![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN, 26 November 2025 – Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memotong masa Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari
potensi 190 tahun menjadi maksimal 100 tahun terus memicu diskusi panas di
kalangan legislatif dan eksekutif. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP,
Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menilai pemerintah harus segera merespons dengan
regulasi baru yang fleksibel, agar investor tetap tergarap tanpa mengorbankan
penguasaan tanah negara sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme
perpanjangan dan pembaruan," tegas Giri saat berbincang dengan wartawan di
Gedung DPR RI pada Senin (24 November 2025).
Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada
Kamis (13 November 2025), membatalkan ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan
(3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Skema ganda Hak
Atas Tanah (HAT) yang sebelumnya memungkinkan HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan
Hak Pakai hingga 190 tahun dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan negara atas
tanah. Langkah ini mengembalikan prinsip UUPA Nomor 5 Tahun 1960, yang
membatasi HGU awal 25-35 tahun plus perpanjangan 25 tahun, dengan total tak
melebihi 100 tahun. Bagi proyek IKN senilai Rp466 triliun yang bergantung pada
investasi swasta, putusan ini jadi pengingat urgensi keseimbangan antara daya
tarik ekonomi dan fungsi sosial tanah.
Giri, yang mewakili Dapil Sumatera Selatan II, menekankan
bahwa regulasi lama memang dirancang untuk tarik modal besar ke IKN Nusantara,
kawasan seluas 256.142 hektare di Kalimantan Timur. Namun, MK melihatnya
sebagai diskriminasi regional dan ancaman kontrol negara. "Pemerintah
dinilai perlu respon dengan aturan baru," katanya, menambahkan bahwa tanpa
penyesuaian cepat, minat investor asing dan domestik bisa surut, terutama
pasca-komitmen Rp150 triliun hingga Oktober 2025.
Kronologi Putusan MK: Dari Skema 190 Tahun ke Batas 100 Tahun
Kontroversi bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2023 tentang Pelaksanaan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN, yang izinkan siklus
ganda HAT: HGU awal 95 tahun plus perpanjangan 95 tahun lagi. Ini dimaksudkan
beri kepastian jangka panjang bagi developer seperti PT Hukum, Sumber Daya, dan
Properti (HSP), anak usaha BUMN yang kelola 90.000 hektare lahan awal untuk
zona industri, perumahan, dan hijau.
Petisi ke MK diajukan kelompok warga dan aktivis agraria,
yang khawatir skema ini langgar UUPA dan abaikan hak masyarakat adat Dayak
Paser di Penajam Paser Utara (PPU). MK, di bawah Ketua Suhartoyo, sebagian
kabulkan gugatan: batalkan perpanjangan ekstrem karena "berpotensi
melemahkan penguasaan tanah oleh negara" dan ciptakan ketidakadilan
antar-wilayah. Amar putusan tegas: HGU di IKN kini ikut batas UUPA, maksimal
100 tahun termasuk perpanjangan, tanpa siklus ganda.
Implikasinya langsung terasa. PT HSP, yang bangun
infrastruktur inti seperti jalan tol dan rusunami ASN, kini harus revisi
kontrak. Analis agraria Prof. Maria S.W. Sumardjono dari UI bilang, "Ini
langkah restoratif, tapi butuh jembatan regulasi agar IKN tak mandek."
Data Kementerian ATR/BPN tunjukkan, 70% lahan IKN adalah tanah negara, tapi
konflik dengan 12.000 keluarga warga terdampak relokasi masih bergulir, dengan
ganti rugi Rp3-5 juta per jiwa.
Usulan DPR: Mekanisme Perpanjangan Otomatis Hingga 150 Tahun dengan Pengawasan Ketat
Giri Ramanda tak cuma kritik; ia tawarkan solusi konkret.
"Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali.
Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali
pembaruan = 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk
pengawasan," usulnya. Skema ini lebih panjang dari batas MK tapi lindungi
negara lewat audit rutin BPN, termasuk klausul pembatalan jika ada pelanggaran
atau kebutuhan nasional mendesak.
Lebih lanjut, Giri tekankan prinsip keseimbangan. "Jika
tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap
berdaulat, investor mendapat insentif dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa
dibatalkan pemberian haknya oleh negara," tambahnya. Usulan ini selaras
dengan revisi PP IKN yang direncanakan Komisi II, memanggil Menteri ATR Hadi
Tjahjanto untuk harmonisasi. Fraksi PDIP, pendukung utama IKN, ingin aturan
baru tambah pasal khusus: integrasi GIS untuk pantau lahan real-time dan
prioritas hak adat.
Komisi II bergerak cepat. Rapat dengar pendapat dengan
Kemenkeu dan Otorita IKN dijadwalkan Desember 2025, dorong alokasi APBN 2026
Rp20 triliun untuk mediasi lahan. "Kami siap bantu legislasi, asal
eksekutif komit," kata Giri.
Dampak Ekonomi: Investor Ragu, Tapi Peluang Reformasi Agraria Terbuka
Bagi ekonomi, putusan ini dua mata pisau. Investor asing,
yang sumbang 20% dana IKN dari Singapura dan Jepang, khawatir kepastian hilang.
Realisasi investasi baru turun 10% pasca-putusan, kata Otorita IKN. Tapi, bagi
warga lokal PPU, ini kemenangan: tanah tak lagi "abadi" untuk
korporasi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) puji, "MK pulihkan fungsi
sosial tanah, cegah konflik seperti di Sepaku."
Ekonomi Kaltim, yang andalkan IKN untuk tumbuh 5-7%, butuh
adaptasi. Bank Kaltim proyeksi, dengan aturan baru, penyerapan lahan bisa capai
80% pada 2027, ciptakan 50.000 pekerjaan. Tapi, tanpa regulasi, proyek seperti
zona industri 12.000 hektare bisa tertunda, rugikan UMKM sawit dan perikanan.
Sosialnya, dampak merembet ke 20.000 pekerja migran. Petani
di Kutai Kartanegara seperti Bapak Hasan (50) bilang, "IKN bawa rezeki,
tapi tanah warisan jangan hilang. Aturan baru harus lindungi kami."
Program ganti rugi diperluas, tapi butuh transparansi agar tak picu demo
seperti 2024.
Pemerintah pusat responsif. Menteri Koordinator Perekonomian
Airlangga Hartarto janji roadshow investor, yakinkan skema perpanjangan aman.
"Putusan MK perkuat fondasi berkelanjutan," ujarnya. Otorita IKN
rencanakan tender lahan baru dengan klausul UUPA, target 2026.
Usulan Giri jadi blueprint: HGU 150 tahun bertahap, audit tahunan, dan integrasi adat. Ini tak hanya patuhi MK, tapi dorong IKN jadi model agraria modern. Dengan sinergi DPR-pemerintah, revisi UU bisa selesai Q1 2026.
Bagi stakeholder, ini pelajaran: pembangunan nasional butuh
harmoni. Pantau Komisi II via situs DPR atau hotline ATR 1500-800. Semoga
aturan baru wujudkan IKN sebagai ibu kota adil, di mana tanah negara layani
rakyat dan investor sama rata.





.webp)

