![]() |
| Ilustrasi AI |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan arahan tegas kepada seluruh satuan
pendidikan agar meningkatkan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang
dijual di lingkungan sekolah. Arahan ini muncul sebagai respons atas
kekhawatiran meningkatnya risiko keracunan makanan di kalangan siswa, menyusul
temuan berulang tentang jajanan yang mengandung bahan berbahaya seperti
formalin dan boraks, yang dikenal dengan istilah MBG (makanan dan bahan berbahaya).
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua
DPRD Kaltara, Andi Muhammad Akbar, lembaga legislatif meminta agar sekolah
tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga memperhatikan keamanan
konsumsi siswa. “Kami minta sekolah-sekolah di Kaltara benar-benar
memperhatikan jajanan yang dijual di kantin atau sekitar lingkungan sekolah.
Jangan sampai anak-anak keracunan karena makanan yang tidak layak konsumsi,”
tegas Andi dalam wawancara yang dikutip dari Antara News pada 24 September
2025.
Arahan ini bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir,
kasus keracunan makanan di kalangan pelajar meningkat secara signifikan,
terutama di wilayah-wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap pengawasan
pangan. Jajanan murah meriah yang dijual di sekitar sekolah, meskipun populer
di kalangan siswa, sering kali tidak memenuhi standar kesehatan. Beberapa di
antaranya bahkan terbukti mengandung zat kimia berbahaya yang seharusnya tidak
digunakan dalam makanan.
Formalin, misalnya, adalah bahan pengawet yang lazim
digunakan dalam industri non-pangan seperti pengawetan mayat dan produk
tekstil. Namun, karena sifatnya yang mampu memperpanjang masa simpan, formalin
kerap disalahgunakan oleh oknum pedagang untuk mengawetkan makanan seperti
tahu, mie basah, dan ikan. Boraks, yang seharusnya digunakan dalam industri
pembersih dan keramik, juga ditemukan dalam jajanan seperti kerupuk dan bakso.
Kedua zat ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan organ dalam, dan
dalam jangka panjang berisiko kanker.
DPRD Kaltara menekankan bahwa pengawasan terhadap jajanan
sekolah harus menjadi bagian integral dari kebijakan pendidikan dan kesehatan
anak. “Kami tidak ingin ada lagi kasus anak-anak yang sakit atau bahkan dirawat
karena keracunan makanan. Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga
orang tua dan pemerintah daerah,” lanjut Andi. Ia juga meminta Dinas Pendidikan
dan Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dalam melakukan inspeksi rutin terhadap
kantin sekolah dan pedagang kaki lima di sekitar area pendidikan.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk
organisasi guru dan komite sekolah. Beberapa sekolah di Tarakan dan Tanjung
Selor telah mulai menerapkan kebijakan kantin sehat, di mana semua makanan yang
dijual harus melalui proses verifikasi oleh petugas sekolah. Selain itu,
edukasi kepada siswa tentang pentingnya memilih makanan sehat juga mulai
digalakkan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kampanye kesehatan.
Namun, tantangan tetap ada. Di banyak sekolah, terutama yang
berada di daerah terpencil, pengawasan terhadap jajanan masih minim. Pedagang
kaki lima yang menjual makanan di luar pagar sekolah sering kali luput dari
inspeksi. Selain itu, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia membuat
program kantin sehat sulit dijalankan secara konsisten. Dalam kondisi seperti
ini, peran orang tua menjadi sangat penting untuk mengingatkan anak-anak agar
berhati-hati dalam memilih makanan.
DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah mengeluarkan
regulasi yang lebih ketat terkait peredaran makanan di lingkungan pendidikan.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerbitan Peraturan Gubernur atau
Peraturan Daerah yang mewajibkan sertifikasi keamanan pangan bagi semua
pedagang yang beroperasi di sekitar sekolah. Dengan adanya regulasi ini,
diharapkan ada mekanisme hukum yang dapat menindak pelanggaran dan mencegah
peredaran makanan berbahaya.
Selain itu, DPRD meminta agar Dinas Kesehatan melakukan uji
laboratorium secara berkala terhadap sampel jajanan sekolah. Hasil uji ini
harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat mengetahui mana saja
produk yang aman dan mana yang harus dihindari. “Kita harus mulai dari data.
Kalau kita tahu mana yang berbahaya, maka kita bisa ambil tindakan,” ujar Andi.
Pentingnya pengawasan jajanan sekolah juga berkaitan erat
dengan agenda pembangunan sumber daya manusia. Anak-anak yang sehat akan lebih
mampu belajar dan berkembang secara optimal. Sebaliknya, anak-anak yang sering
sakit karena konsumsi makanan berbahaya akan mengalami gangguan tumbuh kembang,
yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Dalam konteks nasional, isu keamanan pangan di sekolah telah
menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa
program seperti “Kantin Sehat” dan “Sekolah Ramah Anak” telah diluncurkan,
namun implementasinya masih belum merata. Kalimantan Utara, sebagai provinsi
muda yang sedang membangun, memiliki peluang untuk menjadi model dalam
penerapan kebijakan keamanan pangan di sekolah.
Sebagai penutup, arahan DPRD Kaltara untuk memperketat
pengawasan jajanan sekolah bukan sekadar respons terhadap kasus keracunan,
tetapi bagian dari upaya sistemik untuk melindungi generasi muda dari ancaman
kesehatan yang tersembunyi. Makanan bukan hanya soal rasa dan harga, tetapi
juga soal keselamatan. Dan keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab
bersama—sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat.







