Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Segera Bertindak

 

Ilustrasi AI

IKN – Warga Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), masih menanti kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Segmen 1B, bagian dari proyek strategis Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keluhan ini mencuat setelah lebih dari setahun sejak penetapan harga ganti rugi, namun dana kompensasi belum juga sampai ke tangan masyarakat. Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, menegaskan bahwa penundaan ini telah meresahkan warga.

Menurut Sariman, keluhan warga Sepaku terkait ganti rugi lahan ini pertama kali mencuat setelah beberapa warga melaporkan bahwa lahan mereka, yang telah ditetapkan harga ganti ruginya sejak Juli 2024, hingga kini belum dibayar. “Sudah lebih dari setahun, dari Juli 2024 sampai Oktober 2025, warga masih menunggu. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat dihubungi pada Senin (13/10).

Proyek Jalan Tol Segmen 1B merupakan bagian dari infrastruktur vital untuk mendukung konektivitas di IKN Nusantara. Namun, di balik ambisi besar pemerintah untuk membangun ibu kota baru, nasib warga yang lahannya terdampak justru terabaikan. Sariman menjelaskan bahwa penetapan harga ganti rugi telah dilakukan oleh Tim Koordinasi Ganti Kerugian dan Pembangunan Berkelanjutan (KGBB) lebih dari setahun lalu. “Harganya sudah ditetapkan, surat pemberitahuan jumlah ganti rugi juga sudah diberikan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi pembayaran,” tegasnya.


Kasus Penundaan yang Meresahkan

Sariman menyebutkan setidaknya ada tiga warga yang melaporkan penundaan pembayaran ganti rugi ini. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah milik warga bernama Mughni. Berdasarkan informasi yang diterima Sariman, pembayaran untuk Mughni sempat tertunda karena kesalahan teknis, yakni kekeliruan dalam penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Katanya dulu sudah mau diganti, tapi ada kesalahan ketik NIK. Akibatnya, sampai sekarang, sudah lebih dari setahun, pembayaran belum juga dilakukan,” ungkapnya.

Kasus ini bukanlah satu-satunya. Sariman menuturkan bahwa setelah ditelusuri, penetapan harga ganti rugi yang tertunda ini masih ditandatangani oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Kota Balikpapan. “Sudah dinilai, sudah ditetapkan, tapi entah mengapa pembayarannya tak kunjung dilakukan. Ini sangat merugikan warga,” tambah Sariman.

Penundaan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sepaku. Bagi banyak warga, lahan yang terdampak proyek tol adalah sumber mata pencaharian utama mereka. Tanpa pembayaran ganti rugi yang jelas, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Bayangkan, warga sudah menyerahkan lahannya untuk kepentingan pembangunan nasional, tapi hak mereka belum dipenuhi. Ini soal keadilan,” kata Sariman dengan nada tegas.


Desakan untuk Tindakan Cepat

Sebagai wakil rakyat, Sariman menegaskan bahwa pemerintah yang berwenang harus segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Ia meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), segera menyelesaikan proses administrasi dan mencairkan dana ganti rugi. “Kami berharap pemerintah tidak lagi menunda-nunda. Ini sudah lebih dari setahun, warga berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Sariman juga menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, warga perlu diberi informasi yang jelas mengenai jadwal pembayaran dan kendala yang menyebabkan penundaan. “Jika memang ada masalah teknis seperti kesalahan NIK, seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. Jangan sampai warga terus menunggu tanpa kejelasan,” tambahnya.

 

Dampak pada Kepercayaan Publik

Penundaan pembayaran ganti rugi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan warga, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proyek IKN. Pembangunan ibu kota baru ini digadang-gadang sebagai simbol kemajuan Indonesia, namun tanpa penanganan yang adil terhadap warga terdampak, citra proyek ini bisa tercoreng. “Pemerintah harus menunjukkan komitmennya, tidak hanya dalam membangun infrastruktur, tapi juga dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” tegas Sariman.

Selain itu, penundaan ini juga memunculkan pertanyaan tentang koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam proyek IKN. Sariman berharap ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa kendala serupa tidak terulang di masa depan. “Jangan sampai proyek besar seperti IKN ini malah menyisakan masalah bagi masyarakat lokal. Harus ada solusi yang cepat dan tepat,” katanya.

Warga Sepaku yang terdampak berharap pemerintah segera mencairkan dana ganti rugi agar mereka dapat melanjutkan kehidupan mereka. Bagi banyak warga, dana tersebut bukan hanya soal kompensasi, tetapi juga tentang kepastian untuk memulai kembali usaha atau kehidupan baru setelah kehilangan lahan mereka. “Kami ingin pemerintah mendengar suara kami. Kami mendukung pembangunan IKN, tapi kami juga ingin hak kami dihormati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sariman berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan kontraktor proyek, untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Kami akan terus mendesak sampai warga mendapatkan hak mereka. Ini tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tutup Sariman.

Kasus penundaan ganti rugi lahan di Sepaku ini menjadi pengingat bahwa di balik megahnya proyek nasional, nasib masyarakat lokal tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu bertindak cepat dan transparan untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga membawa keadilan bagi warga terdampak.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Segera Bertindak
  • Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Segera Bertindak
  • Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Segera Bertindak
  • Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Segera Bertindak
  • Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Segera Bertindak
  • Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Segera Bertindak
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad