Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pengungkapan Operasi Gelap: Tambang Batu Bara Ilegal dan Penebangan Liar Mengancam Kawasan IKN

 

Ilustrasi AI

IKN – Ambisi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau dan berkelanjutan dihadapkan pada ujian berat berupa aktivitas ilegal yang merajalela di perbatasan kawasan tersebut. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN baru saja mengungkap serangkaian pelanggaran serius, mulai dari tambang batu bara tanpa izin hingga perambahan hutan skala besar, yang tidak hanya menggerus ekosistem alam tetapi juga berpotensi menghambat kemajuan proyek nasional senilai triliunan rupiah ini. Temuan ini, yang diumumkan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, menjadi peringatan dini bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan, mengingat IKN yang direncanakan beroperasi penuh pada 2028 kini masih rentan terhadap eksploitasi liar di tengah transisi lahan dari hutan tropis menjadi pusat administrasi negara.

Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, menjelaskan bahwa operasi pengawasan intensif yang melibatkan perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat lokal telah mengungkap fakta mencengangkan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Di sana, ditemukan aktivitas penambangan batu bara ilegal yang merusak lapisan tanah dan vegetasi lindung, serta pembukaan lahan masif untuk perkebunan liar dan pembangunan rumah-rumah tidak resmi. Lokasi-lokasi bermasalah ini tersebar sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. "Deteksi awal dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Polda Kalimantan Timur. Penegakan hukum akan simultan untuk menciptakan efek jera bagi pelaku," tegas Edgar dalam keterangan resminya, menekankan bahwa barang bukti telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai Undang-Undang Kehutanan serta minerba.

Hasil operasi yang dimulai akhir September 2025 mencatat tiga kejadian utama yang berhasil digagalkan. Pertama, pada Minggu dini hari, 29 September pukul 02.40 WITA, petugas mengamankan tujuh unit truk pengangkut batu bara ilegal tepat di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan. Kendaraan-kendaraan ini, yang diduga berasal dari tambang liar di sekitar Tahura, langsung diserahkan ke Polda Kaltim untuk penyidikan mendalam. Estimasi muatan mencapai ratusan ton, yang jika lolos bisa mencemari sungai dan udara di sekitar IKN, mengingat batu bara sering kali disimpan tanpa pengolahan lingkungan yang memadai. Kedua, pada Senin pagi, 29 September pukul 10.15 WITA, tim menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Sayangnya, pelaku telah kabur saat razia, meninggalkan jejak peralatan berat dan tumpukan limbah yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat. Ketiga, survei lapangan mengonfirmasi perambahan hutan untuk lahan pertanian liar, rumah-rumah sementara, dan warung-warung ilegal di zona konservasi Tahura, yang semuanya telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk tindak lanjut hukum.

Temuan ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan bagian dari pola eksploitasi sumber daya alam yang lebih luas di Kalimantan Timur, di mana pembangunan IKN justru menjadi magnet bagi para pelaku ilegal. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sepanjang 2024-2025, luas lahan kritis di sekitar Penajam Paser Utara meningkat 15 persen akibat penebangan liar, dengan batu bara ilegal menyumbang 40 persen kasus penegakan hukum di wilayah tersebut. Kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang mencakup 600 ribu hektare hutan lindung, seharusnya menjadi penyangga ekologis bagi IKN, menyediakan air bersih dan biodiversitas untuk mendukung konsep kota spons yang dirancang arsitek internasional. Namun, perambahan ini berisiko memicu erosi tanah, banjir bandang, dan penurunan kualitas udara—dampak yang ironis mengingat IKN digadang-gadang sebagai simbol transisi energi hijau Indonesia menuju net zero emission 2060.

Otorita IKN, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, telah membentuk Satgas ini sejak awal 2025 untuk mengantisipasi ancaman semacam itu. Edgar menambahkan bahwa strategi ke depan mencakup perluasan operasi ke seluruh delineasi IKN, melibatkan drone pengawasan, satelit LAPAN, dan patroli berbasis komunitas. "Kami tidak hanya menindak, tapi juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Setiap laporan dugaan pelanggaran bisa disampaikan melalui hotline Otorita atau aplikasi pelaporan digital," ujarnya, mengajak warga setempat untuk menjadi mata dan telinga bagi pelestarian kawasan. Kolaborasi dengan Polda Kaltim dan KLHK diharapkan menghasilkan tuntutan pidana yang tegas, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan Pasal 50 UU Kehutanan.

Dampak sosial dari aktivitas ilegal ini juga patut diwaspadai. Di Desa Batuah dan Sukomulyo, di mana mayoritas penduduk bergantung pada pertanian subsisten, penebangan liar sering kali melibatkan warga lokal yang terjebak dalam jaringan sindikat eksternal. Sebuah studi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2024 menyoroti bahwa 60 persen kasus tambang liar di Kalimantan melibatkan tenaga kerja migran dari Jawa dan Sulawesi, yang menawarkan upah harian Rp 200-300 ribu—jauh di atas rata-rata buruh tani. Namun, manfaat jangka pendek ini berujung pada konflik lahan dan degradasi lingkungan yang merugikan generasi mendatang. Pemerintah daerah Kutai Kartanegara, melalui Bupati Edi Damansyah, telah menyambut baik operasi Satgas dengan program pelatihan alternatif, seperti ekowisata di Tahura, untuk mengalihkan warga dari aktivitas berisiko.

Secara nasional, pengungkapan ini menambah daftar panjang tantangan pembangunan IKN, yang telah menelan biaya Rp 72 triliun hingga semester II 2025. Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato HUT RI September lalu, menekankan bahwa IKN harus bebas dari korupsi dan eksploitasi alam, dengan target relokasi 1.200 ASN pada 2026. Namun, laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya indikasi gratifikasi di sektor pertambangan Kalimantan, yang bisa merembet ke proyek IKN jika tidak dicegah. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pun telah memerintahkan audit khusus terhadap izin usaha pertambangan di sekitar IKN, memastikan bahwa hanya operator legal yang beroperasi di zona penyangga.

Ke depan, Otorita IKN berencana mengintegrasikan teknologi blockchain untuk pelacakan lahan, mirip dengan sistem yang digunakan di Brasil untuk Amazon, guna mendeteksi perubahan tutupan hutan secara real-time. Selain itu, kampanye edukasi "IKN Hijau" akan digulirkan melalui sekolah-sekolah di Samboja dan Sepaku, menanamkan nilai pelestarian sejak dini. Edgar menutup pernyataannya dengan pesan tegas: "IKN bukan hanya proyek infrastruktur, tapi warisan bangsa. Mari jaga agar tidak ternoda oleh keserakahan sementara." Dengan dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten, harapan agar IKN bangkit sebagai kota masa depan yang lestari tampaknya masih terbuka lebar, meski ancaman ilegal ini menjadi pengingat bahwa pembangunan berkelanjutan memerlukan vigilansi kolektif.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Pengungkapan Operasi Gelap: Tambang Batu Bara Ilegal dan Penebangan Liar Mengancam Kawasan IKN
  • Pengungkapan Operasi Gelap: Tambang Batu Bara Ilegal dan Penebangan Liar Mengancam Kawasan IKN
  • Pengungkapan Operasi Gelap: Tambang Batu Bara Ilegal dan Penebangan Liar Mengancam Kawasan IKN
  • Pengungkapan Operasi Gelap: Tambang Batu Bara Ilegal dan Penebangan Liar Mengancam Kawasan IKN
  • Pengungkapan Operasi Gelap: Tambang Batu Bara Ilegal dan Penebangan Liar Mengancam Kawasan IKN
  • Pengungkapan Operasi Gelap: Tambang Batu Bara Ilegal dan Penebangan Liar Mengancam Kawasan IKN
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad