![]() |
| Ilustrasi AI |
Ancaman PETI Hancurkan Visi Smart Forest City: Satgas Lintas Lembaga Pasang Plang Larangan dan Serahkan Barang Bukti ke Polda Kaltim
IKN - Komitmen Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hutan
pintar dan berkelanjutan terancam serius oleh aktivitas pertambangan ilegal
yang merusak lingkungan secara masif. Lebih dari 4.000 hektar hutan di wilayah
delineasi IKN telah hancur akibat penambangan tanpa izin (PETI), memicu respons
cepat dari Otorita IKN. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memimpin langkah
tegas melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, termasuk
pemasangan plang larangan dan penanaman pohon simbolis di lokasi rusak. Artikel
ini mengupas skala kerusakan, tindakan Basuki, serta sinergi lintas lembaga
untuk pemberantasan, berdasarkan Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas pada 15
Oktober 2025.
Ancaman PETI: 4.000 Ha Hutan IKN Hancur, Fokus Rapat Satgas
Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita IKN pada
Rabu, 15 Oktober 2025, menjadikan temuan kerusakan 4.000 hektar hutan akibat
PETI sebagai agenda utama. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak tutupan
hijau, tapi juga mengancam tata ruang IKN yang dirancang dengan 70% area hutan
kota. "Komitmen mewujudkan IKN sebagai smart forest city terancam
aktivitas ilegal yang merusak lingkungan secara masif," tulis Hilda B
Alexander dalam laporan Kompas.com.
Satgas, yang dibentuk untuk menangani PETI, pembukaan lahan
liar, dan pembangunan ilegal, langsung bergerak. Aksi simbolis dilakukan di
bekas tambang ilegal Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto,
Kutai Kartanegara. Tim memasang plang larangan dan menanam bibit pohon untuk
menandai komitmen restorasi. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo
Subianto, yang menargetkan pemberantasan 1.063 kasus tambang ilegal nasional
yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Basuki Hadimuljono, sebagai Kepala Otorita IKN, menegaskan
prioritas utama adalah menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal. "Kami
telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas
tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas,
dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang
mereka," tegas Basuki. Kebijakan ini mencakup sanksi administratif hingga
pidana, dengan tuntutan restorasi wajib untuk pelaku yang terbukti.
Bukit Tengkorak: Pusat Kerusakan, Temuan 3.000 Ton Batu Bara Ilegal
Bukit Tengkorak di Kecamatan Sepaku menjadi saksi bisu
kerusakan parah di jantung IKN. Lokasi ini, yang seharusnya menjadi zona
konservasi, ditemukan penuh galian tambang batu bara ilegal. Satgas mengungkap
hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton, disertai 7 unit truk bermuatan ilegal.
Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk
proses hukum.
Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menyatakan
dukungan penuh. "Kepolisian berkomitmen mendukung Otorita IKN dalam
menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini," ujarnya. Temuan ini
melengkapi razia sebelumnya, di mana Satgas telah menyita alat berat dan
menangkap sindikat lokal. Kerusakan di Bukit Tengkorak mencakup erosi tanah,
hilangnya vegetasi, dan ancaman banjir, yang berpotensi memengaruhi ekosistem
sungai di sekitar IKN.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
memperkirakan biaya restorasi untuk 4.000 hektar mencapai miliaran rupiah,
termasuk penanaman ulang dan pemantauan jangka panjang. Tanpa intervensi cepat,
ancaman ini bisa meluas ke kawasan lindung lainnya, bertentangan dengan target
IKN nol deforestasi.
Sinergi Lintas Lembaga: Kekuatan Satgas untuk Penindakan Solid
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN didukung struktur
lintas sektoral yang kuat, melibatkan pimpinan tertinggi: Pangdam
VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltim, Dirjen
Gakkum KLHK, Dirjen Gakkum ESDM, serta seluruh Deputi Otorita IKN. Komposisi
ini memastikan penindakan holistik, dari pencegahan hingga pengadilan.
Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, membuka
pintu legalitas bagi masyarakat. "Silakan masyarakat mempelajari bagaimana
bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,"
imbau Ma’mun. Inisiatif ini termasuk sosialisasi perizinan di desa-desa
perbatasan, untuk mencegah praktik liar akibat kurangnya informasi. Kepala
Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, juga terlibat dalam patroli bersama
TNI-Polri, memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sinergi ini telah menghasilkan MoU antarlembaga untuk
patroli rutin dan penggunaan drone pengawasan. Hasilnya, kasus PETI di IKN
turun 20% sejak pembentukan Satgas awal tahun, meski tantangan seperti akses
terpencil tetap ada.
Dampak Lingkungan dan Sosial: Ancaman bagi Visi Hijau IKN
Kerusakan 4.000 hektar hutan bukan hanya soal angka; ini
mengancam biodiversitas Kalimantan Timur, termasuk habitat orangutan dan burung
endemik. PETI juga mencemari air tanah dengan logam berat, berpotensi
memengaruhi pasokan air IKN. Secara sosial, aktivitas ilegal merekrut tenaga
kerja lokal dengan upah rendah, tapi meninggalkan kemiskinan pasca-penutupan.
Visi IKN sebagai kota hijau—dengan 70% ruang terbuka—kini
diuji. Basuki menekankan restorasi sebagai kewajiban, termasuk program
"adopsi hutan" oleh investor. Kolaborasi dengan KLHK akan mempercepat
penanaman 1 juta pohon di kawasan rusak, mendukung komitmen Indonesia di COP30
untuk net zero emission.
Rencana ke Depan: Penindakan, Restorasi, dan Edukasi
Ke depan, Satgas berencana ekspansi patroli ke seluruh
delineasi IKN menggunakan teknologi GIS untuk deteksi dini. Basuki juga
mendorong regulasi baru yang mewajibkan reforestasi 2:1 untuk setiap hektar
rusak. Edukasi masyarakat melalui workshop di Sepaku akan ditingkatkan, agar
warga memilih usaha legal daripada ilegal.
Harapannya, tindakan ini menjadi preseden nasional. Dengan
dukungan presiden, IKN bisa bangkit sebagai model pemberantasan PETI, mengubah
ancaman menjadi peluang konservasi.
Kerusakan 4.000 hektar hutan IKN akibat tambang ilegal menjadi alarm merah bagi pembangunan berkelanjutan. Tindakan tegas Basuki Hadimuljono—dari plang larangan hingga reforestasi wajib—didukung Satgas lintas lembaga, menunjukkan komitmen kuat melawan PETI. Dengan sinergi TNI, Polri, dan pemerintah daerah, IKN berpotensi lepas dari bayang-bayang ilegalitas, mewujudkan smart forest city yang hijau dan cerdas. Namun, keberhasilan bergantung pada partisipasi masyarakat dan penegakan hukum konsisten. Pemerintah harus prioritaskan ini agar IKN bukan hanya mimpi, tapi realitas berkelanjutan bagi generasi mendatang.







