![]() |
| Ilustrasi AI |
Di tengah ambisi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan Indonesia, sebuah kenyataan pahit mencuat dari jantung Kalimantan Timur: sebanyak 2.700 lubang bekas tambang masih menganga tanpa reklamasi hingga tahun 2024. Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tiga perusahaan tambang besar—PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama—yang beroperasi di sekitar kawasan IKN.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan
bahwa data tersebut bersumber dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa sebagian besar lubang
tambang yang belum direklamasi berada di dekat pemukiman warga dan lingkungan
yang terdampak langsung. “Berdasarkan catatan BPK dan laporan Pemprov
Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang
bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagian besar berada di sekitar pemukiman
dan lingkungan korban,” ujar Bambang dalam forum resmi di Senayan, Jakarta
Pusat, Selasa (23/9/2025).
Masalah ini tidak hanya menyangkut aspek teknis reklamasi,
tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan ekologis yang lebih luas. Komisi XII
menerima berbagai aduan dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah
tambang, khususnya di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Keluhan
tersebut mencakup konflik lahan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling,
hingga pencemaran lingkungan yang mengganggu kehidupan sehari-hari. “Masyarakat
kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi
lingkungan maupun sosial,” lanjut Bambang.
Kalimantan Timur, sebagai lokasi strategis IKN, seharusnya
menjadi contoh pembangunan berkelanjutan. Namun, keberadaan ribuan lubang
tambang yang belum direklamasi justru menimbulkan pertanyaan besar tentang
komitmen pemerintah dan korporasi terhadap prinsip keberlanjutan. Apalagi,
Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang
menegaskan kelanjutan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dalam konteks ini, Komisi XII DPR RI mendesak Direktur
Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno,
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang oleh ketiga perusahaan tersebut. Evaluasi ini mencakup kepatuhan
terhadap penempatan dana jaminan reklamasi dan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM RI untuk melakukan evaluasi
secara menyeluruh terhadap kepatuhan dalam melaksanakan penempatan dana jaminan
dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang terhadap tiga PT ini dan disampaikan
ke Komisi XII DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2025,” tegas Bambang saat
membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi XII juga menyoroti aspek keselamatan
kerja, khususnya terkait insiden kecelakaan yang terjadi di wilayah operasi PT
Bharinto Ekatama. Dirjen Minerba diminta untuk memberikan sanksi tegas apabila
ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan keamanan kerja di
sektor pertambangan. Hal ini menjadi penting mengingat risiko tinggi yang
dihadapi para pekerja tambang, serta dampaknya terhadap citra industri
ekstraktif di Indonesia.
Tak hanya itu, Komisi XII mendorong evaluasi terhadap
perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah
diberikan kepada ketiga perusahaan. Fokus khusus diberikan kepada PT Singlurus
Pratama, mengingat wilayah operasinya yang paling dekat dengan kawasan IKN.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak
mengganggu proses pembangunan ibu kota baru, baik dari sisi lingkungan maupun
tata ruang.
Situasi ini menggambarkan dilema besar dalam pembangunan
nasional: di satu sisi, pemerintah mendorong transformasi besar melalui proyek
IKN; di sisi lain, warisan eksploitasi sumber daya alam masih menyisakan luka
ekologis yang belum sembuh. Lubang-lubang tambang yang belum direklamasi bukan
sekadar lubang di tanah, tetapi juga simbol dari ketidakseimbangan antara
pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan.
Reklamasi tambang seharusnya menjadi kewajiban mutlak bagi
setiap perusahaan yang telah mengambil manfaat dari bumi Kalimantan. Tanpa
reklamasi, lubang-lubang tersebut berpotensi menjadi ancaman nyata bagi
keselamatan warga, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat
sekitar. Dalam jangka panjang, kegagalan reklamasi juga dapat merusak citra IKN
sebagai simbol kemajuan dan keberlanjutan.
Oleh karena itu, langkah Komisi XII DPR RI untuk menekan
Kementerian ESDM dan perusahaan tambang agar segera menyelesaikan reklamasi
patut diapresiasi. Namun, lebih dari itu, diperlukan sistem pengawasan yang
ketat, transparansi data, dan partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi.
Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk memastikan bahwa pembangunan
IKN tidak dibayangi oleh warisan kelam eksploitasi tambang.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat menuju 2028, semua
pihak harus bergerak cepat dan tegas. Reklamasi bukan sekadar kewajiban
administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan politik dalam
membangun masa depan Indonesia yang berkelanjutan. Jika tidak ditangani dengan
serius, lubang-lubang tambang di sekitar IKN bisa menjadi lubang dalam
kredibilitas proyek nasional itu sendiri.







