![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai jantung
industri batu bara nasional dengan kontribusi mencapai 60 persen produksi
domestik, terus bergulat dengan dualisme eksploitasi sumber daya alam yang
melimpah versus dampak lingkungan dan sosial yang merugikan. Di tengah
ketergantungan ekonomi provinsi ini pada sektor ekstraktif seperti minyak, gas,
dan pertambangan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan bahwa
aktivitas tambang tidak boleh lagi menjadi sumber mudarat semata. Melalui pesan
tegas yang disampaikan via akun resmi Pemprov Kaltim pada Rabu, 1 Oktober 2025,
Harum mengingatkan para pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi regulasi ketat
dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat, mulai dari
infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Pernyataan ini menjadi
pengingat krusial di tengah maraknya kasus tambang ilegal dan lubang tambang
terbengkalai yang telah menelan korban jiwa, sekaligus sejalan dengan visi
transisi energi hijau menuju Indonesia Emas 2045.
Rudy Mas’ud, yang baru menjabat sejak dilantik Presiden
Prabowo Subianto pada Februari 2025 setelah memenangkan Pilgub 2024 dengan
996.399 suara, menyoroti bahwa pengelolaan pertambangan harus berbasis aturan
hukum yang ketat, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. “Jika ada tambang, maka harus ada kemajuan nyata. Masalah
besar muncul ketika kerusakan lingkungan merajalela di mana-mana, tapi
pembangunan daerah justru mandek,” tegas Harum dalam video Instagram Pemprov
Kaltim. Latar belakang akademisnya—sarjana, magister, dan doktor Ekonomi
Pembangunan dari Universitas Mulawarman Samarinda—membuatnya peka terhadap isu
ini. Sebagai mantan anggota DPR RI Komisi III periode 2019-2024, ia sering
mengadvokasi reformasi sektor pertambangan, menekankan bahwa orientasi utamanya
adalah keseimbangan antara sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan saat ia meninjau operasional tambang PT Kideco Jaya
Agung di Kabupaten Paser bersama Wakil Gubernur Seno Aji, Bupati Fahmi Fadli,
dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari, di mana diskusi fokus pada penerapan
Corporate Social Responsibility (CSR) yang berkelanjutan.
Ancaman kerusakan lingkungan akibat pertambangan memang
menjadi momok utama di Kaltim, yang memiliki 1.743 lubang tambang
terbengkalai—mayoritas dari aktivitas batu bara—yang tersebar di berbagai
kabupaten seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Data Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa lubang-lubang ini telah
merenggut nyawa puluhan warga, terutama anak-anak, akibat longsor atau
tenggelam sejak 2020. Pada Maret 2025, Harum secara eksplisit menyatakan bahwa
sektor pertambangan “lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” dan
mengancam pemberantasan total tambang ilegal melalui kolaborasi dengan Polda
Kaltim. “Seberapa besar pun hasil tambang, itu tidak akan pernah menutup luka
lingkungan yang ditimbulkan, seperti degradasi lahan gambut dan pencemaran
sungai yang mengancam biodiversitas Kalimantan,” ujarnya. Kasus terkini di
Kutai Timur, di mana jalan nasional Sangatta-Bengalon nyaris putus akibat truk
tambang berat, memicu ancaman Harum untuk menghentikan operasi PT Kaltim Prima
Coal (KPC) jika perbaikan tidak segera dilakukan. Kunjungan kerjanya pada 7
September 2025 menekankan dampak sosial: “Jika jalan ini putus, logistik
terhenti, pekerja tak bisa bergerak, dan ekonomi lokal lumpuh total.”
Lebih dari sekadar peringatan, Gubernur Harum mendorong
perusahaan tambang untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat,
bukan meninggalkan jejak kehancuran. Ia mencontohkan inisiatif PT Berau Coal di
Kabupaten Berau, yang mendampingi Suku Dayak Punan Basap—komunitas adat
terpencil—untuk memproduksi madu berkualitas dengan kemasan modern, menciptakan
nilai tambah ekonomi hingga Rp 500 juta per tahun bagi 200 keluarga. Serupa
dengan itu, PT Indominco Mandiri di Bontang telah membangun infrastruktur jalan
desa sepanjang 15 km dan sistem penyediaan air baku dari void tambang, yang
kini memasok 5.000 jiwa di wilayah sekitar. Sementara PT KPC di Kutai Timur
mendukung program pertanian hidroponik dan pelatihan perikanan budidaya,
meningkatkan pendapatan petani lokal hingga 30 persen sejak 2024. “Perusahaan
harus berinvestasi di pendidikan, sosial, dan sektor hijau seperti reboisasi
lahan pasca-tambang. Ini bukan kewajiban simbolis, tapi investasi jangka
panjang untuk transformasi wilayah tambang menjadi pusat ekonomi inklusif,”
tegas Harum, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
Upaya Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Harum semakin
konkret melalui rencana roadmap CSR yang disusun pada Juni 2025, setelah
Executive Meeting dengan pelaku industri di Jakarta. Roadmap ini mencakup
pemetaan lokasi, jenis program, anggaran, dan timeline pelaksanaan yang
terukur, dengan audit independen oleh Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, LSM,
dan masyarakat sipil. “Setelah 40 tahun tambang beroperasi, CSR masih jauh dari
harapan. Kini, kami wajibkan agar kontribusi ini mendukung hilirisasi non-ekstraktif,
seperti agroforestri dan ekowisata di lahan reklamasi,” ujarnya. Pada 29 Juni
2025, Harum menekankan bahwa CSR harus berbasis Pasal 108 dan 112 UU Minerba,
dengan target peningkatan PAD daerah hingga 20 persen melalui royalti yang
dialokasikan untuk program sosial. Kolaborasi ini juga selaras dengan dukungan
terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN), di mana CSR dari tambang di Penajam Paser
Utara dan Kutai Kartanegara diarahkan untuk infrastruktur penyangga, seperti
jaringan air bersih dan pelatihan tenaga kerja hijau.
Secara nasional, posisi Harum mencerminkan komitmen Presiden
Prabowo untuk pembangunan berkelanjutan, di mana Kaltim sebagai provinsi
penopang IKN harus memimpin transisi dari ketergantungan batu bara—yang
menyumbang 70 persen ekspor provinsi—menuju energi terbarukan. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) Kaltim menunjukkan bahwa meski sektor pertambangan mendorong
PDRB mencapai Rp 1.200 triliun pada 2024, tingkat kemiskinan di wilayah tambang
seperti Berau masih 5,2 persen, dengan 40 persen warga bergantung pada
pertanian subsisten yang terancam pencemaran. Harum, yang juga Ketua Perbasasi
Kaltim periode 2017-2021, mengintegrasikan nilai pemberdayaan masyarakat
melalui program unggulannya seperti “Gratis Pol” untuk pendidikan dan
kesehatan, serta aplikasi SAKTI untuk memangkas birokrasi akses CSR. Pada
September 2025, saat menerima kunjungan Badan Bank Tanah, ia menegaskan bahwa
pengelolaan lahan tambang pasca-eksploitasi harus melindungi hak ulayat adat,
seperti tanah Suku Dayak di Mahakam Ulu, sambil meningkatkan PAD melalui
ekowisata.
Tantangan tetap ada, terutama dalam penegakan hukum terhadap
tambang ilegal yang merajalela di perbatasan IKN, seperti yang diungkap Otorita
IKN pada akhir September 2025. Harum telah menginstruksikan sinergi dengan KLHK
untuk reklamasi 500 lubang tambang prioritas pada 2026, dengan anggaran Rp 2
triliun dari dana CSR. Kritik dari WALHI Kaltim menyoroti bahwa tanpa sanksi
tegas, inisiatif ini berisiko jadi formalitas. Namun, dengan latar belakang
keluarga politik—kakaknya Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim dan
Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota Balikpapan—Harum memiliki jejaring kuat untuk
mendorong reformasi. “Pertambangan harus jadi berkah, bukan kutukan. Mari kita
bangun Kaltim yang hijau dan adil untuk generasi mendatang,” tutupnya dalam
tinjauan ke Paser. Di tengah ambisi nasional, pesan Harum menjadi panggilan
aksi: agar batu bara tak lagi jadi beban, tapi jembatan menuju kemakmuran
berkelanjutan.







