Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

HGU IKN Dipangkas MK Jadi Maksimal 100 Tahun: DPR Sarankan Aturan Baru untuk Jaga Insentif Investor dan Kedaulatan Tanah Negara

 

Ilustrasi AI

IKN, 26 November 2025 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memotong masa Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari potensi 190 tahun menjadi maksimal 100 tahun terus memicu diskusi panas di kalangan legislatif dan eksekutif. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menilai pemerintah harus segera merespons dengan regulasi baru yang fleksibel, agar investor tetap tergarap tanpa mengorbankan penguasaan tanah negara sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). "Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," tegas Giri saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR RI pada Senin (24 November 2025).

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada Kamis (13 November 2025), membatalkan ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Skema ganda Hak Atas Tanah (HAT) yang sebelumnya memungkinkan HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai hingga 190 tahun dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan negara atas tanah. Langkah ini mengembalikan prinsip UUPA Nomor 5 Tahun 1960, yang membatasi HGU awal 25-35 tahun plus perpanjangan 25 tahun, dengan total tak melebihi 100 tahun. Bagi proyek IKN senilai Rp466 triliun yang bergantung pada investasi swasta, putusan ini jadi pengingat urgensi keseimbangan antara daya tarik ekonomi dan fungsi sosial tanah.

Giri, yang mewakili Dapil Sumatera Selatan II, menekankan bahwa regulasi lama memang dirancang untuk tarik modal besar ke IKN Nusantara, kawasan seluas 256.142 hektare di Kalimantan Timur. Namun, MK melihatnya sebagai diskriminasi regional dan ancaman kontrol negara. "Pemerintah dinilai perlu respon dengan aturan baru," katanya, menambahkan bahwa tanpa penyesuaian cepat, minat investor asing dan domestik bisa surut, terutama pasca-komitmen Rp150 triliun hingga Oktober 2025.


Kronologi Putusan MK: Dari Skema 190 Tahun ke Batas 100 Tahun

Kontroversi bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN, yang izinkan siklus ganda HAT: HGU awal 95 tahun plus perpanjangan 95 tahun lagi. Ini dimaksudkan beri kepastian jangka panjang bagi developer seperti PT Hukum, Sumber Daya, dan Properti (HSP), anak usaha BUMN yang kelola 90.000 hektare lahan awal untuk zona industri, perumahan, dan hijau.

Petisi ke MK diajukan kelompok warga dan aktivis agraria, yang khawatir skema ini langgar UUPA dan abaikan hak masyarakat adat Dayak Paser di Penajam Paser Utara (PPU). MK, di bawah Ketua Suhartoyo, sebagian kabulkan gugatan: batalkan perpanjangan ekstrem karena "berpotensi melemahkan penguasaan tanah oleh negara" dan ciptakan ketidakadilan antar-wilayah. Amar putusan tegas: HGU di IKN kini ikut batas UUPA, maksimal 100 tahun termasuk perpanjangan, tanpa siklus ganda.

Implikasinya langsung terasa. PT HSP, yang bangun infrastruktur inti seperti jalan tol dan rusunami ASN, kini harus revisi kontrak. Analis agraria Prof. Maria S.W. Sumardjono dari UI bilang, "Ini langkah restoratif, tapi butuh jembatan regulasi agar IKN tak mandek." Data Kementerian ATR/BPN tunjukkan, 70% lahan IKN adalah tanah negara, tapi konflik dengan 12.000 keluarga warga terdampak relokasi masih bergulir, dengan ganti rugi Rp3-5 juta per jiwa.


Usulan DPR: Mekanisme Perpanjangan Otomatis Hingga 150 Tahun dengan Pengawasan Ketat

Giri Ramanda tak cuma kritik; ia tawarkan solusi konkret. "Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan = 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," usulnya. Skema ini lebih panjang dari batas MK tapi lindungi negara lewat audit rutin BPN, termasuk klausul pembatalan jika ada pelanggaran atau kebutuhan nasional mendesak.

Lebih lanjut, Giri tekankan prinsip keseimbangan. "Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," tambahnya. Usulan ini selaras dengan revisi PP IKN yang direncanakan Komisi II, memanggil Menteri ATR Hadi Tjahjanto untuk harmonisasi. Fraksi PDIP, pendukung utama IKN, ingin aturan baru tambah pasal khusus: integrasi GIS untuk pantau lahan real-time dan prioritas hak adat.

Komisi II bergerak cepat. Rapat dengar pendapat dengan Kemenkeu dan Otorita IKN dijadwalkan Desember 2025, dorong alokasi APBN 2026 Rp20 triliun untuk mediasi lahan. "Kami siap bantu legislasi, asal eksekutif komit," kata Giri.


Dampak Ekonomi: Investor Ragu, Tapi Peluang Reformasi Agraria Terbuka

Bagi ekonomi, putusan ini dua mata pisau. Investor asing, yang sumbang 20% dana IKN dari Singapura dan Jepang, khawatir kepastian hilang. Realisasi investasi baru turun 10% pasca-putusan, kata Otorita IKN. Tapi, bagi warga lokal PPU, ini kemenangan: tanah tak lagi "abadi" untuk korporasi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) puji, "MK pulihkan fungsi sosial tanah, cegah konflik seperti di Sepaku."

Ekonomi Kaltim, yang andalkan IKN untuk tumbuh 5-7%, butuh adaptasi. Bank Kaltim proyeksi, dengan aturan baru, penyerapan lahan bisa capai 80% pada 2027, ciptakan 50.000 pekerjaan. Tapi, tanpa regulasi, proyek seperti zona industri 12.000 hektare bisa tertunda, rugikan UMKM sawit dan perikanan.

Sosialnya, dampak merembet ke 20.000 pekerja migran. Petani di Kutai Kartanegara seperti Bapak Hasan (50) bilang, "IKN bawa rezeki, tapi tanah warisan jangan hilang. Aturan baru harus lindungi kami." Program ganti rugi diperluas, tapi butuh transparansi agar tak picu demo seperti 2024.

Pemerintah pusat responsif. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto janji roadshow investor, yakinkan skema perpanjangan aman. "Putusan MK perkuat fondasi berkelanjutan," ujarnya. Otorita IKN rencanakan tender lahan baru dengan klausul UUPA, target 2026.

Usulan Giri jadi blueprint: HGU 150 tahun bertahap, audit tahunan, dan integrasi adat. Ini tak hanya patuhi MK, tapi dorong IKN jadi model agraria modern. Dengan sinergi DPR-pemerintah, revisi UU bisa selesai Q1 2026.

Bagi stakeholder, ini pelajaran: pembangunan nasional butuh harmoni. Pantau Komisi II via situs DPR atau hotline ATR 1500-800. Semoga aturan baru wujudkan IKN sebagai ibu kota adil, di mana tanah negara layani rakyat dan investor sama rata.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • HGU IKN Dipangkas MK Jadi Maksimal 100 Tahun: DPR Sarankan Aturan Baru untuk Jaga Insentif Investor dan Kedaulatan Tanah Negara
  • HGU IKN Dipangkas MK Jadi Maksimal 100 Tahun: DPR Sarankan Aturan Baru untuk Jaga Insentif Investor dan Kedaulatan Tanah Negara
  • HGU IKN Dipangkas MK Jadi Maksimal 100 Tahun: DPR Sarankan Aturan Baru untuk Jaga Insentif Investor dan Kedaulatan Tanah Negara
  • HGU IKN Dipangkas MK Jadi Maksimal 100 Tahun: DPR Sarankan Aturan Baru untuk Jaga Insentif Investor dan Kedaulatan Tanah Negara
  • HGU IKN Dipangkas MK Jadi Maksimal 100 Tahun: DPR Sarankan Aturan Baru untuk Jaga Insentif Investor dan Kedaulatan Tanah Negara
  • HGU IKN Dipangkas MK Jadi Maksimal 100 Tahun: DPR Sarankan Aturan Baru untuk Jaga Insentif Investor dan Kedaulatan Tanah Negara
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad