Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kejati Kaltim Bentuk Strategi Jitu Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara

 

Ilustrasi AI

SAMARINDA, 27 September 2025 – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi sorotan nasional sebagai proyek strategis yang diharapkan menjadi wajah baru Indonesia di masa depan. Namun, di balik ambisi besar ini, ancaman praktik ilegal seperti pertambangan liar, eksploitasi hutan, hingga pelanggaran di sektor perkebunan dan pertanian mengintai. Untuk mengantisipasi hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah merancang strategi khusus guna menjaga keamanan dan kelancaran pembangunan IKN, sekaligus memastikan proyek ini berjalan sesuai koridor hukum.

Kepala Kejati Kalimantan Timur, Supardi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian ekstra terhadap proyek IKN karena statusnya sebagai proyek strategis nasional yang mendapat arahan langsung dari pemerintah pusat. Menurut Supardi, potensi pelanggaran hukum di kawasan IKN tidak hanya terbatas pada aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga mencakup berbagai sektor lain seperti kehutanan, perkebunan, hingga pertanian. Oleh karena itu, pendekatan preventif dan penegakan hukum menjadi dua pilar utama yang dijalankan Kejati untuk mencegah dan menangani pelanggaran.

"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Langkah-langkah kami meliputi pemetaan potensi masalah, pengumpulan data yang akurat, hingga penyusunan regulasi bersama aparat penegak hukum lainnya," ungkap Supardi dalam pernyataannya pada Jumat, 26 September 2025.


Pendekatan Multi-Door untuk Penegakan Hukum yang Efektif

Salah satu strategi unggulan yang diterapkan Kejati Kaltim adalah pendekatan multi-door dalam penegakan hukum. Pendekatan ini memungkinkan penerapan berbagai undang-undang secara bersamaan untuk menangani pelanggaran di kawasan IKN. Beberapa regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan pendekatan ini, pelaku pelanggaran tidak hanya akan menghadapi sanksi pidana, tetapi juga diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta menyerahkan aset hasil kejahatan.

"Pendekatan multi-door ini memungkinkan kami untuk menangani kasus secara lebih komprehensif. Misalnya, jika terjadi penambangan liar, pelaku tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," jelas Supardi.

Selain itu, Kejati Kaltim juga aktif dalam satuan tugas (satgas) yang dibentuk khusus untuk mengawasi aktivitas ilegal di IKN. Satgas ini melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian, TNI, dan kementerian terkait, untuk memastikan pengawasan yang menyeluruh. Pada rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 17–19 September 2025 di Ruang Multifunction Kemenko I, Supardi memaparkan langkah-langkah konkrit yang diambil Kejati. Fokus utama rapat tersebut adalah menyusun koridor hukum yang jelas serta merumuskan strategi pemulihan lingkungan akibat aktivitas ilegal.

"Kami berkomitmen untuk menjaga IKN sebagai kawasan yang bersih dari praktik ilegal. Setiap pelanggaran akan ditangani dengan tegas, tetapi kami juga memprioritaskan pemulihan lingkungan agar pembangunan IKN tetap berkelanjutan," tambah Supardi.


Kerja Sama Lintas Sektor untuk Pengamanan IKN

Selain pendekatan hukum, Kejati Kaltim juga memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mendukung pengamanan kawasan IKN. Salah satu wujud nyata dari kerja sama ini adalah kunjungan Tim Kajian Khusus Staf Ahli Panglima TNI pada 24 September 2025. Tim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang tersebut bertujuan mengumpulkan data terkait peran TNI dalam menjaga keamanan nasional, termasuk menangani isu ganti rugi lahan dan pencegahan konflik di wilayah IKN.

"Kunjungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk TNI, memiliki pemahaman yang sama tentang tantangan di lapangan. Isu ganti rugi lahan, misalnya, sering kali menjadi pemicu konflik, dan kami ingin memastikan bahwa hal ini ditangani dengan baik agar tidak mengganggu pembangunan IKN," ujar Supardi.

Kerja sama ini juga mencakup koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Otorita IKN, dan instansi lainnya. Dengan sinergi ini, Kejati berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan IKN, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat aktivitas ilegal.


Tantangan di Lapangan dan Solusi yang Ditawarkan

Pembangunan IKN memang tidak luput dari tantangan. Salah satu isu utama adalah maraknya aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan kehutanan. Pertambangan liar, misalnya, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu jadwal pembangunan infrastruktur IKN. Selain itu, konflik lahan juga menjadi perhatian serius, terutama terkait ganti rugi yang sering kali memicu ketegangan antara masyarakat lokal dan pihak pengembang.

Untuk mengatasi tantangan ini, Kejati Kaltim telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap potensi pelanggaran di kawasan IKN. Pemetaan ini mencakup identifikasi wilayah rawan, pelaku potensial, hingga dampak yang mungkin ditimbulkan. Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat serta strategi pengawasan yang lebih efektif.

"Kami tidak ingin pembangunan IKN ternodai oleh praktik-praktik ilegal. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan ini sesuai dengan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan," tegas Supardi.

Selain itu, Kejati juga mendorong edukasi hukum kepada masyarakat sekitar IKN. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan IKN dari aktivitas ilegal. Dengan melibatkan masyarakat, Kejati berharap dapat menciptakan efek jera sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan.


Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan IKN tidak hanya tentang menciptakan ibu kota baru, tetapi juga tentang mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, Kejati Kaltim menempatkan pemulihan lingkungan sebagai salah satu prioritas utama. Pelaku aktivitas ilegal yang merusak lingkungan akan diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi, seperti menanam kembali pohon di lahan yang telah digunduli atau membersihkan limbah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan.

"Kami ingin memastikan bahwa IKN tidak hanya menjadi ibu kota yang megah, tetapi juga kota yang lestari. Pemulihan lingkungan adalah bagian integral dari penegakan hukum yang kami lakukan," kata Supardi.

Selain itu, Kejati juga berupaya untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan proyek IKN. Dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat, Kejati berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih akuntabel dan mencegah potensi korupsi yang sering kali muncul dalam proyek berskala besar.


Menuju IKN yang Aman dan Bebas dari Praktik Ilegal

Dengan berbagai strategi yang telah disusun, Kejati Kaltim optimistis dapat menjaga IKN dari ancaman praktik ilegal. Pendekatan preventif, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas proyek strategis ini. Supardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Pembangunan IKN adalah tanggung jawab kita bersama. Kami di Kejati Kaltim berkomitmen untuk menjaga proyek ini agar tetap bersih dari praktik ilegal dan menjadi kebanggaan bangsa," tutup Supardi.

Dengan langkah-langkah ini, Kejati Kaltim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga visi besar IKN sebagai ibu kota masa depan yang modern, berkelanjutan, dan bebas dari pelanggaran hukum.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kejati Kaltim Bentuk Strategi Jitu Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara
  • Kejati Kaltim Bentuk Strategi Jitu Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara
  • Kejati Kaltim Bentuk Strategi Jitu Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara
  • Kejati Kaltim Bentuk Strategi Jitu Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara
  • Kejati Kaltim Bentuk Strategi Jitu Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara
  • Kejati Kaltim Bentuk Strategi Jitu Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad