![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Upaya pelestarian lingkungan di sekitar Ibu Kota
Nusantara (IKN) semakin gencar dengan operasi gabungan yang berhasil membongkar
sejumlah aktivitas ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit
Soeharto, Kalimantan Timur. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas
Ilegal Otorita IKN, bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum,
mengungkap praktik tambang batu bara tanpa izin, perambahan hutan skala besar,
serta pembangunan bangunan liar yang mengancam ekosistem hutan lindung seluas
600 ribu hektare ini. Operasi yang digelar akhir September 2025 ini menjadi
pukulan telak bagi jaringan mafia lingkungan yang selama ini mengintai
delineasi IKN, sekaligus pengingat bahwa pembangunan ibu kota masa depan tidak
boleh dikorbankan demi eksploitasi sementara. Dengan temuan mencengangkan
seperti tumpukan stok batu bara dan pasir putih di Bukit Tengkorak, razia ini
menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan proyek nasional
senilai Rp 466 triliun ini.
Irjen Pol Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN
Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas,
menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif yang
telah berlangsung sejak 2023, terutama setelah laporan awal dari masyarakat dan
intelijen satelit KLHK mendeteksi anomali di kawasan konservasi. “Kami tidak
akan membiarkan praktik ilegal merusak fondasi ekologis IKN. Deteksi dilakukan
bersama perangkat desa, kelurahan, dan warga setempat, sementara penindakan
melibatkan Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda
Kaltim, Gakkum Kehutanan, PPLH Kementerian LHK, serta Satpol PP provinsi dan
kabupaten,” ujar Edgar dalam konferensi pers di Kantor Otorita IKN, Senin, 6
Oktober 2025. Hasilnya, tiga temuan utama berhasil diamankan: penggerebekan
truk pengangkut, lokasi stok ilegal, dan situs perambahan yang telah merusak
ratusan hektare hutan lindung. Semua barang bukti kini diserahkan ke Polda
Kaltim untuk proses hukum berdasarkan UU Kehutanan dan Minerba, dengan ancaman
pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Operasi dimulai pada dini hari Minggu, 29 September 2025,
pukul 02.40 WITA, ketika tim gabungan menghadang tujuh unit truk bermuatan batu
bara ilegal tepat di gerbang Tol Samboja-Balikpapan. Kendaraan-kendaraan ini,
yang diduga berasal dari tambang liar di perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM
70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, tidak dilengkapi dokumen resmi dan muatannya
diperkirakan mencapai ratusan ton. Pengemudi langsung diamankan, dan truk
beserta isinya disita untuk penyelidikan lebih lanjut, mengungkap jaringan
distribusi yang menyasar pelabuhan ekspor di Balikpapan. Hanya beberapa jam
kemudian, pada pukul 10.15 WITA, petugas merazia lokasi stokpile di hutan
lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Di sana, ditemukan
tumpukan batu bara dan pasir putih siap angkut, lengkap dengan bekas alat berat
seperti ekskavator, meski pelaku utama telah melarikan diri saat tim tiba.
Estimasi stok mencapai 2.000-3.000 ton, yang jika lolos bisa mencemari sungai
Mahakam dan mengganggu pasokan air bersih untuk IKN.
Temuan ketiga tak kalah mengkhawatirkan: perambahan hutan
untuk lahan perkebunan, rumah-rumah sementara, dan warung liar di zona inti
Tahura Bukit Soeharto, yang seharusnya menjadi penyangga hijau bagi konsep kota
spons IKN. Aktivitas ini, yang diduga melibatkan pekerja migran dari luar
daerah, telah merusak vegetasi tropis dan habitat satwa endemik seperti
orangutan dan burung enggang, dengan luas lahan terdampak mencapai puluhan
hektare. Edgar menekankan bahwa laporan resmi telah diserahkan ke Polda Kaltim,
dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Kehutanan serta Pasal 158 UU
Minerba. “Ini bukan razia pertama; sejak Juli 2025, Bareskrim Polri telah
membongkar tambang ilegal serupa di Tahura yang merugikan negara Rp 5,7
triliun, termasuk kerusakan hutan 4.236 hektare dan hilangnya royalti batu bara
Rp 3,5 triliun sejak 2016,” tambahnya, merujuk kasus yang melibatkan 351
kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Fenomena ini bukan kejadian sporadis, melainkan bagian dari
ancaman sistemik terhadap delineasi IKN seluas 256.142 hektare di Kabupaten
Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Data KLHK menunjukkan bahwa
sepanjang 2024-2025, tambang liar di Kalimantan Timur menyumbang 40 persen
kasus degradasi hutan nasional, dengan kerugian lingkungan mencapai Rp 2,2
triliun hanya dari kerusakan vegetasi. Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita
IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan bahwa Satgas telah memantau 186 hektare
area tambang ilegal di Tahura sejak 2023, menggunakan drone dan citra satelit
LAPAN untuk deteksi dini. “Kerusakan ini berpotensi memicu erosi, banjir
bandang, dan penurunan kualitas air, yang bertentangan dengan target IKN
sebagai kota karbon negatif dengan 75 persen tutupan hijau,” ujar Myrna pada
Juli 2025, saat kasus serupa digugat di pengadilan. Di Desa Sukomulyo,
misalnya, warga lokal seperti petani subsisten mengeluhkan hilangnya lahan
garapan akibat longsor pasca-penambangan, sementara nelayan di Sungai Mahakam
menghadapi pencemaran sedimen yang mengurangi hasil tangkapan ikan hingga 30
persen.
Dampak sosial dari aktivitas ilegal ini juga meresahkan. Di
wilayah perbatasan Sepaku dan Samboja, di mana 60 persen penduduk bergantung
pada pertanian dan perikanan, tambang liar sering melibatkan tenaga kerja murah
dari luar pulau, menciptakan konflik lahan dan eksploitasi sosial. Sebuah studi
BRIN 2024 menyoroti bahwa 70 persen kasus di Kalimantan melibatkan sindikat
eksternal, dengan upah harian Rp 150-250 ribu yang tak sebanding risiko
kesehatan dari debu batu bara. “Kami kehilangan mata pencaharian; sungai yang
dulu jernih kini keruh, dan hutan yang jadi pagar alami hilang,” keluh tokoh
masyarakat Sukomulyo, Paulus, yang mewakili 300 keluarga terdampak. Selain itu,
proyek IKN yang menargetkan relokasi 4.100 ASN pada akhir 2025 dan operasional
penuh lembaga negara pada 2028 berisiko tertunda jika degradasi lingkungan
berlanjut, dengan biaya reklamasi potensial mencapai Rp 10 triliun.
Ke depan, Edgar menjanjikan perluasan operasi ke seluruh
delineasi IKN, dengan penindakan simultan untuk efek jera maksimal. “Kami akan
integrasikan teknologi blockchain untuk pelacakan lahan real-time dan kampanye
edukasi 'IKN Lestari' di sekolah-sekolah Samboja dan Sepaku,” tegasnya.
Kolaborasi dengan Bupati Penajam Paser Utara Yulianto dan Bupati Kutai
Kartanegara Edi Damansyah mencakup program alternatif seperti ekowisata di
Tahura, yang berpotensi ciptakan 2.000 lapangan kerja hijau. Presiden Prabowo Subianto,
dalam pidato HUT RI September 2025, menekankan bahwa IKN harus bebas dari mafia
lingkungan, dengan instruksi khusus bagi KPK untuk audit izin tambang di zona
penyangga. Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq juga telah membentuk tim lintas
provinsi untuk restorasi, menargetkan reboisasi 5.000 hektare pada 2026.
Panggilan Edgar kepada masyarakat menjadi kunci sukses:
“Jangan ragu laporkan dugaan pelanggaran melalui hotline Otorita atau aplikasi
pelaporan digital. Setiap informasi berharga untuk menjaga Nusantara tetap
hijau dan aman.” Di tengah ambisi IKN sebagai simbol kemajuan berkelanjutan,
razia ini menjadi momentum refleksi: pembangunan nasional tak boleh datang
dengan harga kehancuran alam. Dengan vigilansi kolektif, hutan Bukit
Soeharto—penjaga ekologis Borneo—bisa kembali lestari, memastikan IKN bangkit
sebagai kota masa depan yang tak ternoda keserakahan.







