![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Ambisi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota
hijau dan berkelanjutan dihadapkan pada ujian berat berupa aktivitas ilegal
yang merajalela di perbatasan kawasan tersebut. Satuan Tugas (Satgas)
Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN baru saja mengungkap serangkaian
pelanggaran serius, mulai dari tambang batu bara tanpa izin hingga perambahan
hutan skala besar, yang tidak hanya menggerus ekosistem alam tetapi juga
berpotensi menghambat kemajuan proyek nasional senilai triliunan rupiah ini.
Temuan ini, yang diumumkan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, menjadi peringatan dini
bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan, mengingat IKN yang direncanakan
beroperasi penuh pada 2028 kini masih rentan terhadap eksploitasi liar di
tengah transisi lahan dari hutan tropis menjadi pusat administrasi negara.
Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang
Keamanan dan Keselamatan Publik, menjelaskan bahwa operasi pengawasan intensif
yang melibatkan perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat lokal telah
mengungkap fakta mencengangkan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura)
Bukit Soeharto. Di sana, ditemukan aktivitas penambangan batu bara ilegal yang
merusak lapisan tanah dan vegetasi lindung, serta pembukaan lahan masif untuk
perkebunan liar dan pembangunan rumah-rumah tidak resmi. Lokasi-lokasi bermasalah
ini tersebar sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah,
Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
"Deteksi awal dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk
dengan Polda Kalimantan Timur. Penegakan hukum akan simultan untuk menciptakan
efek jera bagi pelaku," tegas Edgar dalam keterangan resminya, menekankan
bahwa barang bukti telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai
Undang-Undang Kehutanan serta minerba.
Hasil operasi yang dimulai akhir September 2025 mencatat
tiga kejadian utama yang berhasil digagalkan. Pertama, pada Minggu dini hari,
29 September pukul 02.40 WITA, petugas mengamankan tujuh unit truk pengangkut
batu bara ilegal tepat di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan.
Kendaraan-kendaraan ini, yang diduga berasal dari tambang liar di sekitar
Tahura, langsung diserahkan ke Polda Kaltim untuk penyidikan mendalam. Estimasi
muatan mencapai ratusan ton, yang jika lolos bisa mencemari sungai dan udara di
sekitar IKN, mengingat batu bara sering kali disimpan tanpa pengolahan
lingkungan yang memadai. Kedua, pada Senin pagi, 29 September pukul 10.15 WITA,
tim menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di Bukit
Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Sayangnya, pelaku telah kabur saat
razia, meninggalkan jejak peralatan berat dan tumpukan limbah yang kini menjadi
fokus penyelidikan aparat. Ketiga, survei lapangan mengonfirmasi perambahan
hutan untuk lahan pertanian liar, rumah-rumah sementara, dan warung-warung
ilegal di zona konservasi Tahura, yang semuanya telah dilaporkan ke pihak
berwenang untuk tindak lanjut hukum.
Temuan ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan bagian dari
pola eksploitasi sumber daya alam yang lebih luas di Kalimantan Timur, di mana
pembangunan IKN justru menjadi magnet bagi para pelaku ilegal. Data Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sepanjang 2024-2025,
luas lahan kritis di sekitar Penajam Paser Utara meningkat 15 persen akibat
penebangan liar, dengan batu bara ilegal menyumbang 40 persen kasus penegakan
hukum di wilayah tersebut. Kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang mencakup 600
ribu hektare hutan lindung, seharusnya menjadi penyangga ekologis bagi IKN,
menyediakan air bersih dan biodiversitas untuk mendukung konsep kota spons yang
dirancang arsitek internasional. Namun, perambahan ini berisiko memicu erosi
tanah, banjir bandang, dan penurunan kualitas udara—dampak yang ironis
mengingat IKN digadang-gadang sebagai simbol transisi energi hijau Indonesia
menuju net zero emission 2060.
Otorita IKN, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022, telah membentuk Satgas ini sejak awal 2025 untuk mengantisipasi
ancaman semacam itu. Edgar menambahkan bahwa strategi ke depan mencakup
perluasan operasi ke seluruh delineasi IKN, melibatkan drone pengawasan,
satelit LAPAN, dan patroli berbasis komunitas. "Kami tidak hanya menindak,
tapi juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Setiap laporan dugaan
pelanggaran bisa disampaikan melalui hotline Otorita atau aplikasi pelaporan
digital," ujarnya, mengajak warga setempat untuk menjadi mata dan telinga
bagi pelestarian kawasan. Kolaborasi dengan Polda Kaltim dan KLHK diharapkan
menghasilkan tuntutan pidana yang tegas, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun
penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan Pasal 50 UU Kehutanan.
Dampak sosial dari aktivitas ilegal ini juga patut
diwaspadai. Di Desa Batuah dan Sukomulyo, di mana mayoritas penduduk bergantung
pada pertanian subsisten, penebangan liar sering kali melibatkan warga lokal
yang terjebak dalam jaringan sindikat eksternal. Sebuah studi dari Badan Riset
dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2024 menyoroti bahwa 60 persen kasus tambang
liar di Kalimantan melibatkan tenaga kerja migran dari Jawa dan Sulawesi, yang
menawarkan upah harian Rp 200-300 ribu—jauh di atas rata-rata buruh tani.
Namun, manfaat jangka pendek ini berujung pada konflik lahan dan degradasi
lingkungan yang merugikan generasi mendatang. Pemerintah daerah Kutai
Kartanegara, melalui Bupati Edi Damansyah, telah menyambut baik operasi Satgas
dengan program pelatihan alternatif, seperti ekowisata di Tahura, untuk
mengalihkan warga dari aktivitas berisiko.
Secara nasional, pengungkapan ini menambah daftar panjang
tantangan pembangunan IKN, yang telah menelan biaya Rp 72 triliun hingga
semester II 2025. Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato HUT RI September
lalu, menekankan bahwa IKN harus bebas dari korupsi dan eksploitasi alam,
dengan target relokasi 1.200 ASN pada 2026. Namun, laporan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menunjukkan adanya indikasi gratifikasi di sektor pertambangan
Kalimantan, yang bisa merembet ke proyek IKN jika tidak dicegah. Menteri Koordinator
Perekonomian Airlangga Hartarto pun telah memerintahkan audit khusus terhadap
izin usaha pertambangan di sekitar IKN, memastikan bahwa hanya operator legal
yang beroperasi di zona penyangga.
Ke depan, Otorita IKN berencana mengintegrasikan teknologi
blockchain untuk pelacakan lahan, mirip dengan sistem yang digunakan di Brasil
untuk Amazon, guna mendeteksi perubahan tutupan hutan secara real-time. Selain
itu, kampanye edukasi "IKN Hijau" akan digulirkan melalui
sekolah-sekolah di Samboja dan Sepaku, menanamkan nilai pelestarian sejak dini.
Edgar menutup pernyataannya dengan pesan tegas: "IKN bukan hanya proyek
infrastruktur, tapi warisan bangsa. Mari jaga agar tidak ternoda oleh
keserakahan sementara." Dengan dukungan masyarakat dan penegakan hukum
yang konsisten, harapan agar IKN bangkit sebagai kota masa depan yang lestari
tampaknya masih terbuka lebar, meski ancaman ilegal ini menjadi pengingat bahwa
pembangunan berkelanjutan memerlukan vigilansi kolektif.







