![]() |
| Ilustrasi AI |
Skandal korupsi dalam pengurusan izin tambang di Kalimantan
Timur kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa sembilan saksi kunci pada Rabu, 24 September 2025. Pemeriksaan ini
merupakan bagian dari penyidikan kasus suap terkait penerbitan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang menyeret nama-nama penting di lingkaran bisnis dan
birokrasi Kaltim. Salah satu tokoh sentral yang menjadi sorotan adalah Sugeng,
Direktur PT Mahakam Perdana, yang disebut sebagai makelar asal Samarinda dalam
pengurusan perpanjangan izin tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Sugeng bukan sekadar saksi biasa. Namanya mencuat setelah
Rudy, dalam kondisi terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye,
berteriak di hadapan awak media bahwa dirinya telah diperas Rp10 miliar oleh
Sugeng. “Narkoba Rp10 miliar!” teriak Rudy saat konferensi pers penahanan di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 25 Agustus 2025. Ia menyebut
Sugeng sebagai mantan pegawainya yang bertindak atas nama KPK dan memerasnya
selama delapan tahun. Jeritan itu bukan hanya ekspresi emosional, tetapi juga
sinyal bahwa ada lapisan-lapisan gelap dalam praktik perizinan tambang yang
selama ini luput dari sorotan publik.
KPK tidak tinggal diam. Dalam pemeriksaan lanjutan, lembaga
antirasuah memanggil sembilan saksi, termasuk Sugeng dan koleganya Chandra
Setiawan alias Iwan, yang turut membantu pengurusan IUP. Nama-nama lain yang
diperiksa antara lain Imas Julia, babysitter dari tersangka Dayang Donna
Walfiaries Tania (DDW) yang pernah menyerahkan SK perpanjangan IUP kepada Rudy;
Hairil Asmy, Direktur PT Sepiak Jaya Kaltim; Amrullah, mantan Kepala Dinas
Kehutanan Kaltim; Diddy Rusdiansyah, mantan Kepala BKD Kaltim; Airin Fithri,
seorang ibu rumah tangga; Wasis, direktur atas kuasa dari pemilik CV Surya
Grafika; serta Arifin, PNS Kementerian ESDM yang diperbantukan ke Dinas ESDM
Pemprov Kaltim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan hasilnya
akan diumumkan setelah seluruh rangkaian selesai.
Konstruksi perkara ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy
memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang
eksplorasi. Namun, pada Agustus tahun yang sama, proses tersebut dilanjutkan
oleh Iwan Chandra. Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu,
Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membahas nasib enam IUP yang
terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy menyerahkan Rp3 miliar, termasuk fee
untuk Iwan, yang kemudian disalurkan kepada Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM
Kaltim.
Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan resmi
perpanjangan enam IUP atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya
Kaltim. Untuk memperlancar proses, ia memberikan Rp150 juta kepada Markus Taruk
Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada
Amrullah. Tak lama kemudian, Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim,
menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan izin Rudy. Melalui Sugeng,
terjadi negosiasi yang berujung pada permintaan dana tambahan.
Awalnya, Rudy menawarkan Rp1,5 miliar, namun Donna meminta
Rp3,5 miliar. Permintaan itu dipenuhi melalui pertemuan di sebuah hotel di
Samarinda pada Februari 2015. Dalam pertemuan tersebut, Iwan menyerahkan Rp3
miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menambahkan Rp500 juta,
juga dalam bentuk dolar Singapura. Sebagai imbalan, Rudy menerima enam SK
perpanjangan IUP yang diserahkan oleh babysitter Donna, Imas Julia.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dari pihak
penerima, yakni Donna dan ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia. Dari
pihak pemberi, Rudy Ong Chandra telah ditahan sejak 22 Agustus 2025 setelah
dijemput paksa karena kerap mangkir dari panggilan penyidik. Donna menyusul
ditahan pada 9 September 2025.
Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi
cerminan kompleksitas korupsi dalam sektor pertambangan, di mana pengusaha,
pejabat, dan perantara terlibat dalam jaringan suap yang sistematis.
Skandal ini juga membuka tabir tentang praktik perizinan
tambang yang sarat dengan negosiasi informal, transaksi uang tunai, dan
keterlibatan aktor non-pemerintah seperti makelar dan kolega bisnis. Sugeng,
yang awalnya hanya disebut sebagai perantara, kini menjadi figur sentral dalam
pengungkapan kasus, terutama setelah tuduhan Rudy yang menyebutnya sebagai
pemeras dan pengguna dana untuk narkoba.
KPK menghadapi tantangan besar dalam membuktikan
keterlibatan semua pihak, terutama karena sebagian transaksi dilakukan secara
tunai dan melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki posisi formal dalam
birokrasi. Namun, pemeriksaan saksi-saksi seperti Sugeng dan Iwan menjadi kunci
untuk mengurai alur uang dan pengaruh dalam proses perpanjangan IUP.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan,
meskipun strategis secara ekonomi, rentan terhadap praktik korupsi yang merusak
tata kelola sumber daya alam. Transparansi, akuntabilitas, dan reformasi sistem
perizinan menjadi kebutuhan mendesak agar kasus serupa tidak terulang.
Lebih jauh, skandal ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan
internal di pemerintahan daerah. Ketergantungan pada jaringan informal dan
perantara dalam pengurusan izin menunjukkan bahwa birokrasi belum sepenuhnya
bebas dari praktik patronase dan konflik kepentingan. Keterlibatan keluarga
pejabat dalam proses bisnis, seperti Donna yang merupakan anak gubernur,
memperkuat dugaan bahwa nepotisme masih menjadi bagian dari lanskap politik
lokal.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kasus ini menjadi
tantangan serius. Kalimantan Timur, sebagai wilayah strategis yang menjadi
lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan sistem tata kelola yang bersih dan
akuntabel. Jika praktik korupsi dalam sektor tambang tidak segera dibenahi,
maka proyek-proyek pembangunan besar berisiko terkontaminasi oleh kepentingan
pribadi dan jaringan informal yang tidak transparan.
KPK diharapkan tidak hanya menuntaskan kasus ini secara
hukum, tetapi juga mendorong reformasi sistemik dalam pengurusan izin tambang.
Edukasi kepada pelaku usaha, penguatan sistem digitalisasi perizinan, serta
pembentukan mekanisme pengawasan publik menjadi langkah penting untuk mencegah
terulangnya skandal serupa.
Sebagai penutup, jeritan Rudy di Gedung KPK bukan sekadar
ekspresi pribadi, melainkan simbol dari betapa dalamnya praktik korupsi telah
merasuki sektor strategis di daerah. Sugeng, Iwan, Donna, dan para pejabat yang
terlibat adalah representasi dari sistem yang perlu dibongkar dan dibenahi.
Publik berhak tahu, dan negara wajib bertindak.







