Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Tambang Ilegal Rusak 4.000 Ha Hutan IKN: Basuki Hadimuljono Perintahkan Tindakan Tegas dan Reforestasi Wajib

 

Ilustrasi AI

Ancaman PETI Hancurkan Visi Smart Forest City: Satgas Lintas Lembaga Pasang Plang Larangan dan Serahkan Barang Bukti ke Polda Kaltim

IKN - Komitmen Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hutan pintar dan berkelanjutan terancam serius oleh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan secara masif. Lebih dari 4.000 hektar hutan di wilayah delineasi IKN telah hancur akibat penambangan tanpa izin (PETI), memicu respons cepat dari Otorita IKN. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memimpin langkah tegas melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, termasuk pemasangan plang larangan dan penanaman pohon simbolis di lokasi rusak. Artikel ini mengupas skala kerusakan, tindakan Basuki, serta sinergi lintas lembaga untuk pemberantasan, berdasarkan Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas pada 15 Oktober 2025.


Ancaman PETI: 4.000 Ha Hutan IKN Hancur, Fokus Rapat Satgas

Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita IKN pada Rabu, 15 Oktober 2025, menjadikan temuan kerusakan 4.000 hektar hutan akibat PETI sebagai agenda utama. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak tutupan hijau, tapi juga mengancam tata ruang IKN yang dirancang dengan 70% area hutan kota. "Komitmen mewujudkan IKN sebagai smart forest city terancam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan secara masif," tulis Hilda B Alexander dalam laporan Kompas.com.

Satgas, yang dibentuk untuk menangani PETI, pembukaan lahan liar, dan pembangunan ilegal, langsung bergerak. Aksi simbolis dilakukan di bekas tambang ilegal Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Tim memasang plang larangan dan menanam bibit pohon untuk menandai komitmen restorasi. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan 1.063 kasus tambang ilegal nasional yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Basuki Hadimuljono, sebagai Kepala Otorita IKN, menegaskan prioritas utama adalah menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal. "Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka," tegas Basuki. Kebijakan ini mencakup sanksi administratif hingga pidana, dengan tuntutan restorasi wajib untuk pelaku yang terbukti.


Bukit Tengkorak: Pusat Kerusakan, Temuan 3.000 Ton Batu Bara Ilegal

Bukit Tengkorak di Kecamatan Sepaku menjadi saksi bisu kerusakan parah di jantung IKN. Lokasi ini, yang seharusnya menjadi zona konservasi, ditemukan penuh galian tambang batu bara ilegal. Satgas mengungkap hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton, disertai 7 unit truk bermuatan ilegal. Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum.

Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menyatakan dukungan penuh. "Kepolisian berkomitmen mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini," ujarnya. Temuan ini melengkapi razia sebelumnya, di mana Satgas telah menyita alat berat dan menangkap sindikat lokal. Kerusakan di Bukit Tengkorak mencakup erosi tanah, hilangnya vegetasi, dan ancaman banjir, yang berpotensi memengaruhi ekosistem sungai di sekitar IKN.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan biaya restorasi untuk 4.000 hektar mencapai miliaran rupiah, termasuk penanaman ulang dan pemantauan jangka panjang. Tanpa intervensi cepat, ancaman ini bisa meluas ke kawasan lindung lainnya, bertentangan dengan target IKN nol deforestasi.


Sinergi Lintas Lembaga: Kekuatan Satgas untuk Penindakan Solid

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN didukung struktur lintas sektoral yang kuat, melibatkan pimpinan tertinggi: Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltim, Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Gakkum ESDM, serta seluruh Deputi Otorita IKN. Komposisi ini memastikan penindakan holistik, dari pencegahan hingga pengadilan.

Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, membuka pintu legalitas bagi masyarakat. "Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal," imbau Ma’mun. Inisiatif ini termasuk sosialisasi perizinan di desa-desa perbatasan, untuk mencegah praktik liar akibat kurangnya informasi. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, juga terlibat dalam patroli bersama TNI-Polri, memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Sinergi ini telah menghasilkan MoU antarlembaga untuk patroli rutin dan penggunaan drone pengawasan. Hasilnya, kasus PETI di IKN turun 20% sejak pembentukan Satgas awal tahun, meski tantangan seperti akses terpencil tetap ada.


Dampak Lingkungan dan Sosial: Ancaman bagi Visi Hijau IKN

Kerusakan 4.000 hektar hutan bukan hanya soal angka; ini mengancam biodiversitas Kalimantan Timur, termasuk habitat orangutan dan burung endemik. PETI juga mencemari air tanah dengan logam berat, berpotensi memengaruhi pasokan air IKN. Secara sosial, aktivitas ilegal merekrut tenaga kerja lokal dengan upah rendah, tapi meninggalkan kemiskinan pasca-penutupan.

Visi IKN sebagai kota hijau—dengan 70% ruang terbuka—kini diuji. Basuki menekankan restorasi sebagai kewajiban, termasuk program "adopsi hutan" oleh investor. Kolaborasi dengan KLHK akan mempercepat penanaman 1 juta pohon di kawasan rusak, mendukung komitmen Indonesia di COP30 untuk net zero emission.


Rencana ke Depan: Penindakan, Restorasi, dan Edukasi

Ke depan, Satgas berencana ekspansi patroli ke seluruh delineasi IKN menggunakan teknologi GIS untuk deteksi dini. Basuki juga mendorong regulasi baru yang mewajibkan reforestasi 2:1 untuk setiap hektar rusak. Edukasi masyarakat melalui workshop di Sepaku akan ditingkatkan, agar warga memilih usaha legal daripada ilegal.

Harapannya, tindakan ini menjadi preseden nasional. Dengan dukungan presiden, IKN bisa bangkit sebagai model pemberantasan PETI, mengubah ancaman menjadi peluang konservasi.

Kerusakan 4.000 hektar hutan IKN akibat tambang ilegal menjadi alarm merah bagi pembangunan berkelanjutan. Tindakan tegas Basuki Hadimuljono—dari plang larangan hingga reforestasi wajib—didukung Satgas lintas lembaga, menunjukkan komitmen kuat melawan PETI. Dengan sinergi TNI, Polri, dan pemerintah daerah, IKN berpotensi lepas dari bayang-bayang ilegalitas, mewujudkan smart forest city yang hijau dan cerdas. Namun, keberhasilan bergantung pada partisipasi masyarakat dan penegakan hukum konsisten. Pemerintah harus prioritaskan ini agar IKN bukan hanya mimpi, tapi realitas berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Also Read
Latest News
  • Tambang Ilegal Rusak 4.000 Ha Hutan IKN: Basuki Hadimuljono Perintahkan Tindakan Tegas dan Reforestasi Wajib
  • Tambang Ilegal Rusak 4.000 Ha Hutan IKN: Basuki Hadimuljono Perintahkan Tindakan Tegas dan Reforestasi Wajib
  • Tambang Ilegal Rusak 4.000 Ha Hutan IKN: Basuki Hadimuljono Perintahkan Tindakan Tegas dan Reforestasi Wajib
  • Tambang Ilegal Rusak 4.000 Ha Hutan IKN: Basuki Hadimuljono Perintahkan Tindakan Tegas dan Reforestasi Wajib
  • Tambang Ilegal Rusak 4.000 Ha Hutan IKN: Basuki Hadimuljono Perintahkan Tindakan Tegas dan Reforestasi Wajib
  • Tambang Ilegal Rusak 4.000 Ha Hutan IKN: Basuki Hadimuljono Perintahkan Tindakan Tegas dan Reforestasi Wajib
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad