Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Rp10 Miliar, Izin Tambang, dan Jeritan di Gedung KPK: Mengurai Skandal Korupsi di Kalimantan Timur

 

Ilustrasi AI

Skandal korupsi dalam pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi kunci pada Rabu, 24 September 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama-nama penting di lingkaran bisnis dan birokrasi Kaltim. Salah satu tokoh sentral yang menjadi sorotan adalah Sugeng, Direktur PT Mahakam Perdana, yang disebut sebagai makelar asal Samarinda dalam pengurusan perpanjangan izin tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Sugeng bukan sekadar saksi biasa. Namanya mencuat setelah Rudy, dalam kondisi terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, berteriak di hadapan awak media bahwa dirinya telah diperas Rp10 miliar oleh Sugeng. “Narkoba Rp10 miliar!” teriak Rudy saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 25 Agustus 2025. Ia menyebut Sugeng sebagai mantan pegawainya yang bertindak atas nama KPK dan memerasnya selama delapan tahun. Jeritan itu bukan hanya ekspresi emosional, tetapi juga sinyal bahwa ada lapisan-lapisan gelap dalam praktik perizinan tambang yang selama ini luput dari sorotan publik.

KPK tidak tinggal diam. Dalam pemeriksaan lanjutan, lembaga antirasuah memanggil sembilan saksi, termasuk Sugeng dan koleganya Chandra Setiawan alias Iwan, yang turut membantu pengurusan IUP. Nama-nama lain yang diperiksa antara lain Imas Julia, babysitter dari tersangka Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) yang pernah menyerahkan SK perpanjangan IUP kepada Rudy; Hairil Asmy, Direktur PT Sepiak Jaya Kaltim; Amrullah, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim; Diddy Rusdiansyah, mantan Kepala BKD Kaltim; Airin Fithri, seorang ibu rumah tangga; Wasis, direktur atas kuasa dari pemilik CV Surya Grafika; serta Arifin, PNS Kementerian ESDM yang diperbantukan ke Dinas ESDM Pemprov Kaltim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian selesai.

Konstruksi perkara ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi. Namun, pada Agustus tahun yang sama, proses tersebut dilanjutkan oleh Iwan Chandra. Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membahas nasib enam IUP yang terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy menyerahkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan, yang kemudian disalurkan kepada Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim.

Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim. Untuk memperlancar proses, ia memberikan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah. Tak lama kemudian, Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim, menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan izin Rudy. Melalui Sugeng, terjadi negosiasi yang berujung pada permintaan dana tambahan.

Awalnya, Rudy menawarkan Rp1,5 miliar, namun Donna meminta Rp3,5 miliar. Permintaan itu dipenuhi melalui pertemuan di sebuah hotel di Samarinda pada Februari 2015. Dalam pertemuan tersebut, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menambahkan Rp500 juta, juga dalam bentuk dolar Singapura. Sebagai imbalan, Rudy menerima enam SK perpanjangan IUP yang diserahkan oleh babysitter Donna, Imas Julia.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dari pihak penerima, yakni Donna dan ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia. Dari pihak pemberi, Rudy Ong Chandra telah ditahan sejak 22 Agustus 2025 setelah dijemput paksa karena kerap mangkir dari panggilan penyidik. Donna menyusul ditahan pada 9 September 2025.

Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas korupsi dalam sektor pertambangan, di mana pengusaha, pejabat, dan perantara terlibat dalam jaringan suap yang sistematis.

Skandal ini juga membuka tabir tentang praktik perizinan tambang yang sarat dengan negosiasi informal, transaksi uang tunai, dan keterlibatan aktor non-pemerintah seperti makelar dan kolega bisnis. Sugeng, yang awalnya hanya disebut sebagai perantara, kini menjadi figur sentral dalam pengungkapan kasus, terutama setelah tuduhan Rudy yang menyebutnya sebagai pemeras dan pengguna dana untuk narkoba.

KPK menghadapi tantangan besar dalam membuktikan keterlibatan semua pihak, terutama karena sebagian transaksi dilakukan secara tunai dan melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki posisi formal dalam birokrasi. Namun, pemeriksaan saksi-saksi seperti Sugeng dan Iwan menjadi kunci untuk mengurai alur uang dan pengaruh dalam proses perpanjangan IUP.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan, meskipun strategis secara ekonomi, rentan terhadap praktik korupsi yang merusak tata kelola sumber daya alam. Transparansi, akuntabilitas, dan reformasi sistem perizinan menjadi kebutuhan mendesak agar kasus serupa tidak terulang.

Lebih jauh, skandal ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah. Ketergantungan pada jaringan informal dan perantara dalam pengurusan izin menunjukkan bahwa birokrasi belum sepenuhnya bebas dari praktik patronase dan konflik kepentingan. Keterlibatan keluarga pejabat dalam proses bisnis, seperti Donna yang merupakan anak gubernur, memperkuat dugaan bahwa nepotisme masih menjadi bagian dari lanskap politik lokal.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kasus ini menjadi tantangan serius. Kalimantan Timur, sebagai wilayah strategis yang menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan sistem tata kelola yang bersih dan akuntabel. Jika praktik korupsi dalam sektor tambang tidak segera dibenahi, maka proyek-proyek pembangunan besar berisiko terkontaminasi oleh kepentingan pribadi dan jaringan informal yang tidak transparan.

KPK diharapkan tidak hanya menuntaskan kasus ini secara hukum, tetapi juga mendorong reformasi sistemik dalam pengurusan izin tambang. Edukasi kepada pelaku usaha, penguatan sistem digitalisasi perizinan, serta pembentukan mekanisme pengawasan publik menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya skandal serupa.

Sebagai penutup, jeritan Rudy di Gedung KPK bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan simbol dari betapa dalamnya praktik korupsi telah merasuki sektor strategis di daerah. Sugeng, Iwan, Donna, dan para pejabat yang terlibat adalah representasi dari sistem yang perlu dibongkar dan dibenahi. Publik berhak tahu, dan negara wajib bertindak.

 

Also Read
Latest News
  • Rp10 Miliar, Izin Tambang, dan Jeritan di Gedung KPK: Mengurai Skandal Korupsi di Kalimantan Timur
  • Rp10 Miliar, Izin Tambang, dan Jeritan di Gedung KPK: Mengurai Skandal Korupsi di Kalimantan Timur
  • Rp10 Miliar, Izin Tambang, dan Jeritan di Gedung KPK: Mengurai Skandal Korupsi di Kalimantan Timur
  • Rp10 Miliar, Izin Tambang, dan Jeritan di Gedung KPK: Mengurai Skandal Korupsi di Kalimantan Timur
  • Rp10 Miliar, Izin Tambang, dan Jeritan di Gedung KPK: Mengurai Skandal Korupsi di Kalimantan Timur
  • Rp10 Miliar, Izin Tambang, dan Jeritan di Gedung KPK: Mengurai Skandal Korupsi di Kalimantan Timur
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad