Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Lubang-Lubang yang Terlupakan: 2.700 Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi

Ilustrasi AI

Di tengah ambisi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan Indonesia, sebuah kenyataan pahit mencuat dari jantung Kalimantan Timur: sebanyak 2.700 lubang bekas tambang masih menganga tanpa reklamasi hingga tahun 2024. Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tiga perusahaan tambang besar—PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama—yang beroperasi di sekitar kawasan IKN.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan bahwa data tersebut bersumber dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa sebagian besar lubang tambang yang belum direklamasi berada di dekat pemukiman warga dan lingkungan yang terdampak langsung. “Berdasarkan catatan BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagian besar berada di sekitar pemukiman dan lingkungan korban,” ujar Bambang dalam forum resmi di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Masalah ini tidak hanya menyangkut aspek teknis reklamasi, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan ekologis yang lebih luas. Komisi XII menerima berbagai aduan dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang, khususnya di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Keluhan tersebut mencakup konflik lahan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, hingga pencemaran lingkungan yang mengganggu kehidupan sehari-hari. “Masyarakat kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” lanjut Bambang.

Kalimantan Timur, sebagai lokasi strategis IKN, seharusnya menjadi contoh pembangunan berkelanjutan. Namun, keberadaan ribuan lubang tambang yang belum direklamasi justru menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dan korporasi terhadap prinsip keberlanjutan. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan kelanjutan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Dalam konteks ini, Komisi XII DPR RI mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh ketiga perusahaan tersebut. Evaluasi ini mencakup kepatuhan terhadap penempatan dana jaminan reklamasi dan pelaksanaan teknis di lapangan. “Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepatuhan dalam melaksanakan penempatan dana jaminan dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang terhadap tiga PT ini dan disampaikan ke Komisi XII DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2025,” tegas Bambang saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi XII juga menyoroti aspek keselamatan kerja, khususnya terkait insiden kecelakaan yang terjadi di wilayah operasi PT Bharinto Ekatama. Dirjen Minerba diminta untuk memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan keamanan kerja di sektor pertambangan. Hal ini menjadi penting mengingat risiko tinggi yang dihadapi para pekerja tambang, serta dampaknya terhadap citra industri ekstraktif di Indonesia.

Tak hanya itu, Komisi XII mendorong evaluasi terhadap perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah diberikan kepada ketiga perusahaan. Fokus khusus diberikan kepada PT Singlurus Pratama, mengingat wilayah operasinya yang paling dekat dengan kawasan IKN. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengganggu proses pembangunan ibu kota baru, baik dari sisi lingkungan maupun tata ruang.

Situasi ini menggambarkan dilema besar dalam pembangunan nasional: di satu sisi, pemerintah mendorong transformasi besar melalui proyek IKN; di sisi lain, warisan eksploitasi sumber daya alam masih menyisakan luka ekologis yang belum sembuh. Lubang-lubang tambang yang belum direklamasi bukan sekadar lubang di tanah, tetapi juga simbol dari ketidakseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan.

Reklamasi tambang seharusnya menjadi kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan yang telah mengambil manfaat dari bumi Kalimantan. Tanpa reklamasi, lubang-lubang tersebut berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Dalam jangka panjang, kegagalan reklamasi juga dapat merusak citra IKN sebagai simbol kemajuan dan keberlanjutan.

Oleh karena itu, langkah Komisi XII DPR RI untuk menekan Kementerian ESDM dan perusahaan tambang agar segera menyelesaikan reklamasi patut diapresiasi. Namun, lebih dari itu, diperlukan sistem pengawasan yang ketat, transparansi data, dan partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak dibayangi oleh warisan kelam eksploitasi tambang.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat menuju 2028, semua pihak harus bergerak cepat dan tegas. Reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan politik dalam membangun masa depan Indonesia yang berkelanjutan. Jika tidak ditangani dengan serius, lubang-lubang tambang di sekitar IKN bisa menjadi lubang dalam kredibilitas proyek nasional itu sendiri.

 


Also Read
Tag:
Latest News
  • Lubang-Lubang yang Terlupakan: 2.700 Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi
  • Lubang-Lubang yang Terlupakan: 2.700 Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi
  • Lubang-Lubang yang Terlupakan: 2.700 Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi
  • Lubang-Lubang yang Terlupakan: 2.700 Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi
  • Lubang-Lubang yang Terlupakan: 2.700 Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi
  • Lubang-Lubang yang Terlupakan: 2.700 Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad