![]() |
| Ilustrasi AI |
Ketapang, Kalimantan Barat — Sebuah peristiwa memprihatinkan mengguncang masyarakat di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Dua karyawan PT RIM Indonesia mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah bertugas sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) di wilayah tersebut. Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, itu menimbulkan luka fisik dan psikologis pada para korban, sekaligus menggugah perhatian publik terhadap hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil di daerah perusahaan.
Kedua korban, Miko Lasaputra dan Yasri,
adalah pekerja harian di PT RIM Indonesia. Malam itu, suasana di sekitar lokasi
perusahaan yang biasanya tenang mendadak berubah menjadi tegang. Menurut
keterangan warga, cekcok kecil antara korban dan pelaku berujung pada tindakan
kekerasan fisik. “Mereka sempat adu mulut, tapi tak lama kemudian terdengar
suara ribut dan teriakan,” ujar salah satu saksi mata. Akibat kejadian itu,
korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan segera dilarikan ke
fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabar penganiayaan oleh oknum TNI ini dengan cepat menyebar ke masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan. Bukan hanya karena kekerasan itu sendiri, tetapi juga karena pelakunya adalah anggota aparat negara yang seharusnya melindungi rakyat. Warga mendesak agar pelaku segera ditindak tegas, baik melalui jalur hukum negara maupun melalui mekanisme adat Dayak yang berlaku di daerah tersebut.
Kepala Desa Karya Baru, Budi Arman, langsung turun tangan menangani situasi. Ia mengumpulkan keluarga korban dan tokoh adat setempat untuk membahas penyelesaian masalah ini secara bijak. “Kami sudah menerima laporan dan keluarga korban meminta agar perkara ini tidak hanya diserahkan ke penegak hukum formal, tapi juga diselesaikan melalui jalur adat. Kami ingin masalah ini tuntas secara adil dan damai,” ujar Budi. Rencana musyawarah adat pun segera digelar dengan melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang.
Ketua DAD Ketapang, Heronimus Tanam, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penyelesaian dengan mengedepankan dua jalur: hukum negara dan hukum adat. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan kekerasan oleh siapa pun di wilayah adat. “Hukum negara berjalan, hukum adat juga berjalan. Keduanya tidak bertentangan, malah saling melengkapi. Hukum adat memastikan keadilan sosial, sedangkan hukum negara memastikan kepastian hukum,” ujar Heronimus. Ia juga telah menerima video rekaman kejadian dan bukti pendukung lain untuk dibawa dalam musyawarah adat.
Dalam sistem hukum adat Dayak, penganiayaan termasuk pelanggaran berat karena dianggap melanggar keseimbangan sosial dan spiritual di dalam komunitas. Setiap pertumpahan darah — sekecil apa pun — harus ditebus agar kedamaian kembali pulih. Sanksi adat bisa berupa denda (denda adat), permintaan maaf secara terbuka, hingga ritual perdamaian yang bertujuan menenangkan roh dan mengembalikan harmoni antarwarga. “Yang terpenting bagi kami bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan hubungan yang rusak,” kata seorang tokoh adat dari Air Upas.
Di sisi lain, jalur hukum formal pun segera diaktifkan. Kapolsek Marau, Iptu Martin Nababan, mengonfirmasi bahwa laporan resmi sudah diterima dan kasus kini dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) karena pelaku adalah anggota TNI aktif. “Kami sudah serahkan kepada pihak POM untuk penanganan lebih lanjut. Hukum harus tetap ditegakkan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan DAD untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
Pihak TNI sendiri dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat. Sumber dari Kodam XII/Tanjungpura menyebutkan bahwa pimpinan militer tidak akan menoleransi perilaku anggotanya yang melanggar hukum. “Setiap prajurit terikat oleh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Bila ada yang mencederai rakyat, apalagi di wilayah tugas, maka itu pelanggaran serius dan pasti akan diberi sanksi berat,” ujar sumber tersebut.
Peristiwa ini membuka kembali perbincangan tentang hubungan antara aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat adat di wilayah Kalimantan. Selama beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan perkebunan dan tambang yang beroperasi di kawasan adat dan mempekerjakan BKO dari aparat TNI atau Polri untuk menjaga keamanan. Namun, keberadaan aparat di wilayah sipil kerap menimbulkan gesekan, terutama ketika terjadi perbedaan kepentingan antara warga dan pihak perusahaan.
Bagi masyarakat Dayak, hukum adat bukan hanya aturan sosial, tetapi juga bagian dari sistem moral dan spiritual. Setiap pelanggaran dianggap mengguncang keseimbangan alam dan hubungan antar-manusia. Itulah sebabnya, penyelesaian adat selalu melibatkan ritual dan musyawarah bersama untuk mengembalikan keharmonisan. “Kami percaya bahwa perdamaian sejati tidak datang dari hukuman saja, tapi dari pemulihan hati,” tutur Heronimus Tanam dalam wawancara lanjutan.
Dalam kasus penganiayaan ini, proses hukum adat diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat di Balai Adat Karya Baru. Musyawarah akan menghadirkan keluarga korban, perwakilan TNI, tokoh adat, serta pihak perusahaan. Biasanya, proses dimulai dengan pembacaan kronologi kejadian, kemudian dilanjutkan dengan sidang adat untuk menentukan bentuk sanksi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diminta menanggung denda adat — yang bisa berupa uang, hewan, atau barang simbolis — disertai ritual perdamaian.
Meski banyak pihak berharap penyelesaian adat dapat meredakan ketegangan, masyarakat tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polisi Militer. Mereka ingin memastikan bahwa pelaku juga mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum negara. “Kami menghormati adat, tapi kami juga ingin keadilan formal ditegakkan. Kalau tidak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujar seorang aktivis lokal di Ketapang.
Di tengah sorotan publik, pemerintah daerah dan lembaga adat berusaha menjaga agar kasus ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Media sosial lokal sempat dipenuhi komentar warga yang mengecam tindakan kekerasan tersebut, namun sebagian juga mengajak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita ingin masalah ini jadi pelajaran, bukan bara api,” tulis salah satu komentar di forum warga Ketapang.
Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak. Pertama, bagi TNI, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya disiplin dan tanggung jawab moral prajurit dalam berinteraksi dengan masyarakat. Kedua, bagi pemerintah daerah dan perusahaan, ini menjadi momentum untuk memperkuat dialog sosial dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja di lapangan. Ketiga, bagi masyarakat adat, kasus ini menegaskan relevansi hukum adat di era modern — bahwa keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga sosial dan spiritual.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat Ketapang kini menunggu dua hal: hasil pemeriksaan militer terhadap pelaku dan keputusan musyawarah adat. Harapannya sederhana: keadilan ditegakkan, hubungan antarwarga kembali pulih, dan peristiwa serupa tak lagi terulang. “Kami ingin kedamaian, tapi juga kebenaran,” ucap Budi Arman, Kepala Desa Karya Baru, menutup pertemuan dengan nada tegas namun penuh harap.







