Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Berkas Lengkap: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Kreator Konten Rizky Kabah Resmi Diserahkan ke Kejati Kalbar, Masuk Tahap Penuntutan

Ilustrasi AI

Pontianak, 27 November 2025 – Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah, memasuki babak baru. Berkas perkara dan barang bukti secara lengkap (P-21) telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), menandai transisi kewenangan penuh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan. Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar, yang menangani sejak laporan awal, menegaskan proses berjalan objektif dan prosedural, di tengah sorotan publik soal ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Dayak.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengonfirmasi kelengkapan berkas pada Kamis (27 November 2025). "Berkas perkara RK (Rizky Kabah) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan," ujar Bayu melalui pernyataan resminya. Penyerahan berkas ini dilakukan sehari sebelumnya, pada 26 November 2025, sebagai bagian dari Tahap II proses pidana, sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini mencuat setelah konten video Rizky Kabah dianggap menghina suku Dayak dengan menyebut mereka menganut "ilmu hitam". Video tersebut direkam di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat ikonik yang menjadi simbol kebanggaan masyarakat Dayak di Kalbar. Laporan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak telah memicu gelombang kecaman, menyoroti isu sensitif SARA di wilayah multietnis seperti Kalbar, di mana suku Dayak, Melayu, dan Tionghoa hidup berdampingan.


Kronologi Kasus: Dari Konten Viral hingga Penetapan Tersangka

Kontroversi bermula pada 9 September 2025, ketika Rizky Kabah, kreator konten berusia 28 tahun asal Pontianak, mengunggah video di platform media sosialnya. Dalam rekaman berdurasi 2 menit itu, ia disebut-sebut membuat pernyataan yang merendahkan tradisi Dayak, termasuk tuduhan soal praktik mistis yang dianggap sebagai "ilmu hitam". Video ini cepat viral, ditonton ribuan kali, dan memicu kemarahan netizen serta komunitas adat. "Konten itu bukan hanya hinaan, tapi juga provokasi yang bisa memecah belah masyarakat Kalbar yang damai," kata salah seorang pelapor dari OKP Dayak Kalbar, yang enggan disebut namanya untuk alasan keamanan.

Laporan resmi masuk ke Polresta Pontianak pada hari yang sama, didukung oleh bukti digital seperti screenshot, link video, dan saksi mata. Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar segera bergerak, melakukan pemeriksaan awal terhadap Rizky. Pada awal Oktober 2025, setelah pengumpulan 15 alat bukti – termasuk rekaman CCTV Rumah Radakng dan keterangan saksi – Rizky resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dibebaskan dengan status wajib lapor. "Penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," tegas Bayu Suseno, menekankan komitmen Polri terhadap proses hukum yang adil.

Kasus ini dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada potensi tambahan Pasal 156a KUHP tentang penghinaan berbasis SARA, yang bisa perberat hukuman. Hingga kini, Rizky belum memberikan keterangan publik; akun media sosialnya yang sebelumnya aktif kini diam, diduga atas saran kuasa hukum.


Dampak Sosial: Ujaran Kebencian di Media Sosial Ancaman bagi Harmoni Kalbar

Kalbar, sebagai provinsi dengan 4,3 juta jiwa dan keberagaman etnis yang kaya, sering jadi uji coba toleransi. Rumah Radakng, yang dibangun tahun 1776 sebagai pusat upacara adat Dayak, bukan sekadar bangunan; ia simbol identitas budaya. Penghinaan melalui konten digital seperti kasus Rizky dianggap mengikis nilai itu, terutama di era media sosial di mana berita hoaks dan hate speech menyebar cepat. Data Kominfo Kalbar mencatat, kasus ITE berbasis SARA naik 25% sepanjang 2025, dengan 150 laporan, mayoritas dari Pontianak dan Singkawang.

Dampaknya merembet ke masyarakat. Komunitas Dayak, yang mewakili 30% populasi Kalbar, gelar aksi damai di depan Polresta Pontianak pada Oktober lalu, menuntut keadilan tanpa kekerasan. "Kami bukan menyerang pribadi, tapi lindungi warisan leluhur dari konten yang merusak citra," kata Ketua Ormas Dayak Kalbar, Yohanes Kurniawan, dalam konferensi pers. Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia seperti LBH Pontianak ingatkan soal kebebasan berekspresi: "Kasus ini harus proporsional; jangan sampai UU ITE jadi alat pembungkam kritik budaya."

Secara ekonomi, insiden ini picu boikot tidak langsung terhadap konten kreator lokal. Rizky, yang sebelumnya punya 50.000 follower dan endorse produk UMKM, kini kehilangan kolaborasi. Ini jadi pelajaran bagi 10.000 kreator konten di Kalbar: konten viral bisa untung, tapi juga beresiko hukum jika sentuh isu sensitif.


Respons Aparat: Proses Hukum Transparan Menuju Sidang

Polda Kalbar patut diapresiasi atas kecepatan penanganannya. Bayu Suseno menambahkan, "Proses ini terbuka dan sesuai hukum, demi keadilan bagi semua pihak." Kejati Kalbar, di bawah Kepala Kejati Kalbar, Andi Saragih, kini pegang kendali. JPU akan verifikasi berkas dalam 14 hari, sebelum tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Pontianak. Kuasa hukum Rizky, yang diduga libatkan pengacara senior dari Jakarta, siap bantah tuduhan dengan argumen konteks budaya.

Pemerintah daerah Kalbar, melalui Gubernur Hadi Ohana, dorong mediasi pra-sidang. "Harmoni SARA prioritas; kami fasilitasi dialog antara pelapor dan terlapor," katanya. Kominfo pusat pula rencanakan sosialisasi literasi digital ke 5.000 pemuda Pontianak, cegah kasus serupa.

Kasus Rizky Kabah jadi pengingat: di era digital, kata-kata bisa jadi senjata. Dengan berkas lengkap, harapan sidang adil tinggi, tapi juga peluang rekonsiliasi. Bagi masyarakat Kalbar, ini momentum perkuat toleransi, lindungi rumah adat sebagai jembatan budaya.

Pantau perkembangan via situs Kejati Kalbar atau hotline Polri 110. Semoga proses ini bukan akhir konflik, tapi awal pemahaman antar-suku di tanah Borneo.

 


Also Read
Tag:
Latest News
  • Berkas Lengkap: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Kreator Konten Rizky Kabah Resmi Diserahkan ke Kejati Kalbar, Masuk Tahap Penuntutan
  • Berkas Lengkap: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Kreator Konten Rizky Kabah Resmi Diserahkan ke Kejati Kalbar, Masuk Tahap Penuntutan
  • Berkas Lengkap: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Kreator Konten Rizky Kabah Resmi Diserahkan ke Kejati Kalbar, Masuk Tahap Penuntutan
  • Berkas Lengkap: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Kreator Konten Rizky Kabah Resmi Diserahkan ke Kejati Kalbar, Masuk Tahap Penuntutan
  • Berkas Lengkap: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Kreator Konten Rizky Kabah Resmi Diserahkan ke Kejati Kalbar, Masuk Tahap Penuntutan
  • Berkas Lengkap: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Kreator Konten Rizky Kabah Resmi Diserahkan ke Kejati Kalbar, Masuk Tahap Penuntutan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad