
Ilustrasi gadis Dayak menanam padi di ladang by AI
Pontianak– Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September
2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya di
Pontianak, untuk menyuarakan isu-isu agraria yang mendesak. Bertepatan dengan
ulang tahun ke-65 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, acara ini
tidak hanya berupa seremoni formal, melainkan aksi damai yang melibatkan
ratusan petani, mahasiswa, dan buruh. Mereka berkumpul di depan Kantor Gubernur
Kalimantan Barat untuk menuntut resolusi konflik tanah dan perlindungan hak-hak
masyarakat adat, mencerminkan tantangan struktural di wilayah yang kaya sumber
daya alam ini. Artikel ini menganalisis peristiwa tersebut berdasarkan laporan
dari berbagai media kredibel, termasuk Berita Borneo, Suara Indo, Aksara Loka,
Tribun Pontianak, dan ANTARA Foto, sambil menyoroti implikasi jangka panjang
bagi ketahanan pangan dan keadilan sosial di provinsi tersebut.
Acara dimulai pagi hari di Jalan Jenderal Ahmad Yani,
Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan partisipasi dari koalisi organisasi
seperti Sentral Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (SPARKA), Aliansi Gerakan
Reforma Agraria (AGRA) Kalbar, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban
Amanat Rakyat (SOLMADAPAR), serta Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalbar. Para
demonstran membawa poster dan spanduk yang menyoroti isu monopoli tanah, di
mana lebih dari setengah dari 14,67 juta hektare lahan di Kalimantan Barat
telah dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Ini bukan
sekadar peringatan hari besar; ini adalah panggilan untuk aksi nyata terhadap
marginalisasi petani kecil yang semakin terpinggirkan oleh ekspansi industri.
Salah satu tuntutan utama adalah penyelesaian konflik
agraria yang marak terjadi di berbagai daerah. Yetno, perwakilan dari AGRA
Kalbar, menekankan bahwa alokasi lahan yang tidak merata telah menyebabkan
petani kehilangan akses terhadap tanah produktif, yang esensial untuk
kedaulatan pangan. Ia menyatakan, “Masalah monopoli tanah di Kalimantan Barat
yang luasnya sekitar 14,67 juta hektare ternyata lebih dari setengahnya sudah
diberikan kepada perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Bahkan saat ini
banyak terjadi konflik agraria di beberapa daerah.” Tuntutan ini selaras dengan
aspirasi nasional, termasuk penetapan lahan hutan dan negara sebagai Tanah
Objek Reforma Agraria (TORA), revisi regulasi yang menghambat kedaulatan
pangan, serta pembentukan Dewan Reforma Agraria Nasional.
Di tingkat regional, SPI Kalbar menuntut keterlibatan mereka
dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, penyusunan program dan anggaran khusus untuk
reforma agraria, serta penghentian intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi
terhadap petani. Mereka juga mendesak pengakuan dan perlindungan masyarakat
adat, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, penarikan TNI dari wilayah konflik,
serta penghentian perampasan tanah di Kalbar. Selain itu, para demonstran
menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sebagai penghalang reforma
agraria, serta meminta penguatan masyarakat adat melalui undang-undang khusus.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, merespons aksi ini
dengan menerima delegasi secara langsung. Didampingi oleh Sekretaris Provinsi
Harisson dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar
Mujahidin Maruf, Norsan berdialog sambil duduk lesehan dengan perwakilan
mahasiswa. Ia menyoroti perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pertanian,
seperti kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Bengkayang pada Juni 2025 untuk
panen jagung ekspor, serta pendampingan Wakil Menteri Pertanian dalam panen
raya di Ketapang dan Kayong Utara. Norsan menyatakan, “Pemerintah pusat sudah
sangat memperhatikan para petani. Untuk itu, kita di daerah harus mendukung
program pertanian dan pangan yang sudah dijalankan.” Sebagai Ketua Gugus Tugas
Reforma Agraria Provinsi, ia berjanji untuk mengevaluasi kinerja tim tersebut
dan mengusulkan dialog khusus dengan mahasiswa untuk membahas kebijakan lebih
lanjut. Norsan menambahkan, “Kita butuh masukan untuk menghasilkan kebijakan
yang positif dan didukung semua pihak.”
Namun, respons ini tidak sepenuhnya memuaskan para
demonstran. Yetno menyampaikan kekhawatiran bahwa aspirasi mereka mungkin hanya
menjadi janji kosong, dan meminta peninjauan serta pengawasan lebih lanjut.
Meskipun dialog berlangsung damai, tidak ada kebijakan konkret yang diumumkan
saat itu, yang menimbulkan skeptisisme di kalangan peserta. Di sisi lain, acara
ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil, dengan
Norsan menekankan pentingnya forum bersama untuk menghasilkan kebijakan yang
inklusif.
Tidak hanya di Pontianak, aspirasi serupa juga disampaikan
di Singkawang, yang masih berada di wilayah Kalimantan Barat. Kelompok Tani
Harum Manis menyambut kunjungan Wali Kota Tjhai Chui Mie di lahan mereka di
Kelurahan Sedau. Mereka meminta bibit unggul yang bisa dipanen empat kali
setahun, sistem irigasi yang memadai, dan alat semprot CBA listrik. Tjhai Chui
Mie merespons dengan memerintahkan Dinas Pertanian untuk menyediakan bibit
sesuai kondisi tanah lokal dan alat semprot, serta membangun saluran irigasi
dan pintu air. Ia menyatakan, “Dinas Pertanian akan menyiapkan bibit yang bisa
panen empat kali dalam setahun dan sesuai dengan kondisi tanah kita. Alat
penyemprot juga akan kita sediakan.” Kunjungan ini dianggap sebagai bentuk
apresiasi terhadap peran petani dalam ketahanan pangan, dengan Tjhai Chui Mie
menyerukan, “Mari jadikan Hari Tani Nasional ini sebagai gerakan nyata untuk
petani, rakyat, dan Indonesia yang lebih berdaulat.”
Dalam konteks lebih luas, peringatan ini mencerminkan
tantangan agraria di Kalimantan Barat, di mana ekspansi sawit dan tambang
sering kali bertabrakan dengan hak petani dan masyarakat adat. Laporan dari
berbagai sumber menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya lokal, melainkan bagian
dari perjuangan nasional untuk mewujudkan semangat UUPA 1960. Keterlibatan
mahasiswa seperti SOLMADAPAR menambah dimensi pemuda dalam advokasi, sementara
dukungan pemerintah pusat—seperti yang disebutkan Norsan—menawarkan harapan
untuk kolaborasi. Namun, tanpa tindak lanjut konkret, risiko eskalasi protes
tetap ada, sebagaimana diungkapkan oleh para aktivis.
Secara keseluruhan, Hari Tani Nasional 2025 di Pontianak
bukan hanya perayaan, melainkan panggung untuk dialog kritis. Ini
menggarisbawahi perlunya kebijakan yang inklusif untuk memastikan petani tidak
lagi termarginalkan. Dengan perhatian dari pemerintah daerah dan pusat,
momentum ini bisa menjadi langkah awal menuju reforma agraria yang lebih adil,
mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan
Barat. Pantauan lebih lanjut diperlukan untuk melihat realisasi janji-janji
tersebut dalam waktu dekat.






