![]() |
| Ilustrasi AI |
Pengungkapan Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ancam Konservasi Lingkungan dan Visi Kota Hutan
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang digadang-gadang sebagai kota hijau masa depan, terhambat oleh aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap operasi penambangan batu bara dan pasir putih tanpa izin di Taman Hutan Raya (Tahura). Akibatnya, hutan lindung di Bukit Tengkorak, Kalimantan Timur, kini botak, dengan ekosistem yang terancam. Artikel ini mengulas kronologi pengungkapan, dampak lingkungan, dan langkah pencegahan untuk menjaga integritas IKN, berdasarkan laporan eksklusif pada 13 Oktober 2025.
Operasi Satgas: Menghentikan Tambang Liar di Tahura
Pada 29 September 2025, Satgas Otorita IKN melakukan operasi di hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kawasan ini, yang seharusnya menjadi zona konservasi, ditemukan dipenuhi galian tambang batu bara dan pasir putih ilegal. Selain itu, Satgas menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan secara besar-besaran, dan bangunan sementara tak berizin yang membentang dari Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Laporan media menggambarkan pemandangan memilukan: vegetasi hijau diratakan oleh alat berat, meninggalkan lubang galian besar dan tumpukan material tambang. Operasi ini melibatkan kerja sama dengan Polri dan TNI untuk mengamankan lokasi. "Kami berkomitmen menjaga kelestarian IKN dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," ujar Irjen Pol (Purn) Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, dalam keterangannya kepada media.
Barang bukti berupa alat berat, truk pengangkut, dan material hasil tambang telah disita dan kini diamankan di Polda Kalimantan Timur. Para pelaku, yang diduga bagian dari sindikat lokal, akan dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan (UU No. 18 Tahun 2013) dan Undang-Undang Minerba (UU No. 4 Tahun 2009). Hukuman yang mengintai mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Dampak Lingkungan: Hutan Gundul, Ekosistem Terancam
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini sangat signifikan. Foto-foto dari lokasi menunjukkan Bukit Tengkorak yang dulu rimbun kini berubah menjadi lahan tandus dengan lubang galian dan erosi tanah. Sebagai bagian dari Tahura, kawasan ini berperan sebagai penyangga ekologis IKN, menjaga keseimbangan ekosistem dan cadangan air bersih. Namun, aktivitas ilegal ini menghancurkan habitat satwa endemik, seperti burung dan mamalia kecil, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor di musim hujan.
Tambang batu bara berpotensi mencemari air tanah dengan logam berat seperti merkuri, sementara penambangan pasir putih mengganggu aliran sungai dan mengurangi pasokan air bersih. "Kerusakan ini bisa memakan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan," kata seorang ahli lingkungan dari Universitas Mulawarman kepada media. Dengan visi IKN sebagai kota hutan yang menargetkan 70% ruang terbuka hijau, kasus ini menjadi ancaman serius terhadap kredibilitas proyek nasional ini.
Perambahan hutan juga memperburuk emisi karbon, bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi deforestasi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa Kalimantan Timur telah kehilangan 1,2 juta hektar hutan primer sejak 2010. Tambang ilegal ini mempercepat kerusakan, mengancam tujuan pembangunan berkelanjutan IKN.
Langkah Otorita IKN: Tindakan Tegas dan Rencana Jangka Panjang
Otorita IKN bergerak cepat. Pasca-operasi, Satgas membentuk tim pemantau untuk mencegah aktivitas ilegal berulang. Barang bukti seperti alat gali dan genset kini menjadi bahan penyidikan di Polda Kaltim. "Operasi ini bukan akhir, tapi awal dari strategi jangka panjang untuk menjaga integritas IKN," tegas Edgar kepada media. Satgas berencana memperluas razia ke seluruh delineasi IKN, mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Untuk mendukung pengawasan, Otorita IKN akan mengadopsi teknologi drone dan sensor IoT guna mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real-time. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan KLHK diperkuat melalui MoU patroli bersama yang ditandatangani pada September 2025. Audit ketat terhadap kontraktor di sekitar Tahura juga dilakukan untuk memastikan hanya proyek resmi yang beroperasi.
Peran Masyarakat: Pelaporan untuk Cegah Pengulangan
Satgas mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga IKN. "Informasi dari warga sangat penting. Laporkan jika ada dugaan pelanggaran," ujar Edgar. Otorita menyediakan hotline dan aplikasi pelaporan anonim untuk memudahkan warga melapor. Langkah ini penting karena sindikat tambang sering memanfaatkan tenaga kerja lokal dengan iming-iming upah, padahal dampaknya merugikan masyarakat melalui kerusakan lahan pertanian dan perikanan.
Kampanye edukasi lingkungan juga akan digelar di Desa Sukomulyo dan sekitarnya. Workshop ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya konservasi dibandingkan keuntungan jangka pendek dari tambang ilegal. Dengan keterlibatan komunitas, IKN berharap dapat membangun benteng sosial melawan praktik ilegal.
Luasnya kawasan IKN—lebih dari 250 ribu hektar—menjadi tantangan besar dalam pengawasan. Permintaan material bangunan yang melonjak, ditambah fluktuasi harga batu bara dan pasir, mendorong aktivitas ilegal. Koordinasi antarlembaga juga perlu diperkuat untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
Namun, pengungkapan ini membuka peluang untuk perbaikan. Dengan regulasi minerba yang lebih ketat, anggaran APBN untuk rehabilitasi hutan, dan keterlibatan masyarakat, IKN bisa tetap menjadi model kota hijau. "IKN bukan hanya tentang infrastruktur, tapi warisan lingkungan untuk masa depan," kata Edgar kepada media.
Kasus tambang ilegal di Bukit Tengkorak menunjukkan kerentanan kawasan IKN di tengah ambisi besar pembangunan. Dari hutan gundul hingga ancaman ekosistem, operasi Satgas menjadi langkah awal menuju perlindungan lingkungan. Dengan hukuman tegas, teknologi pengawasan, dan partisipasi masyarakat, IKN memiliki peluang untuk tetap hijau. Namun, tanpa komitmen berkelanjutan, visi kota hutan bisa terkubur di bawah galian liar. Pemerintah dan warga harus bersinergi untuk menjaga Kalimantan Timur sebagai jantung hijau Indonesia.







