IKN Time-Ketika pemerintah menyerahkan sertifikat hak pakai kepada warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, momen itu dibingkai sebagai “sejarah baru” dalam agenda reforma agraria. Penyerahan yang berlangsung pada 25 September 2025 disebut sebagai bentuk pengakuan formal negara terhadap masyarakat yang tanahnya bersentuhan langsung dengan megaproyek ibu kota baru. Namun dokumen berbingkai resmi itu juga menempatkan penerima pada posisi hukum yang berbeda dari hak milik—sebuah tanda tanya besar: apakah sekeping kertas itu benar-benar menuntaskan ketidakpastian struktural selama puluhan tahun, atau justru membuka babak baru kompromi yang rapuh?
Jejak panjang reforma agraria dan ketidakpastian di lapangan
Perjuangan soal penguasaan dan akses tanah di Indonesia
bukan barang baru. Sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960, janji distribusi
tanah seringkali terkendala karena percampuran norma adat, kepentingan
korporasi, dan kelemahan birokrasi. Dalam beberapa tahun terakhir konflik
agraria justru meningkat; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat gelombang
konflik yang menandai krisis struktural di banyak wilayah, termasuk kawasan
yang terdampak oleh ekspansi infrastruktur dan perkebunan. Data KPA dan
ringkasan media menunjukkan angka letusan konflik yang signifikan sepanjang
2022–2023, sebuah latar yang penting ketika negara datang menawarkan sertifikat
sebagai “solusi”.
Di wilayah Kalimantan Timur, tanah bukan hanya modal
ekonomi: ia terjalin dengan identitas komunitas adat, praktik mata pencaharian,
dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun. Literatur antropologi
menunjukkan betapa sulitnya memisahkan “hak” menurut hukum negara dari hubungan
kultural yang menjadikan tanah sebagai bagian dari jiwa kolektif komunitas.
Dalam konteks itu, pengakuan administratif berupa hak pakai mesti dilihat
bersama konflik sosial yang tersisa.
Sertifikat hak pakai: jalan tengah yang rapuh
Secara teknis, hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL)
memberi kepastian penggunaan tanpa mengalihkan status kepemilikan tanah negara.
Bagi keluarga yang selama ini hidup bertumpu pada lahan mereka, surat itu
terasa sebagai pegangan—setidaknya untuk menghindari klaim mafia tanah dan
ketidakpastian administratif. Namun dari sisi struktur, hak pakai tetap
bersifat temporal dan bergantung pada kebijakan pengelola (Otorita IKN/pemerintah
pusat). Kebijakan jangka pendek seperti ini rentan terhadap perubahan politik;
perpanjangan atau upgrade ke hak milik bukan jaminan otomatis. Kondisi seperti
ini mirip apa yang disebut kajian agraria internasional sebagai bentuk “reforma
parsial”—solusi prosedural yang tidak mengubah relasi kuasa atas tanah secara
substansial.
Lebih jauh, pengalaman di banyak negara mengajarkan bahwa
sertifikasi tanpa penguatan kelembagaan dan akses ekonomi sering berakhir
sebagai “kertas” tanpa makna jangka panjang. Untuk menjamin manfaat
sosial-ekonomi nyata, sertifikat harus disertai dukungan kapasitas pengelolaan
lahan, akses pembiayaan, dan pasar agar pemegang hak—terutama keluarga kecil
dan komunitas adat—bisa mengubah kepastian administratif menjadi kesejahteraan
nyata. Studi pembangunan dan kebijakan lahan menekankan perlunya paket
kebijakan komprehensif, bukan hanya distribusi dokumen.
Dilema sosial-ekonomi: kepastian hari ini, risiko besok
Di lapangan, reaksi warga bercampur. Sebagian menyambut lega
karena setidaknya ada pengakuan negara; sebagian lain khawatir karena status
hak pakai belum memberikan kepastian waris atau jaminan untuk investasi jangka
panjang. Ketakutan itu valid: investasi dalam pertanian, perbaikan rumah, atau
usaha mikro memerlukan horizon yang lebih panjang dari sekadar dekade jika
ingin memunculkan perubahan ekonomi yang nyata. Tanpa kejelasan tentang
perpanjangan atau jalur transformasi ke hak milik, ada risiko modal kecil yang
masuk hanya akan menguntungkan pihak luar atau proyek komersial, bukan pemilik
lokal.
Ada juga dimensi psikologis yang tak kalah penting: relasi
warga dengan ruang hidupnya berubah. Tanah yang sebelumnya dipandang sebagai
sumber kedaulatan pangan dan identitas kini diberi label administratif yang
menempatkan kontrol akhir pada otoritas pusat. Literatur tentang relokasi besar
dan kedaulatan pangan menampilkan pola berulang: ketika akses terhadap lahan
dan sumber daya alam tergerus, ketahanan pangan dan jaringan sosial warga
terancam—fenomena yang relevan saat IKN melakukan transformasi ruang hidup
skala besar.
Apa yang harus dijaga agar ini bukan sekadar pencitraan?
Agar sertifikat hak pakai tidak berakhir sebagai “tanda
tangan kosong”, beberapa hal perlu dijaga ketat: transparansi proses
verifikasi, partisipasi warga dalam menentukan batas dan syarat penggunaan,
mekanisme peralihan hak yang jelas, dan program pendampingan teknis serta
finansial untuk penerima. Monitoring independen dari civil society dan audit
sosial dapat membantu memastikan distribusi tidak dimanipulasi oleh aktor
berkepentingan. Di sisi kebijakan, sinergi antara Otorita IKN, Kementerian
ATR/BPN, Badan Bank Tanah, dan pemerintah daerah harus konkret—bukan hanya
retorika—agar ada kepastian mekanis dan hukum bila penerima ingin meningkatkan
status haknya.
Reforma agraria yang sejati menuntut perubahan relasional:
tidak cukup memetakan dan memberi sertifikat, tetapi mengubah akses dan kontrol
terhadap sumber daya sehingga kelompok marjinal memiliki kapasitas untuk
mengelola tanah mereka secara produktif dan berdaulat. Penyerahan sertifikat di
IKN bisa jadi awal yang penting—namun ia harus menjadi pintu masuk kebijakan
lanjutan yang konkret, tidak hanya momen komunikasi politik. Waktu akan
menjawab apakah ini akan dicatat sebagai tonggak keadilan agraria atau sekadar
kompromi yang menenangkan gelombang protes sementara.







