar untuk pembangunan gedung
sekolah tersebut," ujar Siju. Penyimpangan utama terdeteksi pada
pengelolaan dana, di mana panitia pembangunan dan tim teknis gagal mematuhi
ketentuan Permendagri tentang akuntabilitas hibah. Dokumen seperti Nota
Permintaan Hibah Dana (NPHD), proposal, dan RAB tak mencantumkan biaya
perencanaan dan insentif panitia, padahal Rp 469 juta dialokasikan untuk biaya
perencanaan 2020, serta Rp 198 juta untuk insentif panitia 2022.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah IS, Ketua Lembaga
Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dan MR,
Pembuat RAB sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan. Keduanya diduga terlibat
dalam kelalaian yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kualitas
bangunan. Pemeriksaan ahli secara fisik oleh tim Kejati mengonfirmasi kerugian
negara sekitar Rp 5 miliar. IS dituding lalai dalam pengawasan, memungkinkan
penyimpangan pekerjaan, sementara MR gagal mengontrol teknis dan menerima fee
perencanaan yang tak sah. "Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi," tambah Siju, menekankan bahwa bukti awal sudah cukup untuk
proses hukum.
Kini, IS dan MR ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama
20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk mencegah pengacauan
penyidikan. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan
pengumpulan bukti sejak awal 2025. Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan,
mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan korupsi. "Kami
mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum ini dengan
memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan informasi spekulatif
maupun menyesatkan," pesannya. Pernyataan ini seolah menjadi pengingat
bahwa korupsi bukan hanya urusan aparat, tapi tanggung jawab kolektif.
Kasus ini bukan yang pertama di Kalbar terkait dana hibah
pendidikan. Sejak 2020, pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah
menggelontorkan triliunan rupiah untuk infrastruktur, termasuk sekolah. Namun,
lemahnya pengawasan sering kali membuka celah bagi penyimpangan. Di tingkat
nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan kasus serupa,
dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Di Kalbar
saja, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menemukan ketidaksesuaian
anggaran hibah hingga Rp 15 miliar di berbagai proyek pendidikan. "Korupsi
di sektor ini merugikan generasi muda, karena gedung yang seharusnya kokoh
malah setengah jadi," komentar pengamat tata kelola publik dari
Universitas Tanjungpura, Prof. Hadi Saputra, saat dihubungi tim redaksi.
Yayasan Mujahidin Kalbar, sebagai penerima dana, kini berada
di posisi sulit. Pendiri yayasan ini, yang berdiri sejak 1990-an, dikenal aktif
dalam pendidikan Islam di Pontianak. Proyek SMA Mujahidin direncanakan sebagai
gedung tiga lantai lengkap dengan laboratorium dan perpustakaan, tapi kini
terbengkalai di tahap struktur dasar. Warga sekitar, termasuk orang tua siswa,
mengeluhkan dampaknya. "Anak-anak kami belajar di ruang darurat, padahal
dana sudah cair miliaran. Ini ironis, sekolah agama kok urusannya korup,"
keluh seorang wali murid yang meminta anonimitas, saat dikunjungi di lokasi
proyek yang kini ditumbuhi rumput liar.
Pemprov Kalbar merespons cepat dengan membentuk tim audit
internal untuk mencegah kasus serupa. Gubernur Kalbar, Sufian Noor, menyatakan
akan memperketat verifikasi proposal hibah mulai 2026, termasuk audit pra-cair.
"Kami tak ingin dana rakyat untuk pendidikan dikorupsi lagi. Transparansi
harus jadi prioritas," tegasnya dalam sidang paripurna DPRD Kalbar pekan
lalu. Selain itu, Kejati berkoordinasi dengan Polri dan KPK untuk mendalami
kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti kontraktor atau pejabat provinsi.
Dampak kasus ini meluas ke kepercayaan publik terhadap
program hibah daerah. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, hibah
pendidikan di Kalbar menyumbang 15% dari total PAD, tapi sering kali tak
terealisasi optimal akibat korupsi. Jika tak ditangani tegas, bisa memicu
penolakan masyarakat terhadap proyek serupa. "Ini pelajaran berharga: RAB
bukan sekadar kertas, tapi janji akuntabilitas," ujar aktivis anti-korupsi
lokal, Rina Susanti, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) cabang Kalbar.
Kini, penyidikan Kejati Kalbar memasuki tahap pengembangan.
Dengan dua tersangka sudah dijerat, harapan muncul agar kerugian Rp 5 miliar
bisa direcover melalui pengembalian aset. Bagi siswa SMA Mujahidin, yang
jumlahnya mencapai 500 orang, kasus ini jadi pengingat pahit: pendidikan
berkualitas tak bisa dibangun di atas fondasi korupsi. Pontianak, yang dikenal
sebagai gerbang Kalbar, kini menanti keadilan yang tak hanya hukum, tapi juga
restorasi gedung sekolah impian itu. Tanpa itu, mimpi generasi muda Kalbar akan
terus tertunda.





.webp)

