Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 Triliun: Kerusakan Ekologis Tahura Bukit Soeharto Capai Lebih dari Rp 1 Triliun

 

Ilustrasi AI

IKN – Di tengah upaya ambisius membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai smart forest city yang ramah lingkungan, kawasan konservasi penting Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto justru menjadi korban mega skandal tambang batu bara ilegal. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kerusakan lingkungan yang paling parah.

Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kodam VI Mulawarman, dan Otorita IKN, menyatakan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah strategis nasional. Komitmen ini ditegaskan menyusul penangkapan pemodal berinisial M yang sempat melarikan diri selama dua bulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa kasus tambang ilegal ini melibatkan jaringan terstruktur yang sangat rapi dan merugikan negara secara masif. Kerugian tidak hanya dari nilai batu bara yang digali secara ilegal, tetapi terutama dari kehancuran ekologis yang ditimbulkan.

Menurut perhitungan para ahli, biaya untuk merehabilitasi dan mengembalikan kondisi lingkungan Tahura Bukit Soeharto pasca-perusakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini mencerminkan betapa dalamnya kerusakan yang terjadi akibat pembukaan lahan ilegal seluas sekitar 300 hektar di dalam kawasan konservasi tersebut.

"Aktivitas ilegal ini telah membuka lahan sekitar 300 hektar di dalam kawasan konservasi, dengan fokus di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Irhamni pada Sabtu (8/11/2025). Ia menekankan bahwa kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga fungsi Tahura sebagai penyangga lingkungan IKN.

Dalam operasi penindakan, polisi berhasil menyita sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai mencapai Rp 80 miliar di Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Selain itu, dokumen transaksi palsu juga disita dan sedang dikembangkan lebih lanjut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan tersangka utama berinisial M, yang merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU. M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal tersebut. Setelah sempat kabur selama dua bulan, M akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Penangkapan M menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk membongkar seluruh jaringan, mulai dari pemodal, penadah, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini. Modus operandi para pelaku sangat licik: mereka mengeruk batu bara langsung dari kawasan Tahura, menimbunnya di area PT WU, kemudian memasukkan ke ribuan karung dan peti kemas, seolah-olah batu bara tersebut berasal dari pemasok resmi yang legal.

Irhamni juga mengungkap adanya pembuatan dokumen palsu secara masif, termasuk penggunaan camp palsu untuk menyamarkan asal-usul batu bara. Semua ini dilakukan untuk mengelabui pengawasan dan menjual hasil tambang ilegal ke pasar dengan harga kompetitif.

Sejak tahun 2023, kasus tambang ilegal di kawasan ini telah mencatat total tujuh laporan polisi. Hingga kini, delapan tersangka telah ditetapkan, dengan lahan terdampak mencapai 30 hektar hanya di Tahura Bukit Soeharto saja. Angka ini menunjukkan betapa sistematisnya operasi ilegal yang telah berlangsung lama.

Irhamni menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto bukan sekadar hutan biasa, melainkan marwah negara dan bagian integral dari kawasan penyangga IKN. "Kawasan ini adalah marwah negara, dan kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional," tegasnya dengan nada penuh tekad.

Sementara itu, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menambahkan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan upaya terencana dan terukur yang telah dirancang sejak lama. Ia membantah tudingan dari beberapa media asing yang menyebut penanganan kasus ini sebagai upaya pengalihan isu.

Menurut Myrna, aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto sudah terjadi jauh sebelum proyek IKN dimulai. Kini, dengan adanya Otorita IKN, tanggung jawab untuk memastikan fungsi konservasi kawasan tersebut berjalan semestinya menjadi prioritas utama.

Polri menyatakan komitmen tinggi untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas. Seluruh jaringan akan dibongkar habis, dan hasil kejahatan akan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang berlaku. Untuk mencegah kejadian serupa, pengawasan akan diperketat dengan patroli rutin oleh tim gabungan, serta pemanfaatan teknologi drone untuk memantau area luas yang sulit dijangkau.

Kerusakan lingkungan sebesar lebih dari Rp 1 triliun ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Tahura Bukit Soeharto, yang seharusnya menjadi paru-paru hijau bagi IKN, kini membutuhkan biaya rehabilitasi luar biasa untuk kembali ke fungsi semula. Pembukaan lahan 300 hektar telah menghancurkan habitat satwa liar, mengganggu siklus air tanah, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor di kawasan penyangga ibu kota baru.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga. Bareskrim Polri, Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, dan Otorita IKN telah membentuk tim terpadu untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku tambang ilegal. Penangkapan pemodal M yang kabur menjadi momentum untuk membersihkan kawasan strategis nasional dari segala bentuk penjarahan sumber daya alam.

Dengan penyitaan 4.000 kontainer batu bara senilai Rp 80 miliar dan pengembangan ke TPPU, diharapkan kasus ini menjadi efek jera bagi jaringan serupa di wilayah lain. Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan smart forest city tidak akan terganggu oleh oknum-oknum yang tamak. Sebaliknya, penindakan tegas ini justru memperkuat fondasi lingkungan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Akhirnya, kehancuran lingkungan akibat tambang ilegal di IKN yang tembus Rp 1 triliun ini menjadi pelajaran berharga. Negara tidak akan tinggal diam melihat marwahnya dirusak. Komitmen bersama dari aparat penegak hukum dan otorita terkait akan terus dijaga untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto sebagai aset nasional yang tak ternilai.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 Triliun: Kerusakan Ekologis Tahura Bukit Soeharto Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
  • Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 Triliun: Kerusakan Ekologis Tahura Bukit Soeharto Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
  • Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 Triliun: Kerusakan Ekologis Tahura Bukit Soeharto Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
  • Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 Triliun: Kerusakan Ekologis Tahura Bukit Soeharto Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
  • Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 Triliun: Kerusakan Ekologis Tahura Bukit Soeharto Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
  • Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 Triliun: Kerusakan Ekologis Tahura Bukit Soeharto Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad