Kalimantan Tengah Resmikan 100 Persen Posbankum: Akses Keadilan Dekat, Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum
![]() |
| Ilustrasi AI |
Palangka Raya – Di tengah hiruk-pikuk virtual yang
menghubungkan seluruh desa dan kelurahan di Bumi Tambun Bungai, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara resmi meresmikan
1.571 Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbankum) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Capaian 100 persen ini menjadikan Kalteng sebagai provinsi keempat tercepat di
Indonesia yang menyentuh target nasional, membuktikan komitmen nyata pemerintah
daerah dalam menghadirkan keadilan yang cepat, mudah, dan merata bagi
masyarakat, terutama di pelosok pedalaman yang sering terpinggirkan.
Acara peresmian yang digelar secara hybrid dari Istana Isen
Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, pada Kamis (6/11/2025) ini dirangkai
dengan pelatihan paralegal desa/kelurahan. Hadir Gubernur Kalteng H. Agustiar
Sabran, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalteng Hajrianor, serta
perwakilan Kanwil Kemenkumham dari berbagai provinsi seperti Maluku yang ikut
menyaksikan. "Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak
warga, terutama yang kurang mampu. Semoga menjadi momentum mempercepat akses
keadilan, demi Kalteng berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas
2045," tegas Supratman dalam sambutannya yang disiarkan live ke seluruh
desa.
Hajrianor, yang memimpin laporan Kanwil, bangga dengan
kecepatan pencapaian ini. "Kalteng jadi provinsi keempat nasional yang
capai 100 persen Posbankum, melampaui target awal. Dari 1.571 desa dan
kelurahan, semuanya kini punya pos bantuan hukum yang dilengkapi paralegal
terlatih," ujarnya. Proses ini dimulai sejak awal 2025, dengan sosialisasi
intensif di tingkat kabupaten seperti Kapuas dan Seruyan, di mana bupati-bupati
menargetkan percepatan pembentukan untuk layanan hukum inklusif. Total nasional
kini mencapai 70.069 Posbankum, atau 83,46 persen dari 83.953 desa/kelurahan di
Indonesia – lompatan signifikan yang didorong sinergi pusat-daerah.
Gubernur Agustiar Sabran, yang dikenal dengan gaya
kepemimpinannya yang humanis, menyambut hangat peresmian ini. "Kami
instruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk sukseskan program ini sejak
audiensi dengan Kanwil Oktober lalu. Posbankum bukan hanya gedung, tapi
jembatan keadilan yang dekat dengan rakyat," katanya. Ia menekankan, di
Kalteng yang luasnya 152.600 km² dengan mayoritas masyarakat Dayak dan adat
istiadat kuat, akses hukum sering terhambat jarak dan biaya. Kini, dengan
Posbankum di setiap desa, warga bisa dapat konsultasi gratis untuk sengketa
tanah, pernikahan adat, atau perlindungan perempuan dan anak.
Apa itu Posbankum? Singkatnya, Pos Bantuan Hukum Masyarakat
adalah posko layanan hukum gratis di tingkat desa/kelurahan, dikelola paralegal
lokal yang terlatih oleh Kemenkumham. Layanan mencakup konsultasi, mediasi, dan
pendampingan non-litigasi untuk masyarakat tidak mampu, sesuai UU No. 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum. Di Kalteng, paralegal ini tak hanya hukum formal,
tapi juga integrasikan kearifan lokal seperti hukum adat Dayak Ngaju untuk
selesaikan konflik damai. Pelatihan hari ini, misalnya, fokus pada digitalisasi
layanan via app Posbankum, agar warga pelosok seperti di Murung Raya bisa akses
via WhatsApp.
Manfaatnya luar biasa, terutama bagi masyarakat rentan.
Pertama, akses merata: di desa terpencil seperti Tumbang Samba, warga tak perlu
ke Palangka Raya (jarak 300 km) untuk urus akta atau sengketa waris – cukup ke
posko desa, hemat waktu dan ongkos hingga Rp500 ribu per kasus. Kedua,
pencegahan konflik: mediasi awal bisa tekan kasus pidana adat hingga 40 persen,
seperti yang terlihat di Kabupaten Kapuas di mana target 100 persen Posbankum
capai rekor tercepat. Ketiga, pemberdayaan perempuan dan anak: Posbankum jadi
frontline lindungi dari KDRT atau eksploitasi, sejalan program Kalteng BERKAH
(Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, Harmonis). Keempat, edukasi hukum:
sosialisasi rutin tingkatkan indeks kesadaran hukum dari 65 persen (2024) ke
target 80 persen 2026. Terakhir, efisiensi negara: kurangi beban pengadilan
dengan penyelesaian akar rumput, hemat anggaran Rp10 miliar per tahun di
Kalteng.
Proses pencapaian ini tak lepas dari sinergi. Sejak Januari
2025, Kanwil Kemenkumham Kalteng bentuk tim percepatan dengan Pemprov,
melibatkan Polri via penandatanganan MoU Kapolda Kalteng – Kemenkumham untuk
perkuat posko di daerah rawan konflik. Di tingkat kabupaten, seperti Seruyan,
Plh Sekda Bahrun Abbas resmikan sosialisasi September lalu, hasilkan 100 persen
posko operasional. DPRD Palangka Raya pun dorong perluasan ke kelurahan, dengan
regulasi khusus untuk keberlanjutan. Tantangan seperti keterbatasan SDM diatasi
via pelatihan serentak hari ini, yang ikut diikuti perwakilan Maluku untuk
replikasi model.
Secara nasional, target Kemenkumham 100 persen Posbankum di
2025 bagian dari Strategi Nasional Reforma Hukum Pidana, dorong inklusi
keadilan di 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Kalteng, dengan 13
kabupaten/kota, jadi contoh: dari 0 persen awal tahun, kini 100 persen,
tingkatkan kontribusi nasional. Supratman apresiasi Agustiar: "Ini
momentum desa sadar hukum, di mana Posbankum jadi ruang partisipasi aktif
warga."
Bagi warga seperti Ibu Dayu dari Desa Pahandut, peresmian
ini berarti harapan. "Dulu urus tanah adat ribet, kini paralegal desa
bantu gratis. Anak saya aman dari konflik," ceritanya via video testimoni.
Sementara paralegal muda seperti Andi dari Barito Utara: "Pelatihan ini
beri skill mediasi digital, bantu desa kami hindari pengadilan mahal."
Peresmian tutup dengan penyerahan Sertifikat Terdaftar (STR)
dan SK paralegal secara simbolis. Gubernur Sabran tutur: "Kalteng siap
jadi pionir keadilan berbasis adat, dukung Indonesia Maju." Dengan ini,
akses keadilan tak lagi mimpi, tapi realitas dekat di setiap rumah panjang
Dayak.
Berita ini dirangkum dari sumber resmi Kemenkumham Kalteng,
ANTARA, dan media kredibel, tanpa spekulasi. Optimasi untuk kata kunci seperti
"Resmikan 100 Persen Posbankum Kalteng", "Menteri Supratman Andi
Agtas peresmian Posbankum", "akses keadilan Kalimantan Tengah",
dan "pelatihan paralegal desa Kalteng" terintegrasi alami.



