Polemik mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai
“ibu kota politik” pada tahun 2028 kembali mencuat setelah pernyataan dari
anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang mengaku belum memahami sepenuhnya
maksud dari nomenklatur tersebut. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9/2025), Deddy menyampaikan bahwa istilah
“ibu kota politik” masih terdengar asing dan belum memiliki penjelasan teknis
yang jelas dari pemerintah. Ia menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut
agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan strategis
tersebut.
Menurut Deddy, jika istilah “ibu kota politik” merujuk pada
pusat aktivitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maka hal itu perlu
dijelaskan apakah sama dengan konsep “ibu kota negara” yang selama ini
digunakan. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak ingin berspekulasi mengenai
maksud dari istilah tersebut, termasuk apakah nantinya partai-partai politik
akan berkantor di IKN. “Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu
nomenklatur baru yang kita dengar,” ujarnya. Ia menambahkan, “Saya nggak bisa berasumsi
apakah itu maksudnya ya, kita tunggu lebih teknis dari pemerintah.”
Pernyataan Deddy muncul sebagai respons terhadap Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam beleid
tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta
pemindahan ke Ibu Kota Nusantara, dilaksanakan sebagai upaya mendukung
terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Presiden Prabowo
Subianto menegaskan bahwa megaproyek IKN akan tetap dilanjutkan dan diarahkan
untuk menjadi pusat pemerintahan Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Staf Kepresidenan,
Muhammad Qodari, memberikan penjelasan mengenai maksud dari istilah “ibu kota
politik.” Ia menyatakan bahwa istilah tersebut tidak berarti akan ada ibu kota
ekonomi, ibu kota budaya, atau ibu kota lainnya. Menurutnya, istilah “ibu kota
politik” merujuk pada IKN sebagai pusat pemerintahan yang mencakup tiga pilar
utama negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Intinya begini, kalau mau
difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga
yang merupakan pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—itu sudah
harus ada fasilitasnya,” jelas Qodari.
Ia menambahkan bahwa pusat pemerintahan tidak akan berjalan
efektif jika hanya ada lembaga eksekutif di IKN. Oleh karena itu, target tahun
2028 ditetapkan oleh Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa ketiga unsur
kekuasaan negara telah memiliki fasilitas yang memadai di IKN. “Kalau baru ada
eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?
Kira-kira begitu. Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah,
eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,”
lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Prasetyo Hadi juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada perubahan tujuan awal
pembangunan IKN meskipun Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres yang
menyebutkan IKN sebagai ibu kota politik. Menurut Prasetyo, IKN tetap akan
menjadi ibu kota negara. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpres tersebut
bertujuan untuk menegaskan bahwa pemindahan ke IKN tidak hanya melibatkan
lembaga eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif. “Kan kalau kita pindah
hanya eksekutif saja, rapat sama siapa? Itu maksudnya, bukan kemudian itu
menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” tegasnya.
Di tengah perdebatan ini, muncul pula pandangan dari
kalangan partai politik. Fraksi Partai Golkar, misalnya, menyatakan bahwa dalam
Undang-Undang tentang IKN tidak ada penyebutan mengenai IKN sebagai ibu kota
politik. Hal ini menambah kompleksitas diskusi mengenai status dan fungsi IKN
di masa depan. Deddy Sitorus sendiri menegaskan bahwa Komisi II DPR akan terus
menunggu penjelasan teknis dari pemerintah sebelum mengambil sikap atau
menyusun kebijakan lanjutan terkait hal ini.
Pembangunan IKN sendiri telah memasuki tahap kedua, dengan
berbagai infrastruktur mulai dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan.
Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa seluruh lembaga negara dapat
beroperasi secara efektif di lokasi baru tersebut. Pemindahan ibu kota bukan
hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem, sumber daya
manusia, dan koordinasi antar lembaga.
Dalam konteks ini, istilah “ibu kota politik” menjadi
penting untuk dipahami secara mendalam. Apakah ini sekadar penegasan bahwa IKN
akan menjadi pusat pemerintahan, ataukah ada dimensi baru yang ingin dihadirkan
oleh pemerintah? Tanpa penjelasan yang komprehensif, istilah tersebut
berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan pemangku kepentingan.
Sebagai anggota legislatif, Deddy Sitorus menekankan
pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah. Ia berharap
agar pemerintah segera memberikan penjelasan teknis yang dapat menjawab
berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul. “Kita tidak ingin ada
kebijakan yang multitafsir. Semua harus jelas agar proses pembangunan IKN
berjalan sesuai dengan tujuan awal,” pungkasnya.
Dengan waktu yang semakin mendekati target 2028, pemerintah
diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan penyusunan regulasi yang
mendukung pemindahan ibu kota. Selain itu, keterlibatan semua pihak, termasuk
DPR, sangat penting untuk memastikan bahwa IKN benar-benar menjadi simbol
kemajuan dan pusat pemerintahan yang efektif bagi Indonesia.







