Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Menanti Kepastian: Polemik IKN sebagai Ibu Kota Politik dan Respons Deddy Sitorus

 

Polemik mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “ibu kota politik” pada tahun 2028 kembali mencuat setelah pernyataan dari anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang mengaku belum memahami sepenuhnya maksud dari nomenklatur tersebut. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9/2025), Deddy menyampaikan bahwa istilah “ibu kota politik” masih terdengar asing dan belum memiliki penjelasan teknis yang jelas dari pemerintah. Ia menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan strategis tersebut.

Menurut Deddy, jika istilah “ibu kota politik” merujuk pada pusat aktivitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maka hal itu perlu dijelaskan apakah sama dengan konsep “ibu kota negara” yang selama ini digunakan. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak ingin berspekulasi mengenai maksud dari istilah tersebut, termasuk apakah nantinya partai-partai politik akan berkantor di IKN. “Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar,” ujarnya. Ia menambahkan, “Saya nggak bisa berasumsi apakah itu maksudnya ya, kita tunggu lebih teknis dari pemerintah.”

Pernyataan Deddy muncul sebagai respons terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara, dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa megaproyek IKN akan tetap dilanjutkan dan diarahkan untuk menjadi pusat pemerintahan Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, memberikan penjelasan mengenai maksud dari istilah “ibu kota politik.” Ia menyatakan bahwa istilah tersebut tidak berarti akan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau ibu kota lainnya. Menurutnya, istilah “ibu kota politik” merujuk pada IKN sebagai pusat pemerintahan yang mencakup tiga pilar utama negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelas Qodari.

Ia menambahkan bahwa pusat pemerintahan tidak akan berjalan efektif jika hanya ada lembaga eksekutif di IKN. Oleh karena itu, target tahun 2028 ditetapkan oleh Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa ketiga unsur kekuasaan negara telah memiliki fasilitas yang memadai di IKN. “Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada perubahan tujuan awal pembangunan IKN meskipun Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres yang menyebutkan IKN sebagai ibu kota politik. Menurut Prasetyo, IKN tetap akan menjadi ibu kota negara. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpres tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa pemindahan ke IKN tidak hanya melibatkan lembaga eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif. “Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja, rapat sama siapa? Itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” tegasnya.

Di tengah perdebatan ini, muncul pula pandangan dari kalangan partai politik. Fraksi Partai Golkar, misalnya, menyatakan bahwa dalam Undang-Undang tentang IKN tidak ada penyebutan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Hal ini menambah kompleksitas diskusi mengenai status dan fungsi IKN di masa depan. Deddy Sitorus sendiri menegaskan bahwa Komisi II DPR akan terus menunggu penjelasan teknis dari pemerintah sebelum mengambil sikap atau menyusun kebijakan lanjutan terkait hal ini.

Pembangunan IKN sendiri telah memasuki tahap kedua, dengan berbagai infrastruktur mulai dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa seluruh lembaga negara dapat beroperasi secara efektif di lokasi baru tersebut. Pemindahan ibu kota bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan koordinasi antar lembaga.

Dalam konteks ini, istilah “ibu kota politik” menjadi penting untuk dipahami secara mendalam. Apakah ini sekadar penegasan bahwa IKN akan menjadi pusat pemerintahan, ataukah ada dimensi baru yang ingin dihadirkan oleh pemerintah? Tanpa penjelasan yang komprehensif, istilah tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan pemangku kepentingan.

Sebagai anggota legislatif, Deddy Sitorus menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah. Ia berharap agar pemerintah segera memberikan penjelasan teknis yang dapat menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul. “Kita tidak ingin ada kebijakan yang multitafsir. Semua harus jelas agar proses pembangunan IKN berjalan sesuai dengan tujuan awal,” pungkasnya.

Dengan waktu yang semakin mendekati target 2028, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan penyusunan regulasi yang mendukung pemindahan ibu kota. Selain itu, keterlibatan semua pihak, termasuk DPR, sangat penting untuk memastikan bahwa IKN benar-benar menjadi simbol kemajuan dan pusat pemerintahan yang efektif bagi Indonesia.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Menanti Kepastian: Polemik IKN sebagai Ibu Kota Politik dan Respons Deddy Sitorus
  • Menanti Kepastian: Polemik IKN sebagai Ibu Kota Politik dan Respons Deddy Sitorus
  • Menanti Kepastian: Polemik IKN sebagai Ibu Kota Politik dan Respons Deddy Sitorus
  • Menanti Kepastian: Polemik IKN sebagai Ibu Kota Politik dan Respons Deddy Sitorus
  • Menanti Kepastian: Polemik IKN sebagai Ibu Kota Politik dan Respons Deddy Sitorus
  • Menanti Kepastian: Polemik IKN sebagai Ibu Kota Politik dan Respons Deddy Sitorus
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad