![]() |
| Ilustrasi AI |
SAMARINDA, 27 September 2025 – Pembangunan Ibu Kota
Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi sorotan nasional sebagai proyek
strategis yang diharapkan menjadi wajah baru Indonesia di masa depan. Namun, di
balik ambisi besar ini, ancaman praktik ilegal seperti pertambangan liar,
eksploitasi hutan, hingga pelanggaran di sektor perkebunan dan pertanian
mengintai. Untuk mengantisipasi hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan
Timur telah merancang strategi khusus guna menjaga keamanan dan kelancaran
pembangunan IKN, sekaligus memastikan proyek ini berjalan sesuai koridor hukum.
Kepala Kejati Kalimantan Timur, Supardi, menegaskan bahwa
pihaknya memberikan perhatian ekstra terhadap proyek IKN karena statusnya
sebagai proyek strategis nasional yang mendapat arahan langsung dari pemerintah
pusat. Menurut Supardi, potensi pelanggaran hukum di kawasan IKN tidak hanya
terbatas pada aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga mencakup berbagai
sektor lain seperti kehutanan, perkebunan, hingga pertanian. Oleh karena itu,
pendekatan preventif dan penegakan hukum menjadi dua pilar utama yang dijalankan
Kejati untuk mencegah dan menangani pelanggaran.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga
pada pencegahan. Langkah-langkah kami meliputi pemetaan potensi masalah,
pengumpulan data yang akurat, hingga penyusunan regulasi bersama aparat penegak
hukum lainnya," ungkap Supardi dalam pernyataannya pada Jumat, 26
September 2025.
Pendekatan Multi-Door untuk Penegakan Hukum yang Efektif
Salah satu strategi unggulan yang diterapkan Kejati Kaltim
adalah pendekatan multi-door dalam penegakan hukum. Pendekatan ini
memungkinkan penerapan berbagai undang-undang secara bersamaan untuk menangani
pelanggaran di kawasan IKN. Beberapa regulasi yang menjadi acuan meliputi
Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang
Perkebunan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan pendekatan ini,
pelaku pelanggaran tidak hanya akan menghadapi sanksi pidana, tetapi juga
diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta menyerahkan
aset hasil kejahatan.
"Pendekatan multi-door ini memungkinkan kami
untuk menangani kasus secara lebih komprehensif. Misalnya, jika terjadi
penambangan liar, pelaku tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga harus
bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," jelas
Supardi.
Selain itu, Kejati Kaltim juga aktif dalam satuan tugas
(satgas) yang dibentuk khusus untuk mengawasi aktivitas ilegal di IKN. Satgas
ini melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian, TNI, dan kementerian
terkait, untuk memastikan pengawasan yang menyeluruh. Pada rapat koordinasi
lintas instansi yang digelar pada 17–19 September 2025 di Ruang Multifunction
Kemenko I, Supardi memaparkan langkah-langkah konkrit yang diambil Kejati.
Fokus utama rapat tersebut adalah menyusun koridor hukum yang jelas serta
merumuskan strategi pemulihan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
"Kami berkomitmen untuk menjaga IKN sebagai kawasan
yang bersih dari praktik ilegal. Setiap pelanggaran akan ditangani dengan
tegas, tetapi kami juga memprioritaskan pemulihan lingkungan agar pembangunan
IKN tetap berkelanjutan," tambah Supardi.
Kerja Sama Lintas Sektor untuk Pengamanan IKN
Selain pendekatan hukum, Kejati Kaltim juga memperkuat kerja
sama lintas sektor untuk mendukung pengamanan kawasan IKN. Salah satu wujud
nyata dari kerja sama ini adalah kunjungan Tim Kajian Khusus Staf Ahli Panglima
TNI pada 24 September 2025. Tim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung
Sikumbang tersebut bertujuan mengumpulkan data terkait peran TNI dalam menjaga
keamanan nasional, termasuk menangani isu ganti rugi lahan dan pencegahan
konflik di wilayah IKN.
"Kunjungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa
semua pihak, termasuk TNI, memiliki pemahaman yang sama tentang tantangan di
lapangan. Isu ganti rugi lahan, misalnya, sering kali menjadi pemicu konflik,
dan kami ingin memastikan bahwa hal ini ditangani dengan baik agar tidak
mengganggu pembangunan IKN," ujar Supardi.
Kerja sama ini juga mencakup koordinasi dengan pemerintah
daerah, Badan Otorita IKN, dan instansi lainnya. Dengan sinergi ini, Kejati
berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan IKN,
sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat
aktivitas ilegal.
Tantangan di Lapangan dan Solusi yang Ditawarkan
Pembangunan IKN memang tidak luput dari tantangan. Salah
satu isu utama adalah maraknya aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan
kehutanan. Pertambangan liar, misalnya, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi
juga dapat mengganggu jadwal pembangunan infrastruktur IKN. Selain itu, konflik
lahan juga menjadi perhatian serius, terutama terkait ganti rugi yang sering
kali memicu ketegangan antara masyarakat lokal dan pihak pengembang.
Untuk mengatasi tantangan ini, Kejati Kaltim telah melakukan
pemetaan menyeluruh terhadap potensi pelanggaran di kawasan IKN. Pemetaan ini
mencakup identifikasi wilayah rawan, pelaku potensial, hingga dampak yang
mungkin ditimbulkan. Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk menyusun
regulasi yang lebih ketat serta strategi pengawasan yang lebih efektif.
"Kami tidak ingin pembangunan IKN ternodai oleh
praktik-praktik ilegal. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan semua pihak
untuk memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan ini sesuai dengan hukum dan
tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan," tegas Supardi.
Selain itu, Kejati juga mendorong edukasi hukum kepada
masyarakat sekitar IKN. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan IKN dari aktivitas ilegal. Dengan
melibatkan masyarakat, Kejati berharap dapat menciptakan efek jera sekaligus
mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan.
Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan IKN tidak hanya tentang menciptakan ibu kota
baru, tetapi juga tentang mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan
ramah lingkungan. Oleh karena itu, Kejati Kaltim menempatkan pemulihan
lingkungan sebagai salah satu prioritas utama. Pelaku aktivitas ilegal yang
merusak lingkungan akan diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi, seperti
menanam kembali pohon di lahan yang telah digunduli atau membersihkan limbah
yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan.
"Kami ingin memastikan bahwa IKN tidak hanya menjadi
ibu kota yang megah, tetapi juga kota yang lestari. Pemulihan lingkungan adalah
bagian integral dari penegakan hukum yang kami lakukan," kata Supardi.
Selain itu, Kejati juga berupaya untuk meningkatkan
transparansi dalam pengelolaan proyek IKN. Dengan melibatkan berbagai instansi
dan masyarakat, Kejati berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih
akuntabel dan mencegah potensi korupsi yang sering kali muncul dalam proyek
berskala besar.
Menuju IKN yang Aman dan Bebas dari Praktik Ilegal
Dengan berbagai strategi yang telah disusun, Kejati Kaltim
optimistis dapat menjaga IKN dari ancaman praktik ilegal. Pendekatan preventif,
penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci
keberhasilan dalam menjaga integritas proyek strategis ini. Supardi menegaskan
bahwa pihaknya akan terus menggencarkan koordinasi dengan semua pihak terkait
untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan lancar dan sesuai dengan
ketentuan hukum.
"Pembangunan IKN adalah tanggung jawab kita bersama.
Kami di Kejati Kaltim berkomitmen untuk menjaga proyek ini agar tetap bersih
dari praktik ilegal dan menjadi kebanggaan bangsa," tutup Supardi.
Dengan langkah-langkah ini, Kejati Kaltim tidak hanya
berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam
menjaga visi besar IKN sebagai ibu kota masa depan yang modern, berkelanjutan,
dan bebas dari pelanggaran hukum.







