![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Di tengah upaya ambisius membangun Ibu Kota Nusantara
(IKN) sebagai smart forest city yang ramah lingkungan, kawasan konservasi
penting Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto justru menjadi korban mega
skandal tambang batu bara ilegal. Kerugian negara akibat aktivitas ini
diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kerusakan lingkungan yang paling
parah.
Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kodam VI
Mulawarman, dan Otorita IKN, menyatakan komitmen kuat untuk memberantas segala
bentuk aktivitas ilegal di wilayah strategis nasional. Komitmen ini ditegaskan
menyusul penangkapan pemodal berinisial M yang sempat melarikan diri selama dua
bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim
Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa kasus tambang ilegal ini
melibatkan jaringan terstruktur yang sangat rapi dan merugikan negara secara
masif. Kerugian tidak hanya dari nilai batu bara yang digali secara ilegal,
tetapi terutama dari kehancuran ekologis yang ditimbulkan.
Menurut perhitungan para ahli, biaya untuk merehabilitasi
dan mengembalikan kondisi lingkungan Tahura Bukit Soeharto pasca-perusakan
mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini mencerminkan betapa dalamnya
kerusakan yang terjadi akibat pembukaan lahan ilegal seluas sekitar 300 hektar
di dalam kawasan konservasi tersebut.
"Aktivitas ilegal ini telah membuka lahan sekitar 300
hektar di dalam kawasan konservasi, dengan fokus di Tahura Bukit Soeharto,
Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Irhamni pada Sabtu
(8/11/2025). Ia menekankan bahwa kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem
hutan, tetapi juga fungsi Tahura sebagai penyangga lingkungan IKN.
Dalam operasi penindakan, polisi berhasil menyita sekitar
4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai mencapai Rp 80 miliar di
Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Selain itu, dokumen transaksi
palsu juga disita dan sedang dikembangkan lebih lanjut ke arah tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan
tersangka utama berinisial M, yang merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU.
M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal tersebut. Setelah
sempat kabur selama dua bulan, M akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Penangkapan M menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk
membongkar seluruh jaringan, mulai dari pemodal, penadah, hingga pihak-pihak
yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini. Modus operandi para pelaku sangat
licik: mereka mengeruk batu bara langsung dari kawasan Tahura, menimbunnya di
area PT WU, kemudian memasukkan ke ribuan karung dan peti kemas, seolah-olah
batu bara tersebut berasal dari pemasok resmi yang legal.
Irhamni juga mengungkap adanya pembuatan dokumen palsu
secara masif, termasuk penggunaan camp palsu untuk menyamarkan asal-usul batu
bara. Semua ini dilakukan untuk mengelabui pengawasan dan menjual hasil tambang
ilegal ke pasar dengan harga kompetitif.
Sejak tahun 2023, kasus tambang ilegal di kawasan ini telah
mencatat total tujuh laporan polisi. Hingga kini, delapan tersangka telah
ditetapkan, dengan lahan terdampak mencapai 30 hektar hanya di Tahura Bukit
Soeharto saja. Angka ini menunjukkan betapa sistematisnya operasi ilegal yang
telah berlangsung lama.
Irhamni menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto bukan sekadar
hutan biasa, melainkan marwah negara dan bagian integral dari kawasan penyangga
IKN. "Kawasan ini adalah marwah negara, dan kami tidak akan mentolerir
perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional," tegasnya dengan nada
penuh tekad.
Sementara itu, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
(SDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menambahkan bahwa penindakan
terhadap tambang ilegal ini merupakan upaya terencana dan terukur yang telah
dirancang sejak lama. Ia membantah tudingan dari beberapa media asing yang
menyebut penanganan kasus ini sebagai upaya pengalihan isu.
Menurut Myrna, aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto
sudah terjadi jauh sebelum proyek IKN dimulai. Kini, dengan adanya Otorita IKN,
tanggung jawab untuk memastikan fungsi konservasi kawasan tersebut berjalan
semestinya menjadi prioritas utama.
Polri menyatakan komitmen tinggi untuk melanjutkan
penyidikan hingga tuntas. Seluruh jaringan akan dibongkar habis, dan hasil
kejahatan akan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang berlaku. Untuk
mencegah kejadian serupa, pengawasan akan diperketat dengan patroli rutin oleh
tim gabungan, serta pemanfaatan teknologi drone untuk memantau area luas yang
sulit dijangkau.
Kerusakan lingkungan sebesar lebih dari Rp 1 triliun ini
menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Tahura Bukit Soeharto, yang
seharusnya menjadi paru-paru hijau bagi IKN, kini membutuhkan biaya
rehabilitasi luar biasa untuk kembali ke fungsi semula. Pembukaan lahan 300
hektar telah menghancurkan habitat satwa liar, mengganggu siklus air tanah, dan
meningkatkan risiko banjir serta longsor di kawasan penyangga ibu kota baru.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga.
Bareskrim Polri, Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, dan Otorita IKN telah
membentuk tim terpadu untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku tambang
ilegal. Penangkapan pemodal M yang kabur menjadi momentum untuk membersihkan
kawasan strategis nasional dari segala bentuk penjarahan sumber daya alam.
Dengan penyitaan 4.000 kontainer batu bara senilai Rp 80
miliar dan pengembangan ke TPPU, diharapkan kasus ini menjadi efek jera bagi
jaringan serupa di wilayah lain. Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan smart
forest city tidak akan terganggu oleh oknum-oknum yang tamak. Sebaliknya,
penindakan tegas ini justru memperkuat fondasi lingkungan yang berkelanjutan
untuk generasi mendatang.
Akhirnya, kehancuran lingkungan akibat tambang ilegal di IKN
yang tembus Rp 1 triliun ini menjadi pelajaran berharga. Negara tidak akan
tinggal diam melihat marwahnya dirusak. Komitmen bersama dari aparat penegak
hukum dan otorita terkait akan terus dijaga untuk melindungi Tahura Bukit
Soeharto sebagai aset nasional yang tak ternilai.





.webp)

